|
|
 |
 |
|
 |
|
|
Perlawanan dari Negeri Singa
|
| Ariyanto, Bona Ventura, Syarif Hidayat, dan Eko Zulham |
| |
TEMASEK Holdings, Pte. Ltd. tak mau tinggal diam. Badan usaha milik Pemerintah Singapura itu secara terus terang akan melakukan perlawanan atas vonis bersalah yang telah dijatuhkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Senin pekan lalu. ”Kami tidak bersalah. Keputusan tersebut jelas-jelas tidak masuk akal dan mengabaikan semua fakta,” tegas Simon Israel, Direktur Eksekutif Temasek.
Seperti diketahui, dalam vonisnya KPPU mengganjar Temasek dan delapan anak usahanya dengan hukuman denda masing-masing Rp 25 miliar. Perusahaan dari Negeri Jiran itu juga diperintahkan melepaskan seluruh kepemilikan sahamnya di salah satu perusahaan, yakni Indosat atau Telkomsel. Menariknya, pelepasan kepemilikan itu diembel-embeli dengan ketentuan: mesti dilaksanakan paling lama dua tahun sejak putusan itu memiliki kekuatan hukum tetap.
Bukan hanya itu. Temasek dan anak-anak usahanya diwajibkan melepas hak suara dan hak untuk mengangkat direksi dan komisaris pada salah satu perusahaan sampai dengan dilepasnya saham secara keseluruhan. Pelepasan kepemilikan saham tersebut juga dibatasi dengan sejumlah syarat. Misalnya, masing-masing pembeli hanya diberi jatah maksimal 5% dari total saham yang dilepas dan pembeli tak boleh terasosiasi dengan Temasek dalam bentuk apa pun.
Vonis sangar yang diketuk oleh Syamsul Maarif, Tresna P. Soemardi, Didik Akhmadi, Erwin Syahril, dan Sukarmi itu berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh polisi persaingan usaha itu sejak beberapa bulan yang lalu. Ketika itu tersiar kabar adanya kepemilikan silang di industri telekomunikasi Indonesia. Telunjuk lantas mengarah ke hidung Temasek.
Perusahaan itu melalui anak usahanya Singapura Telecom (SingTel) diketahui membeli sebagian saham Telkomsel senilai Rp 3,2 triliun pada 2002. Kemudian, pada tahun yang sama Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd. (STT), perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki Temasek memborong 40,81% saham Indosat lewat dua vehicle-nya: Indonesia Communications Limited dan Indonesia Communications Pte. Ltd.
Setelah tak kurang dari enam bulan memelototi hasil pemeriksaannya, majelis KPPU pun berkesimpulan bahwa Temasek Holdings Pte. Ltd. dan delapan anak usahanya, yakni Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd. (STT), STT Communications Ltd., Asia Mobile Holding Company Pte. Ltd. (AMHC), Asia Mobile Holdings Pte. Ltd. (AMH), Indonesia Communication Limited (ICL), Indonesia Communication Pte. Ltd. (IC), Singapore Telecommunications Ltd. (SingTel), dan Singapore Telecom Mobile Pte. Ltd. (SingTel Mobile) terbukti menabrak ketentuan yang ada dalam Undang-Undang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5 Tahun 1999).
Salah satu aturan yang dilanggar itu adalah Pasal 27 huruf a. Beleid itu antara lain mengatakan pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang dan pasar yang sama apabila kepemilikan tersebut mengakibatkan satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Menurut analisis KPPU, kepemilikan saham dengan voting rights di atas 50% hampir dapat dipastikan memberikan kendali kepada pemiliknya (positive control). Kepemilikan saham di bawah 50% namun di atas 25% hampir dipastikan memberikan kemampuan pemiliknya untuk menghalangi keputusan-keputusan strategis yang memerlukan persetujuan mayoritas khusus (negative control). Sehingga kepemilikan saham 25% atau lebih pada satu perusahaan juga memberikan kendali yang signifikan pada perusahaan tersebut.
Sebenarnya, bukan hanya Temasek, KPPU juga mendapati bahwa Telkomsel melanggar Pasal 17 ayat (1). Aturan itu mengatakan bahwa pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Atas kesalahannya itu perusahaan penyelenggara telekomunikasi seluler itu diganjar hukuman berupa perintah menurunkan tarif paling sedikit 15% dari tarif sekarang.
Selain itu, KPPU juga berkesimpulan bahwa akibat penetapan tarif seluler oleh Telkomsel, konsumen layanan telekomunikasi seluler di Indonesia mengalami kerugian yang sangat besar. Berdasarkan hitung-hitung komisi itu sejak tahun 2003 sampai 2006, nilainya berkisar Rp 14,76-Rp 30,80 triliun.
LAIN JERMAN, LAIN INDONESIA
Seperti disebutkan di atas, Temasek cs tidak tinggal diam. Melalui kuasa hukumnya, Todung Mulya Lubis, perusahaan raksasa itu langsung menyatakan akan mengajukan banding ke pengadilan negeri.
Todung lantas mengatakan bahwa kliennya tidak menolak keberadaan KPPU. Persoalannya, apakah komisi itu sudah mempertimbangkan semua alat bukti yang diajukan dan menerapkan hukum secara tepat. Indonesia, katanya, menerapkan undang-undang tentang anti monopoli dengan mengadopsi hukum dari Jerman. Dan di sana, ketentuan mengenai mayoritas ditetapkan di atas 50 %.
Sementara, demikian Todung, kenyataannya kepemilikan Temasek di Indonesia di bawah angka itu. Bahkan hanya 25 %. Jadi, ini bertolak belakang dengan common practice, termasuk di negara yang kita minta untuk merumuskan UU Anti Monopoli. ”Putusan KPPU itu ialah interpretasi maksimalis yang radikal. Itu yang menjadi persoalan bagi kami,” tegasnya.
Apalagi, demikian Todung, ahli dari Uni Eropa yang mengkaji kompetisi anti monopoli di negara-negara Eropa mengatakan bahwa penafsirannya tidak seperti itu. ”Mengapa tiba-tiba di Indonesia penafsirannya menjadi lain,” sahutnya. Artinya, penerapan undang-undang di Indonesia berbeda dengan common practice yang dijalankan negara-negara yang melakukan anti trust law.
Pengertian mayoritas share di Jerman yang diadopsi negara kita, lanjut Todung, penerapannya tidak seperti yang dilakukan KPPU. Kalau penerapannya sesuai dengan common practice di negara-negara yang menerapkan UU Anti Monopoli, katanya, maka itu tidak akan menjadi masalah. ”Doktrin itu tidak dihormati dan penafsirannya berbeda secara diametral. Jadi, ada sesuatu yang salah dengan KPPU,” tegasnya.
Sejumlah anak perusahaan Temasek pun turut bersuara keras. STT dan anak perusahaannya misalnya. Mereka menyatakan akan menantang temuan KPPU dan akan bersikukuh mempertahankan posisinya di Indonesia. Demikian juga dengan SingTel yang memiliki 35% saham Telkomsel melalui anak usahanya, SingTel Mobile.
Telkomsel pun menyuarakan hal yang sama. Eddy Kurnia, Vice President Public and Marketing Communication PT Telkom Tbk., mengatakan, selaku pemegang saham pengendali di Telkomsel, Telkom meminta perseroan itu untuk segera melakukan kajian hukum melalui mekanisme dan tata kelola korporasi, serta mengajukan keberatan atas keputusan KPPU.
Menurut Eddy, pengajuan keberatan itu semata-mata didorong oleh keinginan operator yang menguasai 56% pangsa seluler di Indonesia tersebut untuk memperoleh kejelasan mengapa dinyatakan melanggar Pasal 17 ayat (1) UU tentang Anti Monopoli. Langkah tersebut, tegasnya, sangat wajar dilakukan guna mendapatkan keputusan yang benar-benar obyektif dan bisa dipahami.
Vonis KPPU itu sendiri sempat membuat investor panik. Buntutnya, harga saham Telkom dan Indosat di lantai bursa bergejolak. Namun, sejatinya saham dua perusahaan itu sudah mulai terguncang sejak isu putusan tersebut terdengar beberapa minggu lalu. Bahkan, harga saham Telkom sempat anjlok dari Rp 11.600 ke level Rp 10.100. Toh, sejumlah analis yakin untuk jangka panjang saham dua perusahaan itu masih tetap akan menawan.
Jika menengok ke belakang, pelaku usaha memang banyak yang memenangi sengketa ketika mengajukan banding ke pengadilan negeri. Namun, di tingkat Mahkamah Agung putusan KPPU justru banyak yang dikuatkan. Salah satunya adalah putusan komisi itu tentang penjualan dua kapal very large crude carrier. Bahkan, kini sejumlah tokoh dijadikan tersangka korupsi karena komisi juga menemukan dugaan kerugian negara dalam perkara itu.
Tak heran jika Ketua KPPU M. Iqbal tak terlalu khawatir dengan upaya banding yang akan diajukan oleh Temasek cs. Itu, ujarnya, adalah hak mereka. ”Putusan itu juga tidak akan mengganggu investasi di Indonesia,” tegasnya.
Berikan Komentar untuk artikel ini
|
|
 |
|
 |
Edisi 09 - 10 Tahun VI 31 Desember - 6 Januari 2007 |
 |
|
 |
|