Jumat, 10 September 2010 | Berlangganan Majalah TRUST 
 
 

8.000 Halaman Reformasi Polisi

Rusdi Mathari, Budi Supriyantoro, Feby Indirani, dan Bajo Winarno
 
Kalau disatukan, skripsi 140-an mahasiswa Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) angkatan ke-39-A bisa lebih dari 8.000 halaman. Dan hampir semuanya menyajikan data, selain analisis tentu, tentang korupsi di kepolisian. Tentu tak mudah, para mahasiswa itu melakukan penelitian untuk sebuah ”skripsi investigasi” ini. Mereka harus mengonfirmasikan setiap keterangan ke berbagai pihak—penyidik, tersangka, jaksa, hakim, dan semua saja yang terlibat—hingga ditemukan faktanya.

Seorang mahasiswa mengaku selalu ditanya, untuk apa semua ini dia lakukan, setiap kali meminta wawancara dengan seorang rekan di sebuah kantor polisi. Alasan polisi yang menolak dijadikan narasumber itu, tidakkah korupsi di Polri sudah menjadi rahasia umum dan sesama anggota sudah tahu sama tahu, yang di kepolisian dikenal dengan istilah 86? ”Tapi saya jalan terus dan menyebutkan apa adanya, karena memang ada korban yang mengaku,” ujarnya.

 Artikel Lain
Pembobol BNI Lolos di Tangan Polisi
Mengungkap Mafia Kuota Tekstil
Setelah Pande Divonis Bersalah
Ini Dia, All Riady's Men
8.000 Halaman Reformasi Polisi
Awas, Bahaya Temasek!
Agar Digdaya dan Kaya Raya
Kartu Mati Bernama Winfried
Karena Setiap Pesta Harus Berakhir
Kisruh Di Kemayoran Belum Usai

Mahasiswa yang lain lebih pintar membujuk. ”Ketika saya katakan bahwa ini untuk perubahan polisi di masa datang, akhirnya sumber kooperatif juga,” tuturnya, di tengah mengikuti ceramah pembekalan menghadapi pemilu nanti.
Mahasiswa itu pun bercerita bahwa selama tiga bulan ia melakukan penelitian, ia amati praktik KKN mulai dari jalanan sampai di kantoran. ”Semuanya melakukannya, dan semakin tinggi semakin halus caranya,” katanya.
Tentu, para mahasiswa itu tak perlu melakukan studi awal, karena mereka sudah tahu yang terjadi ketika mereka bertugas di berbagai kantor polisi. Yang mereka perlukan, kutipan langsung, konfirmasi berbagai pihak, dan seterusnya.
Di samping kemudahan karena mereka sudah tahu, mereka pun menempuh risiko menepuk air di dulang, tepercik muka sendiri. Tapi ini mereka tempuh dengan ikhlas, karena kenyataannya memang begitu.

Memang, pada umumnya kasus-kasus yang dijadikan penelitian adalah kasus ”kecil”. Misalnya, dari satu skripsi mahasiswa PTIK angkatan sebelumnya, angkatan ke-38, ada cerita tentang penangkapan pemilik kayu jati yang tidak berdokumen sah. Lalu, tak berapa lama kemudian, istri pemilik kayu itu menemui penyidik agar kasusnya selesai di tingkat Polres, tak berlanjut ke pengadilan. Penyidik dan atasannya meminta dana penangguhan Rp 12 juta. Perempuan itu mengaku hanya sanggup menyediakan Rp 6 juta. Singkat cerita terjadi negosiasi. Pada hari ke-12 penahanan, pemilik kayu ilegal itu ditangguhkan pe-nahanannya, dan perkaranya dihentikan.
Kasus lain yang diceritakan, pencarian dana operasional. Bukan rahasia lagi, ongkos operasional tak memadai. Salah satu cara yang sering dilakukan untuk menambah dana ini, mendatangi bandar judi.

Bila dana berlebih, bisa juga masuk kantong pribadi. Namun, tak jarang, dana itu digunakan untuk mencukupi kebutuhan kantor: dari membeli komputer dan pesawat telepon sampai alat tulis kantor (ATK). Sebuah kantor polisi di Jakarta, menurut salah satu skripsi angkatan ke-38 itu, 12 dari 13 komputer dibeli dengan dana sendiri.

Di luar temuan di skripsi, Rabu pekan lalu anggota Komisi II DPR-RI, Panda Nababan, mengungkapkan soal uang tak resmi dalam pendidikan polisi. Kata dia, pernah seorang polisi menemuinya dan minta sumbangan Rp 10 juta untuk tambahan dana yang akan ia serahkan kepada panitia penerimaan, agar ia bisa masuk Sekolah Pimpinan (Sespim) Polri. Kenapa? Karena yang lain juga begitu, tutur Panda menirukan rekan polisinya itu.

Kepala Polri Da’i Bachtiar menanggapi bahwa semua masukan ke kepolisian akan ditindaklanjutinya, bila memang faktanya begitu.

Kini, terpulang ke semua pihak, adakah Indonesia akan menyelenggarakan pemerintahan yang baik atau seperti sekarang ini—dan dijauhi investor. Juga, terpulang kepada para mahasiswa PTIK itu, adakah akan konsisten dengan sikapnya untuk menjalankan tugas dengan bersih, sesuai paradigma baru yang tertulis jelas di halaman indeks situs www.polri.go.id: ”...Polri berperan selaku pemelihara Kamtibmas, penegak hukum, serta pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.”

Berikan Komentar untuk artikel ini
Lihat Komentar untuk artikel ini

Edisi 09 - 10 Tahun VI
31 Desember - 6 Januari 2007
www.mnc.co.id
  Copyright © 2002-2006 Majalahtrust.com. All Rights Reserved. Design by Proweb Indonesia