Jumat, 3 September 2010 | Berlangganan Majalah TRUST 
Sub Rubrik:

Anthony Charles Sunarjo, Ketua Umum GP Farmasi: ”…Pelakunya Dihukum Mati Saja”

 
NEGERI ini, rupanya, sudah menjadi surga bagi pengedar obat palsu. Berdasarkan catatan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Husniah Rubiana Thamrin, tak kurang dari 1.800 jenis obat palsu bebas diperjualbelikan di seluruh negeri. Jika ditaksir, perputaran dananya dalam setahun mencapai sekitar Rp 2,5 triliun, atau 10% dari total omzet perdagangan di sektor ini.
Husniah mengungkapkan hal itu ketika ia tampil sebagai pembicara dalam ”Workshop Anti-Counterfeiting of Pharmaceutical Products” yang digelar US-ASEAN Business Council belum lama ini di Jakarta. Memang, sebagai badan pengawas, pihaknya tergolong gencar menangkal peredaran obat palsu. Tapi, upayanya masih kalah gesit ketimbang para pemalsu. Nyatanya, hanya 1% saja skala peredaran obat palsu yang bisa ditekan.
Tak pelak, maraknya peredaran obat palsu juga berarti banyak pihak yang dirugikan. Yang sudah pasti adalah konsumen dan kalangan industri obat resmi, dan tak ketinggalan juga pemerintah. Soalnya, bagaimana mungkin pemerintah bisa memetik pajak dari barang yang tak jelas asal-usulnya.

 Artikel Lain
”…I Have Nothing To Lose”
”...Maka Lembaga Dana Pensiun Akan Mati”
”…Maka Indonesia Benar-Benar Terjajah”
”Begitulah, Bank Ini Aman dari Berbagai Risiko”
Anthony Charles Sunarjo, Ketua Umum GP Farmasi: ”…Pelakunya Dihukum Mati Saja”
Anang Sukandar, Ketua Umum Asosiasi Franchise Indonesia:
M. Hatta Rajasa, Menteri Perhubungan RI: ”…Semua Kendala Akan Kami Hadapi”
Thomas Darmawan, Ketua Umum Gapmmi: ”Produk Asing Boleh Saja Masuk, Asal …”
”Janganlah Berutang Jika Sulit Membayarnya”
“Saya Tidak Mau (Jadi) Tua Sendiri”
Peredaran obat palsu bisa merajalela, tentu bukan tanpa alasan. Selain sebagai ladang pengeruk keuntungan, yang terutama juga karena penegakan hukumnya dinilai masih lemah. ”Sanksi buat para pemalsu obat masih sangat ringan. Ada hukuman tiga bulan, tapi kasusnya menguap begitu saja,” ujar Anthony Charles Sunarjo. Dilemanya pula, permintaan akan obat ilegal masih saja tinggi. Maklum, harganya amat miring. Toh, soal manjur atau tidaknya, itu urusan sugesti.
Ada sih cara yang dinilai efektif untuk menekan aksi pemalsuan obat. Di antaranya, Anthony menyarankan agar pemerintah segera membenahi sistem pelayanan kesehatan di negeri ini. Bagaimana? Kepada Diah Amelia dari TRUST, Anthony pun menjelaskannya lebih rinci. Berikut petikannya:

MENURUT KEPALA BPOM, DARI TOTAL PERPUTARAN DANA DI BISNIS OBAT YANG MENCAPAI RP 25 TRILIUN PER TAHUN,
SEKITAR 10%-NYA ADALAH PANGSA
OBAT PALSU. BENARKAH?
Saya bukan dalam posisi setuju atau tidak. Karena keterbatasan data, sangat menyulitkan kami untuk mengetahui secara pasti. Memang, ada yang mengatakan bahwa ada sekian persen obat palsu yang beredar di pasaran. Tapi, datanya dari mana? Itu sebabnya saya tidak berani mengatakannya.

KALAU DALAM SKALA TAKSIRAN?
Juga sangat tidak mudah. Katakanlah penjualan obat jenis A, setiap tahunnya bisa mencapai 1.000 butir. Lalu, penjualannya menurun menjadi 700 butir. Nah, apakah penurunan sebanyak 300 butir itu bisa dikatakan akibat adanya peredaran obat palsu? Padahal, bisa saja itu disebabkan lantaran para dokter tidak lagi menggunakan obat tersebut sebagai rujukan resep buat pasiennya. Jadi, dalam hal ini, tidak bisa sebuah perusahaan farmasi menilai bahwa penurunan penjualan obatnya karena ada peredaran obat palsu. Tapi, menurut perkiraan WHO, nilai bisnis peredaran obat palsu di dunia pada 2010 angkanya bisa mencapai US$ 75 miliar.

SEBENARNYA, APA SIH YANG MEMICU TERJADINYA PEMALSUAN OBAT?
Motifnya hanya mencari keuntungan. Analoginya begini. Jika satu jenis obat legal harga resminya dibanderol Rp 10, lalu dijual hanya Rp 2, maka yang Rp 8 itulah keuntungan yang dipetik para pemalsu. Dan perlu diketahui, untuk memalsukan obat, para pelakunya hanya mengeluarkan biaya untuk kemasan saja. Sedangkan obat yang asli, produsennya harus mengeluarkan modal untuk membeli bahan baku, kemasan, biaya pemasaran, biaya kantor, dan sebagainya.

LAZIMNYA, JENIS OBAT APA SAJA YANG KERAP DIPALSUKAN?
Beragam sekali. Bahkan, tak jarang, ada obat merek asing yang pabriknya sudah ada di sini, tapi produknya masih didatangkan dari luar negeri.

ARTINYA, PARA PEMALSU OBAT MEMILIKI JARINGAN PEMASARAN YANG KUAT?
Betul. Mereka adalah orang-orang yang mengerti tentang aliran dan mekanisme pasar di bisnis obat. Saya sendiri tidak mengerti bagaimana cara mereka memasarkannya. Memang, ini tindakan yang ilegal. Dan hal itu bisa terjadi karena orang yang menjual obat di pasar gelap membutuhkan cash money, tapi bebas pajak dan biaya administrasi. Inilah realitas yang terjadi di negara kita.

PADAHAL, OBAT PALSU MENIMBULKAN BANYAK DAMPAK BURUK …
Akibatnya memang luar biasa. Kalau pecandu narkoba, mungkin suatu ketika akan sadar akan risikonya. Tapi bagi para penderita diabetes pada stadium tinggi yang harus minum obat secara rutin, ternyata kualitas obatnya nol dan tak mustahil dampak buat mereka akan semakin buruk. Begitu juga jika ada seorang anak yang terserang demam tinggi, lalu diberi antibiotik yang ternyata palsu, efeknya akan sangat fatal.

APA SAJA KENDALA YANG TERJADI DALAM UPAYA MEMBERANTAS PEMALSUAN OBAT?
Dilemanya, masyarakat terkadang ikut menyuburkan aksi tersebut. Memang, jika dilihat dari sudut pandang yang lain, mereka tidak bisa disalahkan. Contohnya, ada seorang pasien membutuhkan obat yang harganya Rp 50, tapi hanya memiliki uang Rp 10. Mau tidak mau, dia akan memilih obat dengan harga yang lebih murah.

ARTINYA BANYAK JENIS OBAT YANG HARGANYA SUDAH TIDAK TERJANGKAU OLEH MASYARAKAT?
Obat yang tersedia di pasar memang berjenjang, tergantung diproduksi oleh siapa dan harganya berapa. Masalahnya pula, karena banyak pihak yang menentukan, sementara pihak industri hanya bisa menyediakan. Saat ini, ada tiga jenis obat resmi yang beredar di pasaran. Yang pertama disebut obat generik berlogo (OGB) yang jumlahnya sekitar 10%-12% dari total pasar yang ada. Selain itu ada obat bermerek yang pangsanya mencapai 60%. Hanya saja, jenis obat bermerek ini, ada yang mereknya sama tapi diproduksi oleh produsen yang berbeda dan harganya pun berlapis-lapis. Tingkatan yang paling tinggi adalah obat paten. Obat jenis ini biasanya langsung dijual oleh penemu atau pemiliknya. Atas dasar kebutuhan, masyarakat bisa memilih jenis obat yang sesuai dengan kemampuan.

TAPI, MENGAPA MASYARAKAT MASIH SAJA KESULITAN MEMPEROLEH OBAT BERMUTU?
Betapa pun tersedianya obat, yang menentukan pasien memakai obat apa atau jenis yang mana, itu adalah wewenang dokter. Nah, dokter seharusnya bisa menyesuaikan kemampuan pasien dengan obat yang ditunjuk dalam resepnya. Dilemanya, masih banyak masyarakat yang belum paham soal hak-hak mereka atas penggunaan obat, terutama obat yang diresepkan oleh dokter.

MENGAPA HAL ITU BISA TERJADI?
Kurangnya sosialisasi. Persoalan tersebut sebenarnya merupakan tugas pemerintah, termasuk di dalamnya GP Farmasi. Secara internasional, pengertian obat generik adalah seluruh produk copy dari produk inovator yang telah habis masa patennya. Obat paten dilindungi hak patennya hingga 20 tahun dan dikuasai oleh pabrik tertentu.

KABARNYA, OBAT GENERIK JUGA SUDAH BANYAK YANG DIPALSUKAN?
Kalau mau tahu jenis obat apa saja yang dipalsukan, bisa ditanya ke BPOM. Soalnya, obat palsu tidak bisa dideteksi secara visual, melainkan harus melalui penelitian laboratorium. Saya yang sudah lama berkecimpung di industri farmasi pun pernah tertipu, karena hanya melihat kemasannya yang lebih bagus. Obat yang saya pilih ternyata palsu.

ADAKAH INDIKASI YANG BISA MEMBEDAKAN ANTARA OBAT ASLI DAN PALSU?
Tidak ada yang bisa menjamin. Beberapa tahun lalu, di sejumlah apotek masih saja kedapatan satu atau dua produk obat palsu. Jadi, seyogianya apotek juga harus selalu diingatkan agar tidak membeli dari freelance atau penjual obat yang tidak jelas. Untuk itu, sebenarnya juga, sudah ada aturan bahwa mereka harus membeli obat dari distributor resmi.

JIKA SULIT DIBEDAKAN, LALU APA YANG HARUS DILAKUKAN OLEH MASYARAKAT?
Saya menyarankan agar masyarakat membeli obat pada tempatnya, seperti di apotek. Kendati, tidak ada yang bisa menjamin 100% obat yang tersedia di sana semuanya asli.

ADAKAH CARA EFEKTIF UNTUK MENGHAMBAT PEREDARAN OBAT PALSU?
Membenahi sistem layanan kesehatan. Kita harus kembali ke sistem kesehatan secara total. Selain karena sudah waktunya, kita juga sudah memiliki Undang-Undang Asuransi Kesehatan. Jika menerapkan sistem asuransi kesehatan, dengan sendirinya masyarakat akan berpikir dua kali untuk membeli obat di pasar gelap. Untuk masyarakat yang tidak mampu, jaminan kesehatannya ditanggung oleh negara. Dengan begitu, sudah bisa menekan peredaran obat palsu.

SELAIN ITU?
Harus ada pengawasan ketat yang melibatkan banyak pihak, seperti Departemen Kesehatan, BPOM, serta Bea dan Cukai. Lebih dari itu, harus ada sosialisasi yang efektif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya obat palsu. Dan yang lebih penting, harus ada sanksi yang berat bagi para pemalsu.

APAKAH SANKSI YANG ADA MASIH
DIRASAKAN KURANG?
Saya berkecimpung di industri ini hampir 30 tahun. Selama itu pula, pemalsuan obat menjadi isu yang terus bergulir. Sekian lama masalah obat palsu diteriakkan, hasilnya pun tetap sama, kegiatan ini masih terus berjalan. Selama permintaan masih tetap ada, maka pasarnya akan mengalir terus. Ironisnya, sanksi yang diberikan pemerintah masih sangat ringan. Ada hukuman tiga bulan, tapi kasusnya menguap begitu saja. Makanya, sebaiknya si pemalsu dihukum mati saja. Karena ulah mereka, keselamatan jiwa manusia jadi terancam.

BAGAIMANA JIKA ADA ANGGOTA GP FARMASI TERLIBAT PEREDARAN OBAT PALSU?
Jika benar, harus betul-betul dibuktikan. Tidak bisa menuduh jika hanya berupa laporan. Jadi, harus ada tindakan hukum terlebih dahulu dari pihak yang berwenang. Baru setelah itu kami mengambil tindakan kepada pelakunya. Sanksi yang kami berikan lebih bersifat administratif, yakni kehilangan keanggotaan. Kami tidak memiliki kewenangan lebih dari itu. Jika tidak boleh memproduksi lagi, atau nomor registrasi perusahaannya dicabut dan dibawa ke meja hukum, semua itu adalah kewenangan pemerintah.

UNTUK ITU, APAKAH ADA PERINGATAN BAGI ANGGOTA GP FARMASI?
Saat ini anggota kami sudah mencapai 208 perusahaan. Sekitar 35%-nya adalah investor asing. Sejak dulu kami sudah mengingatkan kepada anggota agar tak terlibat dalam pembuatan obat palsu. Sampai sekarang belum pernah terbukti bahwa ada perusahaan farmasi yang legal terlibat dalam aksi pemalsuan obat. Kendati, ada sebuah pemeo yang mengatakan bahwa keberhasilan suatu produk di pasar, lazimnya ditandai dengan adanya pemalsuan. o

LEBIH FOKUS MENJADI WAKIL RAKYAT

SEPARUH hidup Anthony Charles Sunarjo, bisa dibilang, habis di Gabungan Perusahaan Farmasi. Simak saja perjalanan karirnya di asosiasi itu. Debut pria yang memiliki hobi berburu ini di GP Farmasi dimulai sejak 1984. Ketika itu ia menjadi anggota Bidang Industri di Pengurus Daerah GP Farmasi DKI Jakarta. Tiga tahun kemudian, lelaki ini dipercaya menjadi ketua Bidang Industri GP Farmasi DKI Jakarta.
Lepas dari jabatan tersebut, ayah dari satu orang putri ini sempat menjabat sebagai Ketua Bidang Industri di GP Farmasi (1991-1994). Baru pada 1994 ia didapuk menjadi Ketua Umum GP Farmasi hingga sekarang. Ironisnya, pengabdiannya itu tak membuatnya merasa terkenal. ”Saat ini banyak kalangan justru mengenal saya sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD),” kata pria kelahiran Tobelo, Maluku Utara, 63 tahun silam ini.
Sejak terpilih menjadi anggota DPD perwakilan Provinsi Maluku (periode 2004-2009), sejatinya, ia lebih memfokuskan diri menjadi wakil rakyat. Nyatanya, ia ikhlas saja melepaskan empat posisi penting (direksi dan komisaris) di sejumlah perusahaan farmasi yang sebelumnya berada di genggamannya. ”Sejak terpilih menjadi anggota dewan, semua hal yang berhubungan dengan bisnis memang saya tinggalkan. Peraturan memang menghendaki seperti itu,” ujar pemilik PT Doxa Manggalya Utama (perusahaan importir obat) ini. o


Berikan Komentar untuk artikel ini
Lihat Komentar untuk artikel ini

Edisi 09 - 10 Tahun VI
31 Desember - 6 Januari 2007
www.mnc.co.id