Rabu, 8 September 2010 | Berlangganan Majalah TRUST 
 
 

Asing Didamba, Asing Dipangkas

Agus S. Riyanto, Ahmad Pahingguan, Teddy Unggik,dan Intan Rahmawati
 


INI mengejutkan. Setelah tadinya pemerintah memberikan izin investasi asing di sektor telekomunikasi hingga 95%, kini jatah itu akan dipangkas menjadi tinggal 49% saja. Aturan itu sudah masuk dalam draf final daftar negatif investasi (DNI) yang pekan ini sudah masuk ke meja Presiden dan siap untuk diteken.

 Artikel Lain
Mimpi Indah B.J. Wong
Upaya Membuka Keran Ekspor Pasir Laut
Rupiah Bertaburan di Jakarta
Menakar Janji Adang dan Foke
Asing Didamba, Asing Dipangkas
Saudi Masuk, Saudi Terhadang
Perahan Bernama Danareksa
Welcome Back, Che Wei
Mundur karena Komitmen
Selamanya Jadi Incaran
Seorang pejabat telekomunikasi lalu menuturkan, kehendak memangkas nilai investasi asing itu dipicu oleh perubahan komposisi saham di tiga perusahaan operator seluler: Natrindo Telepon Seluler (NTS), Hutchison CP Telecommunication (HCPT), dan Excelcomindo Pratama (XL).
Akhir April lalu, komposisi kepemilikan saham NTS berubah. Maxis Communications Berhad (Malaysia) membeli saham Grup Lippo di NTS sebesar 44% senilai US$ 123,9 juta. Sebelumnya, Maxis telah memiliki saham NTS sebanyak 51% yang juga dibeli dari Lippo dengan nilai US$ 100 juta pada awal 2005. Total kepemilikan Maxis di NTS menjadi 95% dan sisanya dimiliki oleh Lippo. Kini Maxis menjual lagi sahamnya di NTS sebesar 51% kepada Saudi Telecom Company (STC).
Sebelumnya, Hutchison Hong Kong membeli 60% saham PT Cyber Access Communication yang dimiliki Charoen Pokphand Indonesia. Charoen masih memiliki 40% sisanya. Nama Cyber Access Communication kemudian diganti menjadi HCPT itu tadi.
Sementara itu, di XL, Indocel Holding Sdn. Bhd menjadi pemilik mayoritas dengan jumlah saham 67%. Indocel 100% dimiliki oleh Telecom Malaysia. Lantas, 16,8% saham XL dimiliki Khazanah Nasional Berhad (Malaysia). Hanya 16% saham XL yang masih dimiliki penguasa lamanya, Rajawali Corpora, lewat Bella Sapphire Ventures Ltd. Saham publik XL—yang sempat likuid di lantai bursa—kini hanya tinggal 0,2%.
Banyak yang kemudian merasa gemas dengan begitu dominannya asing di perusahaan-perusahaan tersebut. Indonesia jadinya dipandang kelewat liberal dan abai akan aspek strategis dan pertahanan dari bisnis telekomunikasi. Padahal, Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) sudah sepakat untuk menerima pembatasan kepemilikan asing di perusahaan telekomunikasi hingga 35%. Kesepakatan negara ASEAN juga hanya 40%.
”Kami merasa kecolongan,” ucap seorang pejabat tinggi di Departemen Komunikasi dan Informasi. Ia pun lantas mengusulkan aturan pembatasan kepemilikan asing di bidang telekomunikasi. Apalagi, telekomunikasi adalah sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak. Selain itu, masalah keamanan negara amat tergantung di sektor ini, plus keinginan menumbuhkan industri lokal.
Namun, keinginan pejabat itu sempat bertepuk sebelah tangan. Ide pengurangan kepemilikan asing tersebut dianggap sebelah mata oleh Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, dan Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal—yang sangat pro modal asing. Investasi asing memang amat dirindukan di negeri ini. Sudah begitu, masih ada PP No. 20 Tahun 1994 yang memungkinkan kepemilikan asing yang nyaris sepenuhnya itu. ”Saya sering diserang ketika rapat membahas masalah ini. Jujur, waktu itu saya merasa sendirian dan tak seorang yang berpihak kepada usulan saya,” kata dia.
Kini pejabat itu merasa lega. Departemen Perdagangan telah menyusun DNI yang isinya membatasi pemodal asing di bidang telekomunikasi tak boleh lebih dari 49%. Pengusaha asing yang menguasai 50% lebih di sektor ini harus menguranginya secara bertahap dalam jangka waktu lima tahun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan, kebijakan telekomunikasi dalam DNI juga menyangkut soal tarif pulsa premium. Sri Mulyani berharap pulsa premium ditangani oleh usaha kecil menengah dan koperasi dan bukan oleh operator-operator besar.
Aturan itu berlaku untuk semua bidang usaha di sektor komunikasi dan rencananya tinggal diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan siap dijadikan bahan peraturan presiden.

KEPEMILIKAN SILANG JUGA DIBIDIK
Deddy Djamaludin Malik, anggota DPR dari Komisi I, sepertinya menyayangkan adanya pembatasan kepemilikan saham asing itu. Menurut Deddy, tidak ada undang-undang yang membatasi kepemilikan asing. Jadi, DNI itu tadi sepertinya tak kuat pijakannya. Lalu, kalaupun pembatasan itu diberlakukan, Deddy mengaku tak yakin akan berjalan efektif.
Bukan apa-apa, perekonomian Indonesia saat ini masih terpuruk. Indonesia masih membutuhkan modal besar untuk membangun industri telekomunikasi. Bila modal asing dibatasi, akan datang dari mana modal itu?
Mungkin saja Deddy benar. Namun, apa daya, yang berkembang saat ini di industri telekomunikasi adalah hawa nasionalisme. Bahkan, tak hanya dominasi asing itu saja yang digugat, melainkan juga soal kepemilikan silang.
Kalau urusan yang satu ini, siapa pun paham, Temasek yang tengah kena bidik. Maklum, Temasek memiliki 35% saham Telkomsel (lewat SingTel) dan 43% saham Indosat (lewat STT) padahal, pangsa pasar telepon seluler di Indonesia didominasi oleh Telkomsel dan Indosat, hingga 84,4%.
Dengan penguasaan terhadap dua operator dengan share market terbesar di Indonesia itu, lembaga riset Indef menghitung, Temasek diperkirakan menguasai sekitar 81,61% pangsa pasar industri telekomunikasi di Indonesia. Kalau benar, tentu saja, itu menunjukkan persaingan usaha yang tidak sehat.
Menteri Kominfo Muhammad Nuh juga terlihat gemas ketika melihat adanya kepemilikan silang oleh Temasek itu tadi. ”Ini tidak boleh. Tapi, saat ini kami harus mempelajari lagi masalah tersebut, karena sudah telanjur terjadi,” katanya.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bahkan sudah melangkah lebih jauh. KPPU kini sedang melakukan penyelidikan lanjutan. Namun, hasilnya belum keluar.
Muhammad Iqbal, Ketua KPPU, menegaskan, dari pemeriksaan pendahuluan, KPPU menemukan adanya pelanggaran atas UU Anti Monopoli oleh Temasek. KPPU kini melanjutkan temuan dari pemeriksaan pendahuluan itu ke pemeriksaan lan-jutan.
Melinda Tan, Director Corporate Communication STT, tentu saja menolak tudingan itu. Menurut Melinda, dalam keseharian, Indosat melakukan persaingan yang sangat ketat dengan Telkomsel (yang mayoritas pemegang sahamnya adalah Telkom). Begitu juga dengan Exelcomindo dan operator yang lain di Indonesia.
Namun, Iqbal menuturkan, gejala monopoli itu amat jelas terlihat dari tarif yang dikeluarkan oleh Indosat dan Telkomsel. Hingga kini, tarif dua perusahaan telekomunikasi tersebut sepertinya sulit untuk turun lagi. Padahal, Telkomsel dan Indosat adalah penguasa bisnis seluler. Operator baru seperti HCPT justru bisa menawarkan tarif yang jauh lebih murah. Tuh, kan… 


Berikan Komentar untuk artikel ini

Edisi 09 - 10 Tahun VI
31 Desember - 6 Januari 2007
www.mnc.co.id
  Copyright © 2002-2006 Majalahtrust.com. All Rights Reserved. Design by Proweb Indonesia