Jumat, 3 September 2010 | Berlangganan Majalah TRUST 
 
 

Upaya Membuka Keran Ekspor Pasir Laut

Riza Sofyat, Bona Ventura, Windarto, dan Restu M. Wijaya
 


APA SIH perangkat hukum yang tidak dimiliki Indonesia? Semua hal sudah diatur oleh legislatif dan eksekutif. Yang belum ada penegakan dan pematuhan atas peraturan-peraturan itu. Hal ini juga terjadi pada Surat Menteri Perdagangan No.117/MPP/KEP/2/2003 tentang penghentian sementara ekspor pasir laut.

 Artikel Lain
Memang Baru Bisa Mimpi
Cendera Mata yang Terus Bersinar
Gesekan di Pabrik Terigu
Mimpi Indah B.J. Wong
Upaya Membuka Keran Ekspor Pasir Laut
Rupiah Bertaburan di Jakarta
Menakar Janji Adang dan Foke
Asing Didamba, Asing Dipangkas
Saudi Masuk, Saudi Terhadang
Perahan Bernama Danareksa
Sabtu dua pekan lalu, PT APLI selaku anggota Asosiasi Pengusaha Penambangan dan Pemasaran Pasir Laut (AP4LI) secara terang-terangan melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dengan pengusaha pasir laut Singapura, Gladhover Pte. Ltd. Bertempat di Persada Executive Club, Kompleks Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, dalam kesempatan itu APLI sebagai single seller menyepakati Gladhover selaku single buyer.
Kesepakatan itu agaknya merupakan klimaks dari upaya berkesinambungan yang dilakukan AP4LI dalam mendesak pemerintah untuk mengakhiri larangan sementara ekspor pasir laut. Dalam rangka menyambut penandatanganan perjanjian ekstradisi dan kerja sama pertahanan RI-Singapura yang berlangsung di Bali, April silam, beberapa pekan sebelumnya AP4LI telah menggelar seminar sehari bertajuk ”Pemanfaatan Potensi Sumber Daya Pesisir Riau Kepulauan Serta Mencermati Konstelasi Hubungan Perdagangan dan Perbatasan Indonesia-Singapura”. Kesimpulan dari seminar tersebut: Ekspor pasir laut ke Singapura harus dibuka lagi.
Alasan AP4LI mendesak pembukaan keran ekspor hasil laut sederhana saja. Mereka merasa dirugikan dengan penutupan sementara ekspor pasir laut. Alhasil, MoU alias nota kesepahaman yang ditandatangani AP4LI dengan Gladhover, kata Sekretaris Jenderal AP4LI Erma Hidayat, memang merupakan perjanjian kerja sama rencana penjualan pasir laut. Untuk itu, ia berharap, pemerintah RI segera membuka kembali keran ekspor pasir laut. ”Dalam nota kesepahaman itu kami juga telah menetapkan mekanisme tata niaga pasir laut secara one gate policy,” tutur Erma yang juga tercatat sebagai Direktur Utama PT APLI Nusantara itu.
Seolah sudah mendapat restu dari pemerintah RI, Chairman & CEO Gladhover Pte. Ltd., B. J. Wong, pun menyatakan, dengan adanya MoU ini, ”Ekspor pasir laut dengan kebijakan satu pintu akan lebih transparan dan aman”. Dan lebih dari itu, menurutnya, Indonesia akan diuntungkan. Alasannya, pihaknya bersedia membeli pasir laut dari Bumi Nusantara dengan harga US$ 60 per meter kubik. Bandingkan dengan harga sebelum ini yang hanya US$ 1,3 per meter kubik.
BELUM UNTUNG SUDAH BUNTUNG
Pantas jika para pengusaha pasir laut begitu ngotot mendesak pemerintah untuk segera membuka keran ekspor pasir laut ke Singapura. Maklum, biaya yang mereka sudah keluarkan untuk bisnis ini tidak sedikit. Menurut Nono Sarwono, Direktur Utama PT Madu Segara Bina Artha, untuk bisa mendapatkan izin kuasa pertambangan (KP) pasir laut, para anggota AP4LI yang jumlahnya mencapai 148 pengusaha itu, telah mengeluarkan biaya yang cukup besar, yaitu antara Rp 1 miliar sampai Rp 3 miliar. Belum lagi dengan biaya analisis mengenai dampak lingkungan yang mencapai Rp 700 juta-Rp 1 miliar.
Sementara ketika keran ekspor itu dihentikan, tambah Nono, para pengusaha belum menikmati keuntungan. Singkat kata, penghentian sementara ekspor pasir laut pada 28 Februari 2003 oleh Menteri Perdagangan, di mata mereka tak ubahnya sebuah bencana. ”Bagi kami penghentian sementara itu, sungguh merupakan impitan yang sangat berat dan berkepanjangan,” keluhnya.
Selain itu, AP4LI mengingatkan keputusan Menteri Perdagangan yang ketika itu dijabat oleh Rini Suwandi, menyatakan hanya bersifat sementara dan akan ditinjau kembali. Menurut pengusaha pasir laut lainnya, Purnamawati MT, CEO PT Ashanti Indonesia, dalam surat Menteri Perdagangan itu disebutkan, akan ditinjau kembali setelah tersusunnya program pencegahan kerusakan terhadap pesisir dan pulau-pulau kecil. Serta setelah adanya penyelesaian penetapan batas wilayah laut antara Indonesia dan Singapura.
Nah, untuk program pencegahan kerusakan pesisir dan pulau-pulau kecil, AP4LI menganggap sudah selesai dengan keluarnya Surat Menteri Kelautan dan Perikanan yang juga menjabat Ketua Kelompok Kerja Tim Pengawas dan Pengendalian Pengusahaan Pasir Laut (TP4L). Memang, Purnamawati mengakui, penetapan batas wilayah laut Indonesia-Singapura yang belum selesai, masih menjadi hambatan.
Tapi dengan tersusunnya program pencegahan kerusakan terhadap pesisir dan pulau-pulau kecil, Purnamawati sangat yakin penambangan pasir laut tidak merusak lingkungan. Menurutnya, pulau-pulau tersebut hampir tenggelam bukan karena penambangan pasir laut, melainkan disebabkan oleh penambangan pasir darat. ”Usaha kami tidak merusak lingkungan. Karena itu kami minta agar penghentian sementara ekspor pasir laut dibuka kembali,” tuturnya.
Kendati begitu, harapan AP4LI tampaknya akan bertepuk sebelah tangan. Hal itu terungkap dari surat Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu kepada AP4LI, yang disampaikan sehari sebelum acara penandatanganan MoU tersebut. ”Jadi kalau ada yang melakukan ekspor pasir laut, itu ilegal,” tegas Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan Diah Maulida. ”Karena itu kerja sama antara PT APLI Nusantara dengan perusahaan dari Singapura, Gladhover Pte. Ltd, tidak akan bermanfaat,” tandasnya.
Tanggapan serupa dilontarkan oleh Dirjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K) Departemen Kelautan dan Perikanan Syamsul Maarif. ”Pemerintah tak akan pernah membuka lagi ekspor pasir laut,” sahutnya. Alasannya, ”Ekspor pasir laut itu lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya.”
Lihat saja, Syamsul memaparkan, akibat penambangan pasir laut selama berpuluh-puluh tahun itu, bukan saja ekosistem perairan hancur lebur. Lebih dari itu, beberapa pulau kecil juga telah hilang akibat di sekeliling pulau itu terus dikuras pasir lautnya. Selain itu, ungkapnya, terumbu karang pun ikut lenyap lantaran tergerus langsung oleh keganasan kapal-kapal pengeruk. ”Hilangnya terumbu karang juga menyebabkan nelayan kesulitan mencari ikan,” tuturnya.
Di samping merusak lingkungan, menurut Syamsul, ekspor pasir laut juga akan mengganggu kedaulatan negara. Sebab, dengan adanya kegiatan reklamasi yang dilakukan Singapura, maka luas daratan Negeri Singa akan bertambah, dan pertambahan luas itu jelas akan menggeser batas wilayah laut Indonesia. ”Karena itulah dari rapat-rapat koordinasi dengan departemen lain, kami sepakat untuk menyetop ekspor pasir laut secara tetap,” paparnya.
Sikap tegas pemerintah melarang ekspor pasir laut secara tetap, dihargai oleh anggota Komisi III DPR RI, Taufiqurahman Saleh. Menurutnya, adanya MoU yang dilakukan pengusaha Indonesia dengan pengusaha Singapura mengenai ekspor pasir laut, sama saja menggadaikan harga diri negara ini kepada Singapura. ”Sebab pasir laut yang diekspor itu jelas untuk reklamasi perluasan negara Singapura, dan akan mengakibatkan bergesernya batas negara kita,” ujarnya seraya menyampaikan rencananya untuk mengajukan Singapura ke Mahkamah Internasional. ”Selama ini Singapura menadah pasir laut ilegal dari Indonesia,” sahutnya. 

Penyelundupan Terus Berlangsung

KENDATI ekspor pasir laut sudah dilarang sejak tahun 2003, tapi rupanya yang berharap keran ekspornya dibuka kembali hingga kini masih cukup banyak. Hal itu tampak dari maraknya undangan yang hadir dalam acara penandatanganan MoU antara PT APLI Nusantara dengan Gladhover Pte. Ltd. Paling tidak, undangan yang hadir di luar pers, mencapai 50 orang. ”Kami memang pengusaha pasir laut yang tergabung dalam AP4LI,” ujar Jayusman Wiradisastra, pengusaha pasir laut asal Bandung, Jawa Barat. Bila hadir seluruhnya, anggota AP4LI mencapai 148 orang, yang masing-masing memegang izin kuasa pertambangan (KP) lebih dari 1 KP.
Selain Jayusman, di antara undangan yang hadir tampak Mayjen (Purn) H. Mashud Wisnusaputra, mantan bos Yayasan Dana Bakti Kesejahteraan Sosial (YDBKS), penerbit kupon SDSB di zaman Soeharto. Dalam acara tersebut, Mashud menamakan dirinya—seperti yang tertera di kartu namanya—sebagai chairman dari Yunawati Group of Companies & Foundation. ”Saya hanya sebagai undangan, jadi no comment soal pasir laut,” katanya.
Di ruangan acara penandatanganan MoU itu, kendati hanya sebagai undangan, Mashud langsung ditempatkan oleh panitia di meja utama bersama B.J. Wong, Chairman & CEO Gladhover Pte.Ltd, dan Sekjen AP4LI. ”Dia itu ditokohkan di AP4LI,” tutur seorang undangan kepada TRUST yang minta namanya tak dicantumkan. Bahkan seusai acara, Mashud sendiri tampak langsung mengantar B.J. Wong dengan menggunakan kendaraannya, Range Rover warna hitam.
Selain Mashud, acara tersebut juga dihadiri oleh pengusaha sekaligus bos Hotel Sultan, Pontjo Soetowo. Namun ia datang dan langsung ke ruangan di samping ruangan acara penandatanganan. Pontjo baru masuk ruangan utama setelah acara usai. ”Wah saya tidak tahu apa-apa, saya datang ke sini hanya memenuhi undangan teman main golf saya. Dan saya tidak berbisnis pasir laut,” tuturnya.
Padahal dari beberapa sumber yang ditemui TRUST di acara itu menyebutkan, Pontjo hadir karena memang memiliki izin kuasa penambangan (KP). ”Hanya saja KP-nya diatasnamakan orang lain,” ujar si empunya cerita. Pengusaha-pengusaha pasir laut yang tercatat memiliki izin KP, seperti diutarakan sumber, di antaranya Setiawan Djody yang kini memiliki 25 KP, lalu Yan Farid memegang 15 KP.
Selain dari kalangan pengusaha murni, bisnis pasir laut itu juga digandrungi mantan pejabat tinggi dari kalangan militer dan polisi, seperti halnya Mashud. Pantas saja kalau dalam setiap kegiatannya, seperti seminar dan penandatanganan kerja sama dengan perusahaan Singapura, AP4LI selalu mengadakan di tempat-tempat yang berbau militer. Seperti seminar soal pasir laut yang pada April 2007 silam diadakan di gedung Lemhanas. Lalu penandatanganan MoU yang baru-baru ini dilakukan di Persada Executive Club, Kompleks Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Para pengusaha yang tergabung di AP4LI ini, menurut Erma, justru pengusaha-pengusaha yang ingin agar tata niaga pasir laut diatur secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga pemasukan untuk negara pun jelas dan besar nilainya. ”Tidak seperti sebelum adanya asosiasi, pemasukan untuk negara kurang dan merusak lingkungan, karena tidak ada wadah asosiasinya. Sehingga para pengusaha itu banyak yang melakukan penyelundupan pasir laut,” ungkapnya.
Kenyataannya, penyelundupan pasir laut itu hingga kini masih berlangsung. Lihat saja, hasil tangkapan patroli TNI AL, sejak April 2007 hingga Juni 2007 silam, jumlahnya mencapai 28 kapal. Erma memang mengakui nilai transaksi ekspor pasir laut ilegal itu tahun lalu mencapai triliunan rupiah. ”Jadi dengan adanya AP4LI, kalau keran ekspor dibuka lagi, tata niaganya mudah diawasi,” katanya.
Penambangan pasir laut di Riau sendiri sudah berlangsung sejak 1984. Namun, di masa Orde Baru dulu, perizinan pertambangan pasir laut dikuasai pemerintah pusat, yakni Departemen Pertambangan dan Energi. Kala itu, bisnis pasir laut untuk diekspor ke Singapura hanya diberikan kepada 17 perusahaan. Di antaranya adalah PT Equator Reka Citra, PT Nalendra Bhakti Persada, PT Indoguna Yudha Perkasa, PT Sangkala Duta Segara, PT Tambang Timah, dan PT Cipta Harapan Abadi. Selazimnya praktik bisnis di era Orde Baru, perusahaan-perusahaan itu umumnya dimiliki kroni-kroni para pejabat pemerintahan. 


Berikan Komentar untuk artikel ini
Lihat Komentar untuk artikel ini

Edisi 09 - 10 Tahun VI
31 Desember - 6 Januari 2007
www.mnc.co.id
  Copyright © 2002-2006 Majalahtrust.com. All Rights Reserved. Design by Proweb Indonesia