|
|
 |
 |
|
 |
|
|
Tuntutan RP 60 Milliar Bagi Coca-Cola
|
| A. Reza Rohadian, Andrianto Soekarnen, dan Bajo Winarno |
| |
Di mana saja, kapan saja, minumlah Coca-Cola. Agaknya semboyan lawas perusahaan minuman tersohor dari Amerika Serikat itu melekat betul dalam ingatan Takasu Masaharu. Warga negara Jepang yang kala itu telah dua tahun bermukim di Indonesia memilih Coca-Cola sebagai pasangan hidangan nasi goreng yang disantapnya Oktober tahun lalu. Namun bukan dahaga yang lepas setelah ia menenggak minuman itu. Yang ada, dirinya merasa tenggorokan dan dadanya seperti terbakar. Perutnya lalu terasa mual dan nyeri. Belakangan insinyur pada sebuah perusahaan konstruksi usaha bersama Indonesia-Jepang itu mengalami stres. Berat badannya turun 10-15 kilogram. Rambutnya rontok.
Merasa dirugikan, akhirnya Kamis pekan lalu ia menyeret pihak Coca-Cola ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tak tanggung-tanggung, ia pun menuntut ganti rugi sebesar US$ 7,5 juta (sekitar Rp 60 miliar).
Cerita ini bermula pada Minggu 19 Oktober 2003. Seba-gaimana umumnya orang Jepang, Masaharu kerja lembur. Setelah bekerja seharian dan belum makan, ahli konstruksi bangunan itu mengajak seorang temannya (orang Indonesia) untuk makan. Sang teman lalu usul untuk makan di sebuah warung nasi goreng di daerah Bintaro, Jakarta Selatan. Sekitar pukul 20.00, Masaharu beserta kawannya itu dan seorang sopir sampai di tenda nasi goreng. Menunggu pesanan sedang dimasak, Masaharu memesan Coca-Cola ke penjual minuman di sebelah warung itu.
Merasa haus dan gerah, Masaharu segera meminum Coca-Cola yang diberikan. Setelah minum sekitar dua perlima dari isi botol Coca-cola berukuran 193 mililiter tersebut, terjadilah musibah itu. ”Ia serasa mau mati,” ujar Ike Farida, pengacara Masa-haru, menggambarkan kondisi kliennya ketika itu. Selanjutnya, lelaki 35 tahun itu panik dan minta segera dibawa ke rumah sakit terdekat. Namun begitu, ia sempat melihat ke arah botol Coca-Cola yang baru saja diteguknya. Ternyata, ia menemukan potongan obat nyamuk bakar di bagian bawah botol tersebut.
Masaharu kemudian dilarikan ke klinik terdekat, yakni klinik Remedika Bintaro. Cairan Coca-Cola dalam perutnya segera disedot keluar oleh dokter jaga. Menurut Ike, dalam catatan yang dibuat dokter jaga, disebutkan Masaharu mengalami keracunan makanan dan minuman. Masaharu tadinya disarankan rawat inap. Namun, ayah dua anak itu memilih pulang.
Malam itu juga, sebelum pulang ke rumah, Masaharu melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi, yakni Polsek Pesanggrahan, Bintaro. Bersama polisi, Masaharu kemudian kembali lagi ke lokasi perkara. Barang bukti diamankan dan saksi-saksi dicatat. ”Kini, barang bukti berada di tempat yang aman,” tutur Ike.
Saat ini, proses pidana dari kasus ini tengah berjalan. Menurut Ike, Masaharu sudah dipanggil pihak Polsek untuk memberikan kesaksian. Namun, hingga kini polisi belum memanggil pihak Coca-Cola. Yang jelas untuk kasus perdata, selain ter-hadap PT Coca-Cola Indonesia (tergugat I), Masaharu juga mengajukan tuntutan ke PT Coca-Cola Distribution Indonesia (tergugat II) dan PT Coca-Cola Bottling Indonesia (tergugat III). Tak ketinggalan pula Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) dan penjual Coca-Cola tempat Masaharu membeli pelepas dahaga itu diseret sebagai turut tergugat.
Pantas jika Masaharu membawa persoalan ini sampai ke meja hijau. Selepas dari rumah sakit, menurut Ike, kliennya ternyata tak langsung sembuh. Masaharu mesti menjalani rawat jalan dan meminum obat-obatan. Kliennya kini fobia terhadap semua minuman botol. Masaharu juga mengalami stres. Ia terus terbayang-bayang peristiwa hendak mati pada 19 Oktober malam itu. Masaharu dihinggapi ketakutan bahwa peristiwa keracunan yang dialaminya berdampak pada kesehatannya dalam jangka panjang. ”Kita tidak tahu apa dampak keracunan itu pada kesehatan dalam jangka panjang,” kata Ike.
Dalam kehidupan sehari-hari, Masaharu menjadi tak konsentrasi dalam bekerja. Ia pun merasa tak enak pada atasan dan koleganya. Sekitar November-Desember 2003, Masaharu memutuskan mengundurkan diri dari pekerjaannya. ”Begitulah tradisi orang Jepang,” kata Ike.
Masaharu kemudian mengontak pihak PT Coca-Cola Indonesia untuk meminta pertanggungjawaban. Ia sebetulnya ingin bertemu pihak direksi, tapi hanya dua staf dari bagian customer service yang datang ke rumahnya. Staf itu datang dengan dua karton Coca-cola. Menurut para staf itu, berdasarkan UU Perlindungan Konsumen, bila konsumen mendapatkan barang yang rusak, produsen cukup mengganti barang yang rusak itu. Masaharu merasa tersinggung. ”Apa pantas kondisi kesehatan saya dibayar dengan dua karton Coca-Cola,” begitu gerutunya ketika itu.
Kepada pihak Coca-Cola Masaharu lantas minta dibiayai pemeriksaan general check-up. Ia ingin meyakinkan kondisi kesehatannya masih baik setelah keracunan. Namun, karena tak fasih berbahasa Inggris dan Indonesia, Masaharu meminta general check-up dilakukan di Jepang. Ia juga minta pihak Coca-Cola membiayai tiket pulang pergi Jakarta-Tokyo. Pihak Coca-cola menolak. Mereka hanya mau membiayai pemeriksaan oleh dokter lokal. Masaharu meradang. Karena tak ada titik temu, awal Maret silam ia melayangkan somasi ke pihak Coca-Cola. Lalu, dilakukan mediasi. Namun, lagi-lagi mediasi itu mengalami kegagalan.
Apa boleh buat, akhirnya dilayangkanlah gugatan. Selain menuntut ganti rugi, dilandasi UU No. 8/1999 (Perlindungan Konsumen), Masaharu meminta majelis hakim memutuskan para tergugat memasang iklan permintaan maaf sebesar satu halaman di dua koran (satu berbahasa Inggris dan satu ber-bahasa Indonesia). Tak lupa, ia menuntut agar penayangan iklan produk Coca-Cola dihentikan dan seluruh produk minuman made in Amerika Serikat itu ditarik dari pasar Indonesia hingga ada jaminan dari Badan POM.
KASUS SERUPA TERJADI TIGA TAHUN LALU
PT Coca-Cola Indonesia sendiri tenang-tenang saja menghadapi tuntutan hukum itu. Bukan apa-apa, hingga gugatan dilayangkan, menurut Media Relation Manager PT Coca-Cola Indonesia, Arif Mujahidin, pihaknya tidak pernah diperlihatkan bukti fisik Coca-Cola yang berisi obat nyamuk itu. ”Jika ada, itu bisa kita telusuri kebenarannya,” katanya. Dengan meyakinkan ia menyatakan tak mungkin produk Coca-Cola bisa tercemari obat nyamuk bakar. Apalagi pabrik yang dibangun dengan investasi US$ 67 juta, klaimnya, memiliki standar produksi internasional. ”Logikanya, bagaimana mungkin Coca-Cola yang sudah berusia 117 tahun dan berada di Indonesia sejak tahun 1932 bisa bertahan lama dan dicintai konsumen kalau standar produksinya buruk,” paparnya panjang lebar.
Lebih dari itu, seperti yang telah disampaikan Ike, pihak Coca-Cola juga menyatakan sudah melakukan prosedur standar perlindungan konsumen. ”Kami sudah menawarkan pengobatan dan mengganti produk yang rusak itu,” kata Arif. ”Ini pertaruhan reputasi kami,” ujarnya menambahkan.
Tak luput dari sorotan Arif adalah besarnya tuntutan ganti rugi yang disodorkan Masaharu. ”Harga Coca-Cola yang diminumnya Rp 1.300, ganti rugi yang dimintanya Rp 60 miliar, tidak masuk akal,” katanya. Kabarnya, hasil pemeriksaan dari klinik dokter Jakarta telah menyatakan bahwa penderitaan yang dialami Masaharu bukan lantaran meminum Coca-Cola.
Sesungguhnya bukan baru kali ini produk Coca-Cola tercemar obat nyamuk bakar. Kejadian serupa pernah dialami oleh Sudaryanto. Pada Oktober 2001 warga Cimahi, Jawa Barat, itu melayangkan surat pembaca ke harian Kompas. Ia menyampaikan bahwa pada 22 Agustus 2001 dirinya meminum Coca-Cola bo-tol ukuran 193 mililiter. Namun minumannya terasa dan berbau minyak solar. Usut punya usut, dalam botol minuman itu terdapat potongan obat nyamuk bakar.
Menjawab surat itu, PT Coca-Cola Amatil Indonesia melalui Sari Rahtomo, Publik Relation Officer di Jawa Barat hanya menyatakan telah mendatangi konsumen yang bersangkutan serta memberi penjelasan tentang permasalahan yang dikeluhkan. ”Penjelasan itu dapat diterima dengan baik dan masalah dianggap selesai oleh yang bersangkutan,” tulis Sari dalam tang-gapannya yang dimuat beberapa hari kemudian oleh harian yang sama.
Lain Sudaryanto, lain pula Masaharu. Sebagai warga dari sebuah negara maju, kesadaran hukum Masaharu jelas jauh lebih tinggi. Bagi Ike, besar-kecilnya tuntutan ganti rugi tidaklah terlalu penting. ”Itu bukan tujuan utama,” tuturnya. Yang penting baginya adalah, ”Permintaan maaf dari pihak Coca-Cola kepada seluruh masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab sosial.”
Majalah Trust/Fokus/27/2004
Berikan Komentar untuk artikel ini
Lihat Komentar untuk artikel ini
|
|
 |
|
 |
Edisi 09 - 10 Tahun VI 31 Desember - 6 Januari 2007 |
 |
|
 |
|