Jumat, 3 September 2010 | Berlangganan Majalah TRUST 
 
 

Menguji Nyali Bankir Pelat Merah

Kun Wahyu Winasis, Hendra Gunawan, Eko Zulham, dan Intan Rahmawati
 
MENYELESAIKAN kredit macet di bank pemerintah tak ubahnya mengurai benang kusut. Berbelit-belit dan cenderung menyebalkan. Tengok saja upaya para bankir pelat merah yang berniat melakukan restrukturisasi kredit macet. Hingga setahun setelah Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 tentang Tata Cara Pengurusan Piutang Negara dirilis, kredit macet di bank pemerintah nyaris tak banyak berubah.
Kalaupun terjadi penurunan pada tingkat kredit bermasalah (NPL), lebih disebabkan oleh dua faktor. Pertama, kredit yang disalurkan meningkat, sehingga unsur pembagi dari NPL menjadi lebih besar. Kedua, berkurangnya kredit macet disebabkan oleh proses restrukturisasi yang tidak maksimal.
Dikatakan tidak maksimal lantaran restrukturisasi yang dilakukan hanya dengan memotong kewajiban bunga atau memperpanjang jatuh tempo pinjaman. Sementara utang pokoknya nyaris tak disentuh. Padahal, banyak di antara kredit yang bermasalah itu yang pinjaman pokoknya melambung gara-gara perubahan nilai tukar di kala krisis ekonomi satu dasawarsa silam.

 Artikel Lain
Perlawanan dari Negeri Singa
Jalan Masih Sangat Jauh
Kali Ini Temasek Kalah
Bank BUMN Seperti Keong
Menguji Nyali Bankir Pelat Merah
Menjadi Kaya Itu Ibadah
Islam Juga Bisa Kaya
KPPU Dilawan, KPPU Melaju
Kemelut di Injury Time
Akhir Tragis Anak Singkawang
Buntutnya, karena haircut pokok tak bisa dilakukan, kredit yang telah direstrukturisasi tersebut bisa kembali macet. ”Kalau akar masalahnya tak disentuh, penyelesaiannya tidak akan pernah tuntas,” ujar seorang bos di bank BUMN.
Sebenarnya pemerintah dan Kementerian BUMN sudah menyadari kondisi itu. Keluarnya PP No. 33 merupakan bukti keseriusan stakeholder untuk mempercepat penyelesaian triliunan rupiah NPL di bank pemerintah. Apa mau dikata, sejak diterbitkan Oktober tahun lalu, beleid tersebut tak bisa digunakan sebagai payung hukum. Para bankir masih ketakutan lantaran para penegak hukum berbeda pandangan mengenai implementasi PP tersebut.
Situasi itu mulai berubah pada awal Oktober silam. Di kantor Wakil Presiden, Jaksa Agung, Kapolri, Ketua BPK, dan Gubernur Bank Indonesia duduk satu meja untuk membahas lambannya pelaksanaan PP dimaksud. Hasilnya, mereka sepakat menggunakan beleid tersebut sebagai payung hukum bagi restrukturisasi kredit usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di bank pemerintah. Kredit macet yang akan direstrukturisasi yang bernilai di bawah Rp 5 miliar. Total kreditnya mencapai Rp 17,9 triliun yang melibatkan sekitar 1,04 juta usaha kecil.
Nilai kredit macet super-jumbo tersebut tersebar di empat bank pemerintah. Rinciannya, di Bank Rakyat Indonesia senilai Rp 7,9 triliun dengan sekitar 790 ribu debitor, kemudian Bank Mandiri Rp 6 triliun dengan jumlah debitor 40 ribu, dan BTN senilai Rp 2,3 triliun dengan 138 ribu debitor.
Menurut Sigit Pramono, Dirut BNI, hingga 31 Desember 2006 kredit macet UMKM di bawah Rp 5 miliar di perusahaannya mencapai Rp 2,8 triliun yang dimiliki oleh sekitar 24 ribu debitor. Dari jumlah itu yang layak direstrukturisasi hanya sebesar Rp 1,7 triliun milik 11.650 debitor. ”Mayoritas kredit macet untuk UMKM berasal dari sektor perdagangan dan industri rumah tangga,” ungkapnya.
Agus Martowardojo, nakhoda Bank Mandiri, mengatakan jika program restrukturisasi bisa dijalankan, akan banyak usaha kecil yang mati suri bangkit kembali. Dengan asumsi tingkat recovery-nya mencapai 25% saja, maka akan ada sekitar 250 ribu pengusaha yang kembali siuman. Itu berarti akan membuka lapangan kerja dan menggairahkan kembali sektor riil.
Mantan Dirut Bank Permata itu menambahkan, restrukturisasi juga sangat bermanfaat bagi pihak bank. Pertama, jika status debitor kembali lancar maka bank bisa menyalurkan kredit baru. Selama ini, berdasarkan aturan Bank Indonesia, debitor yang berstatus macet tidak bisa diberi pinjaman baru.
Kedua, bank BUMN bisa memperoleh pendapatan tambahan dari penyelesaian NPL dimaksud. Dengan asumsi tingkat recovery 25%, maka Mandiri bisa mendapatkan pendapatan lain-lain sebesar Rp 1,5 triliun. Agus menegaskan, besarnya recovery tersebut bisa lebih tinggi lagi. Sebab, pengalaman di bank swasta angkanya bisa mencapai 60%-80%.
Ketiga, apabila kredit macet UMKM bisa dituntaskan, bank tak perlu repot-repot melakukan pencadangan. Perlu diketahui lantaran sudah dihapusbukukan, bank sudah melakukan pencadangan hingga 100% dari kredit macet para debitor kecil tersebut.

UMURNYA SUDAH SETAHUN
Jadi, apabila triliunan rupiah kredit bermasalah itu bisa dituntaskan, maka cadangan yang telah disisihkan bisa ditarik kembali. Jelas, itu akan meningkatkan keuntungan bank-bank pemerintah. Pada gilirannya, dividen yang bisa dibayarkan kepada pemegang saham juga akan semakin membesar.
Lantas kapan restrukturisasi itu mulai dilakukan? Agus bilang, akhir tahun ini atau paling lambat awal 2008 program itu sudah bisa dijalankan. Menurut dia, saat ini bank-bank pemerintah masih menyusun skema haircut atas utang UMKM tadi. Dan debitor yang akan mendapat potongan adalah yang kreditnya macet sebelum 31 Desember 2005.
Langkah para bankir pemerintah tersebut mendapat dukungan dari bos Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut Anwar Nasution, jika NPL di bank BUMN tak segera diselesaikan, akan sangat berbahaya. Sebab nilainya sudah melebihi modal bank bersangkutan. Contohnya di Bank Mandiri. NPL yang tercatat di neraca bank masih sekitar Rp 16 triliun, sementara yang sudah dihapus buku mencapai Rp 22 triliun. Artinya, jika diakumulasikan akan mencapai Rp 38 triliun, jauh di atas modal perseroan yang hanya Rp 30 triliun.
Mantan Deputi Senior Gubernur BI tersebut menambahkan, UU No. 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) sudah usang dan tidak layak digunakan. Lagi pula penyelesaian NPL dengan melibatkan birokrat hasilnya tidak pernah maksimal. ”Korupsi melulu,” tegasnya. Bagi Anwar, PP No. 33 Tahun 2006 sudah cukup untuk menjadi landasan hukum penyelesaian piutang macet bank BUMN. ”Kalau tidak korupsi tak perlu takut. Yang kami audit itu caranya. Kalau dia (bank BUMN) mencuri, baru kami laporkan ke KPK,” tuturnya.
Hanya saja, Arifin Soeriaatmadja, guru besar Universitas Indonesia bidang hukum keuangan publik, mengatakan penyelesaian NPL di bank BUMN masih akan terhadang oleh persoalan hukum. Tidak terkecuali restrukturisasi terhadap utang UMKM. Betul, Pasal 19 PP No. 33 Tahun 2006 menyebutkan bahwa piutang BUMN bisa diselesaikan sendiri layaknya di bank swasta. Namun, UU No. 17 Tahun 2003 Pasal 2 huruf g menyatakan kekayaan negara yang dipisahkan pada perusahaan negara atau perusahaan daerah merupakan keuangan negara. ”Regulasi yang ada masih kontradiktif,” ungkapnya.
Sebagai jalan tengah, Arifin menyarankan agar bank-bank BUMN melakukan judicial review terhadap UU No. 17 Tahun 2003 dimaksud. Namun, kata Maruarar Sirait, politisi PDIP, ketimbang judicial review lebih baik melakukan revisi terhadap UU tersebut. ”Prosesnya bisa lebih cepat. Toh pemerintah dan DPR sudah punya pandangan yang sama,” katanya kepada Windarto dari TRUST.
Arifin dan Maruarar sepakat bahwa tanpa dilakukan perubahan terhadap Pasal 2 huruf g, maka penyelesaian NPL di bank BUMN harus tetap mengacu pada UU No. 49 Tahun 1960. Pasalnya, ya itu tadi, kekayaan negara yang dipisahkan masih dianggap sebagai keuangan negara. ”Tanpa ada perubahan UU itu, jangan harap restrukturisasi bisa dilakukan,” tegas Arifin. Soalnya, para bankir pasti takut dijerat dengan pasal korupsi. 


Berikan Komentar untuk artikel ini

Edisi 09 - 10 Tahun VI
31 Desember - 6 Januari 2007
www.mnc.co.id
  Copyright © 2002-2006 Majalahtrust.com. All Rights Reserved. Design by Proweb Indonesia