Jumat, 12 Maret 2010 | Berlangganan Majalah TRUST 
 
 

Ancaman Rush di Balik Sebuah Fatwa

Hardy R. Hermawan, Aang Darmawan, Kun Wahyu Winasis, Kartina Ika Sari, Nurdin Al Fahmi
 
Ini memang isu lama. Bahkan, sedari awal berdirinya republik ini, perdebatan tentang halal atau haramnya bunga perbankan sudah kencang berkumandang. Kini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) berniat untuk memutuskan perdebatan itu dengan sebuah pendapat yang akan tertuang dalam secarik fatwa. Dalam fatwa itu, kesimpulan MUI akan tertera dengan sangat jelas: bunga bank adalah barang haram.

Namun, fatwa itu belum tentu bisa mengakhiri kontroversi yang sudah berumur panjang tadi. Apalagi, obyek yang diharamkan itu menyangkut ratusan triliun dana masyarakat yang berada pada 137 bank yang tersebar di Tanah Air.

 Artikel Lain
Giliran BRI Dibobol
Nissan Ditarik, Impian Tertunda
Selamat, Tapi Karena Utang
Penyelamatan BNI Perlu Tumbal?
Ancaman Rush di Balik Sebuah Fatwa
Mimpi Hartati Terhalang Edward
Komplotan Pembobol BNI
Sinisavan Masih Akan Melawan
ADA (TANAH) DEWI DI SCBD
’TIKUS’ MEMBOBOL

Sampai saat ini, tak kurang dari Rp 847 triliun dana masyarakat yang tersimpan di lembaga perbankan. Jadi, alih-alih pro-kontra tadi berakhir, terbitnya fatwa haram itu justru bisa menimbulkan kontroversi baru akibat goncangnya stabilitas perbankan setelah terbitnya fatwa tersebut.

Goncang? Betul. Bagaimana tidak akan goncang, 80% lebih penduduk Indonesia beragama Islam. Nah, kalau kemudian fatwa itu benar terbit, tentu akan banyak masyarakat Islam yang mengikutinya. Kalau sudah begitu, rush atas dana masyarakat di perbankan konvensional sulit tertahankan.

Bisa saja, memang, dana itu kemudian dialirkan ke lembaga perbankan syariah. Tapi, asal tahu saja, cabang atau jaringan bank syariah sekarang ini baru ada di 45 kota di Indonesia. Jadi, sulit dibayangkan perbankan syariah akan sanggup menampung limpahan dana yang kabur dari bank konvensional.

Betul, MUI sendiri menyatakan tidak akan tergesa-gesa melansir pernyataan haram itu. Ma’ruf Amin, Ketua Dewan Syariah MUI sekaligus Ketua Komisi Fatwa MUI menegaskan, fatwa itu paling-paling baru bisa diumumkan pada tahun 2004 kelak, setelah jaringan bank-bank syariah sudah berkembang dan siap menampung dana limpahan dari bank konvensional.

Kendati begitu, Ma’ruf sudah sedari sekarang berkampanye soal bunga haram itu. Sejumlah harian Ibu Kota juga kerap memberitakan pernyataan Ma’ruf tersebut. Itu sebabnya, kendati fatwa haram itu belum resmi diumumkan, toh substansi dari pendapat MUI tersebut sudah kadung beredar.

Padahal, bank syariah yang diandalkan untuk bisa menjadi alternatif sistem perbankan buat kaum muslim masih jauh dari siap. Tidak hanya dari segi jumlah, bahkan dari segi operasionalnya pun bank syariah sekarang masih belum berbeda dengan bank konvensional yang ditambah simbol keislaman.

Tak percaya? Simak saja pendapat Rasyad Parinduri, ekonom dari lembaga riset Econit. Menurut Rasyad, kiprah bank syariah sekarang belum mencerminkan pelaksanaan prinsip bagi hasil yang sering didengung-dengungkan. Bahkan ia mencermati, hanya 15% saja porsi pembiayaan bank syariah yang dilakukan berdasarkan prinsip bagi hasil, melalui pola mudarabah atau musyarakah. Sementara itu, 70% lainnya justru lebih banyak menggunakan pola mudarabah atau mark-up financing yang sangat mirip dengan kontrak utang biasa di bank konvensional.

Nah, di tengah ketidaksiapan bank syariah menjadi alternatif pilihan, gencarnya kampanye tentang haramnya bunga bank ini tentu saja membuat kalangan pejabat bank sentral—yang bertugas mengatur masalah perbankan di Indonesia—agak ketar-ketir. Apalagi, menurut Harisman, Staf Ahli Gubernur Bank Indonesia (BI) yang juga mantan Direktur Perbankan Syariah BI, belum ada pembicaraan serius antara BI dan MUI mengenai masalah fatwa haram itu. ”Persoalan ini sungguh sangat sensitif,” ujarnya.

BUNGA BANK MASIH HALAL
Bukan hanya Harisman yang memandang persoalan ini dengan sangat hati-hati. Masdar Farid Mas’udi, seorang petinggi di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU) juga tak mau berkomentar tegas tentang masalah ini. Menurut Masdar, tak ada yang salah ketika MUI menyatakan bunga bank sebagai sesuatu yang haram. Tapi, toh Masdar menegaskan pula bahwa bunga bank yang berlaku di Indonesia sekarang ini masih berada dalam teritori halal. Alasannya, ”Bunga yang dikenakan perbankan saat ini tidak mencerminkan adanya eksploitasi terhadap nasabah,” katanya.

Masdar juga memandang ada upaya lain yang hendak dicapai MUI dengan adanya penerbitan fatwa itu. Upaya yang dimaksud adalah mendorong perkembangan lembaga perbankan syariah, yang selama ini memang masih terpuruk kondisinya. Nah, kalau benar begitu, bisa jadi upaya tersebut akan berjalan sangat efektif. Harisman juga mengakui, perkembangan bank syariah akan semakin kuat jika fatwa itu jadi terbit. Namun, di mata Masdar, upaya ini agak kurang pantas. ”Kalau motivasinya memang seperti itu, kesannya menjadi kurang fair,” katanya.

Sebaiknya, kata Masdar, biarkan saja bank syariah dan bank konvensional saling bekerja sebaik mungkin dalam menawarkan produknya kepada masyarakat, tanpa ada campur tangan dari lembaga lain yang berada di luar sektor ekonomi dan keuangan. Yang penting, keduanya tidak boleh bersifat eksploratif kepada nasabah.

Pendapat Masdar ini senada dengan pemikiran Rhenald Kasali, pakar pemasaran. Kata Rhenald, bila bank syariah ingin maju, mestinya mereka tak lagi menggunakan pola pikir yang mengedepankan masalah halal-haram dan bunga vs riba dalam mengenalkan bank syariah kepada masyarakat. Perbankan syariah sudah seharusnya menonjolkan hal-hal yang lebih universal dan populer. Toh, bagi masyarakat kebanyakan, yang paling penting adalah imbal hasil yang menarik, serta keunggulan-keunggulan lainnya, seperti pelayanan dan kemudahan akses.

Itu jelas sangat masuk akal. Lagi pula, perbankan syariah sebenarnya sudah punya modal cukup untuk menjadi lembaga perbankan yang sehat. Lihat saja, meski skala usahanya masih terbilang kecil, kondisinya ternyata cukup oke.
Sampai saat ini, dari Rp 4 triliun lebih dana yang dikucurkan oleh perbankan syariah, angka kredit macetnya hanya mencapai 3,91%. Sementara itu, non-performing loan (NPL) perbankan konvensional masih berada di level 8,3% (gross). Dalam hal rasio pengucuran kredit pun perbankan syariah berada jauh di atas bank konvensional. Kini loan to deposit ratio (LDR) bank syariah sudah mencapai 109%, sementara itu yang konvensional baru 55%.

Begitu pula, pemain yang terlibat dalam bisnis perbankan syariah ini terus bertambah. Bahkan, tak lama lagi akan lahir bank syariah baru yakni Bank Syariah Indonesia yang merupakan hasil konversi dari Bank Tugu yang sahamnya kini dikuasai oleh Chairul Tanjung.

Selain Bank Syariah Indonesia, bank lain yang segera membuka unit syariah adalah Bank BCA dan HSBC Bank. Nama terakhir ini merupakan bank asing pertama yang membuka unit syariah di Indonesia. Deputi Gubernur BI Maulana Ibrahim juga menengarai adanya beberapa bank asing lain yang sedang menjajaki kemungkinan untuk membuka unit syariahnya di sini.
Nah, untuk mendukung masuknya bank-bank asing ke pasar syariah, menurut Maulana, proses perizinannya akan makin dipercepat oleh Bank Indonesia. ”Rencananya izin akan dipersingkat dari 60 hari menjadi 30 hari saja,” katanya.

Selain itu, untuk memperkuat sistem perbankan syariah dalam struktur perbankan nasional, BI kini tengah menyusun undang-undang khusus perbankan syariah.
Dengan segala kondisi yang sedemikian mendukung itu, bukan tak mungkin bank syariah kelak akan tumbuh menjadi lembaga perbankan paling penting di Tanah Air. Betul, saat ini dana pihak ketiga alias DPK di bank syariah masih sekitar Rp 5,5 triliun. Jauh di bawah DPK bank konvensional yang di atas Rp 800 triliun. Tapi, bukankah untuk menjadi besar secara sehat butuh proses panjang yang alami? Jadi, buat apa lagi fatwa itu?

Berikan Komentar untuk artikel ini
Lihat Komentar untuk artikel ini

Edisi 09 - 10 Tahun VI
31 Desember - 6 Januari 2007
www.mnc.co.id
  Copyright © 2002-2006 Majalahtrust.com. All Rights Reserved. Design by ProWeb APDesign