Rabu, 8 September 2010 | Berlangganan Majalah TRUST 
 
 

Kisruh Di Kemayoran Belum Usai

Kun Wahyu Winasis, Nurdin Al Fahmi, dan Lily Evelina Sitorus
 
Hartati Murdaya, penguasa baru arena Pekan Raya Jakarta (PRJ), langsung bikin gebrakan. Tak lama setelah ”sukses” menggusur PT Jakarta International Trade Fair (JITF) dari singgasananya, Jumat pekan lalu, istri konglomerat Murdaya Poo ini langsung mengirim surat kepada Badan Pengelola Kompleks Kemayoran (BPKK). Isinya, ia meminta BPKK segera mengalihkan hak guna bangunan (HGB) tanah 440.000 meter persegi itu ke perusahaannya, PT Jakarta International Expo (JIE).

Dalam surat itu pula, Hartati menyatakan akan memakai HGB itu sebagai jaminan utang. Bahkan, menurut sumber TRUST, sebuah bank papan atas siap meminjamkan dana ke JIE.

 Artikel Lain
Awas, Bahaya Temasek!
Agar Digdaya dan Kaya Raya
Kartu Mati Bernama Winfried
Karena Setiap Pesta Harus Berakhir
Kisruh Di Kemayoran Belum Usai
Siapa Pembobol Rekening 502?
Dikira kecil, padahal kakap
Empat Skenario Di Saku Laks
Giliran BRI Dibobol
Nissan Ditarik, Impian Tertunda
Bagaimanapun, langkah cepat Ketua Walubi ini cukup beralasan. Bukankah secara hukum—terlepas dari penetapan sita jaminan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur—JIE adalah pemenang lelang atas aset JITF? Selain itu, Hartati kini juga sedang membutuhkan dana besar. Maklum, seperti pengakuannya kepada TRUST, untuk memenangi lelang itu pihaknya sudah mengeluarkan dana hampir Rp 1,04 triliun. ”Saya pinjam dari sana-sini untuk menutup transaksi itu,” katanya.

Hartati juga tak mengelak saat ditanyakan soal surat kepada BPKK tersebut. ”Itu memang sudah semestinya kami lakukan,” ungkapnya. Lalu apakah itu akan dijadikan jaminan utang? ”Terserah saya dong. Mau digunakan untuk apa, itu kan aset saya.”

Hartati benar. Biar bagaimanapun, aset itu kini sudah berada dalam genggamannya. Tapi apakah hal itu sudah menjamin kekuasaan Hartati di Kemayoran sudah aman? Sepertinya tidak. ”Saya akan tetap melawan, tapi tetap dalam koridor hukum yang ada,” kata Edward Soeryadjaya, Direktur Utama JITF.

Itu sudah dibuktikannya. Menurut Edward, melalui penetapan pada 19 Desember 2003, PN Jakarta Timur menyatakan aset tersebut dalam sita jaminan. Ini sehubungan dengan gugatan JITF terhadap JIE karena akta pengalihan piutang (cessie) No. 21 pada 17 Maret 2003 dinilai cacat yuridis.
Salah satu klausul sita jaminan itu menyebutkan bahwa si tersita maupun instansi terkait tidak boleh memindahkan, mengagunkan, atau menyewakan barang-barang yang disita.

Jadi, kalau JIE tetap ngotot untuk menyewakan atau mengagunkan asetnya, itu bisa mengarah pada kasus pidana. ”Kalau mereka tetap nekat, ya kita lihat saja nanti,” ujar Edward.

Meski begitu, sejatinya, masih banyak jalan bagi Hartati untuk bisa menggelar PRJ, termasuk mengagunkan aset itu kepada bank, misalnya. Syaratnya, seperti penuturan Sangadji, Kahumas PN Jakarta Timur, Hartati harus melakukan bantahan terhadap sita jaminan yang dilakukan Edward. ”Ia harus membuktikan bahwa di tempat lain ada perkara seperti ini,” ujarnya. Berdasarkan bukti itulah hakim bisa saja memutuskan untuk mengangkat sita jaminannya. Setelah itu, Hartati bisa melakukan apa pun terhadap aset JIE secara aman.

Tapi, segampang itukah? Jelas tidak, karena JITF punya kartu truf untuk perlawanannya. Dalam gugatannya di PN Jakarta Timur, terungkap bahwa akta cessie dari Jakarta Development Corporation (JDC) kepada Jerome International Limited (JIL) mengandung cacat yuridis. Menurut Gayus Lumbuun, pengacara JITF, akta itu dibuat dan ditandatangani pada 17 Maret 2003, tetapi peristiwa hukum berikutnya sudah tertera dalam akta itu.

Ambil contoh, Toru Sumiyoshi sebagai power attorney yang mewakili JDC telah didaftarkan pada Tokyo Legal Affairs Bureau pada 18 Maret. Surat tersebut ditandatangani oleh Tadatsugu Watanabe (seorang notaris di Jepang) dan didaftarkan di KBRI Tokyo pada 19 Maret 2003. ”Ini semua kan aneh,” ucap Gayus. Yang mengejutkan, transaksi itu ternyata tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban likuidator JDC 31 Maret 2003.

Di situ disebutkan bahwa pengalihan cessie tersebut dilakukan pada 27 Maret 2003. Hari berikutnya, 28 Maret 2003, JIL melunasi kewajibannya kepada JDC. Tapi nilai transaksinya bukan US$ 10 juta seperti klaim JIL sebelumnya. ”Hanya US$ 7 juta,” kata Edward. Yang membuat JITF makin gondok, penjualan cessie itu ternyata juga meliputi pengalihan 44,5% saham JDC di JITF. ”Ini kan salah kaprah. Mestinya pengalihan saham itu harus lewat persetujuan RUPS,” ujarnya lagi.

Fakta lain ihwal cacatnya cessie itu terungkap dari mulut Masashi Natakeyama. Pendiri JITF dan bekas bos JDC ini adalah orang yang menandatangani laporan pertanggungjawaban likuidator tadi. Menurut pengakuan Natakeyama di depan notaris di Jakarta, dirinya tidak pernah melihat akta tanggal 17 Maret. ”Yang saya tahu hanya akta tanggal 27 Maret,” ujarnya. Karena penasaran, Natakeyama lantas menemui Sumiyoshi, orang yang tahu persis akta 21. Dari Sumiyoshi itulah kemudian terungkap bahwa akta 17 Maret itu sudah dibatalkan. Tapi anehnya, bukti pembatalan itu tidak dilakukan secara tertulis.

Peluru baru JITF bisa jadi masih banyak. Tapi Hartati sendiri tetap tenang. Perempuan yang awet muda ini yakin bahwa cessie itu sah. Soal nilai pembelian yang menyusut, Hartati mengatakan, ”Sebenarnya nilai yang disepakati adalah US$ 10 juta. Tapi belakangan, JDC memberi diskon US$ 3 juta. Itu hal yang biasa dalam bisnis.”
Bagi Hartati, apa yang diungkapkan Edward hanya akal-akalan saja. Bos Grup Berca ini pun mengaku siap menghadapi perlawanan tersebut. Bahkan ia berniat menuntut balik Edward yang dianggap sudah mencemarkan nama baiknya. ”Itu sudah keterlaluan,” ucapnya. Sebelumnya, Edward memang sudah melaporkan pemilik JIE itu dengan tuduhan cessie palsu tadi.

BANJIR DARAH ITU URUNG TERJADI
Namun, terlepas dari konflik yang tampaknya masih akan panjang ini, sebenarnya kita mesti bersyukur karena eksekusi yang semula diperkirakan akan ”berdarah-darah” itu ternyata berlangsung damai. Padahal, sehari sebelumnya, Edward masih yakin pihaknya akan tetap menguasai lokasi PRJ. Buktinya, dengan percaya diri, pada 15 Januari 2003, di hari yang sama dengan eksekusi, Edward memasang iklan setengah halaman di Koran Tempo. Isinya mengabarkan bahwa Wakil Presiden Hamzah Haz akan hadir dan meresmikan peluncuran pemasaran Jakarta Fair 2004.

Tapi apa mau dikata, belum sempat kesampaian, acara yang sedianya akan dimulai pukul 10.30 WIB itu akhirnya berantakan. Sejak pagi hari, ribuan massa yang menggunakan puluhan truk sudah mengepung lokasi PRJ. Bahkan menurut penuturan seorang penjaga PRJ, pada malam sebelum eksekusi sudah banyak orang asing yang menginap di lokasi itu. ”Saya enggak tahu siapa mereka. Yang jelas enggak biasalah,” ujarnya.

Yang menarik adalah sikap petinggi JITF. Entah karena nyalinya ciut atau memang ingin tampil lebih elegan, mereka tak memberikan perlawanan apa pun. Pernyataan simpatik justru muncul dari Guruh Sukarno Putra, Komisaris Utama JITF. ”Hari ini saya membuktikan komitmen saya untuk tidak menggunakan kekuasaan, apalagi pengaruh keluarga saya untuk menyelesaikan kasus hukum ini,” katanya. ”Saya merasa bangga seluruh jajaran PT JITF mampu mengendalikan diri. Kami tidak akan tergoda untuk menyelesaikan masalah ini dengan kekuasaan, kekerasan, apalagi anarki,” tuturnya lagi.

Sikap tidak simpatik malah ditunjukkan pihak eksekutor. Merasa tidak ada perlawanan, mereka justru lepas kendali. Bahkan menurut Nengah Sujana (pengacara JITF), PN Jakarta Utara yang ikut melakukan eksekusi malah membawa sejumlah properti milik JITF tanpa izin langsung. ”Kami enggak tahu akan dibawa ke mana barang-barang itu. Ini sudah seperti penjarahan,” katanya. Dan memang, seperti terlihat di lapangan, aksi pengosongan yang melibatkan aparat keamanan, tramtib, dan petugas dari PN Jakarta Utara dan Jakarta Pusat itu seperti lepas kendali.

PEKAN RAYA JAKARTA TERANCAM?
Lalu bagaimana dengan nasib PRJ? Acara tahunan ini boleh jadi juga terancam batal. Betul, Gubernur Sutiyoso sudah menerbitkan SK Gubernur DKI No. 4100/2003 yang menetapkan bahwa PT Jakarta Propertindo (Jakpro) bekerja sama dengan JIE adalah penyelenggara PRJ tahun 2004. Namun SK ini tengah diperkarakan JITF di Pengadilan Tata Usaha Negara, awal Januari ini.

Menurut Gayus, SK tersebut jelas-jelas prematur karena dilakukan tanpa mencabut Perda No. 12/1991 yang berkaitan dengan pengelolaan dan penguasaan aset PRJ. ”Sebab, perda tersebut merupakan satu kesatuan dengan SK Gubernur Tahun 1992 tentang penunjukan JITF sebagai penyelenggara PRJ,” paparnya.

Namun argumentasi tersebut ditanggapi dingin oleh JIE. Pengacara JIE, Bambang Hartono, menuturkan bahwa SK Gubernur No. 4100/2003 itu sah secara hukum. Dalam Pasal 8 Perda No. 12/1991 disebutkan bahwa penunjukan terhadap badan pengelola dan pengurus PRJ sepenuhnya wewenang gubernur. Apalagi keputusan tersebut berangkat dari penetapan pejabat Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) Jakarta I dan II. Artinya, Jakarta Fair 2004 akan jalan terus.

Memang, potensi untuk mengeduk untung di lahan pameran dagang terbesar itu sungguh teramat besar (lihat ”Hikayat Bekas Pasar Malam”—Red). Mungkin itu sebabnya Hartati berani berspekulasi dengan ”modal besar” untuk memperebutkan aset tersebut. Namun, perlu diingat, perlawanan Edward juga tidak main-main. Biar bagaimanapun, pria paruh baya ini masih punya ambisi besar untuk kembali ke singgasananya di Kemayoran.

Berikan Komentar untuk artikel ini

Edisi 09 - 10 Tahun VI
31 Desember - 6 Januari 2007
www.mnc.co.id
  Copyright © 2002-2006 Majalahtrust.com. All Rights Reserved. Design by Proweb Indonesia