Jumat, 3 September 2010 | Berlangganan Majalah TRUST 
Sub Rubrik:

Tatkala Regulasi Sangat Mudah Diakali
BBJ

Febry Mahimza, Syarif Hidayat, Hendra Gunawan, dan Mega Julianti Sumantri
 
KETIKA berbincang dengan TRUST, dua bulan lalu, tergurat sebuah kerisauan di raut wajah Hasan Zein Mahmud. Direktur Utama Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) ini mengaku geregetan terhadap berbagai bentuk kenakalan yang dilakukan sejumlah pialang anggota BBJ. ”Ada beberapa pialang yang sengaja melakukan pelanggaran dan merugikan investornya,” tutur Hasan. Akibat sejumlah pelanggaran yang dilakukan sebagian pialang—dari total 76 broker yang terdaftar di BBJ—tadi, citra bursa komoditi ini pun jadi tercoreng. ”Akibat ulah mereka, banyak investor yang enggan berinvestasi di sini,” ujar mantan Dirut BEJ itu.
Hasan tak tinggal diam. Selang beberapa hari setelah pertemuan tersebut, tepatnya 28 Maret 2007, mantan Kepala Bapepam ini langsung membekukan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) yang dikantongi dua pialang, yaitu PT Calio Futures (Calio) dan PT Fortune Channel Futures (Fortune). Berdasarkan hasil audit khusus yang dilakukan BBJ, dua pialang itu terbukti melakukan berbagai pelanggaran. Salah satunya, telah menampung dana sebagian nasabah pada rekening internal perusahaan. ”Itu pelanggaran serius karena, sesuai Pasal 51 UU No. 32/1997, duit nasabah harus ditampung di rekening terpisah,” paparnya.
Jahja W. Sudomo, sejawat Hasan di BBJ, menuturkan, dalam kasus ini, biasanya si pialang seolah-olah bertindak bagaikan perusahaan investasi yang menampung dana nasabah dengan mengiming-imingi pendapatan tetap dengan tingkat bunga tertentu. ”Dalam prinsip investasi di bursa, itu sangat diharamkan. Yang diperbolehkan memberikan pendapatan tetap hanya industri perbankan,” tegas Direktur BBJ ini.

 Artikel Lain
Negeri Kita Masih Memesona
Lebih Enak Main Bareng
Ketika Pasar Mulai Cemas
Cobalah Kemanjuran Saham Obat
Tatkala Regulasi Sangat Mudah Diakali
Masih Menguat, tapi Tetap Ada Koreksi
Peluang Itu Masih Ada
Si Berat pun Mulai Bergerak
Kejutan Duo Lippo
Waswas di Tengah Keramaian
Selain itu, dua pialang ini juga ditemukan telah menggunakan dana nasabah di rekening terpisah untuk kepentingan internal perusahaannya. Padahal, ”Duit nasabah harus digunakan untuk transaksi di bursa dan atas perintah investor,” tegas Sudomo. Sudah begitu, baik Calio maupun Fortune ternyata tidak pernah melaporkan seluruh transaksi nasabahnya ke BBJ.
Khusus untuk Calio, pialang ini diketahui kerap bertransaksi langsung di bursa dan mengambil posisi lawan terhadap posisi transaksi investornya sendiri. Untuk yang terakhir ini, kata Sudomo, merupakan pelanggaran yang sangat serius. Sebab, fungsi pialang di BBJ hanya sebatas perantara antara investor dan bursa. Artinya, ”Dia tidak boleh bertransaksi atas diri sendiri. Karena, sebagai pialang, dia mengetahui kondisi pasar jauh lebih baik ketimbang investor,” paparnya.
Bak praktik insider trading, dengan bertransaksi langsung di bursa, di satu sisi, bisa saja si pialang mengeluarkan rekomendasi kepada nasabah untuk membeli atau menjual komoditi tertentu pada level harga tertentu. Nah, begitu si investor menuruti rekomendasi tersebut, saat itu juga, pialang tersebut akan mengambil posisi kebalikan dari posisi transaksi si nasabah. ”Cukup banyak pengaduan nasabah yang mengaku dirugikan pialangnya, lantaran transaksi yang dilakukan tak pernah mendatangkan untung,” ujar Hasan.
Edannya, pelanggaran itu juga dilakukan oleh sejumlah pialang lainnya. Tercatat, selama lima bulan ini saja, BBJ telah membekukan SPAB empat pialang. Selain Calio dan Fortune, pialang yang bernasib sial itu adalah PT Sentra Artha Futures dan PT Sarana Perdana Berjangka (SPB). Bahkan, pelanggaran yang dilakukan SPB, menurut Hasan, cukup fatal. Perusahaan ini memiliki afiliasi dengan perusahaan investasi, yakni PT Sarana Perdana Indoglobal (SPI). Kecurangan itu terjadi ketika SPI menerbitkan commercial paper kepada investor dan menyatakan dana tersebut akan dikelola di bursa berjangka.
Sebagai iming-iming, nasabah dijanjikan akan memperoleh sejumlah pendapatan tetap. Tapi, belakangan terbukti, uang yang disetor para nasabah malah hilang tak tentu rimbanya. Sehingga, ujung-ujungnya, akhir Maret lalu, jajaran direksi SPI ditahan polisi dengan tuduhan menggelapkan dana nasabahnya sebesar Rp 2,1 triliun.

BAPPEBTI TAK MAU DISALAHKAN
Lantas, bagaimana nasib para pialang nakal itu? ”Mereka akan kami beri tenggat waktu 30 hari untuk menyelesaikan kewajibannya. Jika tetap membandel, SPAB-nya akan kami cabut,” tegas Hasan. Jika hal itu yang terjadi, kendati si pialang masih memiliki izin usaha, maka mereka sudah tidak diperkenankan lagi untuk ”melantai” di BBJ.
Hasan mengaku tak habis pikir dengan kenekatan para pialang tersebut. Sebab, pencabutan SPAB terhadap sejumlah pialang, sebenarnya, sudah ia lakukan sejak dua tahun silam. PT Piranti Jaya Artha Futures, PT Batavia Futures, PT Dea U Trade Futures, PT Rex Capital Future, PT Gain & Gainers International Futures, PT Anugerah Dana Futures, dan PT Jils Futures adalah nama-nama sebagian pialang yang telah mendapat talak tiga dari BBJ pada kurun waktu 2005-2006. Jumlah itu masih belum termasuk pialang yang sempat dijewer dengan pembekuan SPAB-nya.
Berdasarkan catatan BBJ, kerugian yang dialami investor akibat kenakalan para pialang itu cukup besar, yakni mencapai puluhan miliar rupiah. Total kerugian nasabah yang dikelola Dea U Trade pada Mei 2006 misalnya, mencapai Rp 40 miliar. ”Ada sekitar 14 investor yang dirugikan pialang tersebut,” cetus Hasan. Lantas, kerugian yang ditimbulkan oleh Piranti mendekati Rp 3 miliar.
Sejumlah pelanggaran tersebut, menurut Ofik Taufiqurohman, Direktur PT Realtime Forex Futures (pialang di BBJ), disebabkan oleh kurangnya tindak pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). ”Sebenarnya, aturan main yang ditetapkan BBJ dan Bappebti tidak memungkinkan para pialang untuk ”bermain”. Tapi, kurangnya pengawasan dari kedua lembaga tersebut memungkinkan timbulnya penyelewengan terhadap dana nasabah,” papar Ofik. Buktinya, masih ada pialang yang berani mengumpulkan dana nasabah pada rekening perusahaan sendiri. Padahal, ”Yang boleh masuk ke rekening pialang itu hanya fee atau komisi pengelolaan dana nasabah,” paparnya.
Ada sebuah celetukan menarik yang dilontarkan Ofik kepada regulator. ”Anak-anak muda yang ada di Bappebti sekarang ini sebaiknya disekolahkan lagi ke jenjang S2. Sehingga, nantinya mereka akan lebih pintar dalam hal pengawasan,” ucapnya. Meski belum menghitung secara detail, ulah segelintir pialang nakal itu telah membuat dana kelolaan di investasi berjangka turun drastis. Ofik sendiri merasakan, kini tim pemasaran semakin sulit mencari investor.
Lemahnya pengawasan dibantah keras oleh Chrisnawan Triwahyuardhianto, Kepala Biro Perniagaan Bappebti. Ia menegaskan, sebagai otoritas tertinggi di bursa berjangka, Bappebti telah melakukan pengawasan lumayan ketat. ”Kami selalu melakukan audit sewaktu-waktu ke para pialang. Lagi pula, fungsi kontrol itu kan sebenarnya berada di BBJ. Sebab merekalah yang berada di garda terdepan,” paparnya. Lantas, untuk menekan munculnya pialang nakal, sudah sejak dua tahun lalu Bappebti melakukan fit & proper test kepada pengurus perusahaan (komisaris dan direksi) yang ingin mendapatkan izin usaha sebagai pialang.
Selain itu, nantinya, Bappebti juga akan meningkatkan modal disetor yang selama ini hanya sebesar Rp 2,5 miliar. Sehingga, perusahaan yang akan menjadi pialang benar-benar memiliki kemampuan keuangan yang memadai. 


Berikan Komentar untuk artikel ini
Lihat Komentar untuk artikel ini

Edisi 09 - 10 Tahun VI
31 Desember - 6 Januari 2007
www.mnc.co.id