Jumat, 10 September 2010 | Berlangganan Majalah TRUST 
Sub Rubrik:

Heboh Suplemen Australia
Masyarakat Australia diguncang kasus suplemen kesehatan Pan Pharmaceuticals. Bagaimana di Indonesia?

Lutfi Yusniar (dari berbagai sumber)
 
Seperti Cina, Australia kini juga diguncang ”perang”. Bila Cina sedang ribut melawan wabah penyakit SARS, Negeri Kanguru itu tengah dilanda heboh suplemen makanan dan kesehatan buatan Pan Pharmaceuticals. Berbagai obat dan suplemen makanan dari perusahaan ini diduga diproduksi secara tidak benar. Hingga pekan lalu, sudah 1.700 produk Pan ditarik dari peredaran.

Jumlah produk Pan yang ditarik dari pasar bisa terus bertambah. Sampai pekan lalu, perusahaan-perusahaan yang memperoleh obat dan suplemen makanan dari Pan dan perusahaan yang membeli bahan baku dari Pan, diharuskan memeriksa katalog produk mereka. ”Bila mereka tak memberikan informasi yang benar, mereka juga bisa dianggap melanggar hukum,” kata Menteri Kesehatan Australia, Kay Patterson.

 Artikel Lain
Sekadar Permen buat Konsumen
Menyala, Padahal Berbahaya
Risiko MSG Dalam Makanan Anak
Mengusung Jurnalisme ’Patriotik’
Sudah Berkutu, Bikin Bodoh Lagi
Heboh Suplemen Australia
Jangan Panik, Jangan Meremehkan
Mencoba Melawan Kembalinya Bau
Di Ciputat, Aku Berobat Gratis
Pasien-Pasien yang Menghadang Radiasi

Penarikan itu merupakan sanksi berikutnya, setelah pada 28 April 2003 badan pengawas obat dan makanan Australia membekukan izin usaha Pan Pharmaceuticals selama enam bulan. Perusahaan farmasi terbesar di Australia ini dianggap melakukan delik karena mengganti bahan baku, memanipulasi hasil pengujian produk, dan melakukan proses produksi yang tak memenuhi standar.

Keputusan itu diketuk menyusul terjadinya kasus obat antimabuk perjalanan, Travacalm, buatan Pan, pada Januari sebelumnya. Obat itu telah mengakibatkan 19 orang penggunanya harus dirawat di rumah sakit. Selain itu, sebanyak 87 orang juga mengalami efek samping berupa halusinasi dan kehilangan keseimbangan, yang bisa mengancam kesehatan.

Tak cuma itu hukuman terhadap Pan. Para pemilik sahamnya juga didenda masing-masing sebesar A$ 55 ribu dan diancam lima tahun kurungan. Masih belum cukup, perdagangan saham Pan di bursa efek Australia, yang didaftarkan pada tahun 2000 dengan harga A$ 1 per saham, juga dihentikan sementara sampai kasus produk Pan diusut tuntas.

Kontan, tindakan tegas terhadap Pan disambut gembira oleh organisasi konsumen Australia. ”Tindakan itu beralasan kuat. Itulah tindakan terhadap perusahaan yang tak memenuhi persyaratan produksi,” ujar Ketua Organisasi Konsumen Australia, Louise Sylvan.

Segera organisasi ini menyebarkan informasi tersebut melalui media online. Mereka juga meminta agar konsumen tak menggunakan produk-produk Pan yang ditarik dari peredaran, sekaligus menuntut pengembalian uang dari Pan bila telanjur membeli produk tersebut.

Akibatnya, berbagai negara pun menarik aneka produk Pan dari pasar di dalam negerinya. Malaysia, misalnya, telah menarik 346 produk Pan. Sementara Hong Kong menarik 237 produk Pan. Adapun Indonesia, sampai Kamis pekan lalu, dikabarkan hanya menarik 69 produk Pan yang ada di pasaran.
Sementara itu, di Australia, kasus produk Pan menimbulkan keresahan masyarakat. Rupanya, warga Australia begitu terguncang, bahkan jadi meragukan segala macam obat dan suplemen makanan. Sampai-sampai Menteri Patterson menenangkan warganya. Kata Patterson, obat berdasarkan resep dokter tetap aman dan masyarakat dapat terus menggunakannya.

Yang jelas, penarikan obat dan suplemen Pan secara besar-besaran terhitung sejarah pertama buat Australia. Hebatnya pula, itu menimpa Pan Pharmaceuticals sebagai perusahaan farmasi terbesar di Australia yang berdiri sejak tahun 1974. Pan memasok hampir 70% kebutuhan obat dan suplemen di Australia. Pan juga menyuplai produknya ke 40 negara di dunia. Tak heran bila kemudian muncul isu bahwa hukuman terhadap Pan tak mustahil gara-gara persaingan bisnis.

Majalah Trust/Kesehatan/32/2003

Berikan Komentar untuk artikel ini
Lihat Komentar untuk artikel ini

Edisi 09 - 10 Tahun VI
31 Desember - 6 Januari 2007
www.mnc.co.id