|
|
 |
 |
|
 |
|
|
Duit Investor pun Disikat
|
| Kun Wahyu Winasis dan Priyanto Sukandar |
| |
Maksud hati menggapai untung, tapi apa daya justru petaka yang datang. Begitulah nasib Ervina—bukan nama sebenarnya. Awalnya, setelah sang suami berpulang ke hadapan sang Khalik, ibu tiga anak ini lalu berikhtiar mencari sumber penghasilan baru. Suatu kali, sepupunya—sebut saja Indah—datang menawarkan reksadana Dana Unggul Investasi Terpercaya (DUIT) terbitan PT Eficorp Sekuritas-Asset Management Services. Kebetulan, sudah sejak tahun 2000, Indah menjadi investor di perusahaan yang berdomisili di Gedung Menara Rajawali Kuningan itu.
Hasilnya pun tidak mengecewakan. Terbukti, return yang dia terima selama tiga tahun lumayan tinggi, sekitar 10% per tahun. ”Pernah satu kali dapatnya 18%,” ujarnya mengenang. Itu sebabnya, Indah terus menambah unit penyertaannya hingga mencapai angka Rp 200 juta. Nah, setelah mendengar cerita dari sepupunya itulah, Ervina lantas ikut mencemplungkan uangnya—sebagian besar dari tabungan suaminya (almarhum)—ke reksadana DUIT. Jumlahnya sebesar Rp 150 juta. Tidak hanya itu, Indah juga sukses memengaruhi adiknya, sebut saja Shinta, untuk ikut berinvestasi di produk yang sama.
Ajakan itu pun disambut dengan tangan terbuka. Tahun 2002, Shinta mulai mengalihkan sebagian tabungannya ke DUIT. ”Dana yang aku masukkan sekitar Rp 80 juta,” ujarnya kepada TRUST pekan lalu. Seperti halnya calon investor reksadana, Shinta dan Ervina sejatinya juga mempelajari isi prospektus yang ditawarkan Eficorp. Nah, sesuai dengan keterangan di prospektus itu, kedua wanita tadi tahu bahwa dana mereka dan juga investor lain kelak akan diinvestasikan di pasar uang 50% (termasuk promissory notes yang disetujui Bapepam), 30% saham, dan 20% obligasi.
Manajemen memang memutar dana investor, yang sampai 4 Maret 2005 nilainya mencapai Rp 233,3 miliar, sesuai dengan rencana di prospektus. Hanya, pilihan surat berharganya itu yang bikin masalah. Soalnya, sebagian besar dana itu malah dibelikan promissory notes terbitan Grup Texmaco. Padahal, 52% saham Eficorp dimiliki oleh PT Jaya Perkasa Engineering dan sisanya 48% dipunyai oleh BPPN. Perlu diketahui, kepemilikan saham BPPN itu merupakan warisan Bank Putera yang sudah dilikuidasi.
Dokumen notulensi rapat 1 Maret 2005 yang sampai ke meja TRUST menyebutkan, surat berharga itu diterbitkan oleh Texmaco Jaya senilai Rp 20,5 miliar, Texmaco Taman Synthetics Rp 14,5 miliar, Perkasa Heavyndo Eng Rp 16,5 miliar, dan beberapa anak perusahaan Grup Texmaco yang selama ini masuk ke BPPN (lihat tabel). Total dana yang digulirkan Eficorp untuk membeli promissory notes tadi senilai Rp 166,2 miliar. Artinya, lebih 80% dana itu digelontorkan ke grup usaha yang dimiliki oleh Marimutu Sinivasan.
Namun manajemen Eficorp berkilah. Kata mereka, penempatan dana itu dilakukan karena kondisinya memang pas. Jangan lupa, ujar seorang pejabat Eficorp, reksadana DUIT yang mulai beredar awal 1997 terbit di saat harga saham dan obligasi belum seramai sekarang. Sementara waktu itu, surat utang Texmaco cukup likuid di pasaran.
Namun apa pun alasannya, fakta itu memperlihatkan bahwa manajemen Eficorp telah menipu investornya. Apalagi, menurut Muhammad Hanif, Ketua Asosiasi Pengelola Reksadana Indonesia (APRDI), mestinya dana untuk pembelian surat berharga yang diterbitkan oleh perusahaan yang masih satu grup dibatasi maksimal 10%. Hanif menambahkan, apa yang dilakukan Eficorp jelas-jelas telah menyalahi aturan. Sebab, mereka tidak membeli saham dan tak membeli obligasi. ”Itu tidak boleh,” ujarnya menegaskan.
Lantas kenapa Bapepam sebagai otoritas pasar modal tidak melakukan tindakan? Seperti biasa, pengawas pasar modal ini selalu punya 1.001 alasan untuk mengelak. Menurut Budi Sukamto, Kepala Bagian Pengelolaan Investasi dan Reksadana Bapepam, penempatan yang dilakukan Eficorp tidak membentur aturan. Pasalnya, hal itu dilakukan sebelum tahun 2002. Dan ketika itu, memang belum ada pembatasan mengenai besaran dana yang boleh diinvestasikan ke grup sendiri. Baru setelah 2002, katanya, Bapepam membatasi dana yang diperbolehkan hanya 20% dari seluruh dana kelolaan. ”Lagi pula Eficorp merupakan perusahaan yang cukup baik,” ujarnya. Lo?
Budi mungkin benar bahwa aturan pembatasan itu baru muncul tahun 2002. Namun dia lupa, mengapa sampai 2004 dana kelolaan Eficorp hampir 80% tetap ditempatkan di surat-surat utang Texmaco? Untuk soal itu kembali Budi berkilah. ”Saat ini Bapepam sudah menghentikan transaksi DUIT. Reksadana itu dilarang beredar sebelum masalahnya selesai,” tuturnya enteng.
Betul juga, saat ini DUIT memang sedang bermasalah. Itu akibat terjadinya gagal bayar sejumlah surat utang yang sudah jatuh tempo, November 2004. Menurut sumber TRUST, PT Perkasa Indosteel, PT Wisma Karya Prasetya, PT Perkasa Indobaja, dan PT Bima Peranan Busana, pemilik surat utang senilai Rp 80,6 miliar tadi minta perpanjangan hingga April 2005.
Inilah yang menjadi awal petaka. Sebab kemudian Eficorp mengeluarkan surat-surat utang tadi dari portofolio dan menjadikannya piutang. Alhasil, reksadana DUIT kehilangan sumber pendapatannya. Akibatnya, yield reksadana pun ikut jatuh. Dan dampak berikutnya tentu mudah ditebak. Sebagian investor mulai menarik dananya awal Februari lalu. Dan penarikan yang terjadi semakin gencar lantaran waktu itu sedang ramai-ramainya kasus reksadana Bank Global yang juga gagal bayar. Sehingga, makin lengkaplah penderitaan manajemen Eficorp menghadapi gelombang redemption.
Untuk mengatasi masalah itu, manajer investasi lantas menjual semua saham yang dimilikinya. Hasil penjualan saham TLKM, Unilever, dan Bentoel senilai Rp 853,8 juta itu lantas dibayarkan kepada investor. Masalahnya jumlah investor yang ingin menarik dananya jauh lebih besar. Walhasil, ribuan investor—sampai akhir Desember 2004 jumlahnya tercatat 7.746 orang—terpaksa harus gigit jari. Termasuk Shinta, Ervina, dan Indah yang merupakan satu keluarga tadi.
PERSONAL GUARANTEE SINIVASAN
Menurut sumber TRUST, pada acara investor gathering di Mercantile Club awal bulan ini, manajemen mengumbar banyak janji. Perlu diketahui juga, pada acara itu, Eficorp diwakili Ruddy B. Manoppo (komisaris), Suryo Putro (direktur utama), dan Eva Maria (direktur). Sementara itu perwakilan Texmaco adalah Marimutu Sinivasan (pemilik) dan Mashud Ali (direktur keuangan).
Dalam acara itu dikatakan bahwa masalah Texmaco dengan pemerintah akan rampung Maret ini. Sekadar mengingatkan, akibat krisis, Texmaco memiliki utang sekitar US$ 1,8 miliar kepada pemerintah. Sesuai dengan master of restructuring agreement (MRA) yang dibuat dengan BPPN saat itu, 17 anak perusahaan Texmaco lantas dikelompokkan menjadi dua Newco, yaitu grup engineering yang 100% sahamnya masih dikuasai Texmaco dan Newco Textile. Di perusahaan terakhir ini pemerintah menguasai 70% saham dan 30% sisanya Texmaco.
Kepada para investor, kata si sumber, Marimutu Sinivasan menyatakan bersedia untuk menjadi personal guarantee. Namun masalahnya, semua orang tahu, sebagian besar aset milik Sinivasan sudah disita pemerintah. Walaupun begitu, jika masalah dengan pemerintah selesai, aset tersebut diyakini akan kembali. ”Mereka juga bilang aset Texmaco itu senilai US$ 4 miliar. Jadi, kata mereka, investor tidak perlu khawatir,” ungkap si sumber.
Lucunya, pihak Eficorp juga menjelaskan bahwa Polysindo, anak perusahaan Texmaco yang sudah dipailitkan oleh Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) beberapa waktu lalu, kini sedang dalam tahap penjualan. Due diligence dengan investor asing sebagai calon pembeli sudah dilakukan Desember lalu. Malah, si sumber menambahkan, Januari lalu sudah dilakukan penandatanganan dengan investor tersebut. Selanjutnya tinggal menunggu release dari pemerintah. Nah, jika Polysindo sudah terjual, dana itulah yang akan digunakan untuk membayar duit investor.
Yang menggelikan, manajemen Eficorp, termasuk Texmaco, tidak terlalu ambil pusing dengan status pailit yang menimpa perusahaan itu. Kepada para investor, jajaran manajemen mengatakan bahwa Polysindo masih bisa diharapkan. Betul, Mahkamah Agung telah memailitkan perusahaan ini. Namun, konon, sudah terjadi kesepakatan antara Polysindo dan BPUI sebagai penggugat bahwa mereka akan berdamai. Sehingga, dalam kurun waktu satu bulan mendatang, putusan pailit tersebut akan batal.” Lo? Makin aneh bukan?
Tidak hanya itu, kata Indah (salah satu investor DUIT tersebut), pihak manajemen cenderung menutupi masalah keuangan yang dihadapinya. Termasuk mengenai uang yang telah keluar dari kas perusahaan selama ini. Kondisi inilah yang membuat banyak investor curiga bahwa ada sejumlah dana yang telah dicairkan selama ini juga masuk kantong Texmaco. ”Terlalu banyak manipulasinya, Mas,” tuturnya.
Lalu bagaimana sikap Eficorp? Eva Maria Winata, Direktur Eficorp, yang dihubungi TRUST melalui telepon selulernya enggan berkomentar. ”Jangan deh, aku enggak bisa. Aku takut. Soalnya nanti aku yang kena lagi. Aku takut salah ngomong,” ujarnya kepada Sumi Fathimah dari TRUST. Jadi? ”Semua masih dalam proses. Enggak lama lagi kok. Nanti mungkin kita bisa bicara deh ya,” ujarnya lagi seraya menutup ponsel.
UNSUR PENIPUAN DAN PIDANA
Pejabat lain, termasuk Direktur Utama Eficorp Suryo Putro, juga sulit ditemui. Meski ditunggui hingga hampir tiga jam di kantornya, Jumat pekan lalu (18 Maret), pihak Eficorp tetap diam seribu bahasa. Seorang pegawai lantas menghampiri. ”Investor silakan datang tanggal 30 April. Semuanya akan diselesaikan,” ujarnya kepada Agus M. Yozami. ”Hanya itu yang bisa kami sampaikan,” kata pria itu sambil ngacir pergi.
Singkat kata, janji-janji manis sudah ditebar oleh manajemen Eficorp, termasuk juga Marimutu Sinivasan sebagai pemilik Texmaco. Namun, tetap saja banyak investor yang sangsi semua janji itu akan ditepati. Maklum, jika ditilik dari kondisi keuangan Texmaco saat ini, rasanya mustahil perusahaan itu bisa menyediakan dana untuk membayar utang-utangnya. Karena itu, Hanif berharap, Bapepam segera menindak tegas manajemen Eficorp.
Tidak saja diharuskan membayar semua kewajibannya kepada investor, Presdir Danareksa Investment Management ini berharap lisensi yang telah dimiliki Eficorp sebaiknya juga dicabut. Bagaimanapun, kata dia, kasus yang terjadi dengan DUIT ini telah merusak kredibilitas sesama manajer investasi. Hanif menegaskan, apa yang telah dilakukan oleh manajemen Eficorp jelas mengandung unsur penipuan. Itu sebabnya, sebagai pengelola, manajemen bisa dipidanakan. ”Dalam kasus ini yang bertanggung jawab adalah manajer investasi,” ujarnya menegaskan.
Kepada para nasabah, Hanif menyarankan agar mereka segera melaporkan kasus ini ke pengadilan. ”Kami pun dari asosiasi siap membantu,” katanya. Ibarat wasit, putusan Bapepam kini dinantikan ribuan investor DUIT. Beranikah Bapepam mengambil sikap tegas? Itu yang masih kita tunggu.
Majalah Trust/Fokus/25/2005-21/03/05
Berikan Komentar untuk artikel ini
Lihat Komentar untuk artikel ini
|
|
 |
|
 |
Edisi 09 - 10 Tahun VI 31 Desember - 6 Januari 2007 |
 |
|
 |
|