|
|
 |
|
Izin Didapat, Lahan Telantar
Izin Perkebunan
|
| Dikky Setiawan, Wisnu Arto Subari, Restu Wijaya, dan Julianto |
| |
KESABARAN memang ada batasnya. Kamis, dua pekan silam, Dinas Perkebunan Kalimantan Barat (Kalbar) akhirnya mencabut 148—dari 261—izin perkebunan kelapa sawit yang ada di provinsi tersebut, yang sempat dikantongi sejumlah perusahaan. Langkah itu dilakukan karena perusahaan-perusahaan itu tidak melaksanakan aktivitas perkebunannya hingga tenggat waktu perizinan yang diberikan.
Wawan Hermawan, Kepala Bidang Perlindungan Dinas Perkebunan Kalbar, mengatakan, perusahaan yang izinnya dicabut itu umumnya tidak melakukan analisis dampak lingkungan, pembersihan lahan, atau pembebasan lahan. ”Padahal, minat investor lain sangat tinggi,” katanya. Makanya, Pemerintah Kalbar mencabut izin yang tidak produktif itu. Lalu, perusahaan mana saja yang izinnya dicabut itu? Belum jelas. Wawan tak mau menerangkan soal itu.
Yang berkembang justru spekulasi tentang sejumlah gergasi sawit nasional yang berada di balik pemutusan izin tadi. Syahdan, mereka ini memanasi Pemerintah Kalbar—lalu nantinya menampung izin-izin tadi. Seorang pemain sawit membisikkan, PT Astra Agro Lestari dan PT London Sumatra, mungkin terlibat.
Terang saja, manajemen Astra Agro Lestari—salah satu perusahaan sawit lokal terbesar—membantah spekulasi itu. ”Buat apa kami berbuat begitu?” ujar Tjahyo Dwi Ariantono, Head of Investor and Public Relations PT Astra Agro lestari. Andrianto, Corporate Communication London Sumatra, lebih suka menutup mulut. ”Kami belum berani komentar apa pun,” katanya.
Andrianto layak merasa jeri berkomentar. Sebab, London Sumatra sedang berkonsentrasi menyelesaikan proses akuisisi oleh IndoAgri—salah satu sayap bisnis Grup Salim. IndoAgri adalah anak usaha PT Indofood Sukses Makmur. Mereka berniat membeli 64,4% hingga 100% saham Lonsum senilai Rp 5,7 triliun hingga Rp 9,1 triliun. Nah, Grup Salim juga disebutkan bakal masuk ke Kalbar. Wawan sendiri yang bilang begitu.
Selain Salim, ujar Wawan, perusahaan nasional lain yang sudah menyatakan minatnya membuka perkebunan sawit di Kalbar adalah Sinarmas Group dan Duta Palma. Lalu, dari luar negeri, ada investor Cina, Thailand, Abu Dhabi, Malaysia, dan Korea. ”Lahan yang izinnya dicabut itu memang akan kami tawarkan ke investor lain yang benar-benar serius,” katanya.
Namun, tak mudah juga bagi perusahaan baru itu untuk mendapatkan izin perkebunan sawit. Mekanisme perizinan pendirian perkebunan sawit dilakukan melalui tiga tahap: izin informasi lahan, izin usaha perkebunan, dan izin lokasi. Setiap tahapan memiliki tenggat waktu dan serangkaian proses yang harus dilakukan. Kalau tidak dipatuhi, izin-izin itu akan dicabut.
Untuk tahap izin informasi lahan, tenggat yang diberikan adalah satu tahun. Di sini, investor harus melakukan studi awal lokasi dan analisis dampak lingkungan. Perusahaan mesti menganalisis luas lahan yang efektif untuk perkebunan sawit. Jadi, misalnya, ada 25 ribu hektare lahan yang diberikan bupati sebuah wilayah kepada satu perusahaan untuk dianalisis. Ternyata, hanya 18 ribu hektare yang cocok untuk dikembangkan. ”Nah, lahan yang cocok itulah yang harus dikembangkan oleh investor,” ujar Wawan.
Kalau itu sudah terpenuhi, perusahaan akan mendapatkan izin usaha perkebunan. Dalam tahap ini, investor harus melakukan studi kelayakan yang lebih detail lagi. Mereka harus menyusun perencanaan tanam dan melakukan sosialisasi ke masyarakat. Jangka waktu izin usaha ini berbeda-beda, tergantung pemerintah daerah setempat. Kalau tahapan itu sudah dijalani, perusahaan tadi akan memperoleh izin lokasi.
Izin lokasi berlaku tiga tahun. Investor berhak membebaskan lahan milik masyarakat—dan memulai penanaman. Selama tiga tahun itu, minimal 50% luas lahan sudah harus dibebaskan. Menurut Wawan, bila selama kurun itu, investor hanya mampu membebaskan kurang dari separuh luas lahan, maka izin lokasi akan dicabut.
MINTA DIGANTI PER BATANG POHON
Saat itulah masalah biasanya muncul. Pembebasan lahan memang bukan perkara mudah. Apalagi, isu anti sawit cukup kencang. Sejumlah LSM lingkungan dan masyarakat adat kerap menentang pembukaan lahan untuk perkebunan sawit. Alasannya, sawit dinilai sebagai tanaman yang merusak ekosistem, rakus air, dan menyebabkan penurunan produktivitas lahan. Sawit juga dapat menimbulkan pendangkalan sungai.
Itu sebabnya, pembebasan lahan bisa memakan waktu lama. Berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. Apalagi, biaya pembebasan lahan juga tidak murah. Wawan memberi gambaran, di Kalbar, kisaran harga tanah bervariasi dari Rp 200 ribu hingga Rp 800 ribu per hektare.
Kalau lahan yang hendak dibebaskan itu sudah ditanami tanaman komersial seperti durian, biaya pembebasan itu tentu lebih mahal lagi. Malah ada yang menuntut biaya pembebasan dengan cara menghitung batang pohon yang ada di lahan tersebut. Harganya? Bisa sejuta perak per batang.
Kalau sudah begitu, perusahaan sawit bisa mati kutu. Apalagi, ini bukan zamannya orde baru—ketika perusahaan bisa menggandeng aparat keamanan untuk membebaskan lahan. Nah, di tahap inilah biasanya perusahaan kena tanggor—izinnya pun dicabut.
Makanya, luas lahan sawit di Indonesia sulit bertambah. Data Dinas Perkebunan Kalbar menjelaskan, izin lahan yang sudah diberikan untuk perkebunan sawit, hingga September 2007, mencapai 4,145 juta hektare. Namun, yang sudah direalisasikan baru 9% saja.
Akmaluddin Hasibuan, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), mengatakan, potensi lahan sawit di Kalimantan masih cukup besar. Saat ini, di seluruh Borneo, lahan yang telah ditanami sawit baru 1,8 hektare sampai 2 juta hektare. Lebih besar ketimbang di Sulawesi (1,2 juta hektare) dan Papua (1,4 juta hektare). ”Paling luas di Sumatra, 3,2 juta hektare,” ujar Akmaluddin. Secara keseluruhan lahan sawit di Indonesia mencapai 5,4 juta hektare.
Dari lahan seluas 5,4 juta hektare itu, minyak sawit yang dihasilkan mencapai 16 juta ton per tahun. Jadi, setiap hektare lahan bisa memproduksi 3 ton minyak sawit per tahun. Saat ini, harga minyak sawit mentah (CPO) di pasar dunia sekitar US$ 850 per ton dan di pasar domestik Rp 8.000 per kilogram. Harga itu sudah merupakan kenaikan dua kali lipat dari dua tahun silam.
Sawit memang punya potensi besar untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Indonesia adalah eksportir CPO terbesar kedua di dunia dengan pangsa 37% (11,3 juta ton). Malaysia masih menguasai 42% pasar internasional (15,2 juta ton).
Penyerapan tenaga kerja oleh bisnis ini juga lumayan. Lahan sawit seluas 5,1 juta hektare bisa menyerap 1,83 juta tenaga kerja.
Sayangnya, ya itu tadi, perluasan lahan sawit terkendala oleh pembebasan lahan. Sudah begitu, pemberian izin perkebunan sawit juga suka ngawur. Areal yang seharusnya hutan konservasi malah dikeluarkan izinnya untuk menjadi kebun sawit. Maka, seperti biasa terjadi di sektor lain di negeri ini, mandeklah pengembangan bisnis sawit ini.
Berikan Komentar untuk artikel ini
Lihat Komentar untuk artikel ini
|
|
 |
|
 |
Edisi 09 - 10 Tahun VI 31 Desember - 6 Januari 2007 |
 |
|
 |
|