Jumat, 3 September 2010 | Berlangganan Majalah TRUST 
Sub Rubrik:

Kalau Berani, Sendirian

Priyanto Sukandar, Nurul Kolbi, Teddy Unggik, Mega Julianti Sumantri, dan Restu Wijaya
 
KEMELUT divestasi saham Newmont Nusa Tenggara (NNT) masih berlanjut. Ini terkait dengan munculnya tawaran divestasi saham NNT yang dirancang oleh Newmont Indonesia Ltd (NIL)—induk dari NNT. Tawaran itu ditolak Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kabupaten Sumbawa (KS), dan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Maklum, dalam surat penawaran yang diteken Robert Gallagher, President Direktur NIL, jatah saham untuk divestasi tahun 2006 dan 2007 bagi pemerintah daerah jadi sangat terbatas.
Dalam surat yang dirilis Agustus silam itu, NIL menjelaskan akan menjual 10% saham NNT. Porsi kepemilikan saham Pemprov NTB dijatah sebesar 2%. KSB mendapat 4%, dan KS 1%. Sisanya akan diberikan kepada swasta nasional.
Saat ini, sebanyak 80% saham NNT dikuasai oleh Newmont Mining Corp. dari Denver-Amerika. Sebanyak 20% dimiliki PT Pukuafu Indah, milik politisi veteran, Jusuf Merukh. Saham Newmont Mining Corp. itu juga terbagi kepemilikannya antara Newmont Gold Company (melalui NIL) sebanyak 45% dan Sumitomo Corp (35%).

 Artikel Lain
Halo?.. Kijang Satu,.. Dilanjut!..
Sebuah Asa di Selat Sunda
Beleid Timah nan Panas
Izin Didapat, Lahan Telantar
Kalau Berani, Sendirian
Masih Terus Menggelinding
Elnusa Ingin Cepat Besar
Audit yang Bikin Mabuk
Sederhana, Banyak Masalah
Sepanjang Jalan Inflasi
Menurut kontrak karya, saham NNT harus dijual hingga 51% ke pihak nasional setelah 10 tahun berproduksi. Pemerintah pusat mendapat opsi pertama untuk menawar, setelah itu pemerintah daerah, dan terakhir swasta nasional. Batu Hijau, tambang Newmont di blok tersebut, sudah berproduksi sejak 1997 lalu.
Pemerintah pusat sudah menyatakan tidak tertarik membeli NNT. Sebaliknya, pemerintah daerah—NTB, KS, dan KSB—begitu bernafsu. Lalu, mengingat sudah ada Pukuafu yang punya 20% saham, maka saham NNT yang akan didivestasi jumlahnya tidak 51%. Saham yang dimiliki Pukuafu sudah dianggap sebagai bagian dari ”pihak nasional”. Tinggallah 31% saham yang akan dilego. Penjualan itu akan dilangsungkan secara bertahap. Semestinya, 3% saham sudah harus dilego pada 2006 dan 7% pada tahun 2007 ini. Lantas, setiap tahun berikutnya harus terjual masing-masing 7% saham—hingga tahun 2010. Tapi, yang muncul saat ini malah surat penawaran dari NIL itu tadi.
Seorang pejabat Departemen Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), membisikkan, Pemprov NTB dan Pemkab KSB tersinggung dengan tawaran itu. Gara-gara sama tersinggungnya, NTB dan KSB yang tadinya saling bersaing, kini mulai merapat. Kabarnya, mereka kini tengah menjajaki kemungkinan mendapat seluruh saham hasil divestasi NNT. Syahdan, PT Bumi Resources berada di balik akurnya NTB dan KSB. Bumi disebut-sebut akan mengajak NTB, KSB, (dan KS), membentuk perusahaan baru untuk membeli saham NNT.
Baik NTB, KS, maupun KSB memang memerlukan pihak ketiga. Maklum, harga saham itu amat mahal. Departemen ESDM menghitung, harga jual untuk 3% saham NNT mencapai US$ 109 juta (sekitar Rp 1 triliun). Lantas, untuk yang 7%, nilainya US$ 282 juta. Namun, seorang pakar pertambangan mengatakan, nilai harga yang dikeluarkan Departemen ESDM tidak sesuai prosedur yang tertuang dalam kontrak karya (KK) antara pemerintah dengan NNT.
Sang pakar menegaskan, ESDM tidak berhak menghitung harga saham NNT. Sebab, itu merupakan tugas Departemen Keuangan. Lagi pula, penentuan harga juga harus melewati pertimbangan dari pelaku pasar modal di Jakarta. Lalu, pemerintah mengajukan harga itu kepada NNT. Jika ditolak, maka pemerintah dan NNT wajib menunjuk penilai independen. ”Prosedur itu tertuang dalam Pasal 24 KK,” ujarnya.
Martiono Hadianto, Presiden Direktur PT Newmont Pacific Nusantara, menerangkan, perhitungan harga saham yang disodorkan pemerintah—baik untuk divestasi yang 3% maupun 7%—telah disetujui oleh NIL. Newmont Pacific juga anak usaha Newmont Indonesia dan menjadi semacam PR bagi kepentingan Newmont di sini. Nah, menurut Martiono, harga versi ESDM jauh di bawah harga yang diminta NIL. Untuk divestasi 7% (2007), NIL meminta US$ 320 juta. ”Setelah berbicara dengan pemerintah, harganya turun menjadi US$ 282 juta,” ujar Martiono.
Pejabat Departemen ESDM tadi juga membantah penentuan harga jual itu melanggar prosedur. Ia katakan, ESDM sudah mengadakan pembicaraan dengan Departemen Keuangan dalam penentuan harga itu. Lantas, ia bilang, Departemen Keuangan menyerahkan perhitungan tersebut kepada ESDM mengingat ESDM mengerti betul cara menghitung aset pertambangan.

PELAT MERAH TAPI BUKAN PEMERINTAH
Benar begitu? Mudjo Suwarno, Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Departemen Keuangan, mengaku tidak tahu. Menurut Mudjo, sampai saat ini, ESDM tidak pernah melakukan pembicaraan dengan ”Lapangan Banteng” ihwal perhitungan harga saham NNT. Mudjo mengatakan, acap kali departemen teknis jalan sendiri dalam membuat peraturan. ”Ketika ada masalah, kami baru dilibatkan,” ujarnya.
Sebuah pernyataan yang menohok. Apalagi, perhitungan harga dari ESDM juga dianggap kemahalan. ESDM sendiri menghitung berdasarkan produksi mineral NNT, cadangan yang dapat diambil, proyeksi harga jual komoditi, aset, diskon suku bunga, serta utang NNT. Tetapi, pakar tadi itu mengaku sudah mengenal NNT. Ia mengatakan, harga jual untuk 3% saham NNT yang wajar berkisar antara US$ 70 juta sampai US$ 80 juta.
Pakar itu juga mendasari perhitungannya dari sisi aset, produksi, dan kandungan yang dimiliki NTT. ”Harga jual itu memang sengaja dibikin mahal agar tak ada yang bisa membeli saham NNT,” ujarnya.
Sonny Keraf, Wakil Ketua Komisi VII DPR, juga menilai harga jual NNT kelewat tinggi. Sonny mengatakan, jika harganya semahal itu, hanya investor asing saja yang mampu membeli. Wakil rakyat itu pun meminta pemerintah mengkaji kembali harga saham yang didivestasikan. Supaya, pemerintah daerah memiliki kesempatan lebih besar dalam mengusahakan kekayaan alam yang terkandung di perut buminya.
Martiono sendiri mengaku tidak akan menghalangi pemerintah daerah mendapatkan saham NNT ”Namun, cermati dulu definisi pemerintah di dalam KK,” ujarnya. Martiono menuturkan, yang disebut pemerintah itu adalah pemerintah sendiri—bukan hasil kerja sama dengan swasta. Menurut Martiono, jika daerah menggandeng investor lain untuk menjadi mitra dalam divestasi NNT, maka langkah tersebut tidak sesuai spirit KK itu tadi. Di mata Martiono, kerja sama itu akan membuat pemerintah seperti bersalin rupa—tak ubahnya swasta. ”Kalau sudah begitu, perhitungannya adalah business to business,” ujar Martiono. ”Jadi, perlakuannya harus sama seperti perlakukan terhadap swasta.”
Selain itu, Martiono menegaskan, perhitungan ESDM tadi hanya akan berlaku untuk harga yang 3% dan 7% semata. Harga jual untuk sisa saham NNT lain yang akan dijual akan dihitung ulang. Sepertinya, harga sisa saham lainnya itu bakal bertambah mahal. Martiono juga menambahkan, KK mengatur kemungkinan adanya negosiasi harga.
Alamak, makin susah saja pemerintah daerah membeli saham-saham itu. 

Martiono Hadianto,
Direktur Utama PT Newmont Pacific Nusantara:
”Swasta Harus Menunggu”

INI agak unik. Sebuah perusahaan membentuk anak perusahaan—dengan badan hukum tersendiri—khusus untuk mengurus kepentingan eksternal sang induk. Itulah yang terjadi pada PT Newmont Indonesia Ltd. Perusahaan itu membentuk PT Newmont Pacific Nusantara untuk mengurusi hubungan Newmont dengan Pemerintah RI, menggarap soal perpajakan, serta menjadi juru bicara bagi kepentingan Grup Newmont di Tanah Air. Singkatnya, Newmont Pacific adalah sayap lobi Newmont di Indonesia.
Lalu diangkatlah Martiono Hadianto sebagai Direktur Utama Newmont Pacific. Martiono tadinya dikenal sebagai orang pelat merah. Ia pernah menjadi Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Direktur Utama Pertamina, dan Komisaris Utama Pertamina. Ia juga sempat menjadi Ketua Tim Negosiasi Blok Cepu. Kepada TRUST, Martiono mengakui, tawaran dari Newmont adalah tawaran pertama yang pernah ia terima dari sebuah perusahaan transnasional.
Kini, Martiono menjadi juru bicara Newmont dalam divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Jumat kemarin, Priyanto Sukandar dan Restu Wijaya dari TRUST berhasil mendapatkan wawancara dengan Martiono seputar proses divestasi itu. Petikannya:

BAGAIMANA SEBENARNYA SIKAP NEWMONT SOAL KEINGINAN PEMERINTAH DAERAH UNTUK MEMBELI SAHAM NNT?
Peran pemda itu sangat strategis. Kami membutuhkan dukungan mereka di NNT. Apalagi, investasi ini bersifat jangka panjang. Kami ingin pemda bisa memiliki saham NNT. Makanya, kami menawarkan sistem pembiayaannya, dengan harapan pemda mau menerima.
TAPI MEREKA MENOLAK SISTEM ITU...
Saya belum mengetahuinya. Jumat malam ini (21/9), kami akan bertemu dengan Bupati Sumbawa Barat. Kami memang mendengar isu penolakan, makanya kami ingin bertemu dengan pemda. Namun waktunya belum tepat. Baru sekarang ada kesempatan. Minggu depannya saya akan bertemu Gubernur NTB.

NEWMONT SEPERTINYA MENOLAK KEINGINAN PEMDA MENGGANDENG INVESTOR LAIN?
Dalam kontrak karya (KK) ditegaskan, tahapan divestasi itu pertama kali ditawarkan ke pemerintah. Kedua ke swasta nasional. Nah, kalau konteksnya adalah divestasi dari Newmont ke pemda, menjadi aneh jika pemda melakukan kerja sama dengan swasta. Tahapan-tahapannya jelas, kok. Pemerintah di tahap pertama, swasta di tahap kedua. Jangan itu dicampuradukkan.

YANG ANDA MAKSUDKAN SWASTA ITU, PT BUMI RESOURCES?
Kami mendengar Bumi Resources akan menggandeng pemda. Yang kami tekankan, pemerintah dalam konteks KK itu bukan entitas hasil kerja sama pemda dengan swasta. Kami tak melarang kerja sama pemda dengan swasta. Namun, kalau sudah ada kerja sama begitu, apakah pemda layak disebut representasi pemerintah sesuai KK?

JADI?
Bila pemda menggandeng swasta, maka itu sudah business to business. Entitas hasil kerja sama itu sama seperti swasta. Jadi, perlakuannya harus seperti perlakuan terhadap swasta. Itu bila kita merujuk ke kontrak karya.

BAGAIMANA DENGAN PROPOSAL DARI NEWMONT YANG MEMBAGI 10% SAHAM NNT KEPADA TIGA DAERAH—SEBESAR 7%—DAN UNTUK SWASTA SEBESAR 3%?
Itu baru proposal, usulan, dalam konteks penjualan ke swasta. Bukan sebuah penawaran. Tolong bedakan itu. Yang kami tawarkan adalah aspek financing-nya. Kami berniat membiayai pemda membeli saham NNT lewat pinjaman jangka panjang yang bebas risiko. Tidak lebih dari itu.

KABARNYA, PT PUKUAFU INDAH JUGA INGIN MEMBELI LAGI SAHAM NNT DAN MEREKA SUDAH MENDAPAT KOMITMEN PINJAMAN US$ 200 JUTA DARI BNP PARIBAS?
Kami sudah melakukan joint venture dengan Pukuafu (Pukuafu memiliki 20% saham NNT, red). Mereka memiliki kesempatan. Tetapi, posisinya ada di tahap kedua, sama seperti swasta lain yang berminat. Swasta harus sabar menunggu sampai pemerintah tidak berminat.

KAMI DENGAR, ADA MASALAH DALAM PEMBAYARAN DARI NNT KE NEWMONT TEKNOLOGI LTD. SEBESAR US$ 145 JUTA UNTUK LAYANAN TEKNOLOGI. KABARNYA, PEMBAYARAN ITU TAK SEMESTINYA DILAKUKAN?
NNT ini bukan hanya milik Grup Newmont saja. Kalau ada technology assistant, itu harus dibayar. Tidak ada rekayasa di sana. 


Berikan Komentar untuk artikel ini

Edisi 09 - 10 Tahun VI
31 Desember - 6 Januari 2007
www.mnc.co.id