|
|
 |
|
Kisah Duit Rp 411 Miliar
|
| Kun Wahyu Winasis dan Hendra Gunawan |
| |
SETELAH melakukan pembenahan besar-besaran, Bank Permata kini terlihat makin agresif mengembangkan bisnisnya. Belum lama ini, misalnya, perseroan kembali memperluas layanan preferred banking di Sunter, Jakarta. Ini merupakan outlet yang ke-10 di Jakarta atau ke-16 di seluruh Indonesia.
Sejak dikendalikan oleh konsorsium StanChart dan Astra International, bisnis Bank Permata, memang, mengalami pasang surut. Tahun 2005 misalnya, peruntungan bank ini anjlok hingga 53% menjadi Rp 295 miliar. Situasi mulai membaik akhir tahun lalu. Kala itu, laba bersih perseroan naik tipis 5,6% ke posisi Rp 318 miliar. Tahun ini? Kelihatannya, kilau Permata bakal semakin bersinar.
Betul, di semester I kemarin, roda bisnis mereka terlihat agak melesu. Pendapatan bunganya turun 10% menjadi Rp 2,05 triliun. Padahal, dalam waktu bersamaan, beban operasional melambung 74% menjadi Rp 1,3 triliun. Tapi, nasib baik rupanya masih berpihak kepada bank publik ini. Di saat sulit seperti itu, Permata mampu memangkas beban bunga hingga 34% ke posisi Rp 915 miliar. Sehingga, pendapatan bunga bersihnya tetap tumbuh 27,8% menjadi Rp 1,1 triliun.
Sudah begitu, perseroan juga diuntungkan oleh transaksi surat berharga. Dari pos ini pendapatan yang masuk kantong mencapai Rp 551 miliar. Dua faktor itulah yang membuat Permata sukses memetik untung bersih Rp 193,6 miliar atau naik 37,8% ketimbang semester I-2006.
Keberuntungan Permata tak berhenti di situ. Pada 3 Juli kemarin, pengadilan pajak memenangkan gugatannya terhadap Ditjen Pajak. Alhasil, uang yang sempat disetorkan ke negara senilai Rp 411,8 miliar kembali masuk ke brankas bank. Namun, Sandy Tjipta Muliana, Senior Vice President Head, Compliance & Corporate Secretary Bank Permata Tbk., mengatakan, duit sebesar itu tidak serta-merta bakal dinikmati oleh bank. ”Semuanya masuk ke pos pencadangan pajak. Sebab, dulunya diambil dari situ juga,” katanya.
Kisruh yang melibatkan Bank Permata dan Ditjen Pajak ini, sebenarnya, sudah berlangsung hampir 3 tahun. Awalnya, pada tanggal 21 dan 24 Desember 2004, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar (WPB) I menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT). Di situ dijelaskan bahwa Permata masih memiliki kewajiban untuk tahun fiskal 2001 dan 2002 sebesar Rp 411,8 miliar. Tanggungan tersebut merupakan kewajiban 5 bank yang kemudian bergabung menjadi Bank Permata.
Merasa tidak memiliki kewajiban sebesar itu, manajemen Permata pun melayangkan gugatan ke pengadilan pajak. Sebagai syarat pengajuan gugatan, penggugat diwajibkan untuk menyetorkan kewajiban pajak yang dipersengketakan itu minimal 50%. Namun, ”Karena punya niat baik, kami menyetorkan hingga 100%, yaitu Rp 411 miliar itu,” ungkap Sandy.
Pembayaran dilakukan Bank Permata melalui beberapa termin. Pertama dilakukan 20 Januari 2005 senilai Rp 26 miliar. Tapi gara-gara dicicil itulah, Ditjen Pajak sempat melakukan pemblokiran terhadap saldo di rekening giro milik Bank Permata. Saldo yang ada di rekening tadi kemudian dijadikan jaminan pelunasan utang pajak dimaksud.
Pemblokiran itu rupanya membuat manajemen Permata tak enak hati. Akhirnya mereka memutuskan untuk membayar seluruh kewajiban pajak yang sedang dipersengketakan itu. Terhitung sejak 21 Juni 2006, Permata telah menyetorkan duitnya senilai Rp 411,8 miliar ke rekening pajak. Namun, perlawanan terhadap kebijakan Dirjen Pajak terus dilakukan.
Nah, setelah melalui proses banding dan kasasi, pada 3 Juli kemarin putusan final pun didapat. Hasilnya, Permata dianggap tidak punya kewajiban atas SKPKB dan SKPKBT 5 bank peserta merger.
Itulah yang membuat bank ini bisa mengantongi kembali ”uang lamanya” yang pernah ”hilang”.
Berikan Komentar untuk artikel ini
Lihat Komentar untuk artikel ini
|
|
 |
|
 |
Edisi 09 - 10 Tahun VI 31 Desember - 6 Januari 2007 |
 |
|
 |
|