Jumat, 10 September 2010 | Berlangganan Majalah TRUST 
 
 

Ayo, Ganyang Penyelundup Ponsel!

A. Reza Rohadian, Riza Sofyat, Teddy Unggik, dan Pringgo Sanyoto
 
Penyelundupan ponsel kian merajalela. Dalam kurun tiga bulan (November 2004-Januari 2005), aparat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan handset ilegal sebanyak tujuh kali. Dari penangkapan yang terjadi di Batam, Padang, Yogyakarta, Semarang dan Jakarta, pemerintah memperkirakan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya masuk ke kas negara tahun lalu mencapai Rp 700 miliar. Faktanya, penerimaan negara dari PPN ponsel kurang dari Rp 70 miliar.
Bukan cuma pemerintah yang pusing lantaran aksi para penyelundup. Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Telepon Seluler Indonesia (ATSI) pun merasa dibuat jengah.


 Artikel Lain
Dipo dan Gagasannya
Duit Investor pun Disikat
Menjelang Penyidikan Mantan Bos Pertamina
Kemelut Menghadang Garuda
Ayo, Ganyang Penyelundup Ponsel!
Jangan sampai Terlambat
Gerakan Penyela matan Texmaco
Beralihnya Si Angsa Emas
Dengan Maxis, Lippo Tidak Tulalit
Uang Palsu Buatan Menteng
Bayangkan, sebuah handset yang di pasaran umum dijual dengan harga Rp 4,5 juta, oleh penyelundup hanya dilego Rp 2 juta. Jika ini dibiarkan, ponsel-ponsel resmi tak akan laku. Orang niscaya lebih suka membelinya di black market. Ujung-ujungnya, para pengusaha handset akan mati pelan-pelan.

Tak ada jalan lain, guna mengatasi ulah para bandit, kedua pihak merasa perlu duduk dalam satu meja. Dalam sebuah pertemuan informal yang berlangsung di Departemen Keuangan, Rabu pekan lalu, pemerintah meminta ATSI ikut memikirkan cara menekan penyelundupan.

Ketua ATSI, Lee Kang Hyun, mengusulkan agar pemerintah menurunkan tarif PPN dari 10% menjadi 5%. Sekadar informasi, beberapa waktu lalu, pemerintah telah menghapus PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) dan bea masuk. Tujuan penghapusan itu adalah untuk mengurangi peredaran handset gelap, dan menaikkan jumlah impor yang dilakukan secara resmi. Toh, itu semua tak ada pengaruhnya. Penyelundupan tetap marak.

Usulan Lee ditolak pemerintah. Sebab, sebagai barang yang dikategorikan elektronik, pemerintah tak mungkin menghapus PPN untuk satu jenis komoditi. Lalu, Lee yang sehari-harinya menjabat sebagai Presiden Direktur Samsung Electronics Indonesia, sempat menyampaikan agar PPN itu dialihkan ke ope-rator seluler. Terang saja para operator seluler menolak mentah-mentah. Bukan apa-apa, hal itu akan memengaruhi harga jual pulsa mereka.

Usulan cukup menarik datang dari salah satu anggota ATSI. Ia mengusulkan agar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengklasifikasikan ponsel sebagai barang yang harus melalui jalur merah. Artinya, handset wajib menjalani pemeriksaan secara fisik.

Selama ini ponsel cukup melalui jalur hijau. Akibatnya, tanpa pemeriksaan fisik, banyak importir yang memberitahukan dalam dokumen impornya bahwa barang yang dimasukkannya itu hanya berupa casing atau perlengkapan handset lainnya. Bea masuk (BM) untuk barang itu jauh lebih mahal jika importir memberitahukan ba-rangnya secara jujur (lihat: Kiat Penyelundup Menelikung Bea Cukai”). Sebuah sumber TRUST di Bea dan Cukai mengungkapkan bahwa umumnya BM satu kontainer handset mencapai Rp 300 juta. Tapi dengan mengaku bahwa barang yang ada dalam kontainer cuma perlengkapan penunjang ponsel, si importir cukup membayar 10% dari tarif resmi.

Nah, dengan masuk jalur merah, tentunya ada konsekuensi yang harus ditanggung. Barang milik importir bisa menumpuk di Bea dan Cukai. Guna mengatasi masalah ini, anggota ATSI itu mengusulkan agar waktu yang diberikan kepada para importir dalam mengurus proses clearance—berikut bukti pembayaran PPn (pajak pendapatan) dan PPh (pajak penghasilan) ps 22 (impor) perlu diperketat. Apabila dalam waktu yang ditentukan itu belum juga selesai, maka, ”Bea dan Cukai harus memusnahkan ponsel itu,” ujarnya.

Ia tak setuju jika ponsel-ponsel bermasalah itu dilelang. ”Ini bisa dijadikan pintu untuk bermain, yakni para importir bisa membeli secara resmi pada saat lelang, tentunya dengan harga yang lebih rendah lagi,” katanya.
Namun, agaknya pembicaraan tersebut masih akan berlangsung alot. Dirjen Bea dan Cukai, Eddy Abdurahman, tidak setuju bila barang-barang itu langsung dimusnahkan. Alasannya, status barang-barang itu masih dalam penyidikan. Dan kasus itu tentunya akan diajukan ke pengadilan. ”Jadi, kami harus lihat dulu bagaimana putusan hakim,” ujarnya.

Majalah Trust/22/2005-28/02/05

Berikan Komentar untuk artikel ini
Lihat Komentar untuk artikel ini

Edisi 09 - 10 Tahun VI
31 Desember - 6 Januari 2007
www.mnc.co.id
  Copyright © 2002-2006 Majalahtrust.com. All Rights Reserved. Design by Proweb Indonesia