Jumat, 10 September 2010 | Berlangganan Majalah TRUST 
Sub Rubrik:

”Ingin Menegakkan Wibawa Pemerintah, Kok Disalahkan”

 
Masalah duit memang sungguh sensitif. Gara-gara soal duit itu pula Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah marah besar terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bagaimana dia tidak marah? BPK dalam laporan hasil pemeriksaan semester II tahun anggaran 2002 menyebutkan pada departemen yang dipimpinnya ada penyimpangan dana Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS) sebesar Rp 28,96 miliar. Menilai laporan itu tidak benar, Bachtiar yang namanya meroket sejak memimpin Pansus Buloggate—yang akhirnya melengserkan Presiden Abdurrahman Wahid—langsung memanggil pejabat BPK untuk mengklarifikasi temuan itu. ”Saya tantang mereka,” sahutnya, ”jika terbukti korupsi, saya akan mengundurkan diri.”

Guna mendapat kejelasan mengenai hal itu, Kamis pekan lalu, wartawan TRUST Yadi Hendriana, A. Reza Rohadian, Nurdin Al Fahmi, dan fotografer Fauzan Haryosoedigdo mewawancarai Bachtiar di kantornya. Di dalam wawancara juga diliputi masalah pengungsi yang tampaknya semakin pelik. Petikannya:

 Artikel Lain
Begitulah, Bank Ini Aman dari Berbagai Risiko
Anthony Charles Sunarjo, Ketua Umum GP Farmasi: Pelakunya Dihukum Mati Saja
Anang Sukandar, Ketua Umum Asosiasi Franchise Indonesia:
M. Hatta Rajasa, Menteri Perhubungan RI: ”…Semua Kendala Akan Kami Hadapi”
Thomas Darmawan, Ketua Umum Gapmmi: ”Produk Asing Boleh Saja Masuk, Asal …”
”Janganlah Berutang Jika Sulit Membayarnya”
“Saya Tidak Mau (Jadi) Tua Sendiri”
“Biaya Tinggi Masih Mencekik”
”Ingin Menegakkan Wibawa Pemerintah, Kok Disalahkan”
“Semua Pengusaha Sudah Berpikir Hengkang dari Indonesia"

BAGAIMANA DUDUK PERSOALAN SEBENARNYA SEHINGGA BPK MENYATAKAN ADANYA PENYELEWENGAN DANA UKS?
Sebelum saya menjadi menteri, ada yang namanya dana UKS. Waktu saya serah-terima, ada dana sebesar Rp 35 miliar, istilah saya kita ini kan orang kampung jadi menteri. Maka saya panggil staf-staf saya. Saya kasih tahu mengenai keberadaan dana ini. Dulu dana ini hanya diketahui oleh Menteri Sosial, sekjen dan biro keuangan. Dan hanya Menteri Sosial yang berhak mengeluarkannya. Dulu dana ini tidak ada yang tahu, dan saya tidak ingin mengutiknya. Tetapi karena saya ini menteri orang kampung, akhirnya saya umumkan. Saya tanya ini uang apa? Nonbujeter, uang rakyat, atau uang apa?

LANTAS?
Akhirnya terjadi perdebatan. Waktu terjadi perdebatan ini, ada ahli hukum dari Departemen Sosial, dari Departemen Keuangan, juga dari BPK. Akhirnya disepakatilah bahwa dana itu tidak menjadi dana nonbujeter. Sehingga boleh dikelola oleh Departemen Sosial tapi dilaporkan kepada Menteri Keuangan. Kemudian dalam sidang kabinet, hal ini saya ceritakan lagi. Saya ingin ada transparansi. Saya memerintahkan agar dana ini diperiksa oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), BPK, dan saya menyewa akuntan publik. Jadi BPK memeriksa dana ini baru satu kali ini.

DAN BPK MENEMUKAN PENYIMPANGAN?
Memang. BPK menemukan kesalahan kami. Butir pertama, kesalahan itu ada SK, tapi kok uangnya tidak masuk. Saya katakan ini SK bukan untuk mendirikan industri, ini SK sumbangan. Orang membuat acara undian, setelah itu kami tagih. Kami ini kan tidak punya kemampuan, maka biasanya kami pakai agensi. Agensinya lalu kena halangan, makanya ada uang yang belum dibayarkan. Salah satunya, Globe sebesar Rp 10 miliar. Saya terangkan ke BPK. Sewaktu BPK memeriksa laporan ini, kan sudah berjalan tiga bulan yang lalu. Oleh karena itulah kalau mau diperiksa harus ada pemutakhiran. Apakah sudah dibayar atau belum. Kan kami menginstruksikan agar hal itu segera ditagih. Kecuali kalau bisa dibuktikan bahwa ada kerja sama antara aparat saya dan Globe, saya akan menindak aparat saya. Umpamanya Globe sudah ada duit tapi tidak disetorkan. Atau, disetorkan tapi tak dibukukan. Ini kan tidak.

YANG BETUL BAGAIMANA?
Setelah dicek, ternyata dari Globe itu hanya tinggal Rp 1 miliar yang belum dibayar. Jadi, yang kedua, laporan BPK itu tidak benar. Dalam hal ini, kami juga tidak bisa memarahi Globe karena dia pun mengemis juga ketika menagih itu. Yang ketiga, kami dituduhkan menyumbang tapi tak ada pertanggungjawabannya. Saya katakan begini: saya itu menyumbang untuk HMI, GMNI, PMII, Ansor, apa bisa kalau orang melakukan kongres, lalu habis kongres kami bisa langsung minta pertanggungjawabannya? Tetapi ada berita acaranya. Saya salah kalau saya makan uang itu.
Yang keempat, tidak ada tanda terima. Ini kan lucu, sudah ada berita acara kok masih minta tanda terima lagi. Kemudian kelima, pinjaman untuk Menko Kesra. Saya ini ingin wibawa pemerintah itu baik. Selama ini wibawa pemerintah itu dinilai rendah karena pemerintah tidak pernah menepati janji. Di dalam kasus pengungsi seperti yang terjadi ini, kan uang itu adalah uang APBN. Pada waktu pelaksanaan, bisa saja uang tidak ada. Demi menjaga wibawa pemerintah, gubernur biasa meminjam dan akan dibayar setelah Surat Keputusan Otorisasi (SKO) itu cair.

Yang keenam, pemerintah membuat komite penyelidik independen soal Maluku. Dia bekerja kan perlu uang. Saran Setneg, pinjamlah kepada Menteri Sosial. Akhirnya kami pinjamkan, berita acaranya ada, dan sekarang sudah dikembalikan. Pertanyaannya di saat saya ingin menegakkan wibawa pemerintah, kok, saya di-salahkan. Itulah makanya saya marah dan akan menuntut BPK. Saya tantang BPK untuk membuktikan dan diadakan audit ulang. Ketujuh, kami dituduh menaikkan harga saat memberikan bantuan dalam bentuk barang untuk korban banjir. Akhirnya kami periksa. Lantas saya suruh kembalikan kerugian negara tersebut, dan orang itu kami mutasi sesuai tingkat kesalahannya.

BAGAIMANA PROSEDUR PENGELOLAAN IZIN UNDIAN YANG DIKELOLA OLEH DEPSOS?
Permohonan izin diajukan oleh badan/ organisasi dengan tembusan kepada gubernur dan Kepala Dinas Sosial setempat. Dalam mengajukan permohonan, setiap penyelenggara harus menampilkan persyaratan antara lain, rekomendasi dari gubernur dan kepala dinas setempat, akta notaris, NPWP, SIUP. Dan menyiapkan bahan penyusunan standar teknis, norma, pedoman, kriteria, serta prosedur di bidang administrasi perizinan dalam proses SK.

Dasar hukum penyelenggaraan undian yaitu: pertama, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1954 tentang Undian. Kedua, Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 1973 tentang Penertiban Penyelenggaraan Undian. Ketiga, Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 67/HUK/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Izin. Keempat, Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 9/PEGHUK/ 2002 tentang Izin Undian.

BAGAIMANA DENGAN PROSEDUR PEMBUATAN IZIN ITU SENDIRI?
Dalam proses pembuatan izin yang sudah dibuat verbal, setelah dikoreksi, selanjutnya dikirim ke unit terkait, dalam hal ini oleh sekjen, Ditjen Dayasos (Pemberdayaan Sosial), biro hukum, untuk dimintakan paraf atau diketahui sebelum verbal tersebut ditandatangani Menteri Sosial.

MODEL UNDIAN SEPERTI APA SAJA YANG HARUS MENDAPAT PERSETUJUAN DARI DEPSOS?
Model dan jenis undian yang diberikan izin hanya undian yang berkaitan dengan promosi suatu produk atau jasa.

BERAPA RATA-RATA PERBULANNYA IZIN UNDIAN YANG DIBERIKAN OLEH DEPSOS?
Izin yang diberikan oleh Depsos dalam hal ini berupa SK Mensos atau izin undian yang diterbitkan rata-rata per bulan sebanyak 100 SK.

BUKANKAH PENGURUSAN PERIZINAN UNDIAN SELALU MELALUI AGENSI?
Undian dapat diajukan oleh pihak penyelenggara atau pemohon secara langsung atau melalui pihak agensi.

BAGAIMANA MEKANISMENYA?
Mekanisme dalam mengajukan izin, pihak penyelenggara (pemohon), atau pihak agensi secara aturan tidak dibedakan asalkan sudah memenuhi standardisasi atau persyaratan ketentuan yang ada.

BERAPA BANYAK PENDAPATAN DEPSOS YANG DIPEROLEH DARI IZIN INI?
Perolehan dana UKS mulai bulan Januari 2002 sampai dengan Februari 2003 sebesar Rp 53,6 miliar.

DANA TERSEBUT DIGUNAKAN UNTUK APA?
Dalam penyaluran dana tersebut, banyak digunakan untuk kepentingan kesejahteraan sosial.

BAGAIMANA PENANGANAN MASALAH PENGUNGSI DI INDONESIA?
Pengungsi secara umum berjumlah 1,4 juta jiwa. Waktu rapat kesra, Menko Kesra mencoba untuk meneliti apakah benar 1,4 juta. Apa yang terjadi? Bukannya berkurang pengungsi itu, justru bertambah. Maka sejak itu angka ini tidak dipakai lagi. Dulu ketika mula-mula jadi menteri, kebijakan pemerintah memberikan satu pengungsi 400 gram beras dan Rp 1.500 uang lauk pauk per jiwa per hari kali 360 hari . Itu berlangsung hampir selama dua tahun. Tiga bulan setelah saya menjadi menteri, Desember, saya evaluasi, akhirnya kami stop. Kami tidak bisa memberikan itu lagi.

MENGAPA?
Kalau terus-menerus kami memberikan seperti itu, tidak menyelesaikan masalah. Pertama, dua tahun orang hidup di kamp-kamp penampungan, membuat dia jadi malas. Karena kalau orang diberi uang Rp 7.500, itu cukup untuk makan, tapi tidak layak untuk hidup yang baik. Yang ke-dua, masyarakat di sekitar penampungan jadi merasa cemburu. Karena apa? Ada orang yang hanya tidur-tidur saja kok dapat uang, sedangkan mereka yang banting tulang belum tentu dapat seperti pengungsi.

BAGAIMANA DENGAN NASIB PENGUNGSI DI NTT?
Dulu waktu kami memberikan jadup (jaminan hidup) setiap tiga bulan sekali, di situ jumlah pengungsi membengkak, karena pengungsi ini bukan benda mati. Lha dia manusia, kaum adat pun datang meminta jatah. Kalau di NTT, daftar pengungsi itu bisa 100% bertambah. Meskipun bupati tahu, dia tidak berdaya karena didemonstrasi. Cara mengatasinya, selain bekerja sama dengan TNI, kami masukkan orang, ada kepala-kepala suku. Kalau dia berhasil mengajak seratus orang, mereka mendapat bonus yang besar. Kalau dia berhasil mengajak 200 orang, bonusnya lebih besar lagi, dan seterusnya. Ini diberikan kepada pemimpin rombongan yang berhasil menggaet orang. Sekarang ini pengungsi dari Timor Leste itu tidak sampai 30.000 orang. Sepertinya mereka itu dulunya keras. Kemungkinan mereka ini ditandai dan diancam oleh masyarakat. Jadi mereka khawatir untuk pulang.

YANG DI MALUKU?
Pengungsi di Maluku Utara awalnya ada ratusan ribu. Sekarang tinggal sekitar 10.000 orang. Mereka tersebar, ada yang masih di Bitung, ada yang masih di Maluku, Irian Jaya, NTT, juga di Sulawesi. Ini kami dorong dengan memberikan informasi yang benar bahwa wilayah mereka telah aman. Mereka diarahkan untuk pulang. Program itu akan kami selesaikan tahun ini. Jadi tanggal 23 Maret akan ada rapat di Manado. Jadi, Kepala Dinas Sosial Maluku, Kepala Dinas Sosial Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku, berkumpul karena kami harus mencocokkan dulu, andai kata ada yang keluar dari Bitung, dia mau ke mana, sudah kosong belum daerah itu.

LANTAS PENGUNGSI YANG DI POSO?
Di Poso jumlahnya juga tidak banyak. Jadi di Maluku Utara dan Poso kami memberikan Rp 8,75 juta untuk tiap kepala keluarga. Rp 5 juta untuk bahan bangunan rumah, lalu masing-masing Rp 1,25 juta untuk biaya transportasi, bekal hidup selama tiga bulan, dan dana stimulan. Jadi nanti rumah-rumah yang direnovasi tersebut ada lambang Depsos-nya.

BAGAIMANA DENGAN PENGUNGSI MADURA DI KALIMANTAN?
Di Kalimantan, mereka yang ada di gedung olahraga sekarang ini sudah keluar. Sekarang ini mereka sudah berada di tempat-tempat yang telah disediakan oleh Menakertrans dan Kimpraswil. Kemudian yang di Jawa Timur dan Madura, pengungsi yang berasal dari Kalimantan Tengah, diam-diam sudah pada pulang. Aset-aset warga Madura yang melarikan diri hendaknya dijaga dan jangan seenaknya dicaplok orang. Karena banyak juga orang Madura ini yang mempunyai perkebunan, punya pabrik, itu diambil. Jadi dalam hal ini Gubernur Kalimantan Tengah, Kapolda, dan Muspida berjanji akan menegakkan hukum.

LALU NASIB PENGUNGSI ACEH?
Kami tidak mungkin mendorong mereka kembali ke Aceh. Karena mereka itu takut untuk kembali ke tempat tinggalnya, walaupun di beberapa daerah aman. Beberapa bulan yang lalu, saya membuat kebijakan untuk memberikan dana cash supaya mereka bisa berdaya. Malah mula pertama, dari laporan pengungsi tersebut, jumlahnya bertambah karena sejak itu kita setuju akan membayar mereka Rp 8.050 per kepala keluarga. Laporan dari sana bertambah lagi. Pengungsi yang ada menjadi 24. 000, kemudian menyusul lagi menjadi 35.000.

SAMPAI SAAT INI BERAPA DANA YANG SUDAH KELUAR?
Sudah banyak. Anggaran tahun yang lalu saja sebesar Rp 800 miliar. Jumlah yang riil itu ada dua juta pengungsi. Dari situ kalau dibagi sampai sebesar 500 ribu kepala keluarga kali Rp 8,75 juta, jumlahnya Rp 1,6 triliun.

MEKANISME PENGAWASANNYA BAGAIMANA?
Mekanisme pengawasannya itu tentu dengan Dinas Sosial gubernur, karena kami tidak punya aparat sampai ke daerah. Karena kita sudah memberikan ke bawah dengan bentuk SKO. Kalau kami merasa ada penyelewengan, kan kami punya irjen (inspektorat jenderal), maka irjen kita turunkan. Itu kira-kira begitu. Lantas untuk kasus Sumatra Utara, sewaktu pelaksanaan ini berlangsung, seperti yang saya katakan tadi, angka itu terus membengkak. Maka dari situ saya curiga. Lalu saya kirim irjen ke sana. Setelah dicek ke sana, ternyata tidak ada pengungsi sebesar itu.

HASILNYA?
Dari uang yang kami keluarkan, hampir Rp 12 miliar uang itu tidak sampai ke tangan pengungsi. Jadi ada LSM-LSM yang mengoordinasi massa untuk melakukan demonstrasi. Mereka menganggap ini berdagang. Begitu cair, uang itu diambil dulu dengan perincian-perincian yang mereka bikin sendiri. Ini kan manipulasi. Melihat hal ini saya sedih, dan saya marah. Lalu saya telepon Kapolri, Jaksa Agung untuk mengusut persoalan tersebut. Saya minta pelaku itu ditangkap. Ada yang sudah lari, ada yang tertangkap, sampai saat ini sudah 24 orang yang diperiksa. Jadi banyak pengungsi yang sudah menerima uang itu lari, tidak ada di tempat.

BAGAIMANA PERISTIWA YANG TERJADI DI MALUKU UTARA, BENARKAH DANA ITU DIBAGI-BAGI SENDIRI OLEH APARAT?
Sebenarnya enggak begitu dahsyat, itu dulu cerita jadup, beras yang masuk yang dibagi-bagi tersebut kan sulit sekali. Itu cerita sebelum saya masuk ke sini. Yang terjadi di sana itu, daftar pengungsi yang ada 40.000 orang, daftar yang dia kasih kepada saya itu 60.000 orang. Setelah saya tanya, kalau tidak begitu, hancur kantor bupati. Tiap hari ada orang demonstrasi. Ini saya pelajari, enggak bisa kalau caranya begini. Maka akhirnya kami lawan, kita pakailah tentara untuk menghadapi ini semua. Baru tertib.

LEPAS DARI INI SEMUA, SEBENARNYA DARI MANA DANA YANG DIPEROLEH DEPSOS?
Dananya dari APBN, anggaran kami tahun 2002, untuk pengungsi itu sebesar Rp 800 miliar. Tahun 2003 ini sebesar Rp 700 miliar. Jadi dari situ saya mencanangkan pengungsi itu dianggap sudah habis. Walaupun ada, itu kita anggap orang miskin. Karena kalau kita sebut pengungsi, semua orang mengaku pengungsi. Dan itu bisa diobyekkan. Sebenarnya kami ingin canangkan bahwa tahun 2003 ini sebagai tahun penanggulangan kemiskinan.


Berikan Komentar untuk artikel ini
Lihat Komentar untuk artikel ini

Edisi 09 - 10 Tahun VI
31 Desember - 6 Januari 2007
www.mnc.co.id