Rabu, 7 Januari 2009 | Berlangganan Majalah TRUST 
 
 

Siapa Pembobol Rekening 502?

Happy Sulistyadi, Budi Supriyantoro, dan Bajo Winarno
 
Misteri penyelewengan dana rekening 502 mulai tersingkap. Selasa pekan lalu, Mabes Polri menyatakan sudah ada dua tersangka kasus ini, yakni mantan Ketua BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) dan mantan deputinya. Tersangka yang dimaksud pernah menjadi ketua BPPN sebelum periode Ketua BPPN I Putu Gede Ary Suta.

Siapakah dia? Bila ancar-ancarnya sebelum Ary Suta, yang dilantik menjadi ketua BPPN pada 25 Juni 2001, adalah nama-nama berikut yang masuk kriteria: Glenn Yusuf, Cacuk Sudarijanto, atau Edwin Gerungan. ”Bukan, bukan Edwin,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Erwin Mappaseng.

 Artikel Lain
Agar Digdaya dan Kaya Raya
Kartu Mati Bernama Winfried
Karena Setiap Pesta Harus Berakhir
Kisruh Di Kemayoran Belum Usai
Siapa Pembobol Rekening 502?
Dikira kecil, padahal kakap
Empat Skenario Di Saku Laks
Giliran BRI Dibobol
Nissan Ditarik, Impian Tertunda
Selamat, Tapi Karena Utang

Berarti Glenn atau Cacuk? Erwin Mappaseng tak hendak menjelaskan lebih lanjut. Alasannya, penyidikan kasus korupsi dalam penyaluran dana rekening 502 untuk penyehatan perbankan setelah ditimpa krisis moneter tahun 1997 ini masih dikembangkan terus oleh Mabes Polri.

Adapun deputi yang berperan dalam soal restrukturisasi perbankan semasa Glenn Yusuf menjadi Ketua BPPN adalah Farid Haryanto, yang kini bergabung di Lippo. Sedangkan semasa Cacuk Sudarijanto, deputi itu adalah Jery. Pada masa Edwin serta Putu, deputi berganti-ganti sampai tiga orang: Felia Salim dan Subowo Musa serta I Nyoman Sender.

I Nyoman Sender, yang sekarang juga menjadi Deputi Bidang Restrukturisasi Perbankan, saat Ketua BPPN dijabat oleh Syafruddin A. Temenggung, sudah dua kali diperiksa polisi, sebagai saksi. ”Mungkin pada pemeriksaan ketiga, ia ditetapkan sebagai tersangka,” kata Wakil Direktur III Bidang Tindak Pidana Korupsi dan White Collar Crimes di Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Marsudhi Hanafi.

Ketika dikontak TRUST melalui telepon selulernya, Sender enggan mengomentari proses penyidikan kasus rekening 502. ”Saya ini sudah babak belur. Masa masih mau diobok-obok sih?” ujarnya.

Sesungguhnya, kasus penyelewengan dana rekening 502 itu terhitung barang lama. Setidaknya, itu terjadi sejak Agustus 2001. Menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rp 20,9 triliun atau sebesar 47% dari dana rekening 502 senilai Rp 44,8 triliun disalurkan secara keliru.
Penyalahgunaan itu diduga dilakukan oleh BI Rp 17,7 triliun dan oleh BPPN Rp 3,3 triliun. ”Penyalurannya tak sesuai ketentuan. Karena salah, dana itu harus ditarik kembali oleh BI dan BPPN,” kata Ketua BPK Satrio B. Joedono kepada Nurdin Al Fahmi dari TRUST. Kalau tidak, dua lembaga itu harus mengganti kerugian pemerintah akibat penyalahgunaan yang dimaksud.

Setiap tahun kemudian, BPK kembali meneriakkan kasus dana rekening 502 itu. Namun, baru pada September 2003, akhirnya Mabes Polri mengusut kasus tersebut. Sampai pekan lalu, sudah 23 orang diperiksa sebagai saksi. Mereka terdiri dari sembilan orang BI dan 13 orang BPPN.
Tapi, pada pengusutan gelombang perdana ini, ternyata kasus penyelewengan dana rekening 502 di BPPN hanya menyangkut dana sebesar Rp 400 miliar, bukan sebesar Rp 3,3 tri-liun. Kasus penyimpangan penyaluran dana rekening 502 sebesar Rp 17,7 triliun oleh BI pun belum diusut polisi.

Seperti hasil audit BPK, menurut Komisaris Besar Polisi Marsudhi Hanafi, penggunaan dana rekening 502 sebesar Rp 400 miliar itu pun menyimpang dari ketentuannya. ”Sesuai dengan surat peringatan dari BI, ada bank yang tak memenuhi syarat untuk dikucurkan dana. Tapi BPPN tetap membayarnya,” kata Marsudhi Hanafi.

Toh, tiga mantan Ketua BPPN sebelum Putu, yakni Glenn, Cacuk, dan Edwin, sampai pekan lalu belum diperiksa polisi. ”Pemeriksaannya kan berurutan. Mantan deputinya dulu, setelah itu mantan Ketua BPPN. Mungkin mereka akan diperiksa sebagai saksi dulu,” tutur Marsudhi Hanafi menambahkan.

Mungkinkah para mantan Ketua BPPN itu jadi tersangka? Sewaktu dihubungi Dikky Setiawan dari TRUST, Glenn Yusuf tak mau berkomentar. ”Saya tidak tahu banyak masalah itu. Saya menjabat Kepala BPPN tidak lama,” ucapnya. Setelah itu, telepon genggam Glenn tak bisa dikontak lagi.

Berikan Komentar untuk artikel ini
Lihat Komentar untuk artikel ini

Edisi 09 - 10 Tahun VI
31 Desember - 6 Januari 2007
www.mnc.co.id
  Copyright © 2002-2006 Majalahtrust.com. All Rights Reserved. Design by ProWeb APDesign