Jumat, 3 September 2010 | Berlangganan Majalah TRUST 
 
 

Agar Digdaya dan Kaya Raya

Andrianto Soekarnen, Aang Darmawan, Bajo Winarno, dan Nurdin Al Fahmi
 
Ada perubahan paradigma dalam tubuh Pertamina setelah September lalu resmi menjadi perseroan terbatas. Memang, perusahaan minyak ini belum terlalu berhasil dalam melakukan efisiensi. Namun, Pertamina kini tampak lebih mandiri. Bahkan, lebih dari itu, perusahaan yang dahulu sering diintervensi oleh rezim Orde Baru ini sekarang berani tampil galak saat harus berhadapan dengan pemerintah.

Permintaan restrukturisasi terhadap utang sebesar Rp 9,9 triliun kepada pemerintah merupakan bukti keberanian Pertamina. Utang itu sebetulnya merupakan bagian dividen dan laba pemerintah sebesar Rp 21 triliun yang belum disetor Pertamina. Seharusnya, utang itu dilunasi tahun ini karena sudah direncanakan sebagai pemasukan negara dalam RAPBN 2004. Tapi, rapat umum pemegang saham Pertamina yang diadakan pada 28 Januari 2004 memutuskan utang itu harus dinegosiasikan kembali.

 Artikel Lain
Setelah Pande Divonis Bersalah
Ini Dia, All Riady's Men
8.000 Halaman Reformasi Polisi
Awas, Bahaya Temasek!
Agar Digdaya dan Kaya Raya
Kartu Mati Bernama Winfried
Karena Setiap Pesta Harus Berakhir
Kisruh Di Kemayoran Belum Usai
Siapa Pembobol Rekening 502?
Dikira kecil, padahal kakap

Dua opsi lalu dimunculkan. Pertama, utang itu direstrukturisasi sehingga bisa dicicil untuk beberapa tahun. Kedua, utang itu dialihkan menjadi bagian penyertaan modal pemerintah di perusahaan tersebut. “Selama ini, Pertamina juga punya piutang kepada pemerintah,” demikian alasan Dirut Pertamina yang disampaikan kepada wartawan, Jumat pekan lalu.

Menteri Keuangan Boediono dan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Darmin Nasution segera menolak usulan Pertamina itu. Jika utang itu dicicil atau dihapus dan menjadi penyertaan modal pemerintah, pendapatan negara jelas akan berkurang. Akibatnya, jika APBN terganggu, berbagai pengeluaran untuk kepentingan rakyat (untuk subsidi pendidikan, misalnya) bisa ikut terganggu. Karena itu, kedua pejabat tinggi Departemen Keuangan ini kukuh dengan statement-nya: Pertamina harus melunasi utangnya tahun ini juga.

Tapi, seperti sudah disebutkan, Pertamina kini bukan lagi BUMN tambun yang bisa diatur dengan seenaknya oleh pemerintah seperti sebelumnya. Kini, mereka siap melawan. Tiga dari lima komisaris Pertamina--Laksamana Sukardi (Menteri Negara BUMN), Roes Ariawijaya (Deputi Menneg BUMN Urusan Pertambangan, Industri Strategis, dan Telekomunikasi), serta Syafruddin Temenggung (Ketua BPPN)--dapat dipastikan bukan saja akan mampu melindungi Pertamina dari kepentingan luar (entah kalau itu kepentingan ketiga orang itu sendiri), tapi juga berani berkonfrontasi sekalipun melawan lembaga pemerintah.

Ambillah contoh manuver yang dilakukan Syafruddin. Di media massa, dia bercerita bahwa utang Rp 9,9 triliun tadi mestinya dibayarkan Pertamina sebelum lembaga itu berubah menjadi perseroan terbatas. Tapi, katanya, uang untuk setoran itu digunakan direksi lama untuk melunasi utang jangka panjang kepada kreditor asing. Kebijakan itu ternyata sudah mendapat izin dari pemerintah. Penggunaan dana itu sendiri bisa positif dan bisa juga negatif. “Kami sudah memerintahkan kepada direksi yang sekarang untuk mengumpulkan data-data soal itu,” katanya.

Masih menurut Syafruddin, jika Departemen Keuangan sudah memberikan persetujuan tertulis atas pengalihan peruntukan dana oleh Pertamina itu, mestinya mereka tak menekan Pertamina untuk segera melakukan pembayaran. Artinya, Departemen Keuangan seharusnya mau menerima satu dari dua pilihan solusi yang ditawarkan Pertamina. Meski halus, pernyataan publik ini dapat dipandang sebagai “kartu truf” yang dimainkan Syafruddin kepada Departemen Keuangan.
Orang pertama yang seharusnya dimintai izin jika Pertamina hendak tak membayar cicilan adalah Sahala Lumban Gaol (Direktur Penerimaan Minyak dan Gas Departemen Keuangan).

Ketika dihubungi TRUST, Sahala ternyata enggan berkomentar. Katanya, urusan utang Pertamina sudah diserahkan kepada atasannya, yakni Darmin Nasution.
Sayang, Darmin sendiri enggan memberi penjelasan soal ini. “Saya tidak tertarik untuk membicarakannya,” katanya kepada Bogi Triyadi dari TRUST.

Yang pasti, menurut Darmin, pemerintah dan Pertamina kini sedang membicarakan masalah itu. Bagi pemerintah sendiri, pada prinsipnya, utang itu harus dibayar. Tapi, tidak perlu sekaligus. Pembayaran bisa dilakukan bertahap (menurut Roes, Pertamina hanya mampu mencicil Rp 2,5 triliun per tahun, dan itu berarti baru akan lunas dalam 4 tahun). “Kami juga tidak ingin Pertamina kemudian tutup,” kata Darmin beralasan.

Sementara itu, Ainun Na’im, mantan Direktur Keuangan Pertamina, menolak tudingan Syafruddin bahwa direksi Pertamina di eranya telah mengalihkan dana pembayaran dividen dan laba pemerintah untuk pembayaran utang kepada kreditor asing. Menurutnya, masalah utang-piutang antara Pertamina dan pemerintah merupakan hal biasa.

Sikap Pertamina yang tak lagi mau tunduk patuh kepada pemerintah sebetulnya ada positifnya. Setidaknya, sikap ini akan membuat perusahaan itu bisa tumbuh sehat. Kepada Yudi Yusmili dari TRUST, Ainun bercerita bahwa selama ini, 60% pemasukan bersih dari operasi Pertamina harus disetorkan kepada pemerintah. Kemudian, dari 40% jatah Pertamina, setengahnya masih harus disetorkan lagi sebagai dividen pemerintah. Jadi, praktis, Pertamina hanya mengantongi 20% dari hasil operasinya. “Jumlah itu sangat kurang untuk sekadar melakukan investasi rutin,” katanya. Jadi, jika memang cash flow akan terganggu, utang Pertamina kepada pemerintah mestinya memang direstrukturisasi saja.

Meski demikian, jika dihitung-hitung, utang Rp 9,9 triliun (apalagi ini menyangkut pemenuhan APBN) sebetulnya tidak terlalu besar untuk sebuah perusahaan tambun seperti Pertamina yang beraset Rp 138 triliun. Kalau mau, Pertamina bisa melunasi utang itu dengan cara menjual aset-aset tak produktif yang dimilikinya (terutama berupa tanah-tanah yang terbengkalai). Menurut Direktur Utama Pertamina, Ariffi Nawawi, aset tak produktif itu bernilai Rp 22 triliun.


Ongkos Ditanggung Rakyat

Belajar dari kasus utang Rp 9,9 triliun itu, tampaknya kemandirian yang didapat Pertamina memang harus ada ongkosnya. Harus ada yang rugi dari keuntungan yang kini hendak digaet Pertamina. Sayangnya, ongkos itu sepertinya akan lebih banyak ditanggung oleh pemerintah dan rakyat Indonesia.

Dan, berbicara soal ongkos dari kemandirian Pertamina ini, kita bisa kembali kepada RUPS pada 28 Januari 2004 tadi. Hasil dari rapat itu, menurut Ariffi, pemegang saham (yang diwakili para komisaris) meminta direksi Pertamina memperjelas batas antara misi perusahaan dan penugasan pemerintah. Komisaris berpendapat bahwa sebagai perseroan terbatas, Pertamina seharusnya sudah tidak lagi dibebani tugas-tugas sosial pemerintah.

Mengacu pada keputusan itu, kata Ariffi, dalam pengadaan bahan bakar, Pertamina akan melakukan perhitungan agar lebih komersial. Salah satu langkah yang akan diambil adalah meminta komisi lebih besar untuk pengadaan bahan bakar tahun 2004 ini.

Selama ini, Pertamina memang hanya mendapat US$ 0,20 untuk setiap barel minyak mentah yang diolahnya (dari tarif itu, pendapatan bersih Pertamina sebetulnya hanya 8 sen per barel). Dengan konsumsi minyak mentah nasional sebesar 1,27 juta barel per hari, pemerintah harus membayar Pertamina sekitar US$ 91,5 juta per tahun atau sekitar Rp 780 miliar per tahun.

Nah, jika Pertamina kemudian meminta tambahan sebesar 10 sen saja untuk setiap barel minyak yang diolahnya, bayaran pemerintah kepada Pertamina akan bertambah sebesar Rp 390 miliar per tahun. Lalu, bagaimana kalau Pertamina meminta kenaikan 100% atau sebesar 20 sen per barel?

Kenaikan ongkos yang besar bukan tak mungkin diminta Pertamina, mengingat perusahaan inilah yang memiliki kilang-kilang minyak di seluruh Tanah Air. Jika pemerintah tak mau mengikuti tarif yang diminta, Pertamina bisa mengolah minyak kilangnya untuk kebutuhan negara yang mau memberikan harga yang lebih baik.

Selain mendapat kenaikan pemasukan dari harga pengolahan, Pertamina juga bisa menaikkan pemasukan dari kegiatan distribusi bahan bakar minyak. Dengan tingkat konsumsi BBM nasional sebesar 60 juta kiloliter per tahun, dan bila Pertamina meminta tambahan komisi sebesar satu rupiah saja untuk setiap liter BBM yang disalurkannya, maka pemerintah harus menyediakan dana tambahan sebesar Rp 60 miliar. Nah, bagaimana kalau Pertamina meminta tambahan komisi sebesar Rp 10 atau Rp 100 untuk setiap liternya?

Lebih jauh lagi, bagaimana jika pemerintah ternyata tak mampu menutup permintaan kenaikan harga itu dengan subsidi? Bukankah pada akhirnya nanti rakyatlah yang harus menanggung akibat dari permintaan Pertamina itu melalui kenaikan tarif BBM?

Menjadi BPPN Kedua?

Urusan distribusi tampaknya memang bakal menjadi tambang emas Pertamina untuk tahun-tahun mendatang. Selain mewarisi kewajiban kegiatan sosial pemerintah yang dinilai membebani, perusahaan ini sebetulnya juga mendapatkan warisan bagus berupa monopoli jalur distribusi bahan bakar minyak nasional. Setelah lepas dari genggaman pemerintah, tentu Pertamina bisa leluasa memainkan harga dengan posisi pasar yang kuat ini.

Meski--dalam peraturan--jalur distribusi BBM ini sebetulnya sudah dibuka lebar untuk kompetisi, hingga saat ini belum ada perusahaan minyak di luar Pertamina yang berminat masuk ke bisnis ini. Penyebabnya, para investor merasa kesulitan bersaing melawan Pertamina di wilayah Indonesia jika tidak didukung infrastruktur yang memadai.

Agar kondisi lapangan pertandingan lebih seimbang antara pemain lama dan pemain baru, Bank Dunia pernah menyarankan agar anak-anak perusahaan Pertamina, terutama yang bergerak di sektor hilir, dipisah-pisah. Ini akan memberi ruang yang lebih luas bagi kompetisi. Misalnya, perusahaan yang mengurusi depo berdiri sendiri, demikian pula dengan perusahaan yang khusus mengurusi pelabuhan dan perusahaan yang mengurusi pipa-pipa penyalur minyak. Perusahaan-perusahaan infrastruktur itu nantinya tak hanya melayani Pertamina. Ide tersebut dengan tegas ditolak Pertamina.

Lalu, sempat pula muncul permintaan dari perusahaan-perusahaan minyak seperti Total, Chevron, dan Caltex, agar infrastruktur yang dikuasai Pertamina di sektor hilir (atau distribusi) dapat dibuka atau disewakan kepada para pemain baru. “Kalau pemain baru disuruh berinvestasi besar di bidang infrastruktur, mereka merasa kemahalan,” kata Iin Arifin Takhyan, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Tapi, permintaan ini pun ditolak mentah-mentah oleh Pertamina.

Menghadapi penolakan itu, Iin Arifin ternyata tidak bisa berbuat banyak. Akibatnya, sampai sekarang, belum ada perusahaan yang mau masuk ke bisnis distribusi BBM ini. Yang harus menjadi catatan, Iin Arifin sendiri adalah salah seorang komisaris Pertamina. Sebagai orang yang mengerti persoalan, mestinya ia bisa melunakkan sikap kukuh perusahaan berlambang kuda laut itu.

Jika saja distribusi BBM ini bisa dilakukan berdasarkan prinsip kompetisi yang fair dan seimbang, rakyat Indonesia selaku konsumen pasti akan diuntungkan. Masing-masing pemain akan berlomba memberikan pelayanan terbaik dan harga termurah. Tapi rupanya, iklim kompetisi sehat yang akan menguntungkan rakyat itu belum dikehendaki oleh Pertamina.

Yang juga terbilang aneh, para komisaris Pertamina sepertinya tak terlalu peduli dengan urusan kepentingan pemerintah dan konsumen. Padahal, Laksamana, Syafruddin, Roes, Iin, dan Anshari Ritonga, menjadi komisaris Pertamina untuk mewakili kepentingan pemerintah selaku pemilik 100% saham perusahaan itu.

Para komisaris tampaknya lebih menginginkan Pertamina bisa menjadi perusahaan besar, digdaya, dan kaya raya. Pikiran ini sebetulnya baik bila kontribusi keuntungan atau dividen yang dibayarkan Pertamina ke APBN setiap tahunnya kelak bisa melebihi ongkos-ongkos kemandirian Pertamina tadi, ongkos yang mesti ditanggung pemerintah dan rakyat.

Yang menjadi kekhawatiran, kekayaan yang didapat Pertamina nantinya akan lebih banyak dinikmati oleh kalangan internal Pertamina sendiri. Misalnya, dengan penggelembungan besaran gaji dan bonus di atas kewajaran. Pada akhirnya, dividen yang disetor kepada pemerintah akan tetap kecil. Kalau begitu, sepertinya kisah soal BPPN akan berulang. Semoga tidak!

Berikan Komentar untuk artikel ini

Edisi 09 - 10 Tahun VI
31 Desember - 6 Januari 2007
www.mnc.co.id
  Copyright © 2002-2006 Majalahtrust.com. All Rights Reserved. Design by Proweb Indonesia