Rabu, 7 Januari 2009 | Berlangganan Majalah TRUST 
Sub Rubrik:

Redemption Reksadana Kasusnya Bakal Makin Panas

Priyanto Sukandar, Rintho Manunggal, Dikdik Taufik Hidayat, Subhan Surya Atmaja, dan Diah Amelia.
 
Awan gelap kelihatannya bakal terus memayungi PT BNI Securities. Soalnya, setelah Bapepam menjatuhkan denda senilai Rp 500 juta dan sanksi tidak boleh menerbitkan reksadana baru selama setahun, kabarnya anak perusahaan Bank BNI tersebut bakal diperiksa kembali oleh otoritas pasar modal. Kali ini, obyek pemeriksaan terkait dengan dugaan adanya tindak pidana dalam kasus redemption reksadana beberapa waktu silam.

Sumber TRUST mengungkapkan, BNI diduga telah melakukan pelanggaran berat dengan menyalahi ketentuan nilai pasar wajar (NPW) berulang kali. Selain itu, manajemen BNI Securities juga diduga telah memberikan informasi yang menyesatkan kepada nasabah atau investornya. Yaitu, berupa insider trading dan penjualan produk reksadana kepada nasabah bank BNI. Dalam penjualannya, BNI Securities diduga telah menyebut bahwa reksadana sebagai produk deposito.

 Artikel Lain
Short Selling Agar Bursa Makin Ramai
Kalau Tak Rela, Mau Apa Lagi?
Jika Sabar, Bisa Menguntungkan
Indah Kiat, Masih Indah
Redemption Reksadana Kasusnya Bakal Makin Panas
Karena Aqua Tak Ingin Berbagi
Bumi yang Kembali Menggoda
Karena Garuda Adalah Saudara
Inikah Awal Kebangkitan Itu?
Menghitung Langkah Bakrie Bersaudara

Nah, bila demikian yang terjadi, kondisinya hampir sama persis dengan kejadian yang pernah menimpa Bank Global almarhum. Saat itu, bank yang telah dilikuidasi itu juga menawarkan reksadana kepada investor dan menyebutnya sebagai produk deposito. Ancaman hukuman yang akan diberikan Bapepam terhadap pelanggaran seperti itu tak tanggung-tanggung, yakni berupa pencabutan izin manajer investasi yang dimiliki oleh BNI Securities.

Menurut, Robinson Simbolon, Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam, dalam menangani kasus yang melibatkan BNI Securities ini, pihaknya akan bekerja sama dengan Bank Indonesia. Itu dilakukan karena ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh BNI Securities ini terkait dengan Bank BNI. Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh biro pemeriksaan dan penyelidikan Bapepam.

Kabarnya pula, rencana pemeriksaan kembali BNI Securities telah membuat para petinggi di Bank BNI berang dan marah besar. Maklum, bila kasus itu terus bergulir, bukan tidak mungkin bakal menyeret terjadinya pergantian kekuasaan di tubuh bank pelat merah ini. Apalagi, Kementerian BUMN sedang mengkaji perombakan kabinet Sigit Pramono di BNI. “Menteri BUMN tidak puas atas kinerja Bank BNI,” tutur sumber TRUST di kantor Menteri Sugiharto.

Dugaan adanya tindak pidana yang dilakukan BNI Securities bukanlah basa-basi. Tapi masalahnya, beranikah Bapepam bertindak keras? Termasuk mencabut izin perusahaan itu? Sejumlah manajer investasi mengaku pesimistis akan keberanian badan ini. Selain berkaitan dengan bank milik pemerintah, pencabutan izin manajer investasi dinilai bakal membuat industri reksadana makin rusak.

Pencabutan izin menjadi semakin sulit karena BNI Securities telah mengeluarkan produk reksadana terproteksi. Makanya, banyak pelaku pasar menduga, langkah BNI mengeluarkan produk reksadana terproteksi ini merupakan langkah penyelamatan. Makanya tidak mengherankan kalau Sudirman, Direktur BNI Securities, tidak yakin bahwa perusahaannya bakal kehilangan izin sebagai manajer investasi. Selain terlalu jauh, jika hal itu dilakukan Bapepam maka dampaknya bakal buruk bagi industri dan juga investor BNI Securities. “Itu terlalu mengada-ada,” tegas Sudirman kepada Julianto.


Bapepam Harus Fair

Selain kepada BNI Securities, Bapepam juga menjatuhkan sanksi kepada tiga manajer investasi lain. Mereka adalah PT Trimegah Securities, PT Mandiri Investasi Management, dan PT Bahana TC Investment Management. Seperti halnya BNI, dalam kapasitas yang lebih ringan, Trimegah juga mendapat sanksi. Perusahaan ini terkena denda sebesar Rp 83 juta dan dilarang menerbitkan reksadana baru selama 6 bulan. Sementara Bahana dan Mandiri hanya mendapat peringatan tertulis. “Tapi bila terbukti melakukan pelanggaran lagi, mereka bisa dicabut izin wakil manajer investasinya,” tegas Robinson Simbolon, Direktur Hukum dan Perundang-undangan Bapepam.

Sanksi yang diberikan Bapepam itu membuat sejumlah MI merasa tidak puas. Rosinu, Direktur Trimegah Sekuritas, mengaku hukuman yang diberikan Bapepam tidak adil. Soalnya, Bapepam hanya mengenakan sanksi kepada perusahaan-perusahaan besar saja. Padahal, banyak manajer investasi lain yang juga melakukan pelanggaran sejenis. Tapi kepada mereka tidak dilakukan penindakan. “Hukuman kepada kita ini hanya untuk memenuhi keinginan DPR saja,” tegas Rosinu.

Abiprayadi Riyanto, Presiden Direktur PT Mandiri Manajemen Investasi, juga menganggap perusahaannya tidak patut dikenakan pelanggaran aturan IV C2. Tapi, Abi--demikian panggilan akrabnya--bisa menerima apa yang dilakukan oleh otoritas pasar modal tersebut. Hanya, dia menyarankan sebaiknya pemeriksaan yang dilakukan Bapepam tidak cuma dilakukan ketika terjadi kasus atau pelanggaran saja. Sebab, jika Bapepam bersikap tegas terhadap seluruh pemain yang terlibat dalam industri ini, iklim bisnis akan tumbuh menjadi lebih sehat.

Industri reksadana, kata Abi, kini benar-benar dalam tekanan hebat. Sebagai contoh Mandiri Investasi. Akibat dimasukkan ke dalam daftar terhukum oleh Bapepam, citra perusahaannya menjadi jatuh. Padahal, kata dia, kasus redemption yang terjadi di Mandiri sangat berbeda dengan di tiga perusahaan tadi. Kejadiannya pun berlangsung Maret 2005. Sementara penarikan dana di BNI Securities, Bahana, dan Trimegah baru terjadi awal Agustus dan September lalu. “Selain itu kami juga sudah mengikuti aturan main yang ada. Dan seluruh dana investor bisa kami bayar sesuai ketentuan,” tegasnya.

Saat ini PT Mandiri Manajemen Investasi hanya memiliki dana kelolaan Rp 270 miliar. Padahal, di awal tahun, dana kelolaannya mencapai lebih dari Rp 24 triliun.

Djoko Santoso Soenoe, Sekretaris Jenderal Masyarakat Investor Sekuritas Indonesia, menegaskan, apa pun hasilnya, keputusan Bapepam tetap harus dihormati. Sebab hanya dengan sikap tegas seperti itu, iklim investasi bisa tumbuh kembali. Kalau toh saat ini reksadana sedang terpuruk, kata Joko, itu sebenarnya bukan lantaran kesalahan pengelola dana semata. Tingginya suku bunga dan anjloknya obligasi juga telah membuat investor reksadana banyak mengalihkan dananya ke bank.

Oleh sebab itu, walaupun tingkat suku bunga tinggi masih akan berlangsung lama, tapi Joko optimistis, industri reksadana masih bisa bangkit. Keyakinan serupa dimiliki Rosinu. Kata dia, investor--terutama yang sudah memahami seluk-beluk instrumen ini--akan tetap berinvestasi. “Kondisinya memang masih berat. Tapi, kami yakin masih ada harapan untuk berkembang lagi,” katanya.

Tapi kapan? Inilah yang sulit dijawab.


Berikan Komentar untuk artikel ini

Edisi 09 - 10 Tahun VI
31 Desember - 6 Januari 2007
www.mnc.co.id