Jumat, 3 September 2010 | Berlangganan Majalah TRUST 
 
 

KPPU Dilawan, KPPU Melaju

Ariyanto dan Bona Ventura
 
SETELAH enam tahun beroperasi, peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai ”polisi” di dunia bisnis kian disegani. Benar bahwa sebagian besar pengusaha melakukan perlawanan atas putusan bersalah yang dijatuhkan oleh komisi itu. Benar pula bahwa pengadilan negeri sering menjadi kuburan bagi KPPU. Namun, di tingkat kasasi vonis yang diketuk komisi itu tak sedikit yang justru mendapat pengesahan.
Tengok saja data yang tersimpan di meja KPPU. Dalam kurun waktu lima tahun ini, lembaga itu telah memutus sebanyak 37 perkara yang 26 putusan di antaranya menyatakan terlapor terbukti bersalah karena melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha yang Tidak Sehat.
Sedikitnya 14 dari 26 perkara tadi telah diajukan keberatan atau banding ke pengadilan negeri oleh para pengusaha. Sebagian besar hakim mengabulkan permohonan banding tersebut. Namun, terhadap putusan pengadilan negeri, ada empat perkara yang diajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, tiga perkara yang diajukan ke MA justru menguatkan putusan KPPU.

 Artikel Lain
Bank BUMN Seperti Keong
Menguji Nyali Bankir Pelat Merah
Menjadi Kaya Itu Ibadah
Islam Juga Bisa Kaya
KPPU Dilawan, KPPU Melaju
Kemelut di Injury Time
Akhir Tragis Anak Singkawang
Bisnis Senjata demi Kayu
Lippo Merambah Ranah Maya
Datangnya Lokomotif Bisnis Rusia
Salah satu dari tiga perkara itu adalah penjualan dua supertanker atau very large crude carriers/VLCC milik PT Pertamina. Kasus itu sendiri berawal pada November 2002 ketika Pertamina memesan dua unit kapal tanker VLCC kepada Hyundai Heavy Industries di Ulsan, Korea Selatan, seharga US$ 65 juta per unit. Belakangan, Pertamina lantas menjual dua kapal tanker itu senilai US$ 184 juta pada April 2004.
Setelah melakukan pemeriksaan, KPPU mendapati bahwa penunjukan konsultan dalam penjualan itu ternyata tidak melalui tender. Komisi itu juga menilai harga jual lebih rendah dan berpotensi hilangnya penerimaan negara mencapai Rp 180 miliar-Rp 504 miliar. Pada 3 Maret 2005, KPPU menyatakan pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi itu bersalah melanggar ketentuan Pasal 22 Undang-Undang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Persisnya, Frontline Ltd., pemenang tender tersebut, dijatuhi denda sebesar Rp 25 miliar. Gergasi itu juga diminta mengganti kerugian sebesar Rp 120 miliar, yang harus disetorkan ke kas negara Indonesia. Sementara, Goldman Sach, Pte., selaku financial advisor dan arranger, dihukum membayar denda Rp 19,710 miliar, di samping kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp 60 miliar. Selain itu, PT Equinox juga didenda Rp 16,5 juta karena menjadi broker Frontline saat mengajukan penawaran dalam transaksi tersebut.
Vonis KPPU itu sempat dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Belakangan, Mahkamah Agung merevisi putusan hakim di tingkat pertama itu. Majelis hakim agung menyatakan menolak keberatan Pertamina, Goldman Sach, dan Frontline yang diajukan ke PN Jakarta Pusat.
Menurut Martinus Udin Silalahi, analis hukum persaingan usaha Departemen Ekonomi CSIS, hasil yang dicapai oleh KPPU setelah beroperasi selama lima tahun itu tak lepas dari perbaikan yang terus dilakukan. Dahulu, di awal perjalanannya, terang Martinus, ketika memeriksa perkara, komisi cenderung hanya mendengarkan laporan dari satu pihak. Artinya, pihak terlapor sering kali tak mendapat kesempatan untuk membela diri saat diperiksa.
Kini, demikian Martinus, proses seperti itu mulai diperbaiki. Pihak terlapor diberi hak untuk membela diri dan didengar pendapatnya atas tuduhan yang diajukan oleh pelapor. ”Karena itu pula komisi itu saat ini lebih disegani. Pengusaha menjadi lebih berhati-hati ketika menjalankan usaha,” ujarnya.
Toh, Martinus masih melihat sejumlah kelemahan di tubuh KPPU. Sebagai misal, kajian teori dan praktik yang disampaikan oleh KPPU ketika memutus sebuah perkara belum terlalu mendalam. Celakanya, ketika sampai di pengadilan hal yang sama terulang. Bahkan di tingkat Mahkamah Agung sering kali tidak terungkap apa yang menjadi alasan dikuatkan atau dibatalkannya putusan yang diketuk oleh KPPU.

PERMASALAHAN BARU BAGI HAKIM
Mahkamah Agung sendiri mengakui kelemahan itu. Dalam konferensi tentang persaingan usaha tingkat ASEAN (ASEAN Conference on Competition Policy and Law) yang digelar di Bali pertengahan tahun lalu Ketua Muda MA, Abdul Kadir Mappong, menjelaskan persaingan usaha merupakan permasalahan baru bagi kehakiman di Indonesia. Para hakim dituntut memiliki pemahaman mikro ekonomi, khususnya terkait dengan analisis ekonomi, standar pembuktian, serta cara pengenaan sanksi dan ganti rugi.
Sejak itu pula, kasus-kasus persaingan usaha yang diajukan ke pengadilan ditangani oleh hakim khusus. Hakim-hakim pengadilan negeri di enam kota yang ditentukan (DKI Jakarta, Medan, Surabaya, Semarang, Makassar, dan Balikpapan) serta hakim agung pada tingkat banding/kasasi juga dibekali pemahaman khusus tentang persaingan usaha.
Sementara, Tadjuddin Noer Said, Komisioner KPPU, menerangkan lembaganya sejatinya bukan sekadar menerima laporan dan membuat putusan. Tetapi berusaha menciptakan sejauh mana ekonomi nasional mampu keluar dari kondisi yang tidak sehat seperti yang terjadi pada masa lalu. Seperti industri mobil dan minyak goreng yang sangat oligopolistik dan hanya dikuasai sebagian orang.
UU tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, kata Tadjuddin, adalah bagian dari upaya mendesain sistem ekonomi nasional dari kondisi ”kegiatan persaingan usaha tidak sehat”. Di antaranya kegiatan ekonomi yang dimonopoli oleh kelompok yang dekat dengan kekuasaan. ”Begitu juga dengan monopoli yang dilakukan oleh BUMN dan persekongkolan tender yang sering dilakukan pada masa Orde Baru dahulu,” tegasnya. 


Berikan Komentar untuk artikel ini
Lihat Komentar untuk artikel ini

Edisi 09 - 10 Tahun VI
31 Desember - 6 Januari 2007
www.mnc.co.id
  Copyright © 2002-2006 Majalahtrust.com. All Rights Reserved. Design by Proweb Indonesia