Jumat, 19 Maret 2010 | Berlangganan Majalah TRUST 
Sub Rubrik:

“Biaya Tinggi Masih Mencekik”

 
Pusing tujuh keliling. Mungkin hanya kata itu yang saat ini melekat di kepala para pengusaha pemasok barang. Dengar saja keluhan dari 188 supplier yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Modern Indonesia (AP3MI). Mereka kerap menghadapi kendala berupa pengenaan biaya siluman yang diterapkan oleh para pengusaha ritel. Biaya tersebut bahkan tidak pernah diatur dalam aturan kontrak.

Ketika seorang pemasok ingin memasukkan produknya ke Carrefour, misalnya, ia akan dikenakan biaya sebesar Rp 47 juta. Biaya ini meliputi sewa tempat penempatan produk, pernak-pernik sarana promosi, serta sistem bagi hasil. Berbagai biaya ini dikenal dengan istilah listing fee, opening fee, fix rebate, promotion fee, penalty, serta minus margin. Tentu saja kebijakan sepihak ini memberatkan para supplier.

 Artikel Lain
Begitulah, Bank Ini Aman dari Berbagai Risiko
Anthony Charles Sunarjo, Ketua Umum GP Farmasi: Pelakunya Dihukum Mati Saja
Anang Sukandar, Ketua Umum Asosiasi Franchise Indonesia:
M. Hatta Rajasa, Menteri Perhubungan RI: ”…Semua Kendala Akan Kami Hadapi”
Thomas Darmawan, Ketua Umum Gapmmi: ”Produk Asing Boleh Saja Masuk, Asal …”
”Janganlah Berutang Jika Sulit Membayarnya”
“Saya Tidak Mau (Jadi) Tua Sendiri”
“Biaya Tinggi Masih Mencekik”
”Ingin Menegakkan Wibawa Pemerintah, Kok Disalahkan”
“Semua Pengusaha Sudah Berpikir Hengkang dari Indonesia"

Nyatanya, kendati perkembangan bisnis ritel di Tanah Air terbilang cukup pesat, ironisnya, kondisi yang menggembirakan ini tak membuat para pemasok berlimpahan rezeki. Nah, untuk mengetahui lebih jauh tentang lika-liku dunia bisnis kalangan pemasok ini, pekan lalu, TRUST berkesempatan mewawancarai Susanto, Ketua Umum AP3MI, di Jakarta. Berikut petikannya:

Bisa dijelaskan bagaimana gambaran yang sebenarnya tentang industri pasar modern saat ini?

Di masa depan, saya perkirakan pertumbuhan minimarket dan hipermarket akan luar biasa. Itu karena tren orang belanja bukan lagi sekadar mencari kebutuhan, tapi juga karena gaya hidup.

Mereka datang ke pasar modern bukan hanya untuk belanja, tapi juga sekalian enjoy dan refreshing. Malah, orang di kampung-kampung kalau bawa anaknya ke Indomaret atau Alfamart juga sebagai hiburan.

Kalau begitu, prospek kalangan supplier juga akan ikut cerah dong?

Dalam industri ritel, masing-masing peritel biasanya sudah mempunyai supplier yang bervariasi. Misalnya Hero Supermarket. Mereka memiliki 6.000 pemasok yang berbeda. Hipermarket akan lebih besar lagi, karena item produknya sangat besar, mulai dari 35 ribu sampai 50 ribu item. Ini memang bisnis yang sangat besar. Pasokan barang ke supermarket maksimal paling banyak 15 ribu item. Makanya jenis barang yang ada di supermarket kurang lengkap. Sementara, untuk ritel jenis minimarket jumlah pasokan barangnya paling-paling 1.500 sampai 2.000 item.

Bagaimana prosesnya bisa menjadi pemasok pasar modern?

Kalau mau masuk ke pasar modern, pertama harus mendaftar dan memiliki kode supplier. Kalau tidak memiliki kode ini, komputer tidak bisa baca, sehingga tidak bisa membuat penawaran. Dalam tawar-menawar pun harus bertemu langsung dengan pembelinya. Kalau harga cocok, baru bisa masuk. Kalau tidak cocok, ya tidak masuk. Dan barang yang sudah berada di ritel pun tidak bisa didiamkan, harus selalu dipantau. Lain halnya bila di pasar tradisional: jika harga penawaran tercapai, besoknya sudah bisa kirim barang.

Bagaimana cara pemasok menentukan besaran marginnya?

Jika bicara soal ini, berarti yang termasuk di dalamnya adalah target (penjualan), omzet, dan segala macam. Sebab, dalam pasar modern, manajemen stoknya sudah bagus, semuanya sudah diatur oleh sistem komputer. Karena itu pemasok tidak bisa bohong, terutama soal target dan omzet. Jika bicara target, manajemen ritel selalu melihat data penjualan barang kami. Ketika kami akan menaikkan target, otomatis mereka bertanya alasannya. Untuk itu saja kami sudah dikenakan macam-macam, apalagi kalau mau jual item baru.

Persoalan yang dihadapi para pemasok terkesan begitu pelik?

Persoalan yang paling terasa adalah biaya tinggi. Itu yang sering mencekik anggota kami. Misalnya, dalam menentukan besaran tarif sewa tempat, biasanya mereka (peritel) menggunakan paket tarif. Jika melihat tarifnya, bisa dibilang, mereka sedang merampok. Hebatnya, semua ini dilakukan secara tertulis. Seperti untuk listing fee, setiap grup ritel mematok harga berkisar Rp 2 juta sampai Rp 4 juta per item. Kalau grosir, satu paketnya malah bisa Rp 7 juta.

Bisa dikatakan, tarif tersebut tidak manusiawi?

Sekadar ilustrasi saja, jika Anda ingin menjadi pemasok pasar modern, dana minimal yang harus dimiliki sebesar Rp 980 juta. Itu untuk berbagai keperluan pendukung agar barang Anda bisa masuk ke sejumlah ritel. Ini belum bicara tentang pendukung lainnya, misalnya supaya barang ditempatkan di gondolo end (ujung rak), juga ada biayanya. Jadi, kalau enggak punya uang sebanyak itu, enggak mungkin bisa berbisnis di industri pemasok ritel.

Apakah tidak ada jalan keluarnya agar biaya tinggi tersebut bisa dihindari?

Seharusnya sih para peritel tidak boleh saling tahu soal besaran tarif yang dikenakan kepada pemasok. Masalahnya sekarang, mereka sudah saling tahu. Misalnya seperti Carrefour yang meminta margin 18% untuk operating profit. Hal itu sudah menyebar sampai ke peritel lainnya. Jadi, yang lainnya pun ingin menetapkan besaran tarif yang sama seperti Carrefour. Maunya mereka, sambil tiduran, mereka bisa dapat 18% dari operating profit.

Lantas, untuk mengatasinya, apa perlu bantuan pemerintah?

Seharusnya pemerintah bersikap tegas terhadap peraturan mengenai industri ritel. Tapi, ya itu tadi, negara kita ini masih low trust. Contohnya, belum lama ini ketika kami bertemu Dirjen UKM, dia bilang, “Semua kegiatan UKM sudah di atur, dan itu ada undang-undangnya, yaitu UU tentang UKM No. 9 Tahun 1995.” Dia juga bilang sudah ada UU No. 5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha. Tentang kemitraan juga sudah diatur. Tapi yang jadi masalah, semua peraturan itu justru dilanggar.

Jadi, regulasi itu tidak cukup untuk melindungi para pemasok?

Bukannya tidak cukup, tapi itu harus dipatuhi oleh semua pelaku yang ada di industri ritel. Indonesia adalah negara berkembang. Kalau tidak ada aturan, maka semua orang akan seenaknya mengatur dirinya sendiri. Mereka bisa mengatakan, sepanjang tidak ada aturan, apa pun boleh dilakukan. Nah, kasus Carrefour kemarin kan bisa dijadikan contoh. Mereka seenaknya menetapkan sejumlah biaya kepada pemasok. Sementara di Prancis sendiri, negara asal Carrefour itu, hal seperti tadi tidak boleh dilakukan. Jadi, etika bisnisnya itu bagaimana?

Maksudnya?

Kalau mereka menetapkan biaya seenaknya, itu kan sama saja dengan ongkang-ongkang kaki tapi dapat untung. Dan masalahnya juga, gara-gara biaya seenaknya itu, justru harga barang jadi jatuh. Lihat saja harga barang-barang di hipermarket, selalu lebih murah. Hal ini tentunya akan berdampak buruk terhadap pasar tradisional. Walaupun harga belinya sama dengan harga pemasok, tapi back up margin pasar tradisional jadi tidak ada. Soalnya pula, mereka (pedagang di pasar tradisional) tidak bisa meminta biaya promosi kepada pemasok. Tapi, kalau hipermarket seperti Hero, Carrefour, atau Giant pasti bisa. Hitungannya, katakanlah dari target Rp 100 juta, mereka akan memotong 5% dengan dalih untuk biaya promosi.

Menurut Anda, apa yang membuat aturan-aturan tadi tidak berjalan efektif?

Masalahnya karena regulasinya tidak diterapkan dengan benar. Lihat saja kontribusi yang diberikan oleh pasar tradisional: para pedagangnya setiap hari membayar retribusi. Nah, uang itu larinya ke mana? Nyatanya, pasar tetap becek, tetap banyak copet, tetap kotor dan tetap bau. Padahal retribusi jalan terus. Belum lagi ada semacam anggaran yang disebut dengan kompensasi dari pasar modern buat pasar tradisional. Maksudnya, karena pasar tradisional tidak bisa bersaing dengan pasar modern, maka ada kompensasi buat pasar tradisional. Semua dana itu lari ke mana?

Menurut Anda, ritel mana yang prospeknya sangat bagus?

Porsi hipermarket akan berkembang pesat karena tren di dunia sedang tumbuh. Dari 47 kategori yang disurvei AC Nielsen dengan kapitalisasi 50-an triliun rupiah, 70%-nya akan dimakan oleh pasar tradisional, dan 30% dimakan oleh pasar modern. Dari 30% itu, 40%-nya berpeluang diperebutkan oleh 83 hipermarket. Dengan begitu, keberadaan hipermarket bisa mengalahkan supermarket dan toko kecil yang jumlahnya ribuan.

Kalau perputaran uang di jalur pemasok?

Totalnya memang belum ada yang menyurveinya. Tapi, ilustrasinya ya itu tadi, nilainya sekitar Rp 50-an triliun per tahun dengan pertumbuhan 14% di tahun 2004. Itu merupakan angka paling tinggi untuk consumer goods di Asia Tenggara, dan lebih tinggi daripada pertumbuhan bidang-bidang lainnya. Menariknya lagi, di saat krisis pun tetap tumbuh, sehingga pemulihannya lebih cepat.

Tahun ini, berapa target pendapatan AP3MI?

Saya rasa masih bisa mengalami pertumbuhan sebesar 25% dari revenue yang didapat pada tahun 2004. Kami yakin target itu tercapai.

AP3MI memasok ke mana saja?

Hampir ke semua modern market dan hipermarket. Anggota kami sekarang berjumlah 188 pemasok yang tersebar di berbagai macam industri, seperti consumer good, elektronik, daging fresh, ikan dan lain-lainnya.

Saat ini, berapa jumlah item yang sudah dipasok ke ritel?

Tahun 2004 bertambah sebanyak 5.000 item, baik dari jenis food dan non-food. Dan perlu diingat, item konsumsi nasional juga terus meningkat, 70% di antaranya adalah yang dikonsumsi oleh rumah tangga. Indonesia ini kan negara yang pertumbuhannya digerakkan oleh konsumsi, bukan investasi. Kita ini kan orang konsumtif, semua barang baru kita makan, jelek atau enggak jelek kita makan, barang Cina pun kita makan.

Kapan asosiasi ini berdiri?

Asosiasi ini berdiri pada 5 Mei tahun 2004. Kami lahir ketika muncul kasus Goro. Waktu itu, Goro tidak membayar utangnya kepada 138 pemasok, yang nilai tagihannya sekitar Rp 27 miliar. Setiap kali ditagih, mereka lari. Akhirnya kami terpaksa memailitkan. Ketika mau dipailitkan, mereka mencoba berdamai. Mereka pun sepakat untuk membayar. Tapi, mereka hanya mampu membayar sekali, hanya sebesar 20% atau Rp 6 miliar dari total utangnya. Sisanya yang Rp 21 miliar hingga sekarang belum dibayar.


KUTIPAN:

“Seharusnya pemerintah bersikap tegas terhadap peraturan mengenai industri ritel. Tapi, ya itu tadi, negara kita ini masih low trust.”





Berikan Komentar untuk artikel ini

Edisi 09 - 10 Tahun VI
31 Desember - 6 Januari 2007
www.mnc.co.id