Rabu, 7 Januari 2009 | Berlangganan Majalah TRUST 
Sub Rubrik:

Kenapa SPP Harus Pilih Bulu?

Kun Wahyu Winasis, Marah Sutan Nasution, Hendra Gunawan, dan Pringgo Sanyoto
 
DI hari-hari ini, para pejabat di Bank Indonesia agaknya harus siap pasang kuping tebal. Soalnya, beberapa aturan yang muncul dalam ketentuan single presence policy (SPP) diyakini bisa menciptakan kontroversi berkepanjangan. Tak percaya? Coba simak beberapa klausul yang tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang dirilis pada Kamis (5/10) pekan lalu.
Pertama, bank asing dan bank campuran dikecualikan dalam aturan baru ini. Artinya, mereka yang juga menjadi pemegang saham pengendali (PSP) di bank lain tidak perlu repot melakukan divestasi, merger, ataupun membentuk holding sebagaimana opsi yang diberikan BI.
Miranda S. Goeltom (Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia) beralasan, keputusan tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan beberapa aspek. Tapi satu hal yang mendasar adalah bahwa opsi itu telah sesuai dengan perjanjian World Trade Organization (WTO). Jadi, kedudukan bank asing (termasuk bank campuran) hanya merupakan perwakilan. Dengan kata lain, mereka bukanlah sebuah entitas bisnis yang berdiri sendiri. Sebagai negara yang telah meratifikasi perjanjian WTO, otomatis Indonesia juga harus tunduk pada ketentuan tersebut. ”Itulah latar belakang kenapa bank asing dan campuran dikeluarkan dari aturan SPP,” tutur Miranda.

 Artikel Lain
Supaya Kredit Makin Encer
Saham Panas di Bank Mandiri
Upaya Mega Mendongkrak Laba
Kecil Itu Tidak Selalu Indah
Kenapa SPP Harus Pilih Bulu?
Bukan Omong Kosong
Sukuk, Syariah yang Terganjal Undang-Undang
Mengincar Rezeki Para TKI
Kenapa Harus BNI (Lagi)?
Ini Tinggal Urusan Bayar atau Tidak Bayar
Tapi, menurut Iman Sugema, alasan itu mengada-ada. ”Siapa yang peduli dengan WTO?” katanya. Direktur InterCAFE ini justru menilai Bank Indonesia terlalu ketakutan terhadap aturan organisasi perdagangan dunia tadi. ”Saya lihat orang-orang BI salah mengerti terhadap aturan yang ada. Coba baca dan pahami aturan WTO dengan benar,” ujarnya.
Pendapat Iman diamini oleh Sukatmo Padmosukarso. Menurut bankir senior ini, ketika sebuah aturan sudah memberikan ruang terjadinya perbedaan, maka implementasinya tidak akan berjalan dengan baik. Aturan itu, katanya, hanya akan merugikan bank swasta dan bank BUMN. Sebab, di satu sisi, bank swasta dan BUMN didorong untuk melakukan konsolidasi. Sementara di sisi lain, bank asing dan campuran diberi keleluasaan untuk membeli bank lokal tanpa harus pusing melakukan konsolidasi.
Kondisi ini, kata Sukatmo, akan membuat bisnis bank asing berkembang semakin cepat. Sementara bank swasta dan BUMN tenaganya akan habis untuk konsolidasi. Akibatnya, fungsi intermediasi tidak akan berjalan dengan baik. ”Padahal, bank BUMN dan swasta ini market share-nya hampir 80%,” ungkapnya.
Apa pun suara yang muncul dari luar, BI tampaknya bakal bergeming terhadap kebijakan yang telah dikeluarkannya. Jadi, bagi pemegang saham pengendali (misalnya Temasek, Khazanah Berhad, dan pemerintah), kebijakan ini tak ubahnya musibah. Sedangkan bagi bank asing, itu jelas merupakan berkah.
Sejauh ini, ada beberapa bank yang pemiliknya menjadi PSP di dua bank. Contohnya Standard Chartered (Stanchart) Bank. Selain menjadi pengendali di Stanchart Bank Indonesia, perusahaan asal Inggris itu juga menguasai 44,5% saham Bank Permata.
Sesuai ketentuan BI, yang dikategorikan sebagai PSP adalah yang kepemilikan sahamnya di sebuah bank minimal sebanyak 25%. Tapi, pihak yang memiliki saham bank kurang dari 25% pun dapat dikategorikan sebagai PSP jika yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian bank secara langsung maupun tidak langsung.
Selain Stanchart, bank lain yang mendapat berkah adalah Rabobank Group. Pasalnya, selain menguasai mayoritas saham Rabobank Indonesia, investor asal Belanda itu juga baru saja menguasai mayoritas saham Bank Haga dan Bank Hagakita. Nah, dengan keluarnya aturan tadi, otomatis mereka tidak perlu repot-repot menggabungkan ketiga bank yang dikuasainya itu.
Di luar dua bank tadi, sesungguhnya masih ada beberapa bank campuran yang pemiliknya juga menjadi PSP di bank umum lain. Misalnya United Overseas Bank Ltd Singapura, yang selain menguasai 99% saham Bank UOB Indonesia, juga menjadi pemilik 61% Bank Buana melalui UOB International Investment Private Ltd.
Overseas Chinese Banking Corporation Limited (OCBC)—yang menguasai 99% Bank OCBC Indonesia—saat ini juga menjadi pengendali di Bank NISP. Melalui anak perusahaannya, OCBC Overseas Investment Pte Ltd., investor Singapura itu memiliki 72,29% saham. Sementara Mitsubishi UFJ Financial Group Inc., pemilik 100% saham The Bank of Tokyo Mitsubishi UFJ Ltd. (salah satu bank asing), tengah bersiap mengambil alih Bank Nusantara Parahyangan (BNP).

KOMPROMI BI DAN PEMERINTAH
Persoalan lain yang juga bisa menyulut kontroversi adalah batas waktu penerapan SPP. BI menetapkan konsep kepemilikan tunggal sudah harus dieksekusi paling lambat akhir tahun 2010. Namun, apabila PSP dan bank yang dikendalikannya memiliki persoalan yang kompleks sehingga tidak bisa memenuhi aturan tepat waktu, maka bank sentral akan memberi perpanjangan waktu. Sampai berapa lama? Ini yang belum jelas. ”Bisa sebulan, dua bulan, atau setahun. Bahkan jika masalahnya cukup kompleks, bisa saja waktunya akan lebih panjang,” tutur Miranda.
Menurut seorang bankir, kelonggaran seperti itu akan mendorong para pemegang saham pengendali untuk terus mengulur-ulur waktu. Sehingga, pada akhirnya bank sentral akan kesulitan mendorong terjadinya konsolidasi bank seperti yang diinginkan selama ini.
Pejabat di bank BUMN mengungkapkan, opsi perpanjangan waktu tersebut sebenarnya merupakan bentuk kompromi antara pemerintah dengan BI. Soalnya, konsolidasi terhadap bank BUMN pada akhir tahun 2010 kemungkinan sulit diwujudkan. Maklum, kondisi bank BUMN sampai saat ini masih dihadapkan dengan persoalan non-performing loan yang cukup besar. ”Jadi, kebijakan ini merupakan bentuk kompromi BI dengan pemerintah,” tuturnya.
Namun, anggapan itu dibantah Muliaman D. Hadad, Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI. Menurut dia, opsi perpanjangan tadi tidak semata-mata ditujukan untuk bank BUMN, tapi juga berlaku untuk semua bank yang tidak masuk dalam pengecualian. Dan opsi perpanjangan pun hanya diberikan jika PSP beserta bank yang dikendalikannya benar-benar menghadapi masalah yang cukup kompleks. ”Prinsipnya, setelah tahun 2010, setiap pihak hanya bisa menjadi PSP di satu bank,” katanya dengan tegas. o


Berikan Komentar untuk artikel ini

Edisi 09 - 10 Tahun VI
31 Desember - 6 Januari 2007
www.mnc.co.id