Sabtu, 20 Maret 2010 | Berlangganan Majalah TRUST 
 
 

Komplotan Pembobol BNI

Yadi Hendriana, Priyanto Sukandar, Febry Mahimza, Ichal Antameng
 
Kasus pembobolan dana Rp 1,7 triliun di Bank BNI semakin jelas. Dari hasil pemeriksaan satuan pengawas intern BNI, dana melalui kredit ekspor berjaminan letter of credit (L/C) ini digaruk masing-masing sebesar Rp 1,6 triliun oleh Gramarindo Group dan sebesar Rp 105 miliar oleh Petindo Group. Gramarindo Group dimiliki Adrian Herling Waworuntu dan Maria Pauline Lumowa, sementara itu Petindo Group punya John Hamenda.

Adrian Waworuntu, 53 tahun, namanya sempat menghilang setelah kasus Bank Pacific pada 1995. Ia pernah menjadi sohib kental Endang Utari Mokodompit, pu-tri Ibnu Sutowo, yang memiliki Bank Pacific. Adrian mengoperasikan kelompok bisnis Aditarina Arispratama, yang juga milik Endang. Sementara John Hamenda dikabarkan sedang membangun Manado Square dan TV Manado di Sulawesi Utara.

 Artikel Lain
Selamat, Tapi Karena Utang
Penyelamatan BNI Perlu Tumbal?
Ancaman Rush di Balik Sebuah Fatwa
Mimpi Hartati Terhalang Edward
Komplotan Pembobol BNI
Sinisavan Masih Akan Melawan
ADA (TANAH) DEWI DI SCBD
’TIKUS’ MEMBOBOL
Awas, Ini Hutan Terlarang
Jual... Jual... Lalu Gugat

Bersamaan dengan itu, pegawai BNI Cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang ditindak karena dianggap terlibat kasus pembobolan ini juga bertambah. Sebelumnya, Kusadiyuwono (kepala cabang), Nirwan Ali (manajer operasional), dan Edi Santoso (kepala customer service luar negeri) yang di-nonjob-kan. Setelah itu, giliran Bambang S. Oetomo (supervisor). Keempatnya kini diperiksa secara maraton di kantor pusat BNI.

Tak cuma itu. BNI juga menunjuk auditor independen Ernst & Young untuk mengaudit cabang-cabang bermasalah, termasuk Cabang Utama Kebayoran Baru, tempat pembobolan terjadi.
Setelah kasus pembobolan ini mencuat, Komisi IX DPR pun memanggil manajemen BNI. Pada acara dengar pendapat, Selasa pekan lalu, anggota DPR menanyakan masalah kebocoran L/C tersebut. Namun, Wakil Direktur Utama BNI, Arwin Rasyid, menjawab pertanyaan itu dengan enteng. ”Sedang dilakukan penyelidikan. Terlalu dini untuk menyatakan komentar,” katanya. Ia mewakili Direktur Utama BNI Saifuddien Hasan yang berhalangan hadir karena sedang ke luar negeri.

Boleh jadi Arwin Rasyid mencoba berdiplomasi. Sebab, menurut hasil audit khusus dari satuan pengawasan intern BNI terhadap Kantor Cabang BNI Kebayoran Baru, kasus pem-bobolan ini sudah terungkap dengan gamblang. Kredit ekspor diajukan oleh Adrian, Maria, serta John. Mereka mengaku akan mengekspor pasir kuarsa dan minyak residu ke Kongo dan Kenya di Afrika.

Dalam permohonan kredit, Adrian dan Maria mengusung 8 perusahaan di bawah bendera Gramarindo Group. Sementara itu John membawa dua perusahaan di bawah bendera Petindo Group. Untuk memperkuat permohonan, mereka memberikan sejumlah L/C yang diterbitkan empat bank di Kongo dan Kenya.

Ternyata, tanpa diverifikasi secara cermat, permohonan kredit yang penuh dengan kejanggalan itu dikabulkan. Gramarindo dapat Rp 1,6 triliun, sedangkan Petindo Group memperoleh Rp 105 miliar. Kredit ini dikucurkan berturut-turut sejak Desember 2002 hingga Juli 2003. Uangnya dalam bentuk dolar Amerika dan euro, yang berdasarkan kurs saat ini masing-masing bernilai Rp 8.400 dan Rp 9.600.
Tentu saja kredit tak begitu saja digelontorkan kalau Adrian, Maria, dan John tidak pandai melobi Edi Santoso. Kabarnya, Edi terpincut dengan bujukan tiga tokoh ini lantaran diiming-imingi bonus ”haram” bernilai miliaran rupiah. Edi lantas menyetujui saja permohonan kredit tersebut.

Tapi, Edi tak berperan sendirian. Dia lebih dulu mengajukan permohonan kredit kepada dua bosnya, Kusadiyuwono dan Nirwan Ali. Ee, dua atasan ini menurut saja dengan hasrat Edi. Mereka ikut meneken persetujuan kredit. Demikian pula sikap Bambang S. Oetomo selaku supervisor. Konon, Bambang juga dapat bagian bonus dari proyek ”hitam” ini.
Namun, yang lebih penting, tiga orang ini sebenarnya sungkan sekaligus takut dengan Edi. Soalnya, Edi adalah kakak dari Heru Sarjono, yang menjadi Kepala Wilayah 10 BNI Jakarta Selatan. Ada kabar pula, aksi Edi didukung penuh sang adik, yang punya jabatan di atas Kusadiyuwono dan dua bawahannya itu.

CUMA KREDIT MACET?
Belakangan, bagian treasury BNI curiga dengan transaksi besar di Cabang Kebayoran Utama. Bagian treasury BNI lantas bekerja sama dengan satuan pengawas intern BNI untuk melakukan investigasi. Hasilnya, ternyata pengucuran kredit tadi dianggap menyimpang dari prosedur.

Mungkin itu cuma penghalusan istilah. Padahal, yang terjadi sebenarnya adalah pembobolan. Kredit untuk mengekspor pasir kuarsa dan minyak residu yang disebut-sebut itu tak pernah terjadi. Sudah begitu, sejumlah L/C yang dijadikan jaminan pun rupanya bodong alias tak bisa dicairkan dananya.
Jelas BNI kebakaran jenggot. Untuk menghindari kerugian segunung, BNI lantas memanggil Adrian Waworuntu dan dua rekannya itu. Ketiga orang ini diminta untuk secepatnya mengembalikan dana yang telanjur diperoleh dari BNI.
Akhirnya, Adrian dan Maria mau meneken akta pengakuan utang dan akta gadai. Dari dua tokoh ini, BNI kemudian bisa memperoleh kembali dana sekitar Rp 500 miliar. Sementara itu, John Hamenda dikabarkan masih memproses akta pengakuan utang dan akta gadai untuk membayar kembali uang BNI yang sudah ditariknya. Sayang, sampai akhir pekan lalu, TRUST tak kunjung bisa melacak tiga tokoh ini.

Persoalannya sekarang, mungkinkah dana segunung yang dibobol itu bisa diraih kembali oleh BNI? Kalau menilik berbagai kasus pembobolan semacam ini yang pernah terjadi sebelumnya, sepertinya harapan itu agak mengawang-awang. Boleh jadi kekhawatiran ini pula yang membuat Bank Indonesia (BI) turun tangan. Jadilah, Arwin Rasjid dan Direktur Kepatuhan BNI Mohammad Arsjad bolak-balik dipanggil ke BI.

Akan halnya Edi Santoso, ketika diperiksa oleh satuan pengawas intern BNI, ia mengakui semua kekeliruannya. Sedangkan Nirwan Ali dan Kusadiyuwono membantah tuduhan terlibat kasus ini. Malah Nirwan Ali berani bersumpah dengan kitab suci Al-Quran di atas kepalanya bahwa dirinya tak menerima uang sepeser pun dari proses penyaluran kredit tersebut. ”Saya berani bersumpah, saya tidak tahu. Saya dibohongi oleh Edi Santoso,” katanya di hadapan tim pemeriksa BNI.

Sikap Heru Sarjono juga setali tiga uang. Menurut sumber TRUST di BNI, Heru sempat mengumpulkan seluruh Kepala Cabang, Wakil Kepala Cabang, serta Kepala Customer Service BNI di Wilayah 10, Jakarta Selatan, Rabu pekan lalu. Heru mengaku sama sekali tak terlibat kasus itu. Dia pun menuding Edi Santoso sebagai otak pengucuran dana triliunan rupiah itu.

”Pleidoi” Heru sepertinya terdengar sumbang. Soalnya, da-lam proses persetujuan kredit amat besar begitu, tentu juga harus melalui persetujuan dirinya selaku kepala wilayah.
Sementara itu, Direktur Kepatuhan BNI Mohammad Arsjad ketika dikonfirmasikan soal hasil pemeriksaan tim satuan pengawas intern BNI, tampak kaget. Tapi, ia menegaskan bahwa ka-sus ini masih akan diperiksa lagi oleh sebuah tim independen. ”Hasil pemeriksaannya akan di-cross-check dengan hasil audit internal yang dilakukan satuan pengawas intern BNI,” katanya.

Menurut General Manager & Corporate Secretary BNI, Lilies Handayani, hingga sekarang para debitor pembobol kredit berjaminan L/C tetap sepakat untuk mengembalikan uang tersebut. ”Pekan lalu, mereka juga sudah membayar lagi sebesar US$ 5 juta atau sekitar Rp 42 miliar,” ujarnya.
Setelah kejadian ini, kata Lilies menambahkan, BNI akan memperketat pengawasan terhadap kredit berjaminan L/C. ”Ini supaya kasus yang bisa menimbulkan kerugian besar bagi BNI tak terulang,” katanya.

Berikan Komentar untuk artikel ini
Lihat Komentar untuk artikel ini

Edisi 09 - 10 Tahun VI
31 Desember - 6 Januari 2007
www.mnc.co.id
  Copyright © 2002-2006 Majalahtrust.com. All Rights Reserved. Design by ProWeb APDesign