Jumat, 10 September 2010 | Berlangganan Majalah TRUST 
Sub Rubrik:

”Polisi hanya Mencari-cari Kesalahan…”
Malam Sambat Kaban, Menteri Kehutanan:

 
KASUS kebakaran hutan dan illegal logging memang selalu menjadi pekerjaan rumah Departemen Kehutanan. Bayangkan, dari luas hutan 120 juta hektare, tiap tahunnya hampir 35 ribu hektare yang terbakar. Jumlah itu belum termasuk kasus illegal logging yang mencapai 2,8 juta hektare per tahun, yang hingga saat ini totalnya mencapai 60 juta hektare. Akibatnya, negara diperkirakan merugi Rp 40 triliun-Rp 50 triliun per tahun.
Jika ditangani serius, sebenarnya industri berbasis sumber daya hutan memiliki potensi yang menjanjikan. Hampir tiap tahun, sektor ini sanggup menyumbang devisa sekitar US$ 6,1 miliar-US$ 9 miliar. Kendati, sebagian besar penerimaan tersebut masih berasal dari eksploitasi hutan, bukan dari konservasi.
Sayang, sejumlah pihak yang diharapkan serius melakukan penanganan malah sibuk sendiri-sendiri. Bahkan, tak jarang mereka saling bertikai. Di lapangan, misalnya, aparat kepolisian dan dinas kehutanan—dua instansi yang harusnya bahu-membahu menjaga kelestarian hutan—malah saling menuding.

 Artikel Lain
”Bagi Kami Semuanya Adalah Pesaing”
”Kami Perlu Memahami Karakter Bangsa Ini…”
”Saya Memang Mau Cari Masalah”
”Kami Berani Melakukan Cut Loss”
”Polisi hanya Mencari-cari Kesalahan…”
”Mendisiplinkan Belanja, Memang Berat”
”Kalau Memang Ada yang Mau, Silakan Ambil”
”Kami Tidak dalam Posisi Bisa Menekan Pemerintah...”
”...Menaikkan Pajak Ekspor CPO Hanya Kebijakan Jangka Pendek”
”Lambat dan Hati-Hati Cuma Beda Konotasi…”
Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban menganggap sejumlah kapolda tidak becus menjalankan tugas. Menurutnya, ada indikasi operasi terhadap para pelaku pembalakan liar tidak lagi menjurus pada cara yang legal, melainkan hanya mencari-cari kesalahan semata. ”Saya minta Kapolri agar mengevaluasi seluruh kapolda bahwa penindakan terhadap illegal logging harus betul-betul mengoperasi hal-hal yang ilegal,” ujar Kaban.
Persoalan yang mengerucut pada pertikaian Kapolri dan Menteri Kehutanan itu, akhirnya memang berhasil didinginkan. Lalu bagaimana kelanjutannya? Dalam pelbagai kesempatan, MS Kaban berkesempatan menjelaskannya kepada M. Agus Yozami dan Wisnu Arto Subari dari TRUST. Berikut petikannya:

BAGAIMANA PERSIAPAN DEPARTEMEN KEHUTANAN DALAM MENCEGAH KEBAKARAN HUTAN?
Kami bertekad mereduksi titik api hingga mencapai 50%. Untuk menangani kebakaran hutan yang kerap terjadi di wilayah Sumatra dan Kalimantan, kami telah berkoordinasi dengan kepala daerah setempat. Jadi, sekarang komandonya sudah ada di tangan gubernur. Di lapangan, TNI dan Polri juga diikutsertakan. Dari sisi teknis kami sudah menyiapkan peralatan pemadam kebakaran. Beberapa helikopter juga segera kami kirim.

HINGGA SAAT INI ADA BERAPA HELIKOPTER YANG DIMILIKI DEPHUT?
Saat ini Dephut hanya memiliki dua helikopter untuk mengendalikan kebakaran lahan. Untuk menutupi kekurangan itu, kami tengah menenderkan penyewaan tiga helikopter tambahan. Prosesnya sedang berjalan.

IDEALNYA, BERAPA HELIKOPTER YANG DIBUTUHKAN UNTUK ITU?
Untuk menangani kebakaran hutan di seluruh wilayah Indonesia, minimal kita harus mempunyai 48 helikopter. Itu angka ideal, sebanding dengan luas hutan kita yang mencapai 120 juta hektare.

BERAPA ANGGARAN DEPARTEMEN KEHUTANAN UNTUK MENANGANI KEBAKARAN HUTAN?
Tahun ini kami hanya mendapat alokasi dana sebesar Rp 175 miliar dari APBN. Dana itu masih minim. Paling tidak untuk pengadaan semua helikopter itu dibutuhkan dana sekitar US$ 400 juta.

MEMANG PER TAHUNNYA BERAPA LUAS LAHAN KITA YANG TERBAKAR?
Dari 120 juta hektare, rata-rata lahan yang terbakar tiap tahunnya mencapai 35 ribu hektare. Keberadaan yang 120 juta hektare terus berkurang bukan semata disebabkan oleh laju deforestasi, tetapi juga karena penebangan liar.

BEBERAPA WAKTU LALU ANDA SEMPAT BERSELISIH DENGAN KAPOLRI MENGENAI MASALAH PENEBANGAN LIAR. BISA DIJELASKAN DUDUK PERKARANYA?
Begini, saya menilai di beberapa tempat (provinsi), pelaksanaan operasi illegal logging sudah tidak sesuai dengan apa yang diminta oleh Inpres No. 4 Tahun 2005. Sehingga timbul persepsi seakan-akan operasi illegal logging tidak jalan dan tidak seperti yang diharapkan. Oleh karena itu saya meminta Kapolri untuk mengevaluasi seluruh kapolda yang ada. Kami berharap pelaksanaan operasi terhadap illegal logging harus betul-betul menindak hal-hal yang ilegal.

DI DAERAH MANA SAJA DUGAAN ITU
BISA DIBUKTIKAN?
Misalnya Provinsi Riau. Ada indikasi, operasi yang digalakkan di sana hanya mencari-cari kesalahan. Menurut saya itu sudah berada di luar tupoksi. Mencari-cari kesalahan bukanlah tujuan dari operasi illegal logging. Begitu banyak kasus illegal logging yang para tersangkanya bisa melenggang bebas. Ini menunjukkan kualitas penyelidikannya cenderung memaksakan.

JADI, APA YANG HARUS DILAKUKAN …?
Saya minta kepada Kapolri agar mengevaluasi kegiatan operasi illegal logging yang ada sekarang ini. Khususnya di Riau, Sumatra Utara, dan Papua. Di Papua pernah ada putusan pengadilan untuk P21, tetapi kemudian malah di-SP3 oleh kapolda. Saya kira ini mengingkari sistem hukum yang ada. Makanya, perlu ditinjau lagi keberadaan kapolda yang cenderung abuse of power.

BISA DISEBUTKAN CONTOH KASUS YANG TERJADI DI RIAU, SUMUT, DAN PAPUA?
Sumatra Utara misalnya. Pada waktu penangkapan, Adelin Lis dikatakan merugikan negara hingga mencapai Rp 210 triliun. Tetapi jaksa mengajukan tuntutan hanya Rp 550 miliar. Publik tentu menganggap Rp 210 triliun ini adalah jumlah yang sangat besar, tapi mengapa jaksa hanya menuntut Rp 550 miliar. Maka itu saya minta jangan sampai ada persepsi publik seakan-akan pemerintah tidak konsisten dalam proses penegakan hukum. Dari sinilah saya kemudian berharap ada evaluasi.

SEJAUH INI, MENURUT DEPHUT,
APA MOTIF DI BALIK ITU?
Soal motif saya tidak mau berspekulasi. Yang jelas, faktanya, orang-orang yang terindikasi melakukan kejahatan illegal logging tidak tersentuh. Yang ada hanyalah penangkapan dan penahanan kepala-kepala dinas perhutanan.

DI DAERAH MANA SAJA TERJADI PENANGKAPAN DAN PENAHANAN ITU?
Seperti di Papua (Jayapura), dan belum lama ini di Riau. Kemudian operasi di Surabaya tentang masalah penyelundupan. Sampai sekarang belum ada kelanjutannya, sementara publik sudah mengikuti berita ini.

KABARNYA ADA SALAH SEORANG DIREKTUR DARI DEPHUT YANG MENJADI TERSANGKA…
Itu benar dan menjadi kewenangan polisi. Proses hukum harus tetap kita hormati. Tetapi sekali lagi, itu arahnya bukan ke pelaku illegal logging, melainkan administratif. Jadi operasi yang ditekankan oleh Presiden di sini adalah melawan seluruh kejahatan illegal logging. Indikatornya ilegal atau tidak kan sudah jelas: mereka yang beroperasi tapi tidak mempunyai izin.

TAPI WALHI MEMBERIKAN DUKUNGAN TERHADAP TINDAKAN POLISI TERSEBUT?
Itu bagian dari yang saya sampaikan. Mereka (Walhi) memberikan opini, bukan fakta hukum. Saya menilai cara itu tidak fair, karena mereka hanya melontarkan pendapat tetapi tidak berani berdialog langsung dengan saya. Bagi saya, tindakan mereka itu adalah pengecut.

MENURUT ANDA INPRES NO. 4 TAHUN 2005 PERLU DICABUT?
Mengapa harus dicabut. Di situ telah dikatakan secara tegas tentang perlunya melakukan koordinasi. Yang menjadi masalah kan tiap instansi sibuk jalan sendiri-sendiri. Padahal, kalau dibaca secara persis, maka Inpres No. 4 Tahun 2005 tidak akan bisa diimplementasikan sendiri-sendiri. Sebab perilaku itu hanya memunculkan peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Saya pikir Kapolri perlu mencopot kapolda yang berjalan sendiri-sendiri. Sebab, jika tidak segera dilakukan maka bisa merugikan aktivitas ekonomi secara keseluruhan. Pabrik tutup, lapangan pekerjaan terganggu, dan orang bekerja juga jadi takut. Padahal, tujuan pemerintah adalah membuka lapangan pekerjaan dan memberikan dukungan kepada yang legal.

APAKAH ADA RENCANA UNTUK
MEREVISI ATURANNYA?
Saya belum mengarah ke sana. Pemikiran ke situ sih sudah ada, tapi yang kita lihat sekarang lebih ke perkembangan yang ada di lapangan.
HASIL INVESTIGASI WALHI MENYATAKAN, RAPP BENAR-BENAR MELANGGAR IZIN PENEBANGAN KAYU, APAKAH AKAN DITINDAKLANJUTI?
Saya tidak bisa memberikan komentar mengenai hal itu. Saya menunggu data valid dululah dari tim investigasi. Yang pasti, kami akan konsisten dalam penegakan peraturan. Jadi, semua pihak harus konsisten terhadap aturan-aturan yang ada.

JIKA MEREKA (RAPP) BENAR-BENAR MELANGGAR?
Ya kalau melanggar berarti mereka telah salah. Tapi juga harus diingat bahwa yang namanya kebijakan itu ada diskresi (pro dan kontra).

LANTAS, BAGAIMANA LAPORAN DARI
TIM INVESTIGASI SENDIRI?
Kami tinggal menunggu waktu bertemu untuk finalisasi dengan Kapolri.

TAPI WALHI TERUS MENGKRITIK ANDA MENGENAI PERIZINAN HPH?
Kalau mereka mau mengkritik boleh saja, saya tidak ada masalah dengan itu. Yang paling tahu prosedur itu kan Departemen Kehutanan. Yang membikin sistemnya kan Departemen Kehutanan. Yang membuat peraturannya juga Departemen Kehutanan.

MEMANG APA PERHITUNGAN DEPHUT DALAM MEMBERIKAN IZIN HPH KEPADA PERUSAHAAN?
Semuanya bertitik tolak dari amanat UU No. 41. Kalau ada slotnya, ya kami berikan HPH. Karena memang kewenangan untuk menentukan status kawasan hutan ada pada pemerintah. Kalau kawasan industri mengapa tidak kami beri mereka izin. Kecuali kalau hutan lindung, itu kami lihat-lihat dulu.

LANTAS, MENGENAI DANA REBOISASI YANG MENGENDAP DI DAERAH-DAERAH, BAGAIMANA KELANJUTANNYA?
Itu harusnya ditanya ke Departemen Keuangan. Kami hanya menentukan jatah dari masing-masing daerah itu berapa. Untuk bagusnya, DPR perlu merevisi undang-undang yang berhubungan dengan masalah pembagian keuangan pusat dan daerah. DPR perlu cepat melakukan revisi itu supaya dana itu betul-betul dapat mengalir ke masyarakat. Jadi, meskipun itu adalah kewenangan daerah, tetapi harus ada hak kontrol dari pemerintah pusat. Jika Departemen Kehutanan saja dikontrol, masak daerah menggunakan DAK DR (dana alokasi khusus dana reboisasi) tidak ada kontrolnya.

APA PERLU DIAUDIT?
Saya pikir sangat perlu. Kami akan mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan mengenai bagaimana memanfaatkan dana DAK DR yang dialirkan ke daerah, tetapi oleh daerah tidak digunakan. Saat ini, Irjen Departemen Kehutanan masih membuat tim untuk mengecek di lapangan tentang mengapa dan berapa dana yang macet. Kemudian hasilnya akan diskusikan dengan BPKP.

TAPI BUKANKAH UANG YANG DIPAKAI UNTUK SBI (SERTIFIKAT BANK INDONESIA) MELANGGAR HUKUM, KARENA TIDAK SESUAI DENGAN YANG DIAMANATKAN OLEH UU?
Tidak bisa begitu. Karena daerah merasa bahwa uang yang masuk ke kas mereka adalah hak mereka. Mau mereka apakan uang itu juga hak mereka. Termasuk jika uang itu tidak digunakan, maka itu merupakan hak mereka.

APAKAH ADA SANKSI BAGI PEMDA KARENA TIDAK BERSIKAP AMANAH DALAM PENGGUNAAN DAK DR INI?
Tidak ada. 

MENGATASI MASALAH DENGAN BADMINTON

MS KABAN diangkat menjabat Menteri Kehutanan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2004, saat dia masih menduduki kursi Sekretaris Jenderal DPP Partai Bulan Bintang. Memulai hari pertamanya di Departemen Kehutanan, Kaban langsung memukul genderang perang untuk memberantas illegal logging. Menurutnya, masalah yang satu ini memang sangat mengganggu fungsi hutan sebagai SDA yang lestari. Flora yang beraneka ragam banyak yang rusak karena ulah orang-orang yang tak bertanggung jawab.
Sayangnya, keseriusan suami dari Nurmala Dewi dan ayah dari tujuh anak ini dalam memberantas illegal logging malah berbuah keruwetan. Itu disebabkan tidak adanya koordinasi dalam pemberantasan illegal logging dengan pihak kepolisian. Persoalannya semakin pelik karena Kaban kemudian bersitegang dengan instansi tersebut.
Kaban merasa tertekan? Syukurlah tidak. Buktinya, lelaki yang baru saja dianugerahi gelar Doktor Honoris Causa Bidang Kehutanan oleh Kangwon National University of Korea ini masih sering terlihat bermain badminton di belakang kantornya di saat waktu luang. ”Biasa saja. Buktinya saya masih sempat main badminton di belakang kantor kok,” ujar lelaki kelahiran Binjai, Sumatra Utara, 49 tahun silam ini. 


Berikan Komentar untuk artikel ini

Edisi 09 - 10 Tahun VI
31 Desember - 6 Januari 2007
www.mnc.co.id