|
|
 |
 |
|
 |
|
|
Menjelang Penyidikan Mantan Bos Pertamina
|
| Ariyanto, Riza Sofyat, M. Sutan Nasution, Taty Haryati, dan Dikky Setiawan |
| |
Seperti bola salju, vonis yang diketuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelinding cepat dan kian membesar. Tak sampai berselang seminggu, aktor-aktor penjualan dua kapal tanker raksasa milik PT Pertamina langsung merasakan tuah putusan KPPU. Alfred Rohimone, Direktur Keuangan Pertamina, dinonaktifkan dan tangannya untuk sementara ”diikat” dari urusan bisnis perusahaan bersimbol kuda laut itu. Bahkan, Selasa pekan lalu Menteri Negara BUMN Sugiharto harus meluangkan waktu menemui para petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ”Saya sudah menjelaskan semuanya, KPK nanti yang akan memproses secara hukum [pidana],” ujarnya.
Dugaan tindak pidana itulah yang kini kian panas. Dan seperti sebuah bilik ruang rahasia, begitu satu pintu terkuak, semakin banyak pula misteri yang melingkupi kisah penjualan dua tanker very large crude carriers (VLCC) itu. Tak hanya para aktor seperti yang ditunjuk KPPU (jajaran komisaris dan sejumlah direksi masa lalu Pertamina yang terlibat), kasus ini diduga juga bakal menyeret sejumlah direktur lain di perusahaan minyak milik negara itu.
Untuk menyegarkan ingatan, ribut-ribut penjualan kapal itu berawal pada November 2002. Kala itu Pertamina membeli dua tanker besar alias VLCC di Ulsan, Korea. Kapal itu rencananya hendak dipakai mengangkut produksi minyak Pertamina yang selama ini pengirimannya dilakukan dengan menyewa kapal perusahaan lain. Ketika itu Pertamina dikomandoi oleh Baihaki Hakim.
Namun, rencana itu belakangan berubah. Pada April 2004, jajaran direksi dan komisaris Pertamina memutuskan untuk menjual secara putus dua kapal yang dibangun di galangan milik Hyundai Heavy Industries, Korea Selatan, itu. Direktur Utama Pertamina yang baru, Ariffi Nawawi, mengatakan bahwa pengiriman minyak perusahaannya itu lebih ekonomis dengan cara menyewa tanker.
Walau diprotes kiri-kanan, penjualan jalan terus. Dalam penjualan aset besar itu Pertamina menunjuk Goldman Sachs, perusahaan asal Singapura sebagai arranger. Singkat cerita, tender yang diotaki Goldman itu akhirnya memenangkan Frontline Ltd. Perusahaan yang disebut-sebut mengelola 36 kapal tanker dan di-backup bank kelas triple A itu menyingkirkan pesaing beratnya Essar Shipping Ltd. Padahal dalam penawaran terakhir yang mesti diajukan pada 7 Juni 2004 harga tertinggi disodorkan oleh Essar dengan nilai US$ 183,5 juta, sementara itu Frontline hanya berani mematok angka US$ 178 juta.
Namun, menurut Alfred, setelah terjadi negosiasi dengan Pertamina, Frontline menaikkan harga penawarannya menjadi US$ 184 juta atau lebih besar US$ 0,5 juta dari angka yang diberikan Essar. Pertamina bertambah percaya, karena perusahaan itu siap membayar 20% dari harga jual tiga hari setelah sales and purchasing agreement alias perjanjian penjualan diteken.
Apa pun kata Alfred, penjualan itu di mata KPPU melanggar Undang-Undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5 Tahun 1999). Jajaran direksi Pertamina—yakni Ariffi Nawawi, Eteng A. Salam (Direktur Pengembangan dan Sumber Daya Mineral), Bambang Nugroho (Direktur Hulu), Hari Purnomo (Direktur Hilir), dan Alfred Rohimone (Direktur Keuangan)—serta jajaran komisarisnya yakni Laksamana Sukardi, Roes Aryawijaya, Iin Arifin Takhyan, Syafruddin Temenggung, dan Anshari Ritonga terlibat persekongkolan untuk memenangkan Frontline.
Apa boleh buat, yang menerima vonis paling keras adalah Alfred. Maklum, dari jajaran direksi pada masa kepemimpinan Ariffi, hanya Alfred yang masih bercokol sebagai direksi. Direktur Keuangan Pertamina itu dilarang melakukan semua kegiatan yang terkait dengan transaksi komersial, termasuk transaksi keuangan baik internal maupun eksternal. ”Direktur keuanganlah yang mempunyai peranan paling berat dalam masalah ini,” ujar Pande Radja Silalahi, Ketua Majelis KPPU.
Selain itu, KPPU juga mengendus bau kerugian negara akibat transaksi tersebut. Menurut Pande, harga jual kapal ketika itu adalah US$ 204 juta. Sementara itu Pertamina hanya menerima US$ 184. Artinya, di sini ada selisih kerugian US$ 20 juta. KPPU juga melihat transaksi itu tidak memperoleh izin dari Menteri Keuangan. Komisaris utama [Laksamana Sukardi], kata Pande, harus bertanggung jawab karena telah memberikan izin penjualan dua kapal itu.
Namun, Laksamana langsung menepis vonis KPPU. Laporan KPPU itu, kata Laksamana, banyak berisi kesalahan. Misalnya, tentang tidak adanya persetujuan Menteri Keuangan. Padahal menurutnya izin itu telah diberikan bahkan secara tertulis. Lebih dari itu, harga yang menjadi acuan KPPU adalah kapal berukuran 300 ton. Sementara itu yang benar kapal Pertamina berbobot 260 ton. Tentu saja harganya akan berbeda. Demikian juga dengan tudingan persekongkolan. ”Persekongkolan mana? Saya kenal [dengan Frontline dan Goldman Sachs] saja enggak kok,” ujarnya kepada TRUST.
Sementara itu, jajaran direksi Pertamina yang terlibat dalam penjualan tanker tersebut langsung mengadakan rapat seusai vonis KPPU diketuk dan ditindaklanjuti dengan pelaksanaan sanksi oleh Menneg BUMN. Selasa pekan lalu Ariffi Nawawi, Hari Purnomo, dan Alfred Rohimone mengadakan pertemuan di suatu tempat di Jakarta. ”Mereka sepakat bersikap bahwa kasus tanker itu merupakan tanggung jawab bersama,” tutur sumber TRUST.
Pasalnya, penjualan tanker yang dimenangi Frontline itu sudah disetujui oleh jajaran komisaris, direktur utama, dan para direksi, termasuk Hari Purnomo yang ketika itu menjadi Ketua Tim Penjualan Tanker dan Tim Pengadaan Tanker. Penjualan itu sendiri, masih menurut sumber TRUST, muncul ketika Pertamina kekurangan duit. Ketika itulah muncul usulan dari Ariffi untuk menjual tanker. Usul itu kemudian disetujui oleh komisaris. Penjualan itu juga dipicu adanya kekhawatiran akan disitanya kapal tersebut oleh pihak ketiga karena Pertamina tak mampu membayar transaksi.
Mulanya, setelah ide penjualan tanker tersebut disetujui, salah seorang direksi sangat getol mempersiapkan penjualan itu. Soalnya, petinggi Pertamina itu dikabarkan telah mempunyai calon perusahaan yang akan membeli kedua tanker tersebut. Saking yakinnya bakal mendapatkan dua tanker itu, dikabarkan si calon pembeli telah menggelontorkan fee sebesar US$ 10 juta. Namun, penjualan itu tak terlaksana karena Dirut Pertamina kemudian menyetujui penunjukan Goldman Sachs untuk menilai proposal-proposal penawaran pembelian tanker tersebut, yang kemudian dimenangi oleh Frontline. Tentu saja hal itu membuat sang petinggi tak senang.
Sementara itu, soal izin dari Menteri Keuangan juga bukannya tak pernah dimintakan. Sebelum tender itu digelar, Alfred sudah mengajukan izin ke Departemen Keuangan. Namun dia mendapat jawaban bahwa izin itu tidak perlu dengan alasan Pertamina sudah berbentuk perseroan terbatas. Walau demikian, izin tertulis dari Menteri Keuangan keluar pada 7 Juli 2004. ”Terlepas bahwa rekomendasi itu keluarnya setelah proses tender, tapi esensinya Menkeu memang menyetujui tender tersebut dilakukan oleh Pertamina,” tutur si empunya cerita.
TAK LEPAS DARI PEREBUTAN POSISI DIRUT
Terlepas dari itu, konon mencuatnya kontroversi tersebut tak lepas dari pertarungan merebut posisi puncak di Pertamina. Syahdan, tiga bulan lalu, saat Susilo Bambang Yudhoyono baru menduduki kursi kepresidenan, sudah muncul rencana menggeser kursi Widya Purnama dari Dirut Pertamina. Widya dianggap ”orang” Laksamana Sukardi, mantan Menteri Negara BUMN itu.
Sejumlah jago pun lantas mulai dielus. Iin Arifin Takhyan—saat ini menjadi Dirjen Migas—yang ketika terjadi penjualan tanker menjabat sebagai komisaris bersama Roes Aryawijaya adalah salah satu kandidat yang dijagokan. Iin dengan paket direksi yang akan dibawanya, di dalamnya termasuk Hari Purnomo (mantan Direktur Hilir Pertamina), disebut-sebut jago yang dimajukan Ginandjar Kartasasmita yang dikenal sebagai kelompok ”Ginandjar Boys”. Bersamaan dengan itu muncul pula nama Muchsin Bahar, mantan Direktur Hilir Pertamina pada zaman Baihaki Hakim menjadi Dirut Pertamina.
Awalnya, pamor Iin lebih mencorong dibandingkan Muchsin.
Sehingga, kabar yang berkembang ketika itu, sekitar Januari 2005, nama Iin sudah dibawa ke RI 1 oleh Menteri Pertambangan Purnomo Yusgiantoro. Dan Iin pun sudah direstui oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla. Maka, Iin merupakan calon kuat yang bakal menduduki kursi Dirut Pertamina.
Malang, belum juga pergantian itu menjadi kenyataan, gelombang dugaan persekongkolan dalam penjualan kapal tanker Pertamina menghantam. Ketika proses tender digulirkan, Iin adalah salah seorang komisaris yang menyetujui penjualan tanker itu bersama para direksi dan komisaris lainnya. Tak pelak, pamornya pun meredup. Malah, Menneg BUMN Sugiharto mencabut hak suaranya sebagai komisaris ”khusus” dalam kasus tender tanker.
Sehingga, peta pun berubah. Calon kuat Dirut Pertamina kini mengarah ke Muchsin Bahar. Kendati begitu, langkah Muchsin agaknya masih akan menemui batu sandungan. Soalnya sejumlah nama baru kini juga dimunculkan seperti Tubagus Haryono (Ketua Badan Pengatur Hilir Migas) dan Gatot Kartiyoso. Sehingga, ”pertarungan” pun masih akan berjalan seru.
Terlepas dari intrik perebutan kursi pertama Pertamina itu, adalah menjadi tugas berat KPK untuk menelisik kebenaran adanya dugaan kerugian negara. Sekadar mengingatkan, pertengahan Juni 2004 KPK sebenarnya telah memeriksa sejumlah aktor penjualan tanker itu. Mereka yang telah diperiksa adalah Ariffi Nawawi dan Alfred Rohimone. Namun, penyelidikan komisi itu kemudian tampak membeku. Tak ada perkembangan signifikan terhadap dugaan korupsi yang terjadi dalam tender itu. Baru, setelah mencuatnya vonis KPPU, komisi itu kembali seperti mendapat darah segar.
Kepada Teddy Unggik dari TRUST, Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas mengatakan bahwa mereka yang diduga terlibat dalam persekongkolan penjualan tanker itu kini tengah diperiksa secara intensif. Sementara itu, Taufiqurrahman Ruki, Ketua KPK, mengatakan bahwa kemungkinan KPK akan meningkatkan status dari tingkat penyelidikan ke penyidikan. Sehingga, ”Segera akan ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya. Semoga ucapan itu tak lantas menguap seperti penyelidikan yang pernah dilakukan sebelumnya.
Majalah Trust/Fokus/24/2005-14/03/05
Berikan Komentar untuk artikel ini
|
|
 |
|
 |
Edisi 09 - 10 Tahun VI 31 Desember - 6 Januari 2007 |
 |
|
 |
|