|
|
 |
 |
|
 |
|
|
Mengungkap Mafia Kuota Tekstil
|
| Febry Mahimza, Andrianto Soekarnen, Junaidi Parlindungan, Bogi Triyadi dan Aang Darmawan |
| |
Penolakan kalangan perbankan mengucurkan kredit bagi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) sesungguhnya hanya bagian kecil saja dari kisah keterpurukan bisnis yang melibatkan 1,2 juta pekerja itu. Andil paling besar justru datang dari permainan kuota tekstil yang melibatkan pejabat tinggi Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Depperindag). Selama ini akal-akalan yang telah berlangsung lebih dari 10 tahun itu benar-benar menyengsarakan ribuan pengusaha TPT. Dan entah mengapa selama itu pula para pengusaha bungkam seribu bahasa.
Namun kesabaran selalu ada batasnya. Setelah cuma bisa melontarkan sumpah serapah di belakang, kini para pengusaha TPT mulai berani bicara terang-terangan. Jika tak ada aral melintang, April besok sejumlah data terperinci mengenai kongkalikong kuota tekstil akan segera masuk ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Adalah Asosiasi Pengusaha Garmen Indonesia (APGI) yang punya hajat untuk memejahijaukan Depperindag. Natsir Mansyur, Ketua APGI, mengungkapkan, dirinya tengah mengumpulkan sejumlah bahan terkait dengan mafia ini. ”Paling lambat hal ini akan saya laporkan setelah pemilu legislatif mendatang,” ujarnya.
Natsir rupanya tak setengah-setengah. Saat TRUST menanyakan apakah mafia tersebut melibatkan Sudar S.A., Dirjen Perdagangan Luar Negeri Depperindag, dengan tegas ia mengatakan, ”Emang-nya siapa lagi, ya dialah yang selama ini mengelola kuota tekstil,” ujarnya. Ia menambahkan, bukan tak mungkin Menperindag Rini Suwandi turut kecipratan dari aksi anak buahnya ini. Sebab, ”Masa pimpinan tak tahu perilaku anak buahnya sendiri,” katanya lagi.
Natsir mengaku memiliki sejumlah data tentang permainan para mafia dalam manajemen pengelolaan kuota ini. Menurutnya, aksi para mafia kuota ekspor tekstil ini meliputi dua jenis, yakni tidak transparannya alokasi kuota serta jual-beli kuota di pasar gelap. Maraknya kedua aksi KKN tersebut juga disebabkan tidak adanya aturan baku yang menjadi acuan dalam pendistribusian kuota.
Akibatnya, ”Pemberian kuota itu hanya berdasarkan faktor like and dislike semata,” ucapnya. Maksudnya, hanya pengusaha yang punya duit dan dekat dengan penguasa saja yang bakal kecipratan rezeki ini.
Maka, jangan heran jika ada pengusaha yang kapasitas pabriknya kecil tapi bisa mendapat jatah kuota yang besar. Bahkan, ada pabrik yang sudah tutup tapi tetap mendapat alokasi kuota. ”Rezeki” itulah yang selanjutnya diperdagangkan di pasar gelap. Logikanya, pengusaha yang benar-benar memproduksi barang tekstil menjadi kesulitan mendapatkan kuota ekspor yang sesuai dengan kapasitas produksinya. Sehingga, mau tak mau untuk tetap dapat mengekspor produknya, pasar gelaplah yang menjadi tujuan mereka mendapatkan kuota tambahan.
Padahal, harga kuota di pasar ini sangat mencekik leher. Lihat saja, untuk mendapatkan kuota ekspor celana bahan katun yang berkode 347, pengusaha tekstil harus merogoh kocek US$ 13 per lusin. Sementara itu, untuk mendapat kuota ekspor jaket dari bahan katun, biaya yang harus dikeluarkan pengusaha mencapai US$ 17 per lusin. Itu baru dari dua jenis garmen. Ragam garmen yang mendapat kuota sendiri jumlahnya mencapai lebih dari 20. ”Jika dimasukkan dalam unsur biaya, pembelian kuota ini bisa mendekati lebih dari 30%,” ujar Natsir.
Selain pemberian alokasi kuota yang tidak jelas, perdagangan kuota juga terjadi lantaran adanya dugaan penilapan kuota yang dilakukan oknum pejabat Depperindag. Taruhlah, kuota untuk industri tekstil menengah bawah. Selama ini sektor itu mendapat kuota ekspor sebanyak 6%. Namun, Natsir mensinyalir oknum pejabat Depperindag hanya memberi sebesar 5% saja. Sisanya itulah yang dilempar ke pasar gelap.
Sesungguhnya alokasi kuota ini telah diatur dalam SK Menperindag No. 311/2001 tentang Ketentuan Kuota Ekspor TPT. Intinya, kuota diberikan kepada pengusaha berdasarkan kapasitas produksi dan prestasinya dalam merealisasikan ekspor kepada negara pemberi kuota. Seharusnya, semakin tinggi kemampuan ekspornya, produsen tersebut bisa mendapat kuota yang lebih besar lagi.
Sayangnya yang terjadi justru sebaliknya. Untuk mendapatkan kuota ini pengusaha harus merogoh kocek lebih dalam lagi. Konon untuk memuluskan aksinya tersebut, Sudar tidak sendirian. Selain dibantu salah satu anak buahnya, ia juga didukung oleh tiga orang pengusaha tekstil. Menurut salah satu pengusaha tekstil di Tangerang yang enggan dikutip namanya, broker yang berasal dari kalangan pelaku usaha tekstil itu adalah seorang pengusaha yang menjadi ketua sebuah asosiasi tekstil beserta dua orang kaki tangannya.
Tiap-tiap kaki tangan itu mempunyai tugas berbeda. Yang satu bertindak selaku operator untuk hubungan kelembagaan. Sementara itu yang lainnya bertugas sebagai operator yang berhubungan dengan pengusaha tekstil.
Sumber TRUST di sebuah perusahaan tekstil lainnya menegaskan, pasar gelap untuk mendapatkan kuota tersebut berlangsung setiap Kamis sore di Hotel Red Top, di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat. Di situlah transaksi kuota khususnya bagi pengusaha kelas menengah bawah berlangsung. Sementara itu, bagi pengusaha kelas kakap, ”Dia tinggal telepon saja ke operator tersebut, selanjutnya cengli deh,” ujarnya.
Nah, akibat praktik KKN ini, beban yang ditanggung pengusaha tekstil semakin berat. Sebab, dengan adanya biaya kuota ini, bisa dikatakan margin yang diterima pengusaha sangat tipis. Pasalnya, kuota tersebut telah menggerus keuntungan yang seharusnya dinikmati pengusaha. Apalagi, sejumlah biaya produksi saat ini nyatanya terus membengkak. Mulai dari meningkatnya harga listrik, BBM, sampai upah buruh. Ditambah lagi dengan makin tuanya usia mesin-mesin produksi.
Uniknya pengusaha tekstil tetap keukeuh untuk mendapatkan kuota tersebut. Sebab, hal itu dipicu oleh dua faktor. Pertama, kuota ekspor tekstil ini membuat pengusaha tetap dapat memasarkan produknya secara kontinu. Pasalnya, pasar kuota merupakan captive market alias pasar yang sudah pasti menampung produk tekstil Indonesia. Kedua, meski margin keuntungan yang diterima sangat tipis, pengusaha tekstil tak ingin kehilangan buyer tradisionalnya yang telah terjalin bertahun-tahun. ”Ketimbang membuka pasar baru yang belum tentu jelas prospeknya, mereka lebih baik dapat margin sedikit tapi produk pasti terserap,” ujar Natsir.
Dari praktik KKN tersebut, potensi kerugian yang ditimbulkan dari aksi para mafia ini bisa mencapai ratusan miliar. Sebab, total kuota ekspor tekstil yang didapat Indonesia jumlahnya mencapai US$ 500-US$ 600 juta per tahun. ”Jika dikalikan selama lima tahun ke belakang, jumlahnya sudah melebihi nilai pembobolan BNI yang mencapai Rp 1,7 triliun,” ujar Natsir lagi.
Natsir menegaskan, praktik jual-beli kuota ini sebenarnya sudah berlangsung sejak era Luhut Panjaitan menjadi Menperindag. Namun, saat itu harganya relatif stabil dan dikelola secara transparan. Sehingga ketahuan, siapa pengusaha yang mendapat kuota dan besarnya tarif kuota tersebut. Sepeninggal Luhut, Sudar pun kembali menduduki posisinya sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri. Sejak itu praktik jual-beli kuota ini menjadi tertutup dan berbau KKN.
Ditambah lagi selama ini tidak ada verifikasi yang dilakukan pemerintah terhadap manajemen pemberian kuota kepada pengusaha. Akibatnya, industri tekstil dalam negeri tak mampu bersaing dengan tekstil negara lain seperti Cina dan Vietnam. Padahal, jika hal itu bisa dikikis, biaya yang selama ini dikeluarkan untuk menggembungkan kantong pribadi sejumlah oknum tersebut bisa dialihkan untuk mengembangkan riset dan development, serta mengganti mesin-mesin yang sudah usang.
Nah, untuk membongkar praktik KKN ini sebenarnya mudah saja. ”Kejaksaan tinggal memeriksa buku kuota yang selama ini dikelola oleh Sucofindo,” tutur Natsir. Pasalnya, lembaga inilah yang mengetahui alur distribusi pemberian kuota oleh Depperindag kepada sejumlah pengusaha dan mencatatnya di buku kuota tersebut. Dari situlah akan ketahuan siapa pengusaha yang selama ini dianakemaskan dan penyelewengan pemberian jatah kuota yang dilakukan oknum pejabat Depperindag.
Bila pengusutan dilakukan secara tuntas, tentu saja hal ini merupakan angin segar bagi industri TPT kita. Sebab, berdasarkan kesepakatan WTO yang ditandatangani pada 1995, penghapusan kuota di pasar utama ekspor, yakni AS dan Uni Eropa, akan diberlakukan mulai tahun depan. Sisa waktu sembilan bulan inilah yang menjadi persiapan pengusaha tekstil lokal untuk bersaing dengan industri tekstil dari Cina, India, dan Vietnam.
Uniknya, Irwandi Muslim, Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia, menilai gugatan yang akan menolong pelaku usaha dari jeratan mafia kuota ini sudah tak ada artinya. Sebab, usia sistem kuota ekspor tekstil nyatanya tinggal sembilan bulan lagi. Apalagi, antara supply dan demand produk tekstil untuk negara kuota tersebut sudah saling mencukupi. ”Kenapa tidak dari dulu-dulu, saat usia kuota tekstil masih lama,” ucapnya seraya menduga-duga ada pihak yang mendomplengi aksi APGI.
Irwandi juga tak yakin dengan kebenaran rumor bahwa seorang petinggi asosiasi tekstil turut terlibat dalam mafia jual-beli kuota ini. Alasannya, perusahaan tempat orang yang disebut-sebut terlibat itu bekerja adalah perusahaan tekstil berkapasitas besar. Sehingga, kuota yang didapatnya bisa jadi benar-benar dipakai untuk kepentingan ekspor. Sebab, ”Hanya perusahaan ’jadi-jadian’ saja yang bisa melakukan hal itu,” ujarnya.
Namun Irwandi tak mengingkari, pembagian kuota selama ini memang tidak transparan dan tak adil. Bahkan adanya rumor, perusahaan tekstil fiktif yang menerima kuota itu tak ditampiknya. Sebab, pada 1998, saat melakukan survei, ia sempat menemukan perusahaan tekstil yang alamatnya berada di pinggir pantai dan di tengah pekuburan.
Terlepas adanya dugaan kepentingan dari gugatan ini, tindakan yang dilakukan APGI patut dihargai. Sebab, kapan lagi aksi pembersihan KKN di negeri ini bisa sukses jika tak ada yang memulainya. Terlebih lagi, jika itu bisa menyelamatkan ribuan industri tekstil lokal, yang juga berarti menyelamatkan puluhan ribu tenaga kerja dari ancaman PHK.
Berikan Komentar untuk artikel ini
Lihat Komentar untuk artikel ini
|
|
 |
|
 |
Edisi 09 - 10 Tahun VI 31 Desember - 6 Januari 2007 |
 |
|
 |
|