|
|
 |
|
Beleid Timah nan Panas
|
| Dikky Setiawan, Mega Julianti Sumantri, dan Restu Wijaya |
| |
KEKUASAAN memang acap membutakan. Itu mungkin yang terjadi ketika Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melansir peraturan gubernur (pergub) tentang tata cara penjualan logam timah. Pergub itu seolah tak memandang regulasi di tingkat pusat.
Alkisah, beleid tentang timah lansiran Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Babel) itu diteken oleh Eko Maulana Ali, sang gubernur, pada 3 September kemarin. Salah satu pasalnya menyebutkan bahwa gubernurlah yang menentukan kuota penjualan logam timah dari provinsi itu. Kuota itu berlaku selama satu tahun dan diperuntukkan bagi pabrik yang telah menjalani verifikasi produksi oleh pemerintah setempat.
Lalu, penjualan timah batangan juga hanya bisa dilakukan setelah pabrik mendapatkan izin operasional, beroleh status Eksportir Timah Terdaftar (ET-Timah), dan memiliki kuota penjualan. Pasal lainnya menyebutkan, pengiriman barang hanya boleh dilakukan maksimal empat kali sebulan. Maksimal pengiriman masing-masing sebesar 8% dari jumlah kuota yang ditetapkan. Secara keseluruhan, pergub itu terlihat sangat menekan aktivitas penjualan timah antarpulau.
Noor Nedi, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Babel, mengatakan, timah merupakan potensi sumber alam daerah Babel. Karena itu, perdagangannya harus diatur. ”Ini sesuai dengan Undang-Undang Otonomi Daerah,” katanya. Terbitnya beleid tadi, ujar Noor, bertujuan untuk melindungi kekayaan sumber alam Babel akan komoditi timah tersebut. Babel adalah satu-satunya provinsi penghasil timah di Indonesia. Produksi Babel juga merupakan yang terbesar di dunia.
Menurut Noor Nedi, regulasi soal tata cara penjualan timah juga bertujuan untuk menekan maraknya penyelundupan timah ke luar negeri, dengan modus perdagangan antarpulau. Asal tahu saja, penyelundupan timah dari Babel mencapai 30% dari volume total produksinya yang sebanyak 120 ribu ton per tahun. Namun, tujuan yang baik acap tak diimbangi dengan cara pencapaiannya. Pergub yang mengatur tata cara penjualan timah di Babel tadi kemudian menuai kontroversi.
Departemen Perdagangan (Depdag) RI lalu menegaskan, beleid sang gubernur itu melangkahi kewenangan pusat. Diah Maulida, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Depdag, mengaku tidak pernah diajak berkonsultasi oleh Pemprov Babel seputar urusan perdagangan timah tadi.
Padahal, Depdag telah menerbitkan dua kebijakan sekaligus untuk mengatur penjualan logam timah. Pertama, Keputusan Menteri Perdagangan No. 19 Tahun 2006 tentang izin perdagangan bijih timah terbatas antarpulau. Lalu, ada juga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 04 Tahun 2007 tentang ekspor timah batangan, yang terbit Januari silam.
Keputusan Menteri Perdagangan tentang izin perdagangan bijih timah terbatas antarpulau menegaskan bahwa bijih timah asal Babel bisa dijual ke pulau lain di Indonesia. Kebijakan itu sendiri di bawah wewenang Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Depdag. Lalu, Permendag yang terakhir mengatur bahwa setiap perusahaan yang melakukan ekspor timah harus mendapat pengakuan sebagai ET timah batangan dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri Depdag.
Kadar timah batangan yang diekspor juga harus memiliki kandungan minimal 99,85%. Lebih dari itu, timah yang akan diekspor wajib melakukan verifikasi persyaratan terlebih dahulu oleh tim surveyor yang ditunjuk pemerintah.
Sampai di sini, jelas, dua kebijakan tadi menggambarkan bahwa tata niaga timah masih berada dalam pengawasan pemerintah pusat. Itu sebabnya, pejabat Depdag terlihat sangat tidak happy dengan adanya pergub tadi. ”Mereka seharusnya berkonsultasi dulu dengan kami,” ujar seorang sumber di Depdag.
Mari Elka Pangestu, Menteri Perdagangan RI, menegaskan, pemerintah daerah tidak bisa mengeluarkan aturan yang sifatnya melarang perdagangan antarpulau tanpa alasan yang jelas. ”Kami bisa me-nyampaikan masalah ini kepada Departemen Dalam Negeri bahwa ada aturan yang tak sesuai dengan norma dan standar pemerintah pusat,” katanya.
Apik Chakib Rasjidi, Ketua Asosiasi Industri Timah Indonesia, mendukung pernyataan Ibu Menteri. Apik bilang, aturan itu akan memperpanjang birokrasi ekspor timah. Sebab, pergub mensyaratkan eksportir harus mengantongi rekomendasi, mulai dari pemerintah kabupaten hingga pemprov. ”Kebijakan ini sungguh aneh,” katanya.
BISA MERUSAK MEKANISME PASAR
Kecaman terhadap beleid sang gubernur juga dilontarkan oleh Priyo Pribadi, Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association. Menurut Priyo, terbitnya Pergub Babel soal perdagangan timah menandakan ada yang tak sinkron antara peraturan pemerintah pusat dengan daerah. Istilahnya, pusat menetapkan daerah ikut menentukan. ”Seharusnya daerah mengikuti kebijakan pusat,” tutur Priyo.
Betul, Priyo memahami, tujuan pembatasan kuota memang mulia. Paling tidak, deposit timah nasional akan semakin terkontrol. Selain itu, lantaran pasokannya dibatasi, harga timah di pasaran juga bisa cenderung stabil, bahkan meningkat. Tapi, ya itu tadi, ”Jika daerah bikin peraturan sendiri, malah akan merusak mekanisme pasar,” kata Priyo.
Sutan Bhatoegana, Wakil Ketua Komisi VII DPR, mengatakan, terbitnya Pergub Babel membuktikan bahwa koordinasi antarpemerintah masih sangat lemah. ”Seharusnya pengambilan kebijakan disesuaikan dengan perundangan yang berlaku. Jadi, tidak tumpang tindih,” kata Sutan.
Menurut Sutan, kebijakan kuota tidak serta-merta bisa menekan aksi penyelundupan timah. Masalah itu, kata dia, hanya bisa diatasi dengan melakukan penegakan hukum. ”Pemda harus menindak para penambang liar. Mereka yang diduga menyelundupkan hasil tambangnya,” tambah Sutan. ”Ini karena lemahnya penegakan hukum.”
Priyo Pribadi juga menyarankan, produksi timah seyogianya dikontrol pemerintah pusat, yakni melalui ”tangan” perusahaan negara. Tidak seperti saat ini, banyak industri pengolahan timah (smelter) swasta yang terlibat di dalam kegiatan produksinya. ”Seharusnya produksi timah hanya dilakukan oleh PT Timah,” tambah Priyo.
Alasannya, timah termasuk salah satu komoditi strategis di sektor pertambangan. Apalagi, Indonesia merupakan pemasok timah terbesar di dunia. Dengan begitu, Indonesia juga bisa mengendalikan harga timah dunia. Asal tahu saja, pada tahun lalu, dari kebutuhan timah dunia yang mencapai 363,7 ribu ton, Indonesia memasok sekitar 40%-nya.
Nah, jika sejumlah masalah tadi bisa diatasi, bukan mustahil, Indonesia akan menjadi pengendali harga timah dunia. Apalagi, saat ini harga balok timah di pasar Kuala Lumpur Tin Market (KLTM) dan London Metal Exchange (LME) mencapai US$ 15 ribu per metrik ton, melesat dibandingkan 2006 yang hanya US$ 7.000 hingga US$ 7.800 per metrik ton.
Persoalannya sekarang, masih perlukah pemerintah menerapkan kuota perdagangan timah? Purnomo Yusgiantoro, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, berpendapat, agar sistem perniagaan timah—baik di dalam negeri maupun ekspor—bisa terkontrol dengan baik, kuota penjualan harus diterapkan. ”Tapi, konsepnya harus jelas dulu seperti apa,” ujar Purnomo.
Itu betul, Pak. Tapi, selain harus jelas, konsep itu juga mesti benar-benar dipahami oleh setiap pejabat—di pusat dan di daerah.
Berikan Komentar untuk artikel ini
|
|
 |
|
 |
Edisi 09 - 10 Tahun VI 31 Desember - 6 Januari 2007 |
 |
|
 |
|