|
|
 |
 |
|
 |
|
|
Mimpi Hartati Terhalang Edward
Hasrat Siti Hartati Murdaya untuk ikut mengelola Kompleks Kemayoran kandas. Pengalihan hak piutang yang terlambat membuatnya harus menunggu.
|
| Yus Ariyanto dan Nurdin Al Fahmi |
| |
Impian Siti Hartati Murdaya untuk segera menguasai Kompleks Kemayoran dan arena Pekan Raya Jakarta (PRJ) untuk sementara harus disimpan dulu. Semula istri taipan Murdaya Widyawimarta itu berhasrat menjadikan arena tersebut sebagai lokasi penyelenggaraan acara-acara internasional, macam Hannover Fair di Jerman. ”Ibu Hartati ingin berbuat sesuatu untuk negeri ini,” ujar Sugiyarto, Corporate Legal PT Central Cipta Murdaya (CCM).
CCM adalah perusahaan induk dari Jerome International Limited (JIL). Tak lain, JIL merupakan kendaraan CCM dalam membeli hak piutang (cessie) Jakarta Development Center (JDC) yang menguasai 42,5% saham Jakarta International Trade Fair (JITF) senilai US$ 10 juta. Dengan merogoh kocek sebesar itu, CCM berpeluang menangguk untung lebih dari US$ 100 juta.
Sayang, kesempatan itu belum terbuka sekarang. Tengok, pekan silam lima kreditor JITF sepakat meneken perjanjian perdamaian menyangkut utang senilai Rp 56,36 miliar. Ini berarti selamatlah perusahaan yang dikomandoi Edward Soeryadjaya itu dari ancaman pailit. Namun, JIL tak ikut di sana. Sejatinya, ketika proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) bergulir, JIL terlibat. Dalam perjalanan, kisah mulai berliku-liku.
Pada 24 Juli 2003, JIL mengirimkan surat ke hakim pengawas dan pengurus mengenai proposal perdamaian yang diajukan JITF. Di sana, JIL mendalilkan bahwa dirinya adalah kreditor separatis (kreditor yang dijamin hak tanggungan) atas piutang sebesar US$ 23,06 juta dan 8,75 miliar yen. Karena itu JIL menolak penggabungan dua piutang itu sebagaimana didaf-tarkan JDC pada rapat kreditor tanggal 5 Februari 2003.
Boleh saja JIL menolak proposal perdamaian tersebut. Toh, JITF bergaya ofensif mendalilkan bahwa klaim JIL sebagai kreditor tak bisa diterima secara hukum. Pasalnya, pengalihan cessie itu berlangsung pada 17 Maret 2003. Pada tanggal itu pendaftaran tagihan telah ditutup. Konsekuensinya, JIL sama sekali tak memiliki hak suara dalam proses PKPU. Kecewa dengan sikap ini, JIL menarik diri dari proses PKPU.
Lebih jauh, JITF menyatakan bahwa klaim kepemilikan saham sebesar 42,5% oleh CCM dinilai belum absah secara legal dan tidak logis secara bisnis. Sebab, kepemilikan saham sebanyak 42,5% oleh CCM belum mendapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) JITF. Apalagi CCM mengakui saham tersebut diperoleh sebagai bonus dari pembelian piutang. Padahal, ”Hingga kini belum pernah ada konfirmasi,” ujar Nengah Sujana, kuasa hukum JITF.
Untuk mengingatkan, selain JDC yang menguasai 42,5% saham, JITF dimiliki pula oleh PT Jayanusa Pradana (52,5 %) dan Pemerintah RI melalui Badan Pengelola Kompleks Kemayoran sebesar 5%. Yang unik, JDC mengalihkan sahamnya pada JIL hanya senilai US$ 1 per lembar. ”Harga itu sebenarnya juga terlalu mahal. Nilai perusahaan itu sudah negatif dan sangat merugi,” kata Hartati via telepon kepada TRUST.
Masalahnya, menurut Nengah, proses pengalihan seluruh kepemilikan saham JDC kepada CCM dilalui tanpa tahap penawaran terlebih dahulu kepada para pemegang saham seperti yang tertera dalam Anggaran Dasar JITF. Pada gilirannya, karena sampai saat ini posisi CCM belum terdaftar secara formal di daftar pemegang saham JITF, proses konversi piutang dalam bentuk saham tidak akan mungkin terjadi secara hukum. Hartati masih harus puas sebagai sekadar kreditor.
Menurut Sugiyarto, keterlibatan Hartati sendiri bermula dari upaya Badan Pengelola Kompleks Kemayoran—pemegang saham dari pihak pemerintah—mencari investor baru untuk menggantikan JDC yang bersikeras memailitkan JITF. ”Kalau ada investor baru, ancaman pailit JITF bisa dihindarkan,” kata Sugiyarto.
Dan, pailit akhirnya memang menjauh dari JITF. Sementara itu, petinggi Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) ini harus menyusun langkah-langkah baru jika pihaknya masih ingin juga mengendalikan JITF. Langkah apakah gerangan? ”Itu yang sedang ditangani konsultan hukum kami,” kata Sugiyarto.
Berikan Komentar untuk artikel ini
|
|
 |
|
 |
Edisi 09 - 10 Tahun VI 31 Desember - 6 Januari 2007 |
 |
|
 |
|