Jumat, 3 September 2010 | Berlangganan Majalah TRUST 
Sub Rubrik:

Ikhtiar ’Menggusur’ Tunggakan

Eko Edhi Caroko dan Saswitariski
 
SEBAGAI BUMN tergolong strategis, PLN justru selalu menghadapi masalah laten yang pelik; terbebani tunggakan rekening para pelanggannya. Dibilang pelik karena skalanya terbilang besar, setiap tahunnya berkisar antara Rp 600 miliar-Rp 700 miliar. Memang sih, jika dibandingkan dengan total pendapatan PLN yang Rp 77 triliun per tahun, nilai tunggakan sebesar itu relatif sangat rendah, yakni kurang dari 1%.
Tapi, masak iya orang menunggak dibiarkan? Lagi pula, sejak terkena imbas krisis moneter tempo lalu, sampai sekarang PLN masih harus menjalankan kebijakan anggaran yang ketat. Jika kebijakan ini tidak dijalankan, niscaya perusahaan negara ini akan sulit menjalankan fungsi sebagai satu-satunya lembaga yang memproduksi dan mendistribusikan listrik di negeri ini. Jika kemungkinan buruk itu benar-benar terjadi, ujung-ujungnya akan merugikan para pengguna jasa PLN.
Sejatinya pula, sebagian besar anggaran PLN memang dialokasikan untuk ongkos produksi, di antaranya membeli bahan bakar yang dibutuhkan untuk menggerakkan sejumlah pembangkit. Nah, atas dasar itu, rupanya, berbagai ikhtiar pun digencarkan demi menekan angka tunggakan hingga ke level yang paling rendah.

 Artikel Lain
Berkibar Berkat Komunitas
Kini Honda Lebih Terbuka
Kiat Bersaing di Ranah Antivirus
Mereka yang (Mencoba) Bangkit Kembali
Ikhtiar ’Menggusur’ Tunggakan
Bersaing Mendongkrak Pangsa Si Pedas
Berebut Pangsa Si ’Etik’
Jurus Menembus Pasar Global
Gaya Bersaing Money Changer
Menggandeng Jiran, Menjangkau TKI
Salah satu yang tergolong inovatif adalah bekerja sama dengan kalangan perbankan. Langkah bisnis ini, seperti yang sudah dilakukan oleh PLN Distribusi Jawa Barat dan Banten. Sejak April lalu mereka resmi bermitra dengan Bank BNI. ”Jika dinilai berhasil, konsep kerja sama ini akan diterapkan di seluruh Indonesia,” kata Sunggu Anwar Aritonang, Direktur Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN.
Gebrakan baru, juga berarti momentum baru. Seiring dengan dijalankannya kebijakan kemitraan itu, PLN pun mengubah orientasi bisnisnya. Tadinya, orientasi bisnis PLN adalah product driven yang hanya berperan sebagai penjual listrik, kini lebih mengedepankan keinginan dan kebutuhan pelanggannya (customer driven).
Soalnya sekarang, bagaimana program kemitraan itu dijalankan? Untuk diketahui, para penunggak listrik terbesar PLN adalah kalangan pelanggan perusahaan dan instansi pemerintah. Hal itu bisa terjadi, kecenderungannya karena terbentur oleh sejumlah masalah. Ada yang karena lupa, kehabisan uang, atau mengalihkan dana rekening listrik untuk keperluan lain yang dinilai lebih penting. Tapi yang terbesar karena kepentok masalah anggaran. Nyatanya, ”Lebih dari 50% tunggakan memang karena masalah anggaran,” ujar Sunggu.
Seperti yang dialami kantor-kantor pemerintah, umumnya mereka mengalami masalah cash flow karena anggarannya kerap terlambat turun. Otomatis, mereka sering terlambat membayar kewajibannya—termasuk melunasi tagihan rekening listrik ke PLN. Dan ironisnya, hal buruk itu sudah menjadi lingkaran setan, alias tak jelas biang persoalannya sehingga pemecahannya pun sulit dilakukan.
Dampaknya semakin membebani PLN karena nilai tunggakan itu terus membengkak. Soalnya, sesuai aturan, bila tunggakan tidak bisa diselesaikan dalam jangka waktu satu bulan, maka akan dikenai denda 3%. Dan jika sampai bulan ketiga belum jua dilunasi, maka jaringan listriknya akan diputus. Bila mereka ingin kembali menjadi pelanggan, lazimnya harus memulainya dari awal. Paling tidak, tunggakan termasuk dendanya harus dilunasi terlebih dahulu.
Nah, lewat mekanisme kemitraan ini, harapannya, fenomena yang tidak menguntungkan itu bisa segera diatasi. Pasalnya, pihak bank akan memberikan fasilitas berupa landing working capital (LWC), alias kredit penguatan modal bagi para pelanggan PLN yang sewaktu-waktu bisa dimanfaatkan untuk menalangi tagihan listrik.

TUNGGAKAN YANG BISA DITEKAN RP 600 MILIAR SETAHUN
Dengan begitu, para pelanggan itu tak perlu takut lagi harus menunggak. Layaknya dana pinjaman, begitu pula halnya dengan fasilitas kredit ini. Bila kredit itu digunakan akan dikenai bunga yang besarnya 1,7% per bulan—masih jauh lebih kecil ketimbang besaran denda tunggakannya.
Prinsipnya, mekanisme baru itu memang akan memberikan keuntungan kepada tiga pihak: pelanggan, bank, dan tentunya PLN. Keuntungan bagi PLN sudah jelas, paling tidak, tidak perlu ketar-ketir lagi karena harus menanggung beban tunggakan dari para pelanggannya. Dengan begitu cash flow PLN akan lebih terjamin, sehingga harapannya bisa meningkatkan kinerja jadi lebih baik lagi. Jika sistem baru itu berjalan lancar, target setiap tahunnya bisa menekan angka tunggakan pelanggan sebesar Rp 400 miliar-Rp 600 miliar.
Selain itu, PLN sebagai pemegang hak (right) dari ide ini juga masih berpeluang memetik pendapatan tambahan, berupa fee yang diberikan oleh pihak bank. Toh, lewat mekanisme ini, bank akan memperoleh keuntungan dari setiap pelanggan PLN yang berminat memanfaatkan fasilitas LWC-nya. Potensinya pun cukup besar. Maklum, total pengguna jasa PLN sampai saat ini sudah mencapai 35,4 juta pelanggan. ”Jadi wajar saja bila kami mendapat fee,” kata Sunggu. Sungguh, strategi bisnis yang amat cerdik.
Nah, dalam tahap perdana ini, PLN baru merekomendasikan kalangan pelanggan industri yang bisa memanfaatkan fasilitas LWC. Ndilalah-nya, Jawa Barat adalah salah satu daerah yang memiliki potensi industri terbesar di negeri ini. Indikatornya, hampir 54% pendapatan daerah ini berasal dari sektor industri. Dalam tahap berikutnya, tak tertutup kemungkinan fasilitas ini dibuka untuk seluruh pelanggan PLN. Selain Bank BNI, sebenarnya pula, PLN masih membuka kesempatan kepada bank lain yang berminat bergabung dalam kemitraan ini. Syarat utamanya adalah mereka tergolong bank yang aman dan sehat.
Persoalannya, meski program kemitraan ini sudah direncanakan dengan matang, bukan berarti bisa dijamin berjalan mulus. Risiko gagal tetap saja ada. Kemungkinannya, antara lain, terkendala oleh perilaku pelanggan yang bandel, alias tidak mau membayar kewajiban kreditnya. Kalaupun kemungkinan buruk itu akan terjadi, menurut Sunggu, kerugian yang akan ditanggung PLN tidak akan besar. Toh, untuk mengentaskan program kemitraan ini, PLN tidak mengeluarkan dana sepeser pun. ”Jika gagal, paling kami hanya kecewa,” katanya.
Di sisi lain, jika program itu gagal dijalankan, justru pihak bank yang akan menanggung risiko cukup berat. Pasalnya, karena mereka sudah mengucurkan dana kredit. Nah, agar risiko ini bisa ditekan sekecil mungkin, pihak bank memiliki otoritas penuh untuk menyeleksi pelanggan PLN yang layak mengikuti program ini. Artinya, jika calon nasabah itu dinilai bermasalah, ya ditolak saja. Seyogianya, bank memang harus bersikap hati-hati. o


Berikan Komentar untuk artikel ini
Lihat Komentar untuk artikel ini

Edisi 09 - 10 Tahun VI
31 Desember - 6 Januari 2007
www.mnc.co.id