|
|
 |
 |
|
 |
|
|
Karena Setiap Pesta Harus Berakhir
|
| Andrianto Soekarnen, Bobby Kurniawan, Kartina Ika Sari, dan Nurdin Al Fahmi |
| |
Rohan Hafas, Kepala Divisi Komunikasi Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), punya pendapat yang patut disimak menyangkut pandangan miring masyarakat terhadap penutupan lembaga tempatnya bekerja. Kalau benar gaji di BPPN besar, katanya, orang-orang di lembaga ini pasti punya dorongan untuk meminta masa kerja BPPN diperpanjang.
Tapi, yang terjadi malah BPPN sendiri yang meminta agar lembaga ini ditutup sesuai masa tugasnya, yakni pada 27 Februari depan. Padahal, menteri saja meminta agar lembaga ini jalan terus. ”Kalau memang BPPN ini sarang penyamun, pasti (kami) minta lebih lama lagi agar aset yang ada bisa dirampok,” katanya.
Pandangan Rohan ini logis. Tapi, rupanya ia lupa becermin pada pengalaman, misalnya apa yang menimpa mantan Presiden Soeharto. Pak Harto rupanya tak kuasa menahan nafsu untuk terus berkuasa. Tapi, sebagai akibatnya, ia malah jatuh dengan sangat menyakitkan. Banyak ahli politik yang menyayangkan sikap keblinger Pak Harto. Andai sang jenderal bintang lima ini mau turun takhta ketika masih berjaya, ia akan dikenang sebagai pemimpin yang baik oleh rakyatnya. Ia tak akan kemudian diseret-seret ke pengadilan dengan tuduhan korupsi. Pelajaran dari kasus Soeharto ini: Setiap pesta harus ada akhirnya.
Dan, kembali ke soal BPPN, setelah 5 tahun berjalan dan sebagian aset terjual sudah, masih adakah hal berarti yang tersisa sehingga pesta mesti dilanjutkan?
Sejauh ini, kita masih sulit meraba ”pesta-pora” seperti apa (kalau boleh diistilahkan begitu) yang terjadi di BPPN selama 5 tahun ini. Meski demikian, penyelidikan polisi terhadap penyelewengan pengucuran dana rekening 502 oleh BPPN setidaknya memberi indikasi ada yang tidak beres di sana.
Kita juga tidak tahu kongkalikong seperti apa (kalau ada) yang terjadi saat aset-aset yang dipegang BPPN dijual dengan harga yang demikian murah sehingga recovery rate lembaga ini hanya 28%. Tak pernah jelas pula mengapa BPPN mau menerima begitu saja saat para konglomerat membayar utang mereka dengan aset dan bukannya secara tunai. Aset-aset yang diserahkan itu kemudian diketahui tak senilai dengan utang yang mesti dilunasi.
Lalu ada pula tindakan I Putu Gede Ary Suta, Ketua BPPN antara 2001 dan 2002, yang pernah berupaya menekan biaya operasional lembaga itu dari Rp 3 triliun menjadi Rp 1 triliun. Apa yang dilakukan Ary Suta ini juga mengindikasikan ada praktik pemborosan di lembaga itu.
Dan kini, setelah pesta usai, datang saatnya untuk cuci piring. Sekaranglah waktunya semua benda dikembalikan kepada tempatnya semula, sehingga sisa ”mabuk-mabukan tadi malam” tak lagi berjejak. Pengakhiran masa tugas BPPN, sebagaimana dimintakan sendiri oleh pimpinan lembaga itu, bisa dipandang sebagai bagian dari strategi ”berhentilah sebelum terlambat dan kejeblos oleh kesalahan yang kecil”.
SEKOLAH KE LUAR NEGERI
Pengusutan penyaluran rekening 502 oleh polisi menjadi semacam peringatan bagi para pejabat BPPN untuk mengakhiri pesta dan segera cuci piring. Kini, sudah ada beberapa pejabat dan mantan pejabat BPPN hilir mudik ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Polisi juga tengah meminta semua dokumen yang berkaitan dengan rekening 502 dari BPPN. Para pejabat BPPN mestinya sadar, mereka tak kebal hukum dan setiap saat bisa dimintai pertanggungjawaban atas segala tindakan selama bekerja di BPPN.
Seorang sumber TRUST bercerita, dalam sebuah rapat di BPPN sempat tercetus ide untuk meminta release and discharge (R&D) kepada pemerintah. Maksud dari permintaan R&D itu, pada saat BPPN resmi ditutup, pemerintah akan menyatakan lembaga itu telah selesai memenuhi tugas dan karenanya semua kasus yang terjadi di BPPN bisa dianggap selesai.
Selama ini, pemerintah sudah memberikan jaminan perlindungan terhadap para pegawai dan mantan pegawai BPPN yang mendapat tuntutan perdata sehubungan dengan tugas mereka di BPPN. Permintaan R&D hanya perluasan dari hak yang sudah dimiliki pegawai BPPN.
Modus lain untuk menghindari jeratan hukum di kemudian hari adalah pergi sejenak ke luar negeri sehingga luput dari sorotan masyarakat. Kabarnya, beberapa petinggi BPPN kini sedang memikirkan untuk sekolah lagi ke luar negeri setelah masa bakti di lembaga itu selesai.
Sekarang ini, Edwin Hidayat Abdullah, Kepala Tata Usaha Pimpinan BPPN, bahkan sudah berada di Singapura untuk mengambil gelar master. Ia mendapat beasiswa dari National University of Singapore. Setelah enam bulan di Singapura, Edwin akan melanjutkan sekolah ke Harvard, Amerika Serikat.
Edwin tampaknya memang harus mendapat catatan khusus. Kabarnya, ia dekat dengan Ketua BPPN Syafruddin Temenggung. Ketika mencuat kasus pemberian amplop oleh BPPN kepada para anggota Komisi IX DPR RI sebagaimana yang dilaporkan Indira Damayanti Sugondo dan Meilono Suwondo (anggota Fraksi PDIP), nama Edwin disebut-sebut sebagai operator pembagian amplop itu.
”Prestasi” Edwin lainnya: ia satu-satunya pejabat level menengah yang diberi jabatan komisaris mewakili BPPN. Edwin kini menjabat Komisaris PT Bumi Serpong Damai. Keberadaan Edwin di Singapura dan kemudian di Amerika Serikat dapat dipastikan akan menjauhkan dirinya dari sorotan media masa di Tanah Air.
Rohan Hafas menilai modus menghindari tanggung jawab dengan meminta R&D dan niatan sebagian pejabat BPPN untuk sekolah ke luar negeri sebagai isu belaka. Menurutnya, Edwin sudah mengundurkan diri dari BPPN sejak Januari 2004 ini. Ia pergi sekolah bukan atas biaya BPPN. Jadi, tak ada yang salah dengan kepergian Edwin.
Tapi, ketika Rohan sendiri ditanya apakah ia punya niat untuk juga sekolah ke luar negeri, ia tak mengelak. Ia malah mengaku tengah bingung. ”Background saya perbankan, tetapi saya bekerja di bidang komunikasi. Ke arah mana saya harus meneruskan?” katanya.
Okelah, dua modus pertama tadi masih harus dibuktikan kebenarannya, nanti setelah kedua modus itu benar-benar menjadi kenyataan. Namun begitu, modus ketiga dan keempat dapat dipastikan lebih nyata dan sudah terjadi.
Modus ketiga adalah pengalihan aset-aset BPPN yang tersisa kepada suatu perusahaan pengelola yang baru (baca “Habis BPPN Terbitlah PPA” di halaman 14).
Dalam pandangan Dradjad H. Wibowo, ekonom dari Indef, rencana itu bisa dikatakan sebagai bagian dari modus cuci piring tadi. Menurut Dradjad, sudah biasa bahwa proses pengalihan aset di Tanah Air menjadi bagian dari suatu upaya penutupan jejak. Contohnya adalah pengalihan aset BLBI dari Bank Indonesia (BI) ke BPPN. BPPN mengatakan aset yang diberikan sudah jelek sejak di BI. Sementara BI mengatakan aset itu bagus sebelum diserahkan kepada BPPN. ”Akhirnya tak ada yang bertanggung jawab,” kata Dradjad.
Terakhir, modus keempat, BPPN menolak dilakukan audit investigasi. Masalah ini sudah mencuat dalam rapat dengar pendapat Komisi IX dengan BPPN pada Desember silam. Waktu itu, Komisi IX meminta BPPN terlebih dulu menyusun dan memberikan laporan verifikasi atas pelaksanaan program BPPN sejak lembaga itu terbentuk hingga masa tugasnya berakhir. Laporan verifikasi itu rencananya akan dikaji oleh DPR. Jika dirasakan ada hal-hal yang meragukan, DPR akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigasi.
Menghadapi permintaan DPR, Syafruddin Temenggung menolak memberikan laporan verifikasi. Syafruddin mengatakan, dari awal hingga akhir, BPPN telah diaudit BPK. Bahkan, laporannya kepada DPR telah diberikan secara langsung oleh BPK. Saat ini, BPK pun tengah melakukan audit kinerja terhadap BPPN.
Faisal Basri—ekonom UI yang pernah mengembalikan uang Rp 120 juta yang ditransfer BPPN ke rekeningnya dengan tanpa alasan—mengingatkan bahwa audit investigasi berbeda dengan audit yang selama ini dilakukan BPK terhadap BPPN. Audit investigasi akan mengorek secara teliti semua kebijakan dan transaksi yang dilakukan lembaga itu. Hanya melalui audit investigasi, kesalahan dan kecurangan di BPPN dapat ditemukan. Hanya dengan audit investigasi pula, ketika ditemukan pelanggaran, dapat diketahui pejabat mana yang harus bertanggung jawab.
Memang, sebagaimana yang sudah diceritakan di atas, se-karang ini kita hanya bisa mencium ada sesuatu yang tak beres di BPPN. Tapi, semua tuduhan ketidakberesan selalu mengarah kepada BPPN sebagai lembaga, tak menjurus secara spesifik kepada orang-orang di dalam lembaga itu.
Kita tentu dapat meyakini bahwa tak semua orang di lembaga itu kotor. Tak semua melakukan hura-hura. Menyimak daftar gaji pegawai BPPN yang bocor itu, terlihat bahwa 20% penerima gaji pokok terbesar (sekitar 332 pegawai) menghabiskan sekitar setengah dari keseluruhan take home pay pegawai BPPN. Sementara itu, 1.328 pegawai lainnya harus berbagi sisa yang se-tengahnya lagi. Tentu bukan yang 1.328 orang ini yang nanti mesti menghindar dengan pergi ke luar negeri.
Berikan Komentar untuk artikel ini
Lihat Komentar untuk artikel ini
|
|
 |
|
 |
Edisi 09 - 10 Tahun VI 31 Desember - 6 Januari 2007 |
 |
|
 |
|