|
|
 |
|
PLN Tersengat Proyek CIS
|
| Ariyanto dan Saswitariski |
| |
PERUSAHAAN Listrik Negara (PLN) kembali kena gebuk. Selasa pekan lalu, perusahaan setrum milik negara itu divonis telah melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha. Ini adalah buntut dari proyek Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) senilai Rp 137 miliar yang juga disebut-sebut meruapkan bau korupsi yang cukup kental.
Adalah laporan dari LSM Transparency for Indonesian Electricity alias Trafic yang membuat skandal dalam proyek besar tersebut terkuak. Seperti yang diketahui, pada tahun 1994, PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya) meneken kerja sama dengan Politeknik ITB untuk menggarap sejumlah proyek. Belakangan diketahui bahwa pekerjaan itu di-outsourcing oleh PT Netway Utama. Bahkan, setelah kontrak dengan Politeknik ITB berakhir pada tahun 1999, PLN langsung menunjuk Netway Utama sebagai outsourcing utama dalam proyek CIS-RISI.
Sebagai gambaran, ini adalah proyek yang ditujukan untuk mempermudah sistem informasi dan keuangan pelanggan di daerah Jakarta dan Tangerang. Sebagai hasilnya, pelanggan dapat melakukan pembayaran rekening melalui anjungan tunai mandiri (ATM). Selain ringkas dan hemat, cara ini juga dinilai mumpuni memangkas kebocoran tagihan listrik.
Di mata Trafic, proyek tersebut termasuk produk umum dan gampang diperoleh dari vendor lain, misalnya Orcale dan SAP. Karena itu, penunjukan langsung PT Netway Utama dianggap melanggar aturan. Mestinya, proyek sebesar itu harus dilakukan melalui proses tender.
Rupanya, dugaan itu terbukti. Majelis KPPU yang diketuai Syamsul Maarif menyatakan bahwa penunjukan langsung tersebut menyebabkan tertutupnya peluang bagi pelaku usaha lain untuk mengerjakan proyek yang dimaksud. Selain itu, PT Netway Utama juga dinyatakan tidak memenuhi kriteria untuk penunjukan langsung.
Berbekal temuan itu, Syamsul menyatakan bahwa PLN terbukti secara sah dan meyakinkan menabrak Pasal 19 huruf d Undang-Undang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5 Tahun 1999). Beleid itu menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
Berbeda dengan PLN yang tak diganjar denda, KPPU menghukum PT Netway Utama dengan denda Rp 1 miliar. Maklum, komisi itu berkesimpulan bahwa rekanan PLN tersebut melanggar Pasal 19 huruf a UU tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Beleid ini melarang pelaku usaha menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan yang sama.
Fahmi Mochtar, General Manager PT PLN Disjaya, tampak pasrah dalam menyikapi vonis tersebut. ”Kami harus menghargai keputusan tersebut,” tuturnya sembari menegaskan bahwa pihaknya tak akan mengajukan upaya hukum banding.
Tak pelak, vonis KPPU tadi kian menguatkan dugaan korupsi yang meruap dari kasus tersebut. Sekadar mengingatkan, tindak pidana itu dicium oleh satuan pengawas internal PLN dan telah dilaporkan ke kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Salah satu indikasinya adalah adanya potensi kerugian negara dari perhitungan biaya personel. Seperti yang diketahui, gaji untuk pelayan kantor proyek itu mencapai Rp 7 juta per bulan. Padahal, dalam proyek lain, angkanya hanya Rp 2 juta. Sayang, hingga saat ini, penyidikan kasus itu tak kunjung rampung dan dibawa ke pengadilan. o
Berikan Komentar untuk artikel ini
Lihat Komentar untuk artikel ini
|
|
 |
|
 |
Edisi 09 - 10 Tahun VI 31 Desember - 6 Januari 2007 |
 |
|
 |
|