Rabu, 8 September 2010 | Berlangganan Majalah TRUST 
Sub Rubrik:

Perlu Hati-hati Mengonsolidasikan Bank BUMN
RYAN KIRYANTO, Ekonom Senior BNI

 
POLEMIK soal kepemilikan tunggal di perbankan nasional (single presence policy atau SPP), kini mencuat kembali. Pastilah polemik ini tak terkait dengan bank-bank swasta, melainkan kepada kelompok bank milik pemerintah (BUMN). Pemerintah tampak berkeinginan agar SPP, yang bakal diberlakukan pada 2010, dapat dikecualikan atas bank-bank BUMN. Dengan catatan, kalau Bank Indonesia (BI) menyetujui. Masalahnya, BI harus adil dan konsisten dengan aturan yang dibuatnya. Jadi, harus equal treatment agar tidak memancing kecemburuan.
Namun, memaksakan bank-bank BUMN berkonsolidasi satu dengan lainnya akan menimbulkan permasalahan yang kompleks. Benar, dulu pernah terjadi konsolidasi empat bank BUMN menjadi Bank Mandiri. Namun ”situasi dan suasana batin” waktu itu dengan sekarang, tentulah jauh berbeda. Jadi, kalaupun pemerintah waktu itu menyatukan empat bank BUMN menjadi satu, resistensi dari para pihak yang berkepentingan (stakeholders) amat minimal. Kalau model peleburan empat bank BUMN ingin diadopsi pada saat sekarang, sangat mungkin akan berpotensi menimbulkan kompleksitas permasalahan yang tidak ringan.
Mengacu kepada Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Konsolidasi Perbankan, cepat atau lambat pemerintah harus menentukan sikap. Pertanyaannya: bila hanya boleh memiliki satu bank BUMN saja, pilihan apa yang harus diambil? Apakah pemerintah harus menggabungkan keempat bank BUMN (Mandiri, BNI, BRI, dan BTN) menjadi satu bank? Atau, menjual tiga bank BUMN dan hanya mempertahankan satu bank? Atau, menunjuk salah satu bank ”terpilih” sebagai bank holding company (BHC) sekaligus sebagai consolidator bank, sedangkan tiga bank lain sebagai sister company?

 Artikel Lain
Jusuf Kalla Menjadi Jawa
Kambing Hitam Pengadaan Alutsista
BBN: 3 in 1
Kesalahan Fatal dalam Putusan KPPU
Perlu Hati-hati Mengonsolidasikan Bank BUMN
Alon-Alon Man
Disetujui tapi Sulit Dicairkan
30 Tahun Pasar Modal Kita
Hedging buat Si Kecil
Menggiatkan Fungsi Intermediasi Perbankan
Dalam hal ini BI jelas punya kepentingan strategis dengan SPP. Yakni, selain memperbaiki struktur pasar dan menyehatkan iklim persaingan, SPP diharapkan menjadi vehicle menuju pembentukan bank nasional berkaliber internasional dengan modal Rp 50 triliun. Saat ini masing-masing bank BUMN masih memiliki modal yang jauh di bawah angka itu.
Jika berharap dari pertumbuhan organik (alamiah), katakanlah 50% dari laba bersih bank ditahan untuk menambah modal, diperlukan waktu lama untuk mencapai modal Rp 50 triliun. Bila ingin jalan pintas, diperlukan pertumbuhan non-organik, dengan cara mengakuisisi bank lain, atau bahkan melakukan penggabungan (merger) di antara bank-bank BUMN. Kombinasi empat bank BUMN itu akan menghasilkan total modal sekitar Rp 59 triliun.
Tapi, mungkinkah keempat bank BUMN digabung, mengingat kompleksitas problemnya yang tidak mudah diselesaikan? Di sini pemerintah dihadapkan pada pilihan sulit dan dilematis, karena penanganannya sangat kompleks. Kalaupun pemerintah menginginkan penggabungan empat bank BUMN menjadi satu karena pernah punya riwayat membentuk Bank Mandiri, sekali lagi benturan demi benturan akan dituai karena ”suasana batin” dulu dengan sekarang jauh berbeda. Dulu empat bank yang digabung berada dalam kondisi kurang sehat. Sementara sekarang empat bank BUMN yang ada dalam kondisi sehat.
Polemik konsolidasi bank BUMN ini tidak akan pernah selesai karena masing-masing pihak melihat proses dan tujuan konsolidasi itu dari sudut pandang dan kepentingan masing-masing. Ada yang mengatakan Bank A cocok digabung dengan Bank B karena akan meningkatkan modal sehingga punya daya saing lebih kuat. Namun sebaliknya, ada yang menentang karena core business dan customer base keduanya sama sehingga tidak menciptakan sinergi. Apalagi, salah satu bank memiliki heritage dan nilai historis yang amat kuat. Jadi, lebih baik masing-masing tetap stand-alone.
Ada lagi yang bilang Bank C cocok diakuisisi oleh Bank A atau Bank B karena akan tercipta sinergi di mana core business Bank C akan melengkapi core business Bank A atau Bank B. Namun, pandangan ini ditentang dengan mengatakan Bank C harus dipertahankan karena memiliki kekhususan dalam kegiatan usahanya. Lalu muncul pandangan, sebaiknya Bank D juga dipertahankan karena melayani segmen nasabah khusus, yakni usaha kecil dan menengah (UKM).
Dari pandangan-pandangan itu kini malah muncul polemik baru, apakah sebenarnya pemerintah berkeinginan memiliki bank yang melayani segala jenis nasabah dengan beragam produk/jasa (universal banking)? Ataukah pemerintah juga berkeinginan memiliki bank dengan segmen pasar dan jenis produk/jasa yang khusus pula (dikenal dengan ”policy bank”)? Dalam hal ini, BTN termasuk ke dalam kategori policy bank.
Itulah pandangan-pandangan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) terhadap wacana konsolidasi bank BUMN. Tentu pandangan-pandangan itu menjadi masukan dan referensi pemerintah sebelum menetapkan sikap tegasnya.
Tindakan hati-hati dari pemerintah selaku pemegang saham pengendali (PSP) atau ultimate shareholders sangat dibutuhkan, mengingat tiga bank BUMN berstatus perusahaan terbuka. Diyakini saat ini investor tengah mencermati perkembangan lebih lanjut atas langkah yang akan diambil pemerintah.
Polemik yang mengeras terkait dengan konsolidasi bank BUMN ini pada akhirnya akan ditentukan oleh ”kebijakan kompromistis” antara BI dengan pemerintah. Langkah kompromi ini diakomodasi oleh PBI tentang Konsolidasi Perbankan yang menyatakan bahwa jika proses konsolidasi menimbulkan tingkat kompleksitas yang tinggi, maka terbuka ruang untuk tidak memaksakan proses konsolidasi itu secepatnya.
Logikanya, ketimbang memaksakan konsolidasi namun hasilnya justru kontraproduktif, barangkali jauh lebih baik membiarkan masing-masing bank BUMN hidup dan tumbuh dengan karakteristiknya masing-masing. Barangkali dengan tumbuh sendiri-sendiri, bank-bank BUMN akan dapat meningkatkan value-nya untuk memenuhi harapan-harapan stakeholders. Mengapa harus memaksakan konsolidasi kalau tujuannya hanya ingin mengurangi jumlah bank, namun ongkos yang dibayar terlalu mahal?
Inilah repotnya mengurus konsolidasi bank BUMN. Banyak pihak merasa memiliki sehingga ”berhak” memberikan pandangan. Itu sah-sah saja, karena itulah demokrasi. Tapi kalau ”perasaan memiliki” itu sebatas ”perasaan” saja, maka acap kali rasionalitas dikesampingkan. Yang dikedepankan adalah emosional sesaat saja. Alhasil, rencana strategis bank BUMN untuk bergerak terhambat oleh kepentingan-kepentingan non bisnis.
Ambil contoh perkembangan perbankan di Hongaria dan Austria. Di dua negara ini, konsolidasi perbankan berjalan alamiah atas dasar business reasons (market driven) karena semua stakeholder paham dan mafhum bahwa yang dilakukan bakal memberikan nilai lebih kepada mereka. Jadi, nyaris tak ada resistensi dari publik. Menjadi masuk akal apabila pertumbuhan bank di kedua negara itu tumbuh pesat, bahkan melampaui kawasan Eropa Timur.
Untuk itu, agar bank-bank BUMN di Indonesia memiliki ”nilai lebih”, mestinya kepada mereka diberikan peluang seluas-luasnya untuk melakukan pertumbuhan non organik yang sinergis. Misalnya, dengan mengakuisisi bank lain yang skalanya lebih kecil namun sehat dan prospektif. Dengan aksi korporasi seperti ini, diyakini bank-bank BUMN akan dapat bersaing dengan para pesaingnya. Di samping itu, BI juga memperoleh ”berkah” karena jumlah bank berkurang.
Akhirnya, karena banyak dilema dan kompleksitas permasalahan, tampaknya isu SPP yang menggelayuti pemerintah dan bank BUMN, meskipun di-deadline tahun 2010, masih menjadi hal yang bisa didiskusikan lagi (subject to be discussed). Sementara itu, masing-masing bank dimungkinkan untuk meneruskan upayanya untuk tumbuh secara non-organik.
Namun harus disadari bersama, ”the name of the game in the future is banking consolidation through merger and/or acquisition”. Jadi, pilihannya adalah mengakuisisi atau diakuisisi. Konsolidasi perbankan akan menciptakan sustainable value creation bagi seluruh stakeholders. 


Berikan Komentar untuk artikel ini

Edisi 09 - 10 Tahun VI
31 Desember - 6 Januari 2007
www.mnc.co.id