Sabtu, 20 Maret 2010 | Berlangganan Majalah TRUST 
Sub Rubrik:

Perumahan Rakyat: Lembaga Baru, Harapan Lama
Berdirinya lembaga Secondary Mortgage Facility tinggal menunggu waktu. Inikah obat mujarab untuk menjembatani kesenjangan antara yang belum punya rumah dan yang memiliki banyak rumah?

Yus Ariyanto, Diah Amelia, Hendra Gunawan, dan Junaidi Parlindungan
 
Kaum tak berumah boleh sedikit berharap. Jika selama ini mereka dibekap kesulitan lantaran tingginya suku bunga kredit pemilikan rumah (KPR), kendala itu bakal tertanggulangi. Ini berkaitan dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Secondary Mortgage Facility (SMF), pekan silam.

SMF sendiri merupakan lembaga yang menyediakan pinjaman jangka panjang kepada bank-bank yang menyalurkan KPR. Dengan SMF, menurut Panangian Simanungkalit, Staf Khusus Menteri Negara Perumahan Rakyat, ”Bank tak lagi mengalami mismatch dalam pendanaan.” Dalam pola konvensional, bank memperoleh dana-dana jangka pendek dalam bentuk deposito atau tabungan, tapi disalurkan untuk pembiayaan jangka panjang. Ingat, kurun waktu pelunasan KPR bisa sampai 20 tahun.

 Artikel Lain
Si Kolonel yang Tiada Lawan
Inka di Tengah Persimpangan
Jurus Taktis Mendongkrak Harga
Kawan yang Menjelma Jadi Lawan
Perumahan Rakyat: Lembaga Baru, Harapan Lama
Jitu, Tapi Kok Salah Kaprah?
Terobosan Stasiun Tertua
Ketika Toyota Bukan Lagi Buatan Jepang
Berebut Pasar yang Makin Licin
Tak Cukup Cuma Beriklan

Pola konvensional membikin suku bunga KPR rentan perubahan. Ketika suku bunga deposito naik, suku bunga KPR otomatis mengikutinya. Para debitor bisa kalang kabut dibuatnya. Di masa-masa awal krisis, suku bunga KPR pernah meroket sampai 50%. Padahal sebelumnya hanya belasan persen. Kontan, banyak sekali terjadi kredit yang macet.

Kata Panangian, dengan SMF, bank tak lagi bertindak sebagai pemilik dana yang menyalurkan KPR ke konsumen. Bank hanya berfungsi sebagai penyalur dan perantara dana. ”Risiko kredit macet tidak ada lagi di bank, karena sudah ada SMF,” kata pendiri Pusat Studi Properti Indonesia ini.

Lantas, dari mana lembaga SMF memperoleh dana? Lazimnya dari lembaga dana pensiun, perusahaan asuransi, dan lembaga lain yang mengelola dana jangka panjang. Bagi lembaga-lembaga itu, SMF jelas bisa menjadi alternatif keranjang investasi.

Di luar negeri, SMF telah dikenal puluhan tahun silam. Di Amerika Serikat, lembaga ini dikenal sebagai Federal Homes Loans Banks, berdiri pada 1930-an. Di Prancis ada Caisse de Refinancement de Hypothecaire. Di Malaysia ada Cagamas.
Menurut Menteri Negara Perumahan Rakyat M. Yusuf Asy’ari, diharapkan April nanti SMF sudah berdiri. Modal awal, Rp 1 triliun, datang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2005, ditambah Rp 1,5 triliun dari PT Jamsostek. Bila SMF berjalan baik, bisa saja Jamsostek menambah dana, kata dirut perusahaan itu.

Dalam bayangan Menteri Perumahan, SMF akan mendukung program sejuta rumah dengan membangun 225 ribu unit rumah sederhana pada 2005 ini bagi masyarakat berpendapatan rendah. Bersamaan dengan persiapan SMF, Kantor Menteri Negara Perumahan Rakyat tengah menyiapkan sejumlah hal agar pasar perumahan dapat lebih efisien. Di antaranya, agar pemerintah daerah di seluruh Indonesia tak memungut biaya izin mendirikan bangunan (IMB). Saat ini, sebagian masyarakat menganggap biaya pengurusan IMB terlalu tinggi. Selain itu, dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), juga tengah disiapkan mekanisme untuk mempercepat proses sertifikasi dengan lebih murah.

SMF merupakan kelanjutan Keputusan Menteri Keuangan No. 132 Tahun 1998 tentang Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan. Dalam regulasi itu, dinyatakan bahwa harus dibentuk terlebih dulu suatu mortgage company untuk memfasilitasi SMF. Lembaga ini akan menjadi intermediasi dan fasilitator bank pemberi kredit dengan investor. SK Menteri Keuangan itu juga mengatur, mortgage company berbentuk suatu perseroan terbatas dan pemegang sahamnya bisa Bank Indonesia, bank, dana pensiun, perusahaan asuransi, atau lembaga keuangan internasional.

Dalam operasinya, mortgage company akan terbatas pada menghimpun dana untuk kegiatan pembiayaan sekunder perumahan melalui penerbitan surat berharga baik berupa saham, obligasi, maupun surat berharga lainnya. Mortgage company memberikan fasilitas pembiayaan tersebut kepada bank pemberi KPR dengan jaminan tagihan atas KPR dan hak tanggungan atas rumah/tanahnya.

Kini, regulasi tambahan hadir dalam bentuk peraturan presiden. Mestinya bukan hanya para calon konsumen yang bersorak. Pengembang pun demikian. Menurut Direktur PT Ciputra, Sutoto Yakobus, pengembang sangat mengharapkan SMF tersebut bisa secepatnya direalisasikan. Sebab, keberadaan SMF sangat membantu mempermudah pemberian KPR.

Jika itu telah terealisasi, perbankan niscaya berlomba untuk memberikan bunga KPR serendah mungkin kepada konsumen. ”Diperkirakan bunga KPR akan mencapai 10% per tahun atau mendekati suku bunga deposito 6% sampai 7% per tahun,” kata Sutoto kepada Kompas.

Banyak pihak memang yang menaruh optimisme akan kehadiran SMF. Antony Zeidra Abidin, anggota Komisi XI DPR, bahkan yakin SMF merupakan satu-satunya solusi atas persoalan rendahnya akses masyarakat untuk memperoleh rumah. Ya, semoga saja benar demikian. Di negeri ini, cukup banyak kebijakan yang hanya elok di tingkat perencanaan.

Majalah Trust/Nasional/21/2005-21/02/05

Berikan Komentar untuk artikel ini
Lihat Komentar untuk artikel ini

Edisi 09 - 10 Tahun VI
31 Desember - 6 Januari 2007
www.mnc.co.id