|
|
 |
 |
|
 |
|
|
Setelah Pande Divonis Bersalah
|
| Ariyanto dan Pringgo Sanyoto |
| |
Wajah Tanri Abeng terlihat cerah. Diapit jajaran direksi dan komisaris baru PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Tbk., senyumnya mengembang. Rabu pekan lalu, di Graha Citra Caraka, Kantor Divre II Jakarta, mantan Menteri Negara Pembinaan BUMN itu didapuk sebagai komisaris utama raksasa telekomunikasi terbesar di negeri ini.
Tak berbekas sama sekali ”cacat” yang pernah mencoreng namanya. Tanri pernah disebut-sebut sebagai salah satu tersangka skandal besar pembobolan duit negara melalui cessie Bank Bali. ”Perkara pidana itu sudah selesai, tinggal perdata,” ujarnya ketika sebagian kecil pemegang saham Telkom menanyakan perkara yang membelitnya.
Tapi benarkah demikian? Kejaksaan Agung yang menelisik perkara itu sejak meletup di pengujung tahun 1999 hingga kini tak kunjung menyelesaikan tugasnya. Jangankan didudukkan di muka pengadilan, untuk membuktikan apakah dia bersalah atau tidak, berkas perkaranya saja tak kunjung selesai. Padahal, ”gedung bundar” sudah menetapkannya sebagai tersangka. ”Hingga saat ini kami masih melakukan penyidikan,” kata Kemas Yahya Rahman, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung.
Tapi, Kemas buru-buru menambahkan bahwa kasus ini terus akan dilanjutkan. Kejaksaan belum berpikir akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan alias SP3, meskipun Antasari Azhar (pendahulu Kemas) pernah memberikan sinyal tentang akan keluarnya surat itu. ”Kami tak akan lama lagi ”menggantung” nasib para terdakwa (kasus Bank Bali—Red),” ujarnya ketika itu.
Hingga kini, sejumlah aktor yang diduga terlibat skandal ini tak tersentuh, ada yang divonis bebas dan ada yang kasusnya ”tenggelam” di penyidik. Hanya Pande Lubis yang bernasib apes. Rabu minggu lalu, Mahkamah Agung mengganjar mantan Wakil Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) ini dengan hukuman empat tahun penjara.
Menurut majelis kasasi, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh jaksa. Setelah memeriksa perkara ini hampir tiga tahun, majelis berkesimpulan bahwa Pande telah memaksakan pencairan dana klaim Bank Bali terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Padahal, klaim yang berupa transaksi-transaksi swap and money market itu tidak termasuk dalam transaksi yang dijamin pemerintah. Akibatnya, terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 904 miliar.
Vonis itu, kata Kemas, akan digunakan oleh kejaksaan untuk menyusun jerat baru terhadap aktor-aktor yang diduga terlibat. Pihaknya akan mempelajari lagi kasus ini dan melihat di bagian mana dari perbuatan terdakwa yang disimpulkan oleh Mahkamah Agung sebagai perbuatan melawan hukum dan tindak korupsi. Kejaksaan juga akan mengejar mereka yang terbukti melakukan kejahatan secara bersama-sama dengan Pande.
Sekadar mengingatkan, skandal ini bermula dari dialihkannya hak tagih piutang (cessie) Bank Bali kepada PT Era Giat Prima alias EGP. Piutang itu ada di BDNI senilai Rp 598 miliar dan Bank Umum Nasional Rp 200 miliar. Atas jasa penagihan utang tersebut, perusahaan yang dikomandoi Setya Novanto (Direktur utama EGP yang juga petinggi Golkar) dan Djoko S. Tjandra ini meminta fee sebesar 50% dari tagihan yang diperoleh.
Melalui serangkaian pertemuan yang melibatkan sejumlah petinggi negara, upaya EGP membuahkan hasil. Bank Indonesia mencairkan Rp 904,6 miliar yang lebih dari separuhnya diserahkan kepada EGP sebagai pembayaran komisi. Belakangan, cessie itu diduga hanya akal-akalan untuk membobol dana pemerintah. Buntutnya, duit Rp 546 miliar di rekening EGP dibekukan dan disimpan dalam rekening penampungan Bank Bali.
Sayang, sebagian besar aktor yang dimejahijaukan dengan tuduhan korupsi itu malah dibebaskan oleh pengadilan. Salah satunya adalah Djoko S. Tjandra, Direktur EGP. Bahkan, selain membebaskan, Mahkamah Agung juga memerintahkan agar barang bukti berupa dana cessie dikembalikan kepada terdakwa.
Vonis ini memantik masalah baru. Kejaksaan yang mendapat desakan dari Djoko ngotot berusaha mengambil fulus yang disimpan dalam rekening penyimpanan Bank Bali yang belakangan dilebur menjadi Bank Permata. Sebaliknya, Bank Permata ogah menyerahkan dana tersebut karena BPPN telah lebih dahulu membatalkan pengalihan hak tagih itu.
Pembatalan cessie ini lantas digugat oleh EGP lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menyatakan perkara ini berada di luar yurisdiksi PTUN. Menurut Mahkamah Agung, perkara pembatalan pengalihan hak tagih oleh BPPN adalah wewenang peradilan perdata.
EGP lantas mengejar lewat jalur perdata. Namun putusan pengadilan untuk kasus ini tak kunjung keluar dalam jangka waktu yang lama. Riak-riak sengketa penguasaan uang panas itu terus bergulir. Tak jelas siapa yang akhirnya bakal memenangi perseteruan yang, menurut Agus Martowardojo (Direktur Utama Bank Permata), membuat resah nasabah dan karyawan bank yang dipimpinnya.
Tapi, Senin minggu lalu, segala kesimpangsiuran itu menjadi terang setelah Mahkamah Agung memenangkan BPPN atas gugatan perdata yang diajukan EGP. Menurut Bagir Manan, Ketua Mahkamah Agung, BPPN memang berhak membatalkan pengalihan hak tagih itu.
Bagir yang juga ketua majelis hakim perkara itu menunjuk Pasal 37A poin 3D PP No. 17/1999 tentang BPPN. Beleid itu mengatur kewenangan BPPN untuk meninjau ulang, membatalkan, mengakhiri dan atau mengubah kontrak yang mengikat bank dalam penyehatan dengan pihak ketiga yang merugikan bank tersebut. Alhasil, ”Pihak yang menguasai aset itu (Bank Permata—Red) tak harus menyerahkannya,” kata Bagir.
Uniknya, meski posisinya sudah sangat lemah, kejaksaan tak mau langsung begitu saja menyerah dan tak mengusik lagi uang panas tersebut. Menurut Kemas, kejaksaan akan mengintip terlebih dahulu putusan perdata yang dikeluarkan Mahkamah Agung. Lalu, ”Kami akan menunda eksekusi itu,” katanya. Nah, semangat pantang menyerah ini mestinya berlaku juga pada penyidikan tersangka yang hingga kini tak jelas kabarnya.
Berikan Komentar untuk artikel ini
Lihat Komentar untuk artikel ini
|
|
 |
|
 |
Edisi 09 - 10 Tahun VI 31 Desember - 6 Januari 2007 |
 |
|
 |
|