|
|
 |
 |
|
 |
|
|
Kartu Mati Bernama Winfried
|
| Yus Ariyanto, Dikdik Taufik Hidayat, Ariyanto, dan Nurdin Al Fahmi |
| |
Dua jam itu terasa begitu lama bagi puluhan wartawan yang menunggu di satu lantai dua gedung Mahkamah Agung, Kamis pekan lalu. Tak jauh dari situ, di ruangan Paulus Effendi Lotulung, ketua majelis hakim agung yang memeriksa permohonan kasasi Akbar Tandjung, lima hakim yang bertugas hadir lengkap: Paulus, Arbijoto, Muchsin, Parman Soeparman, dan Abdul Rahman Saleh.
Musyawarah majelis itu berjalan alot. Terbukti, tak tercapai kesepakatan apakah Akbar bersalah atau tidak. Usai acara, Paulus menyatakan, musyawarah akan dilanjutkan pada 4 Februari ini karena masih ada hal yang harus diperjelas dari berkas ataupun bukti.
Meskipun para wartawan mengejar penjelasan atas pernyataan tersebut, Paulus menjawab diplomatis, ”Itu tidak boleh (diceritakan), karena sudah masuk materi musyawarah.” Pernyataan itu layak dikejar karena mestinya majelis hakim kasasi bukan lagi meninjau peristiwa, melainkan hanya mencermati penerapan hukum atas peristiwa bersangkutan.
Kaidah itu mesti ditaati bahkan ketika hal-hal meragukan muncul. Wirjono Projodikoro pada buku Hukum Acara Perdata di Indonesia mencontohkan, pengadilan tingkat pertama menyatakan seseorang bersalah dari kesaksian dua orang. Kendati majelis hakim kasasi mengendus adanya indikasi kebohongan dalam kesaksian itu, mereka tak bisa mengutak-atiknya. Sebab, kesaksian dua orang telah dipandang cukup oleh hukum acara.
Lalu, desas-desus menjalar ke luar dari gedung tua di Jalan Merdeka Utara tersebut. Syahdan, tiga hakim berpendapat bahwa Akbar tak bersalah. Alasannya, Akbar hanya menjalankan tugas dari Presiden B.J. Habibie untuk menyalurkan bahan-bahan kebutuhan pokok ke rakyat yang membutuhkan.
Di sisi lain, ada dua hakim yang potensial ”membahayakan” Akbar. Hakim pertama menyatakan perlunya dipertimbangkan faktor lain. Dan, ini bukan desas-desus. Hakim itu buka mulut kepada TRUST meski tak bersedia identitasnya diungkap. Ia berkisah, setelah membaca berkas perkara, mestinya Akbar memang bebas. Sebab, Akbar terbukti tak memperkaya diri sendiri, tidak memperkaya orang lain, dan tak mengakibatkan kerugian negara.
Namun, hakim ini tidak stop di aspek legal formal. Ia lantas menggali sisi filosofi persoalan. Dan, hakim ini pun berkeyakinan Akbar harus dihukum. Alasannya, ”Ini menyangkut rasa keadilan masyarakat,” ujarnya. Pendirian ini yang diusungnya ke ajang musyawarah pekan silam.
Hakim kedua belum menentukan sikap berpendapat. Ia malah mengajak rekan-rekannya untuk mencermati lagi berkas perkara dan keganjilan dalam kesaksian Winfried Simatupang, kontraktor penyalur bahan-bahan kebutuhan pokok yang juga menjadi terdakwa bersama Akbar dan Dadang Sukandar, Ketua Yayasan Raudlatul Jannah.
Namun, apa keganjilan itu? Hal ini yang belum jelas benar. Hanya, bila ingatan ditarik ke belakang, Winfried memang pernah membuat publik terenyak dua kali. Pertama, saat ia mengembalikan uang Rp 40 miliar ke kejaksaan. Tindakan ini jelas mengejutkan karena membuktikan bahwa tak pernah ada dana yang dibelikan bahan kebutuhan pokok untuk kaum papa.
Kedua, pada sidang dengan terdakwa Rahardi Ramelan, 7 Mei 2002, Winfried sempat mengaku bahwa pengembalian uang itu dilakoni untuk menyelamatkan Akbar. Trimoelja D. Surjadi, kuasa hukum Rahardi, seperti memperoleh amunisi. Salah satu pertanyaan yang ditembakkannya adalah, ”Mengapa Anda seakan-akan menjadi sinterklas dengan mengembalikan uang Rp 40 miliar?” tanya Trimoelja.
Winfried kontan menjawab. ”Semata-mata saya ingin menyelamatkan Akbar Tandjung dari permasalahan ini. Karena dia sama sekali tidak bersalah, dan malah ikut terseret-seret dalam masalah ini.”
”Peduli apa Anda dengan Akbar Tandjung?” tanya Trimoelja lagi. Kembali Winfried menukas, ”Pengembalian uang memang sebagian untuk menyelamatkan Akbar Tandjung.”
Anehnya, di hari itu juga, Winfried mencabut keterang-annya. Hal ini terjadi setelah sidang sempat diskors 1 jam 30 menit. Simak lagi kata-katanya, ”Saya tak pernah mau selamatkan Akbar Tandjung, karena tak pernah dapat perintah proyek dari Akbar, tapi dari Yayasan Raudlatul Jannah.”
Jika kesaksian ini yang dimaksud, blok hakim yang menyatakan Akbar tak bersalah tampaknya dicoba untuk digugah kembali hati nurani mereka. Yaitu, hal-hal formal legalistik bisa dikesampingkan jika rasa keadilan terluka.
Untuk soal ini, Paulus pernah berkata ketika ia dicalonkan menjadi hakim agung, seorang hakim agung mesti berwawasan luas, dan itu yang akan menuntunnya menuju pengambilan putusan yang arif. ”Sebagai orang yang memutus perkara, hakim agung harus punya nuansa keadilan, bukan hanya legal justice tapi moral justice. Saya berharap para hakim bisa menyelami rasa keadilan pada masyarakat,” ujarnya.
Berikan Komentar untuk artikel ini
Lihat Komentar untuk artikel ini
|
|
 |
|
 |
Edisi 09 - 10 Tahun VI 31 Desember - 6 Januari 2007 |
 |
|
 |
|