Minggu, 14 Maret 2010 | Berlangganan Majalah TRUST 
Sub Rubrik:

Saat Bankir Merasa Resah

Febry Mahimza, Windarto, dan Intan Rahmawati
 
BULAN Ramadan kali ini, tampaknya, tidak akan pernah dilupakan oleh para bankir. Soalnya, vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung kepada tiga mantan direksi Bank Mandiri (E.C.W. Neloe, M. Sholeh Tasripan, dan I Wayan Pugeg), telah membuat para bankir semakin ragu dalam menyelesaikan kredit bermasalah di banknya. Seperti diketahui, Neloe cs dinyatakan tidak berhati-hati dalam mengucurkan kredit sebesar Rp 160 miliar kepada PT Cipta Graha Nusantara. Dan langkah itu dianggap telah merugikan keuangan negara. ”Kami kan tidak bisa memastikan, apakah nantinya kredit itu bakal macet lagi atau tidak,” tutur seorang bankir pelat merah yang tak ingin disebut namanya.
Itulah yang membuat para bankir semakin takut untuk melangkah. Padahal, kredit macet yang mereka hadapi saat ini masih lumayan gede. Menurut data Bank Indonesia, hingga Juli kemarin, total kredit bermasalah di bank pemerintah masih sebesar Rp 31,29 triliun atau 10,13% dari total kredit yang dikucurkan. Posisi NPL yang diidap seluruh bank persero tersebut mengalami kenaikan dari bulan Juni, yang baru mencapai 10,03%.
Betul, pemerintah telah menurunkan PP No. 33/2006. Dengan beleid ini, setiap bank pemerintah dapat melakukan restrukturisasi kredit berdasarkan pertimbangan bisnis. Jadi, persis seperti yang biasa dilakukan oleh bank swasta. Tapi, persoalannya, PP tersebut kini masih dalam proses sosialisasi yang dilakukan oleh Deputi Menko Perekonomian Sahala Lumban Gaol selaku Ketua Komite Pengawas (Oversight Committee). Proses ini penting, agar ada kesepahaman antara bankir dan aparat penegak hukum.

 Artikel Lain
Setelah Musim Panen Berlalu
”Sertifikat Itu Bisa Men jadi Bargaining Power Para Bankir”
Halal tapi Sulit Berkembang
Lippo-Niaga Tinggal Menghitung Hari
Saat Bankir Merasa Resah
Bankir, Laris Lagi
Kisah Duit Rp 411 Miliar
Yang Terpuruk Bisnis Kartu Sakti
Potensi Besar, Diabaikan Sayang
”Akhir Tahun Target NAB Rp 80 Triliun”
Sekadar mengingatkan, berdasarkan aturan yang lama ( PP No. 14/2005), restrukturisasi kredit bermasalah di bank pemerintah sulit dilakukan lantaran piutang BUMN dianggap sebagai tagihan negara. Aturan lawas ini juga yang mengantar Neloe cs ke meja hijau. Tapi, ya itu tadi, lantaran lambatnya sosialisasi yang dilakukan Sahala—dalam mencapai kesepahaman dengan aparat hukum—membuat upaya restrukturisasi kredit jadi tersendat.
Contohnya seperti yang terjadi di Bank Mandiri. Bank terbesar di Indonesia ini, rencananya akan merestrukturisasi kredit macetnya senilai Rp 25,4 triliun. Langkah itu dilakukan untuk mencapai persentase NPL netto 5% dan gross 10% pada akhir tahun. Menurut Haryanto Budiman, Executive Vice President Coordinator Directorate of Change Management Bank Mandiri, begitu aturan anyar itu terbit pada Oktober tahun lalu, Bank Mandiri langsung membentuk tim PPKM (Program Penyelesaian Kredit Macet). Program itu sudah mendapat persetujuan dari 99,99% pemegang saham pada RUPSLB Desember kemarin.
Sayangnya, ya itu tadi, upaya itu terganjal lantaran belum adanya kesepahaman aparat hukum ihwal beleid anyar tersebut. ”PPKM belum bisa kami laksanakan sebelum adanya kesepahaman dari penegak hukum atas PP No. 33/2006,” ujar Haryanto. Padahal, semakin cepat kredit macet itu direstrukturisasi, maka dana pencadangan yang dialokasikan Bank Mandiri bisa berkurang drastis. ”Uang hasil restrukturisasi itu juga bisa kami masukkan ke laba operasional Bank Mandiri,” paparnya.
Elvyn Glenn Masassya, Sekretaris Perusahaan Bank BNI, juga melihat implementasi dari beleid anyar itu bisa saja akan menimbulkan masalah baru di kemudian hari. ”Harus segera dibuat kriteria yang lebih konkret yang disepakati oleh semua pihak, termasuk aparat hukum,” ujar Elvyn.
Jadi, kapan kesepahaman itu bisa dicapai? Entahlah. Yang jelas, ”Sosialisasi masih kami lakukan sampai adanya kesepahaman dengan aparat hukum,” ujarnya kepada Eko Zulham dari TRUST. 


Berikan Komentar untuk artikel ini

Edisi 09 - 10 Tahun VI
31 Desember - 6 Januari 2007
www.mnc.co.id