|
|
 |
|
Kecil Itu Tidak Selalu Indah
|
| Nurul Kolbi |
| |
BERHATI-HATILAH dalam memilih bank. Sebab, jika tidak selektif, simpanan itu bukannya beranak-pinak, melainkan malah menguap tak jelas. Contohnya seperti yang terjadi pada penutupan lima bank perkreditan rakyat (BPR) di beberapa daerah selama kurun Januari-Oktober 2006. Setelah bank-bank tersebut masuk dalam proses likuidasi, barulah terkuak fakta yang memprihatinkan. Ternyata, oleh pengelola BPR yang malang itu, banyak dana nasabah yang tidak dimasukkan ke dalam program penjaminan. Akibatnya, karena masuk dalam kategori tidak layak bayar, sebagian dari simpanan itu tak bisa dicairkan.
Lima bank yang dilikuidasi itu adalah BPR Tripilar Arthajaya di Yogyakarta, Mitra Banjaran di Bandung, BPR Cimahi, Mranggen Mitra Niaga di Semarang, dan BPR Samandhana di Sukabumi. Tanpa memasukkan BPR Samandhana (karena sejak lima tahun lalu berhenti beraktivitas), dana pihak ketiga (DPK) yang dihimpun oleh empat BPR tadi tercatat mencapai Rp 37,9 miliar.
Belum jelas benar berapa total nominal dana nasabah yang ”hangus” karena masuk dalam kategori tak layak dibayarkan. Namun, secara kualitatif, kata Krisna Wijaya, Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan, dari 3.530 rekening, terdapat 326 rekening (9,2%) yang berstatus tidak layak bayar.
Kecil, memang. Tapi, menurut Krisna, bukan di situ poinnya. Pesan yang ingin disampaikan adalah nasabah harus tetap berhati-hati. Sebab, meski modus operandinya tak pernah berubah, selalu saja ada korban baru yang berjatuhan. ”Lagi pula, data itu baru lima dari sekitar 1.900-an BPR yang beroperasi saat ini. Bayangkan saja, jika dari 28 BPR yang sekarang berada dalam ruang perawatan khusus BI ada yang berakhir dilikuidasi, tentu persentase tadi akan terus bertambah,” katanya.
Ada dua cara ”akal-akalan” yang biasanya dilakukan bank dalam memalsukan catatan pembukuan. Biasanya, nasabah diberi bilyet asli tapi palsu (aspal), atau simpanan benar tercatat tapi di pertengahan jalan catatan itu dikeluarkan dari data bank. ”Ini 100% karena faktor kesengajaan pihak pengelola, baik itu direksi maupun pemiliknya,” kata Krisna. Motifnya jelas, mereka ingin mengeruk untung dengan cara yang pintas. Dengan memanipulasi simpanan nasabah, jelas, mereka tidak perlu membayar premi ke LPS.
Sebenarnya, ada satu lagi pola menipu yang juga sering ditempuh, yakni dengan menciptakan nasabah fiktif. Teknisnya, simpanan seorang nasabah yang berjumlah besar dipecah dalam beberapa nama. Pemiliknya tetap satu, tapi yang dilaporkan ke BI dan LPS jumlahnya sudah dibagi-bagi dalam satuan yang lebih kecil. Kalau yang ini, kata Krisna, motifnya adalah untuk menghindari kewajiban membayar pajak. Nasabah tentu saja tidak tahu simpanannya telah dibuat demikian rupa.
Lantas, mengapa bisa demikian? Inilah salah satu persoalan klasik yang menghambat perkembangan industri BPR. Menurut Krisna, moral hazard yang kerap dilakukan para pengelola BPR hingga saat ini memang belum ada alat pencegahnya. ”Kami baru tahu ada masalah setelah BPR yang bersangkutan masuk dalam perawatan khusus Direktorat Pengawasan BI. Di luar itu, ya kami tidak bisa apa-apa,” katanya.
Hal senada dikemukakan Irman Djaya Dalimi, Direktur Direktorat Pengawasan BPR-BI. Menurutnya, yang masuk dalam radar pengawasan adalah seluruh transaksi yang terdokumentasi. ”Kalau simpanan nasabah tidak ada catatannya, bagaimana kami memeriksanya,” ujarnya. Pengawasan dengan mengecek keabsahan nasabah BPR sebenarnya bisa dilakukan dengan membentuk tim khusus. ”Tapi apa efektif jika setiap BPR kita tanyai satu persatu?” katanya.
JANGAN TERGIUR BUNGA SUPERTINGGI
Soni Harsono, Ketua Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo), juga mengutarakan pendapat yang sama. Ia menyadari, masih banyak perilaku ”miring” di kalangan para anggotanya. ”Tapi, kewenangan ada di BI. Kami hanya sebatas mengimbau,” katanya. Kepada para nasabah, lanjut Soni, ia juga kerap melakukan edukasi. Misalnya, ketika ada tawaran bunga deposito melampaui batas suku bunga LPS, para nasabah disarankan berhati-hati karena selisihnya sudah pasti tidak terlindungi.
Ironisnya, selain nasabah dikelabui, aset BPR yang diharapkan sebagai alat terakhir penyelesaian likuidasi ternyata juga banyak yang bodong. Contohnya lihat saja kasus BPR Mranggen. Bank yang mengelola DPK Rp 962 juta itu sama sekali tidak memiliki aset material. ”Gedungnya nyewa, dan sejumlah aset yang masih mungkin dicairkan sebagian sudah dibawa kabur pengurus dan nasabah,” kata Krisna. Padahal, dana yang dikeluarkan LPS untuk menyelesaikan likuidasi BPR-BPR itu sudah melampaui total premi yang disetor dan aset.
Akibatnya, LPS menjadi pihak yang dirugikan. Soalnya, setiap nasabah yang memiliki bukti setoran ke bank dan ternyata benar ketika dilakukan verifikasi, klaimnya harus dibayar. ”Tak peduli setoran itu masuk ke dalam pembukuan bank atau digelapkan pengurus BPR,” katanya.
Jika memang sulit dicegah, lalu apa yang bisa dilakukan para nasabah? Krisna memberi tips sederhana: rajin-rajinlah melakukan cross check. Dari sini nasabah bisa mendeteksi secara dini tentang tingkat keamanan simpanannya. Krisna bercerita, ada satu BPR yang nasabahnya memperoleh pembayaran bunga dari BCA. ”Bayangkan, seorang nasabah menyimpan dana di BPR, tapi bunganya ditransfer dari BCA. Secara logika, perilaku semacam ini sudah tidak benar,” ungkapnya.
Selain itu, kepedulian nasabah juga bermanfaat meringankan kerja badan pengawas. Kasus Mranggen bisa dijadikan contoh. Ketika perilaku manajemen dirasa sudah banyak menyimpang, ada seorang nasabah yang berencana menutup rekeningnya. Nah, saat akan mencairkan simpanan itu, ternyata simpanannya tidak tercatat dalam data bank. Tanpa menunda waktu, nasabah itu mengadu ke kepolisian. ”Kalau tidak ada pengaduan, mungkin kami tidak tahu ada masalah di BPR Mranggen,” tuturnya.
NILA SETITIK RUSAK SUSU SEBELANGA
Di tengah sulitnya BPR mengatasi masalah permodalan, perilaku menyimpang para pengurus seperti tadi jelas kontraproduktif. Sebab, dengan hilangnya kepercayaan dari masyarakat, otomatis kesempatan untuk menghimpun DPK menjadi lebih kecil.
Elyanus Pongsoda, Deputi Manajer Bagian Perizinan dan Likuidasi BPR-Bank Indonesia, sangat yakin bahwa dari 319 BPR yang pernah dicabut izin operasi, mayoritas karena salah urus dan bukan masalah potensi ekonomi. Misalnya nasib BPR Gununghalu, Bandung. Menurut Elyanus, BPR yang izin usahanya dicabut per 11 Oktober 2006 itu, jika dikelola secara profesional, seharusnya bisa berkembang. Sebab, lokasinya sangat bagus: berada di dekat perkebunan teh dan tidak jauh dari pasar yang cukup ramai. Strategisnya lagi, di sekitar wilayah itu hanya ada BRI. ”Kalau kemudian BPR itu ditutup, ya tidak ada hubungannya dengan potensi ekonomi,” katanya.
Kendati 20-an BPR tengah masuk ke ruang ICU, Elyanus menjelaskan, industri ini boleh dibilang cukup solid. Soalnya, jumlah bank yang masuk ke dalam pengawasan khusus itu tergolong sedikit. Begitu pula aset yang dimilikinya. Bahkan, kondisi BPR belakangan ini justru menunjukkan perbaikan.
Menurut data BI per Juli 2006, dana DPK yang berhasil dihimpun mencapai Rp 14,7 triliun. Begitu pula penyaluran kreditnya, tumbuh menjadi Rp 16,4 triliun dari posisi tiga bulan sebelumnya yang hanya mencapai Rp 15,6 triliun. Memang, sejak kuartal II-2006 hingga akhir Agustus lalu, rasio kredit bermasalah (NPL) BPR menunjukkan tren meningkat hingga mendekati level 10%. Tapi, menurut Irman Djaya Dalimi, peningkatan itu merupakan kontribusi dari daerah yang terkena gempa
Berikan Komentar untuk artikel ini
|
|
 |
|
 |
Edisi 09 - 10 Tahun VI 31 Desember - 6 Januari 2007 |
 |
|
 |
|