|
|
 |
|
Murah Kok Dilarang?
|
| Priyanto Sukandar, Ahmad Pahingguan, dan Teddy Unggik |
| |
BOHONG itu dosa. Tagline iklan sebuah operator seluler baru itu sepertinya juga hendak ditegaskan oleh para pejabat Ditjen Postel. Di hadapan seluruh operator telekomunikasi di Indonesia, beberapa waktu lalu, para pejabat tersebut lalu menyoroti banyaknya iklan operator telekomunikasi yang menjanjikan tarif murah kepada konsumennya. Padahal, dalam praktiknya, tarif murah itu hanya bisa didapat melalui sejumlah persyaratan—yang cenderung disamarkan para operator tadi.
Pekan lalu, Ditjen Postel kemudian memanggil seluruh operator seluler dan meminta para operator seluler tidak melakukan perang tarif yang berlebihan. Tidak itu saja, Ditjen Postel juga berniat melansir Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Tata Cara Penetapan Tarif Sambungan Telepon Bergerak Seluler (STBS). Beleid itu akan mengatur tarif baru jasa telekomunikasi seluler. Jadi, ada batas atas dan batas bawah dalam penentuan tarif seluler.
Gatot S. Dewa Broto, Kepala Humas Ditjen Postel, mengatakan bahwa strategi marketing yang banyak dilakukan operator seluler sudah sangat meresahkan. Malah, ujar Gatot, ada petinggi operator seluler yang juga membisikkan keluhan yang sama. Lalu, kenapa kalau Gatot dan petinggi operator seluler itu resah? Bukankah konsumen akan senang jika tarif seluler bisa murah?
Entahlah. Yang pasti, Gatot sudah menegaskan bahwa RPM tadi bertujuan menjaga agar industri telekomunikasi di Indonesia tidak hancur lebur lantaran perang tarif yang begitu sengit. Pemerintah juga cemas nanti perang tarif itu akan menimbulkan efek yang buruk bagi konsumen. Turunnya standar pelayanan operator, misalnya. Atau, sulitnya melakukan panggilan keluar ketika jam sibuk.
Hingga kini, RPM itu masih menunggu masukan dari publik dan penyelenggara telekomunikasi. Rancangan beleid itu juga bakal mewajibkan operator melaporkan rencana penggelaran layanan baru dan besaran tarifnya kepada BRTI, 60 hari sebelum layanan itu digelar. Untuk operator dominan, penentuan tarif telepon dasar, SMS, maupun MMS diwajibkan mendapat persetujuan dari BRTI. Tarif itu juga tak bisa langsung diterapkan begitu disetujui. Operator diwajibkan melakukan sosialisasi selama 10 hari. Nantinya, beleid tersebut akan mengganti Peraturan Menkominfo No. 12/2006 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Perubahan Jasa Telepon Dasar Jaringan Bergerak Seluler.
Sepertinya serius benar ketakutan pemerintah terhadap perang tarif itu. Tapi, Johnny Swandi Sjam punya pandangan lain. Ketua Umum Asosiasi Telepon Seluler Indonesia (ATSI) itu melihat, ketakutan pemerintah tadi sangat berlebihan. Menurut Johnny, saat ini tidak ada alasan bagi pemerintah untuk mengeluarkan aturan mengenai batasan telekomunikasi di Indonesia. Ia beranggapan, tarif murah yang banyak berlaku saat ini merupakan hasil kreativitas kalangan operator ketika menekan biaya operasional perusahaannya.
SIAPA BILANG ADA PERANG?
Setali tiga uang dengan Mohammad Iqbal. Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) itu juga menilai tak perlu ada aturan soal batasan tarif seluler. Iqbal menjelaskan, di era kompetisi sekarang ini, pemerintah tak perlu ikut campur dalam pengaturan tarif. Ia menekankan, tugas pemerintah sebagai regulator hanyalah membuat peraturan yang menjamin industri telekomunikasi dapat tumbuh dan kompetisinya berlangsung fair. ”Biarkan tarif ditentukan melalui mekanisme pasar,” ujar Iqbal.
Justru, menurut Iqbal, jika pemerintah ikut cawe-cawe mengatur tarif telepon seluler, maka ujung-ujungnya konsumen yang dirugikan. Konsumen jadi sulit mendapatkan tarif murah. Pertumbuhan industri seluler juga bisa terhambat.
Sekadar menyegarkan ingatan, sebelum era seluler berkembang, tarif telepon juga diatur oleh satu operator dominan: Telkom. Hasilnya, jumlah pemakai telepon tetap tak pernah berkembang. Angkanya masih di bawah 10 juta nomor hingga sekarang. Lantas, sewaktu industri seluler masih pada tahap awal, pemainnya belum banyak. Kompetisi nyaris tak ada, dan tarifnya kemudian mahal. Pemakai seluler juga sangat terbatas.
Kini keadaan telah berubah. Murahnya tarif seluler (dan fixed wireless access alias FWA) membuat akses telekomunikasi semakin mudah didapat masyarakat. Pelanggan seluler (dan FWA) pun terus tumbuh pesat.
Lagi pula, apakah benar sekarang tengah berlangsung perang tarif? Tidak, rupanya. Itu kata seorang bos di perusahaan seluler yang namanya enggan ditulis. Ia bilang, yang terjadi saat ini barulah sebatas perang gimmick alias adu iming-iming. Heru Sutadi, anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), bahkan menegaskan bahwa tarif seluler di negeri ini sekarang masih amat mahal dibandingkan tarif yang berlaku di negara-negara ASEAN.
Muhammad Jumadi, Sekjen Indonesian Telecommunication User Group (IDTUG), punya pendapat senada. Jumadi juga menegaskan, kalaupun pemerintah mau bikin peraturan, maka sebaiknya itu ditujukan untuk melarang operator membuat iklan yang membodohi konsumen. Jadi, ujar Jumadi, jangan sampai konsumen terkecoh oleh iklan yang disajikan para operator.
Jumadi benar. Lagi pula, jika perang tarif itu ada, maka tak perlu ada yang cemas. Toh, tak akan ada yang bakal kena tembak. Konsumen malah diuntungkan. Mohammad Iqbal menegaskan, di mancanegara, perang tarif biasa terjadi. Dan tak ada operator seluler yang jadi bangkrut. Negara maju seperti Jepang dan Korea sudah membuktikannya. Justru, perang tarif di dua negara itu telah membuat industri telekomunikasinya berkembang begitu pesat.
Seorang pelaku usaha seluler lainnya mengatakan, perang tarif memang tak akan membuat perusahaan seluler gulung tikar. Paling banter, mereka akan melakukan efisiensi di berbagai bidang. Lalu bagaimana jika ada perusahaan telekomunikasi yang bangkrut? ”Biasanya itu dikarenakan perusahaan tersebut tidak efisien,” ujar Iqbal.
Johnny Swandi Sjam juga mengatakan, jika pemerintah serius ingin membenahi industri seluler di Tanah Air, maka yang sebaiknya dilakukan adalah menurunkan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi. Selama ini, pemerintah mematok tarif BHP seluler GSM 10 kali lebih mahal ketimbang telepon tetap lokal atau FWA. Nah, kalau BHP itu bisa diturunkan, maka tarif akan semakin murah dan masyarakat bakal memiliki akses telekomunikasi yang lebih tinggi.
BHP adalah sebuah persoalan. Di sisi lain, Heru Sutadi melihat, tingginya biaya interkoneksi juga merupakan masalah. Menurut Heru, besaran tarif interkoneksi saat ini masih didominasi oleh salah satu operator incumbent. Nilainya masih cukup tinggi. ”Pemerintah harus bisa menekan operator incumbent agar mau mengurangi tarif interkoneksinya,” kata Heru. o
Berikan Komentar untuk artikel ini
Lihat Komentar untuk artikel ini
|
|
 |
|
 |
Edisi 09 - 10 Tahun VI 31 Desember - 6 Januari 2007 |
 |
|
 |
|