|
|
 |
 |
|
 |
|
|
Jalan Masih Sangat Jauh
|
| Agus S. Riyanto |
| |
JIKA dinyatakan bersalah, Temasek tentu tak akan manut begitu saja mengikuti putusan KPPU. Mereka bakal mengajukan banding ke pengadilan negeri dan akan membawa ke arbitrase internasional. ”Tapi semua keputusan tersebut pasti akan diambil dari RUPS,” kata Frans Hendra Winata, kuasa hukum Singapore Technologies Telemedia (STT).
Lagi pula, ke persidangan internasional, masih ada serangkaian sidang di pengadilan umum. Semuanya kemungkinan bisa terjadi. STT bisa saja menang di tingkat pengadilan, MA, atau arbitrase internasional. Berdasarkan pengalaman, dalam kurun waktu lima tahun ini, banyak putusan pengadilan dalam negeri yang mematahkan vonis KPPU.
KPPU telah memutus 37 perkara. Sebanyak 26 putusan menyatakan terlapor terbukti bersalah, karena melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha yang Tidak Sehat. Sebanyak 14 kasus dari 26 perkara, diajukan keberatan atau banding ke pengadilan negeri. Sebagian besar hakim mengabulkan permohonan banding tersebut.
Terhadap putusan pengadilan negeri, ada empat perkara yang diajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, tiga perkara yang diajukan ke MA justru menguatkan putusan KPPU.
Katakanlah Temasek sial. Mereka kalah di semua tingkat pengadilan di Indonesia. Tetap saja, tak mudah buat siapa pun untuk mengusir Temasek cepat hengkang dari Indosat atau Telkomsel. Sebab, mereka yang mempunyai hak kepada siapa saham itu akan dijual. Pemerintah Indonesia bukan pemegang opsi utama di sini. Bisa jadi pula, proses transaksi itu akan lama, karena terkait kesepakatan harga.
Masalah keberadaan Temasek di Indosat dan Telkomsel memang panjang dan berliku. Sejak awal, penjualan di Indosat dipenuhi aroma tak sedap. Menurut sumber TRUST, kala itu penawaran STT masuk lebih dulu daripada penawaran Telekom Malaysia. Namun, yang dibuka hanya penawaran dari STT dan penawaran Telekom Malaysia tak dibuka.
Tak hanya itu. Ketika melakukan penawaran, STT yang masuk. Saat diadakan penandatanganan jual beli, justru Indonesian Communication Limited (ICL), perusahaan asal Mauritius, yang maju. Waktu itu pemerintah tak menerangkan pergantian tersebut.
Dana penjualan Indosat juga tak jelas. Saat itu Kementerian BUMN membebankan biaya pelaksanaan privatisasi sebesar US$ 189 juta plus pengurangan sebesar US$ 25 juta yang tersimpan di escrow account. Akibatnya, hanya sekitar US$ 583,4 juta yang benar-benar langsung masuk ke kas negara.
Dengan semua ketidakjelasan itu, tentu banyak pula orang yang terlibat. Makanya, mengurai kasus ini sangat tidak mudah. Banyak kepentingan terkait di sana. Temasek boleh saja diusik. Namun, sekali lagi, tak gampang untuk benar-benar membuat mereka hengkang.
Capek deh!
Berikan Komentar untuk artikel ini
|
|
 |
|
 |
Edisi 09 - 10 Tahun VI 31 Desember - 6 Januari 2007 |
 |
|
 |
|