|
|
 |
|
Urgensi vs Peraturan
Bey Machmudin, Staf Menko Perekonomian RI
|
|
| |
KATA orang bijak, jika kita ingin menghadapi masa depan dengan lebih baik, maka kita harus rela menatap masa lalu. Tidak semua peristiwa buruk yang terjadi pada masa lalu harus ditinggalkan begitu saja. Bahkan, tidak sedikit peristiwa buruk itu merupakan anugerah dan berkah bagi bangsa ini agar dapat menuju masa depan yang lebih cerah.
Belakangan, kita memang sering lupa bahwa pembangunan harus dilakukan secara berkesinambungan. Acap kita khilaf, sehingga kita hanya menginginkan hasil pembangunan untuk saat ini saja. Fenomena yang sering disarikan sebagai gaya hidup instan dan populer dengan sebutan ”here and now”.
Ketika krisis ekonomi dan krisis multidimensi melanda Indonesia pada tahun 1997, semua kemampuan bangsa ini diarahkan untuk mengatasi masalah yang terjadi saat itu. Setelah krisis perlahan-lahan (dirasakan sudah) berlalu, barulah kita sadari bahwa kondisi infrastruktur negara kita sudah jauh tertinggal, bahkan oleh negara sahabat terdekat seperti Malaysia dan Thailand. Namun, sedikit demi sedikit dan dengan berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah, pengusaha dan kaum akademisi, kita berusaha mengejar ketertinggalan tersebut.
Akan tetapi, setelah hampir 10 tahun krisis menerpa negeri ini, kita merasakan bahwa perkembangan infrastruktur cenderung berjalan di tempat. Saat ini, kita jangan membandingkan kondisi infrastruktur negara kita dengan Singapura, Malaysia, atau Thailand. Terus terang saja, kita sudah amat jauh tertinggal. Bahkan pembangunan infrastruktur yang terjadi di Vietnam sudah lebih cepat dibandingkan di sini.
Mengapa Vietnam bisa bergegas seperti itu? Kisah ini mungkin bisa memberi gambaran. Beberapa bulan silam, ketika elite negeri kita sibuk berpolemik soal kunjungan George Bush, Vietnam dengan tenangnya menerima kunjungan Presiden Amerika itu. Mereka seolah melupakan kenangan buruk ketika Vietnam terlibat perang terbuka dengan Amerika.
Rupanya, para pemimpin, elite politik dan masyarakat Vietnam merasa yakin bahwa dalam era globalisasi ini, setiap negara harus dapat membuka mata—dan tangan terbuka lebar—terhadap investasi dari negara lain. Salah satu upaya pertama untuk mendapatkan simpati dari calon investor asing diawali dengan menerima secara baik kunjungan pemimpin negara dari negara yang berpotensi menanamkan investasinya.
Orang Vietnam tidak terbenam dalam trauma masa lalu. Mereka mengambil pelajaran dari sana. Setelah itu, pemerintah Vietnam berhasil menanamkan citra pemerintahan yang akuntabel.
Tentu saja, akuntabilitas publik itu tidak diperoleh dalam sekejap waktu. Akuntabilitas publik ditanamkan, dihimpun, diuji serta penampilannya terus-menerus diperbaiki. Setiap peraturan dipatuhi sehingga masyarakat Vietnam percaya bahwa perundang-undangan yang dibuat oleh para pemimpin mereka akan memberikan maslahat bagi bangsa dan negara.
Kembali ke negeri kita. Saat ini, masyarakat Indonesia tengah dihinggapi kepanikan luar biasa. Bibitnya bermula dari kebingungan masyarakat terhadap perilaku elite negara. Kaum elite—sengaja atau tidak—telah membuat masyarakat tak me-miliki figur yang dapat dipercayai. Ujung-ujungnya acap kontraproduktif, yaitu munculnya apatisme terhadap pergerakan dan perjuangan bangsa ini.
Kebingungan masyarakat ini masih ditambah dengan banyaknya peraturan yang tumpang tindih. Kerap peraturan yang satu dibuat untuk mengakali peraturan sebelumnya. Pada tahap ini, kita harus berhati-hati, jangan sampai urgensi mematahkan peraturan yang sudah ada.
Kita tahu, urgensi adalah keadaan mendesak. Sedemikian mendesaknya, sehingga kita tidak sempat memikirkan atau menganalisis apa yang terjadi atau apa yang akan kita lakukan untuk mengatasinya. Ilustrasinya adalah situasi tatkala kita ditodong sepucuk senjata. Pada keadaan seperti itu kita tidak dapat berpikir dengan jernih—meski kita sadar bahwa kita mesti melakukan sesuatu untuk melawan dan bertahan hidup.
Situasi seperti itu sejatinya jarang terjadi. Itu sebabnya tidak serta-merta semua persoalan dapat disebut sebagai urgensi. Oleh karenanya pula, jangan sampai urgensi mengalahkan peraturan yang sudah ada. Kita ingat, masalah di masa lalu sejatinya juga dilatari oleh begitu gampangnya kita menerabas peraturan. Soal batas maksimum pemberian kredit (BMPK), misalnya.
Betul, bukan berarti pula peraturan saat ini sudah baik semua. Tetapi, dengan peraturan itulah sebaiknya kita melewati hari demi hari. Atau, minimal kita tidak membiasakan diri mengakali peraturan yang sudah ada. Dalam soal pengeluaran dan pemasukan keuangan negara, misalnya. o
Berikan Komentar untuk artikel ini
Lihat Komentar untuk artikel ini
|
|
 |
|
 |
Edisi 09 - 10 Tahun VI 31 Desember - 6 Januari 2007 |
 |
|
 |
|