|
|
 |
|
”Jangan Bangga karena Meniru”
Dirjen HKI Dr. Ir. Andy Noorsaman Sommeng, D.E.A.:
|
|
| |
SEKARANG sudah bukan zamannya lagi seorang pejabat tinggi sekadar menerima laporan dari anak buahnya. Selain harus benar-benar memahami persoalan di instansinya, sang bos juga harus turun langsung mengatasi masalah yang dihadapi. Ini juga berlaku bagi Direktur Jenderal (Dirjen) Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Andy Noorsaman Sommeng. Meski baru menduduki jabatannya selama tiga minggu, pada 1-3 Oktober lalu ia sudah harus terbang ke Jenewa, Swiss, guna mengikuti sidang umum World Intellectual Property Organization (WIPO).
Bagi Indonesia, sidang itu mempunyai arti yang sangat penting. Seperti diketahui, selama ini di negeri kita sering muncul sengketa dalam masalah merek dan paten. Soal merek, hampir saban bulan muncul kasus penjiplakan merek yang dilakukan oleh pengusaha kita. Sedangkan soal paten biasanya datang dari pihak kita, khususnya pada paten-paten sederhana, seperti desain batik dan resep makanan tradisional.
Di samping itu, sidang tersebut membahas pula masalah yang disodorkan negara berkembang, yakni, Genetic Resources Traditional Knowledge and Folklore (GRTKF). Mereka mendesak agar soal itu dimasukkan dalam ketentuan anggota WIPO yang berlaku secara internasional lewat international treaty.
Guna mengetahui lebih jauh apa saja yang dicapai Indonesia dalam sidang tersebut, Rabu pekan lalu wartawan TRUST Dian Pitaloka Saraswati mewawancarai Andy Noorsaman Sommeng di ruang kerjanya, di Ditjen HKI yang berlokasi di Tangerang. Berikut petikannya:
APA HAL PENTING SAAT SIDANG UMUM WIPO TERKAIT DENGAN PERKEMBANGAN PERLINDUNGAN HKI DI INDONESIA?
Saat berlangsungnya Sidang Umum WIPO, Indonesia menandatangani MoU dengan (Korean Intellectual Property Organization) mengenai sistem automasi. Agar lebih jelas, sistem automasi itu begini, kantor HKI ini seperti sebuah bank. Bedanya bank mengurus uang, sedangkan kami mengelola dokumen. Sehingga bagaimana agar masyarakat bisa mengakses informasi dengan mudah, tentu saja lewat teknologi informasi (TI). Kelak, pendaftar HKI dari Sabang sampai Merauke tidak perlu repot-repot lagi datang ke Jakarta untuk mendaftarkan haknya. Dimungkinkan ke depan di daerah-daerah terpencil bisa mendaftar lewat komputer melalui internet filing dan mengecek dokumen yang sudah terdaftar secara online di internet. Sistem itu tahun depan baru akan mulai diterapkan. Oh ya, kerja sama tersebut berlangsung selama lima tahun sejak ditandatangani.
SELAIN ITU?
Ada beberapa agenda lainnya, yang bagi negara maju saat ini belum berhasil juga diterapkan. Contohnya soal broadcasting treaty yang terkait dengan traktat organisasi penyiaran yang di-back up Amerika. Kemudian ada juga desakan dari negara berkembang untuk memasukkan Genetic Resources Traditional Knowledge and Folklore (GRTKF) ke dalam ketentuan anggota WIPO yang berlaku secara internasional lewat international treaty. Selain itu, sidang umum WIPO itu juga membahas soal Patent Cooperation Treaty (PCT), yaitu semacam sistem Protocol Madrid. Bedanya, kalau Protocol Madrid khusus menyangkut merek, maka PCT khusus untuk hak paten.
APAKAH PENGEMBANGAN TI INI JUGA TERKAIT DENGAN
PROTOCOL MADRID?
Ya. Untuk mengantisipasi Protocol Madrid, kami harus benar mem-back up sistem informasi. Ini adalah salah satu persiapan, karena kami memang harus berbasis TI. Di mana-mana kantor HKI harus berbasis IT.
DENGAN PENERAPAN SISTEM PROTOCOL MADRID, APA DAMPAKNYA BAGI PENGELOLAAN HKI?
Di satu sisi ada yang merasa ”dikurangi” segmennya, yaitu konsultan atau lawyer. Padahal, tidak juga. Merek kita apakah itu jasa atau barang, dengan sistem Protocol Madrid akan lebih mudah masuk ke luar negeri. Semua tanpa kesulitan. Jasa lawyer sebenarnya masih tetap dibutuhkan meskipun merek tersebut ingin didaftarkan di luar negeri, misalnya Sosro ingin mendaftarkan mereknya di Eropa, dia tidak perlu jauh-jauh ke Eropa untuk mendaftar. Mereka bisa saja menyewa lawyer di sini dan mendaftarkannya ke Dirjen HKI. Coba lebih mahal mana? Menyewa lawyer di luar negeri, di berbagai negara, atau hanya menyewa satu lawyer Indonesia untuk mendaftar ke HKI saja.
BAGAIMANA STATISTIK PENDAFTARAN MEREK, PATEN,
DAN DESAIN INDUSTRI DI INDONESIA?
Pendaftaran paten dari tahun 1991 hingga 2007 mencapai 60.000 pendaftar, sedangkan merek dari tahun 2001 aplikasi barunya hingga 237.056 pendaftar. Lalu untuk perpanjangan merek 76.645 pendaftar. Untuk hak cipta sejak tahun 1991 hingga pertengahan 2007 ini mencapai 23.576 pendaftar. Sedangkan desain industri dari tahun 2001 mencapai 23.095 pendaftar.
Dari jumlah tersebut, untuk merek rata-rata per harinya bisa 300 aplikasi sedangkan desain industri 200 aplikasi per bulan, ini cukup tinggi. Pendaftaran paten tidak meningkat secara signifikan, kadang tinggi kadang rendah. Mungkin masalahnya karena tidak ada policy dari kita. Atau, bisa juga disebabkan banyak perusahaan yang tidak aware masalah hak paten. Desain industri sekarang lumayan, ke depan bisa menjadi primadona seperti merek karena cukup banyak yang mulai mendaftarkan. Per bulan, untuk desain industri, rata-rata bisa sampai 200-an aplikasi.
Pendaftaran merek memang tertinggi. Hal ini terkait dengan kesadaran dari individu sendiri, berarti mereka menyadari peniruan itu merugikan. Kemudian fenomena yang ada di anak muda sekarang juga mendorong banyaknya pendaftaran merek. Itu bisa dilihat dari banyaknya merek baju distro. Gaya individualis mendorong mereka untuk berkreasi dan menemukan gaya sendiri. Dan untuk melindungi peniruan citra individual yang unik, mereka menyadari perlunya mendaftarkan merek. Ini sangat positif. Jangan meniru Gucci, Prada, ciptakan merek sendiri yang unik. Jangan bangga karena meniru.
TENTANG SENGKETA MEREK TERKENAL YANG SERING TERJADI,
APA PENDAPAT ANDA?
Ya, memang banyak terjadi. Sulit untuk mengetahui keterkenalan karena kualifikasi ”well known” dan definisinya masih diperdebatkan. Jepang misalnya, selain ada kualifikasi ”well known” ada juga klasifikasi ”famous.” Ada yang mendefinisikan ”well known” jika terdaftar di beberapa negara. Tapi, sampai sekarang ketentuan pasti definisi ”well known” itu belum ada. Untuk Indonesia, kami menyarankan kepada teman-teman (petugas Ditjen HKI) untuk mengecek di internet.
Mengenai kecurangan yang terjadi, biasanya dilakukan oleh seorang pengusaha yang melihat ada merek di luar negeri. Lantas ketika ia mengecek di database kami belum terdaftar, dia kemudian mendaftarkan merek tersebut ke HKI. Dia daftarkan dulu, ini sudah modus umum. Pengusaha nakal yang seperti ini tidak beriktikad baik.
JIKA DEMIKIAN, MENGAPA MASIH LOLOS JUGA DI DITJEN HKI?
Sulit untuk menyaring semua ini. Ini masalahnya ada di pemeriksaan. Pemeriksaan di database kita banyak keterbatasan. Pemeriksaan ini bisa bersifat subyektif sekali terkait dengan dasar pemeriksaan merek, yaitu perbedaan pada pokoknya. Ini sangat subyektif.
Saya sih maunya gampang saja, kalau di Eropa berbeda saja langsung dikasih hak atas merek. Mereka lebih rigid. Berbeda dengan kita yang lebih manipulatif, ini sering terjadi di Asia. Misalnya caption: ”Luntur tidak ditanggung” sementara ada merek lain di jenis produk yang sama memiliki caption: ”Ditanggung tidak luntur”, ini kan lucu.
BAGAIMANA UPAYA PERLINDUNGAN DARI PEMERINTAH TERHADAP
MEREK TERKENAL?
Licensor atau sole distributor harus cepat-cepat mendaftar. Mereka rata-rata sudah mengerti. Ini mungkin kesalahan mereka, misalnya Prada. Awalnya karena melihat pasarnya tidak besar, mereka tidak aware dengan mereknya. Namun begitu melihat pasar di Indonesia begitu besar, mereka perlu perlindungan merek.
SEKARANG INI BANYAK SEKALI PRODUK ASLI INDONESIA YANG DIPATENKAN OLEH ASING, SEPERTI TEMPE, RENDANG, DAN BATIK.
APA PENDAPAT ANDA?
Sebenarnya kita harus hati-hati juga, ada orang yang kadang-kadang bikin statement yang bikin kisruh. Tidak mungkin bisa mematenkan rendang atau tempe, kecuali prosesnya. Misalnya rendang, sudah tahu itu dari Padang dan tempe ada di Indonesia, mungkin yang bisa dipatenkan adalah prosesnya. Itu juga berasal dari penelitian, pengembangan teknologi, dan terciptalah mesin pembuat tempe. Orang Jepang cerdik dan pintar mengamati hal ini. Bagi saya, silakan saja kalau ini dipatenkan, tapi bukan tempenya. Ini seperti Anda memakan hamburger dari Amerika atau croissant dari Prancis, tidak ada yang marah kan kita membuat semuanya di Indonesia. Rendang juga begitu.
Berikan Komentar untuk artikel ini
|
|
 |
|
 |
Edisi 09 - 10 Tahun VI 31 Desember - 6 Januari 2007 |
 |
|
 |
|