Jumat, 3 September 2010 | Berlangganan Majalah TRUST 
Sub Rubrik:

Kambing Hitam Pengadaan Alutsista
R.M. SOERYO GOERITNO, Pengamat Bisnis Persenjataan

 
SEBATAS wacana, rencana Departemen Keuangan (Depkeu) untuk meniadakan peran broker atau jasa perantara dalam pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) di lingkungan TNI, memang cukup menarik untuk diperdebatkan. Kalau suatu saat terwujud, Depkeu layak diacungi jempol. Tapi keinginan Depkeu untuk mengambil alih peran broker, dengan tujuan memangkas komisi dan biaya pihak ketiga, tidaklah semudah membalik telapak tangan.
Dengan dalih bahwa pengadaan alutsista selama ini berbiaya tinggi karena peran broker di dalamnya, Depkeu tampaknya belum memahami proses pengadaan alutsista di TNI. Sehingga terlalu dini menuding broker sebagai biang keladi pemborosan anggaran. Sebab, bukan cuma broker, instansi TNI sebagai pihak yang membutuhkan alutsista dan Depkeu sebagai tukang bayar, sebenarnya ikut berperan terjadinya pemborosan anggaran pembelian alutsista yang dibiayai dengan kredit ekspor itu.
Harus diakui, pemborosan anggaran negara itu bermula dari kebijakan pemerintah, khususnya pengadaan alutsista. Yang terjadi pada pengadaan alutsista sekarang ini adalah Depkeu menyetujui anggarannya, sedangkan TNI disuruh mencari duit sendiri. Akhirnya semua itu dibebankan kepada rekanan, melalui persyaratan mengikuti tender pengadaan alutsista. Semua rekanan tahu benar saat mereka mendapat proyek pengadaan alutsista di TNI, maka harus mencantumkan lender, dalam hal ini bank luar negeri sebagai pihak yang akan mendanai proyek tersebut. Jadi syarat lender itu satu paket dengan persyaratan lainnya.

 Artikel Lain
Jusuf Kalla Menjadi Jawa
Kambing Hitam Pengadaan Alutsista
BBN: 3 in 1
Kesalahan Fatal dalam Putusan KPPU
Perlu Hati-hati Mengonsolidasikan Bank BUMN
Alon-Alon Man
Disetujui tapi Sulit Dicairkan
30 Tahun Pasar Modal Kita
Hedging buat Si Kecil
Menggiatkan Fungsi Intermediasi Perbankan
Padahal, untuk mendapatkan lender yang bisa digaet guna mendanai proyek di lingkungan TNI, rekanan harus keliling dunia. Persoalannya, untuk proyek-proyek yang didanai dari kredit ekspor (KE), maka lender atau bank yang mendukung dananya harus bank di luar negeri, tak boleh bank dalam negeri. Untuk kepentingan strategi pertahanan, kebijakan itu sebenarnya sangat merugikan karena dunia jadi tahu Indonesia mau membeli alutsista. Misalnya tank Scorpion dengan spesifikasi tertentu.
Kerugian lainnya, biaya rekanan mencari lender dimasukkan ke dalam kontrak. Itu terlihat dari hitung-hitungan dalam kontrak yang dibuat para rekanan TNI. Beban bunga dari bank asing yang bersedia menalangi pembiayaan pengadaan alutsista, dengan standar London Interest Bank Offering Rate (LIBOR), besarnya +3%. Kendati sebenarnya, syarat dari Depkeu sendiri dipatok LIBOR +1% . Perbedaan +3% dan +1% , yaitu 2%, dimasukkan ke dalam kontrak (berarti mark up). Di samping itu, fee kepada broker bank nilainya bisa mencapai 3%-5%, kemudian fee asuransi risiko yang disyaratkan lender sebesar 5%-10%—mengingat Indonesia dianggap sebagai negara yang berisiko tinggi dalam soal keuangan—juga dimasukkan ke dalam kontrak. Tak hanya sampai di situ, rekanan pun memasukkan perhitungan biaya selama mencari lender dan agen penjual alutsista yang hendak diadakan.
Di kalangan broker atau rekanan, sudah bukan rahasia lagi kalau mengenal tiga orang asal Rusia yang telah menjadi warga negara Indonesia sebagai calo para broker itu. Kemahiran berbahasa Rusia dan Indonesia mereka sering dimanfaatkan para rekanan untuk meyakinkan alutsista buatan Rusia kepada pejabat tinggi di lingkungan TNI ataupun kepada para penjual alutsista dari Rusia. Biaya entertainment ataupun fee yang mereka minta cukup besar. Nah, faktor biaya untuk para dayang-dayang broker ini pun diperhitungkan ke dalam kontrak, dan nilainya lumayan tinggi.
Belum lagi biaya untuk memberi upeti kepada pejabat terkait agar urusan lancar, juga tak sedikit. Dari situlah peluang bagi rekanan untuk menggelembungkan biaya pengadaan alutsista, yang kisarannya bisa mencapai 3%-7% dan terkadang lebih dari besaran kontrak dengan rincian perhitungan seperti di atas tadi.
Jadi bisa dibayangkan, betapa besarnya biaya pengadaan alutsista itu. Tak heran bila Depkeu menganggap biaya pengadaan alutsista berbiaya tinggi. Kendati, Depkeu sendiri secara tidak langsung ataupun ”disengaja” ikut berperan terjadinya biaya tinggi tersebut.

SALAH KAPRAH
Bisnis senjata sebenarnya tak jauh berbeda dengan bisnis umumnya. Ada perusahaan yang membuat dan menjual, serta ada pihak yang membeli. Di antara para pihak itu ada agen atau pihak yang mengatur aktivitas bisnis tersebut. Hanya, dalam transaksi bisnis senjata yang dilakukan TNI, prosedur yang diterapkannya salah kaprah.
Dalam pengadaan alutsista, TNI biasanya menetapkan broker tanpa memedulikan kedudukannya, apakah ada di pihak pembeli atau penjual. Kebanyakan broker yang ditetapkan TNI adalah agen yang mencari penjual. Jadi mereka tidak kenal dengan penjualnya. Semestinya, agen yang dipilih untuk bermitra dengan TNI adalah agen yang ditunjuk prinsipal atau produsen karena akan memudahkan perundingan.
Dengan contoh itu, pantas kalau Depkeu menuding broker sebagai biang keladi borosnya pengeluaran pemerintah. Itu bukan berarti Depkeu lantas harus bersikap memutus peran broker. Kuncinya, broker akan berlaku benar dan efisien kalau TNI tak salah memilih broker.
Kalau Depkeu bersikeras mengambil alih peran broker, ada baiknya juga. Paling tidak, TNI tidak dipusingkan lagi mencari duit dengan mensyaratkan brokernya untuk mendapatkan lender, dan TNI hanya konsentrasi ke spesifikasi teknik alutsista yang dibutuhkan. Pertanyaannya, apakah Depkeu sudah siap dengan SDM yang mampu bernegosiasi dengan kecakapan berbahasa asing, seperti bahasa Inggris, Prancis, Rusia, dan Cina yang memadai? Kemudian, yang lebih penting lagi, beberapa produsen persenjataan di sejumlah negara memiliki kebijakan memberikan privilege kepada broker. Dengan kata lain, impor senjata hanya bisa dilakukan lewat broker.
Tanpa memutus peran broker, sebetulnya bisa saja pengadaan alutsista dilakukan dengan biaya yang hemat. Caranya, membolehkan perbankan nasional mengucurkan kredit untuk pengadaan alutsista. Pemerintah bisa memanfaatkan uang bank yang jumlahnya triliunan rupiah. Selama ini uang itu diparkir di Bank Indonesia (BI) dengan mendapatkan bunga tak seberapa, paling 3%-4% per tahun. Kalau dimanfaatkan untuk KE alutsista, nilai tambahnya bisa mencapai 6%-7% per tahun.
Di samping itu, pemerintah juga bisa melakukan penghematan dengan tidak ada tuntutan untuk membayar fee asuransi risiko, fee manajemen lender, dan sejelek-jeleknya bisa menerapkan standar LIBOR +2% hingga 3%.
Bila Depkeu mau menerapkan kebijakan seperti itu, tak perlu lagi repot-repot mengambinghitamkan broker sebagai biang keladi pemborosan keuangan negara. Bagi broker atau pengusaha rekanan TNI, kiblatnya jelas: dagang (bisnis). Yang penting bagi mereka adalah pekerjaan cepat selesai dan modal cepat kembali, apalagi cepat mendatangkan untung. Sehingga tidak benar kalau proses bertele-telenya pengadaan alutsista TNI karena ulah rekanan seperti yang disinyalir Depkeu. Yang benar, bertele-telenya proses itu karena birokrasi di instansi pemerintahan sendiri.
Betapa naifnya jika persoalan pemborosan dalam pengadaan alutsista, kesalahan hanya ditimpakan kepada broker rekanan TNI. Justru merekalah yang menanggung dosa semua pihak yang terkait dengan pengadaan alutsista, termasuk dosanya sendiri. 


Berikan Komentar untuk artikel ini

Edisi 09 - 10 Tahun VI
31 Desember - 6 Januari 2007
www.mnc.co.id