|
|
 |
|
Supaya Kredit Makin Encer
|
| Kun Wahyu Winasis, Windarto, Hendra Gunawan, dan Syarif Hidayat |
| |
BANYAK duit juga bisa bikin pusing. Itulah kalimat yang dikemukakan Gatot M. Suwondo, Wadirut Bank BNI. Bagaimana tidak? Hingga November 2006, dunia perbankan berhasil menjaring dana pihak ketiga (DPK) sebanyak Rp 123 triliun, sehingga totalnya mencapai Rp 1.251 triliun. Tapi, di saat yang bersamaan, kredit yang disalurkan oleh bank-bank di dalam negeri hanya tumbuh Rp 78, 2 triliun. Dengan demikian, jumlah keseluruhan kredit perbankan sebesar Rp 806,3 triliun.
Data itu dengan jelas menggambarkan betapa banyaknya dana yang ”ngorok” di perbankan kita. Angkanya kira-kira mencapai Rp 445 triliun atau 35,5% dari total DPK. Makanya tidak mengherankan jika bank-bank yang kebanjiran dana menempatkannya di sejumlah instrumen surat utang. Baik dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI) maupun surat utang negara (SUN). Khusus di SBI, penempatan dana perbankan kita hingga akhir tahun lalu mencapai Rp 200 triliun lebih.
Pertanyaannya, akankah dana besar tadi akan tetap diam di surat berharga? Seharusnya sih tidak. Apalagi BI juga mulai melonggarkan sejumlah regulasinya. Salah satunya yakni yang berkaitan dengan penilaian kolektibilitas kredit. Muliaman D. Hadad, menjelaskan bahwa selama ini tata cara penilaian kualitas aktiva produktif yang nilainya lebih dari Rp 500 juta harus didasarkan pada tiga pilar kriteria, yakni prospek usaha, kinerja debitor, dan kemampuan/ketepatan membayar. Nah, sesuai aturan terbaru, lanjut Deputi Gubernur BI itu, penilaian untuk kredit yang mencapai Rp 5 miliar cukup mengacu pada ketepatan membayar.
Pelonggaran itu mestinya akan memberikan dampak signifikan bagi perbankan kita. Pertama, para debitor yang kreditnya masuk dalam kategori non-performing loan (NPL) akibat ketentuan lama, bisa berubah menjadi lancar. Dengan demikian, tingkat NPL di perbankan pun bakal mengempis. Logikanya, jika NPL berkurang, beban biaya yang dikeluarkan bank juga menyusut. Sehingga, bank bisa menekan suku bunga kreditnya menjadi lebih rendah.
Kedua, perubahan itu akan memudahkan bank untuk menyalurkan kredit. Selama ini, lantaran takut NPL-nya naik, banyak bank enggan menyalurkan dananya. Alasannya, jika satu kriteria tak terpenuhi, kredit yang diberikan kepada debitor bisa masuk dalam kategori bermasalah. Aturan ini tentu akan memberatkan bank karena mereka harus menyiapkan pencadangan.
Bien Subiantoro, Direktur BNI, menuturkan bahwa penilaian kelayakan kredit pada kriteria prospek usaha sebenarnya masih menjadi perdebatan. Ia memberi contoh industri kayu dan tekstil. BI menilai prospek kedua sektor usaha tadi jelek. Padahal, tidak sedikit individu-individu yang bergerak di industri tersebut yang menonjol. Bahkan bisa bertahan dari situasi krisis sampai sekarang. Nah, gara-gara penilaian BI tadi, kebanyakan bank akhirnya ogah menyalurkan dananya. Makanya bisa dipahami jika industri kayu dan tekstil sulit mengembangkan usahanya.
Menurut Abdul Rahman, Direktur Bank Mandiri, akibat ketentuan BI tadi, banyak perusahaan lokal mendapatkan dana dari bank asing yang tidak beroperasi di sini. Ia bercerita, hampir saban hari tim marketing dari bank-bank Singapura datang menawarkan kredit. Akhirnya, debitor yang sebenarnya masih kuat secara finansial tersebut dimanfaatkan benar oleh bank-bank asing tadi. ”Fakta itulah yang kami informasikan kepada Bank Indonesia. Sayang kan kalau pasar kita digarap oleh bank asing yang bebas dan tidak terkena aturan itu,” katanya.
MASALAH PAJAK MASIH MENGGANGGU
Menurut Muliaman, batasan Rp 5 miliar ke bawah diambil lantaran jumlah debitor dengan plafon tersebut cukup besar. Saat ini, kata dia, hampir 52% kredit (Rp 420 triliun) yang disalurkan bank memiliki plafon sebesar itu. Jadi, apabila melihat tingginya kredit yang mengucur tersebut, kemungkinan terjadinya ekspansi kredit baru akan semakin terbuka. Bien menjelaskan, tahun ini BNI berharap kredit dengan plafon Rp 5 miliar ke bawah bisa tumbuh 20% menjadi sekitar Rp 11 triliun-Rp 12 triliun. Sementara tahun lalu, total kredit yang telah dicairkan mencapai Rp 9,8 triliun.
Di Bank Mandiri, Abdul Rahman mengungkapkan, jumlah kredit dengan plafon Rp 5 miliar ke bawah belum terlalu besar. Maklum, hampir 40% dari total kredit perseroan mengalir ke sektor korporasi. Sungguhpun demikian, Mandiri berkeyakinan, aturan BI tadi akan membuat bank terbesar ini bakal semakin leluasa dalam mengucurkan dananya. Paling tidak, manajemen telah menganggarkan dana sekitar Rp 2 triliun-Rp 3 triliun untuk kredit dengan plafon Rp 5 miliar ke bawah.
Sulaiman Arif Arianto, Direktur UMKM BRI, optimistis bahwa tahun ini kucuran kredit bakal semakin besar. Khusus untuk kredit dengan plafon Rp 50 juta-Rp 5 miliar, kata dia, angkanya bakal kian membesar. Sampai kuartal III-2006, untuk segmen ini, dana yang telah disalurkan BRI mencapai Rp 35,03 triliun. Dari jumlah itu, sekitar 4,87% berstatus NPL. Jadi, dengan berubahnya ketentuan BRI, besar kemungkinan jumlah NPL tadi akan kembali mengempis. Lagi pula, kebanyakan kredit macet terjadi bukan lantaran si debitor tidak membayar tepat waktu, melainkan lebih disebabkan oleh faktor eksternal seperti bencana alam
Tahun ini, Arif menuturkan, perseroan menargetkan kredit Rp 5 miliar ke bawah bisa tumbuh sampai 20%. Dengan tingkat suku bunga yang relatif rendah (berkisar 15%-16%), bank pelat merah ini hakulyakin target tersebut bakal tercapai. Apalagi sektor usaha yang menjadi segmen pasar BRI—seperti pertanian, perdagangan sembako, perikanan, dan transportasi darat—diyakini bakal membaik di Tahun Babi Api ini.
Optimisme para bankir itu memang bisa dipahami. Sebab, selain memperlonggar penilaian aktiva kredit, BI juga bakal merilis sejumlah kebijakan baru. Misalnya mesin dan resi gudang bisa dimasukkan sebagai agunan yang bisa mengurangi penyisihan penghapusan aktiva (PPA). Bank sentral juga memberi lampu hijau kepada bank untuk memberikan kredit kepada debitor yang mengalami masalah. Syaratnya, persoalan yang dihadapi si debitor tidak terkait dengan kredibilitasnya dalam membayar cicilan bunga ataupun pokok.
Seperti yang diketahui, ketika acara ”Bankers Dinners” dua pekan silam (12/1), Burhanuddin Abdullah (Gubernur BI) mengatakan, sepanjang kredit bermasalah terjadi karena alasan-alasan di luar kemampuan debitor, maka terbuka kemungkinan bagi peminjam untuk memperoleh kredit baru. Tapi, tentunya bank harus tetap melakukan analisis yang komprehensif atas kelayakannya.
Namun, Gatot M. Suwondo, mengatakan bahwa persoalan yang dihadapi bank tidak hanya terkait dengan kebijakan BI saja. Masalah pajak terkadang juga mengganggu aliran kredit. Dia lantas memberi contoh, saat ini seorang debitor yang hendak meminta kredit ke bank dengan plafon Rp 50 juta harus menyertakan nomor peserta wajib pajak (NPWP). Aturan ini, bagi pengusaha kecil, jelas cukup mengganggu. Alhasil, lantaran terbentur masalah tersebut, kendati dari sisi bisnis cukup layak, akhirnya si UKM tadi sulit mendapatkan dana bank.
Selama ini, Gatot menambahkan, banyak pedagang di Tanah Abang yang layak mendapat kredit. Tapi karena tak punya NPWP, mereka akhirnya tak bisa menembus birokrasi bank. ”Ini yang harus dipikirkan bersama. Kasihan jika debitor potensial seperti itu akhirnya lari ke rentenir,” ungkapnya. o
Berikan Komentar untuk artikel ini
|
|
 |
|
 |
Edisi 09 - 10 Tahun VI 31 Desember - 6 Januari 2007 |
 |
|
 |
|