|
|
 |
 |
|
 |
|
|
Pembobol BNI Lolos di Tangan Polisi
|
| Riza Sofyat, Budi Supriyantoro, dan Bajo Winarno |
| |
Setelah empat bulan diusut kepolisian, ternyata kasus pembobolan bank BNI mendekati antiklimaks. Buktinya, tokoh penting dalam kasus pembobolan Rp 1,7 triliun ini, Adrian Herling Waworuntu, sudah lebih dari sepekan menikmati udara bebas. Ia dilepaskan Mabes Polri sejak Jumat dua pekan lalu, karena masa penahanannya selama 120 hari telah habis. Dengan ”kemenangan” ini, bisa-bisa Adrian tinggal selangkah lagi untuk bebas dari kasus pembobolan ini.
Sebelum Adrian, tersangka lain kasus ini, yaitu Jeffrey Basso, juga dikabarkan telah dilepaskan polisi sejak 26 Februari 2004. Jeffrey adalah mantan suami sekaligus orang kepercayaan Maria Pauline Lumowa, dalang kasus pembobolan ini dan pe-milik Gramarindo Group sebagai penerima kredit Rp 1,7 triliun itu yang sampai kini belum ditangkap polisi. Bahkan adik Jeffrey, Judi Basso, diberitakan pula telah dilepaskan polisi pada 3 Maret 2004.
Bila Judi dan Jeffrey kelak bisa bebas pula seperti Adrian, berarti pengusutan kasus pembobolan melalui kredit ekspor fiktif dengan modus letter of credit (L/C) palsu ini makin jauh panggang dari api. Kasus ini bukan hanya tak bisa menyentuh Maria, melainkan juga cuma sebatas menjaring orang dalam BNI setingkat Edi Santoso dan Kusadiyuwono di BNI Cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tempat kasus pembobolan ini terjadi. Proses kasus ini tak sampai pada Heru Sarjono (Kepala Kantor Wilayah X BNI Jakarta Selatan), yang hanya dijadikan saksi, apalagi ke direksi BNI semasa dipimpin Saifuddien Hasan.
Sebenarnya, tanda-tanda Adrian Waworuntu bakal ”aman” di tangan polisi sudah menggejala ketika Mabes Polri mulai mengusut kasus pembobolan ini yang mencuat ke permukaan pada September 2003. BNI sendiri mulai melaporkan Adrian ke polisi pada 3 Oktober 2003. Namun, kepolisian baru menangkap Adrian dan kemudian menahannya pada 19 November 2003. Padahal, polisi telah mengeluarkan surat penangkapan Adrian pada 24 Oktober 2003, bahkan Adrian sudah dua kali diwawancara TRUST.
Begitu ditahan polisi, Adrian yang dikenal punya hubungan dekat dengan kalangan polisi dan jaksa setelah hampir lima tahun diusut dalam kasus Bank Pacific pada 1995 bukan berarti tertekan. Bahkan Adrian jadi kian dekat dengan titik penentuan proses kasus ini. Menurut sebuah sumber yang mengaku mengetahui kasus ini, Adrian bisa bolak-balik memantau perkembangan penyidikan polisi. Ia bisa membaca semua berita acara pemeriksaan 14 tersangka. ”Ia juga mampu mengatur proses pemeriksaan penyidik terhadap dirinya dan tersangka lain,” tutur sumber itu.
Jadilah proses penyidikan polisi terhadap Adrian pun bisa diatur sehingga seakan-akan berlarut-larut. Buntutnya, berkas perkara Adrian yang dilimpahkan Mabes Polri ke Kejaksaan Tinggi Jakarta dikembalikan oleh jaksa penuntut umum. Kabarnya, berkas perkara ini sampai tiga kali bolak-balik dari kepolisian ke kejaksaan. Namun, menurut Asisten Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Tinggi Jakarta, Marwan Effendi, berkas perkara Adrian baru dua kali dikembalikan jaksa ke polisi.
Bolak-baliknya berkas perkara Adrian karena kejaksaan menganggap hasil penyidikan polisi terhadap Adrian tidak lengkap. Ini sebabnya, jaksa meminta polisi untuk melakukan pe-nyidikan tambahan. Toh, sampai dua kali berkas perkara dikem-balikan jaksa, polisi tak kunjung bisa melengkapinya.
POLISI DAN UANG
Alhasil, masa penahanan Adrian selama 120 hari pun habis. Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), polisi bisa menahan tersangka selama 20 hari ditambah 40 hari. Bila penyidikan belum selesai, untuk perkara berancaman sembilan tahun penjara lebih, polisi masih bisa menahan tersangka selama dua kali 30 hari. Wewenang penahanan ekstra selama 60 hari ini pun sudah dimanfaatkan polisi, tapi penyidikan Adrian tak jua lengkap. Akibatnya, demi hukum, Adrian harus dilepaskan.
Ditilik dari fenomena itu, tak heran bila lepasnya Adrian diduga karena kepolisian sengaja mengulur-ulur penyidikan Adrian sampai batas waktu penahanannya habis. Bahkan isu santer menyebutkan bahwa semua itu terjadi lantaran Gramarindo Group telah menggelontorkan dana sebesar Rp 30 miliar untuk memuluskan penyidikan.
Namun, Kapolri Jenderal Polisi Da’i Bachtiar kepada pers membantah sinyalemen itu. Menurut Kapolri, Adrian dilepaskan semata-mata karena ketentuan KUHAP. ”Kalau batas waktu penahanan terlampaui dan jaksa tak menerima berita acara pemeriksaan tersangka, tersangka harus dikeluarkan dari tahanan,” kata Da’i Bachtiar.
Wakil Kepala Divisi Hubungan Masyarakat di Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Soenarko D.A., juga membantah isu uang Rp 30 miliar dalam proses penyidikan Adrian. ”Kami tak mau menanggapi isu suap ini. Silakan ditanyakan kembali kepada sumber yang menyebutkan soal ini,” ujar Soenarko.
Hal senada diutarakan pula oleh Direktur II Ekonomi dan Khusus Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Samuel Ismoko. ”Jumlah uang yang segitu kan besar sekali. Apa betul selama masa penahanan 120 hari Adrian menghabiskan dana sebesar itu? Mari kita bicara dengan hati nurani, jangan asal mempertanyakan,” kata Samuel Ismoko dengan nada tinggi.
Yang pasti, kata Marwan, ada tiga masalah hukum yang membuat berkas perkara Adrian jadi bolak-balik. Tiga hal ini menyangkut minimnya barang bukti berupa surat atau dokumen untuk membuktikan keterlibatan Adrian, lemahnya keterangan para saksi, serta kurangnya saksi ahli.
Oh, ya, ada satu hal lagi yang juga kurang menurut jaksa, yakni tingkat keterlibatan Adrian. Polisi tak mengategorikan secara tegas apakah Adrian menjadi pelaku turut serta (Pasal 55 KUHP) ataukah hanya membantu (Pasal 56 KUHP). Sebab, arti dan akibat hukum dua kategori ini berbeda. Ancaman pidana penjara pelaku pembantu juga lebih rendah ketimbang pelaku turut serta.
Marwan menambahkan bahwa para saksi dalam perkara Adrian kebanyakan hanya mendengar keterlibatan Adrian dari orang lain, bukan melihat sendiri perbuatan pidana Adrian. Setelah berkas perkara Adrian dikembalikan jaksa, polisi memang menambah saksi, sebagaimana petunjuk jaksa. Namun, ”Para saksi tambahan ini pun selalu menanggapi pertanyaan polisi dengan jawaban tidak tahu,” kata Kepala Hubungan Masyarakat di Kejaksaan Tinggi Jakarta, Haryono.
Karena itu, jaksa meminta polisi untuk secepatnya me-lengkapi berkas perkara Adrian. ”Berkas perkara ini harus bisa me-menuhi batas minimal dua alat bukti,” kata Haryono menambahkan. Berdasarkan Pasal 184 KUHAP, ada lima alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Menurut Pasal 138 Ayat (2) KUHAP, polisi harus melengkapi berkas perkara Adrian dan melakukan penyidikan tambahan paling lama 14 hari. Setelah itu, berkas perkara Adrian harus dikembalikan ke jaksa. Namun, ”Buat kejaksaan, tak masalah bila perbaikan itu dilakukan sampai satu bulan atau tiga bulan. Kami tetap akan menunggu,” kata Haryono. Kalau jaksa menerima kembali berkas perkara Adrian, berdasarkan Pasal 25 dan Pasal 29 KUHAP, jaksa bisa menahan Adrian sampai selama 110 hari.
Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Suyitno Landung, menyatakan bahwa kepolisian akan secepatnya melengkapi penyidikan Adrian. Soal saksi ahli, misalnya, polisi akan meminta pakar hukum pidana Harkristuti Harkrisnowo (dari Universitas Indonesia) dan Andi Hamzah (Universitas Trisakti). Diharapkan pekan ini berkas perkara Adrian bisa dirampungkan.
Mestinya kepolisian bisa sungguh-sungguh menyempurnakan penyidikan Adrian. Koordinasi antara jaksa dan polisi juga bisa makin bagus. Dua hal ini sebenarnya klise sejak KUHAP berlaku pada 1981. Namun kalau soal klasik ini dilanggar, bisa-bisa batas waktu 14 hari tadi, yang jatuh pada Jumat pekan ini, terlewati dan penyidikan Adrian dihentikan polisi.
Berikan Komentar untuk artikel ini
Lihat Komentar untuk artikel ini
|
|
 |
|
 |
Edisi 09 - 10 Tahun VI 31 Desember - 6 Januari 2007 |
 |
|
 |
|