|
|
 |
|
Ada Sogok di Balik Kapas
|
| Riza Sofyat dan Budi Supriyantoro |
| |
DALAM urusan korupsi, pejabat-pejabat di Indonesia adalah jagonya. Saking piawainya mereka menilap duit rakyat, aparat hukum pun kesulitan menyeret mereka ke meja hijau. Ini sungguh mengherankan. Apalagi, rapor negeri kita dalam hal korupsi menurut penilaian sejumlah lembaga asing selalu menempati papan atas.
Tak kurang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilengkapi wewenang super untuk mengusut korupsi acap menemui jalan buntu. Lihat saja pengusutan kasus korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi oleh perusahaan asal Amerika Serikat (AS), Monsanto. Kendati telah menangani selama dua tahun, KPK tak kunjung mampu menyeret para penerima sogok senilai US$ 700.000 itu ke meja hijau. Buntutnya, sebulan lalu perkara itu dialihkan ke Kejaksaan Agung.
”Untuk melengkapi berkas tersebut, kemungkinan baru minggu depan kami akan memanggil sejumlah saksi-saksinya lagi,” kata Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Muhammad Salim kepada sejumlah wartawan usai salat Jumat pekan silam. Artinya, bisa jadi Kejaksaan Agung akan melakukan penyelidikan kasus itu dari awal lagi sebelum ditingkatkan ke penyidikan.
Aneh juga jika KPK tak mampu mengurai skandal ini. Sebab, ketika mulai menangani perkara itu, Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas menyatakan, ada beberapa kasus dugaan penyuapan yang dilakukan Monsanto yang sudah matang dan siap ditingkatkan ke penyidikan.
Rupanya di tengah penyidikan, KPK menemukan kendala serius. Maklum, peristiwa penyuapan itu terjadi pada awal Januari 1999, sementara KPK baru berdiri tahun 2002. Mengingat sistem hukum Indonesia menganut asas hukum yang tak berlaku surut, urai juru bicara KPK Johan Budi S.P., pihaknya tak bisa meneruskan penyelidikan hingga ke penyidikan. ”Jadi pelimpahan itu terkait masalah waktu kejadian perkaranya saja, bukan karena ketidakmampuan untuk menghadirkan saksi kunci kasus tersebut,” tuturnya.
Sayangnya, Johan belum berani mengungkapkan nama-nama yang menerima gratifikasi tersebut. ”Namun sekali lagi, karena sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, maka bukan wewenang kami lagi untuk mengungkapkannya,” kilahnya.
Mengherankan, memang. Seharusnya, kalau sudah tahu sistem hukum Indonesia tidak menganut asas hukum yang berlaku surut, mestinya sejak awal KPK menolak menangani perkara itu.
Sekadar mengingatkan, kasus ini bermula dari hasil penyelidikan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) dan The Securities and Exchange Commission (SEC) atau semacam Badan Pengawasan Pasar Modal AS. Dari hasil penyelidikan itu terungkap, bahwa dalam laporan keuangan PT Monagro Kimia, anak perusahaan Monsanto Company di Indonesia, pada periode 1997-2002 ditemukan 140 arus uang kepada para pejabat Indonesia dan keluarganya.
Dalam sidangnya di Pengadilan Distrik Columbia, pada Januari 2005, majelis pengadilan memang tidak mengungkapkan siapa saja pejabat Indonesia yang memakan duit haram tadi. Namun, proses persidangan itu mengungkapkan bahwa pengeluaran paling besar untuk mengamankan bisnis benih kapas transgenik di Indonesia itu digunakan untuk pembelian tanah, biaya desain, serta membangun rumah atas nama istri pejabat senior di Departemen Pertanian (Deptan) pada tahun 1998 hingga 1999, sebesar US$ 373.990. Pembayaran gelap lainnya yaitu untuk pejabat senior Badan Perencana Pembangunan Nasional (Bappenas) sebesar US$ 86.690, dan untuk seorang pejabat Deptan sebesar US$ 8.100.
Penyuapan tersebut dilakukan sejak Monsanto memasarkan produk benihnya pada tahun 1997. Tindakan tercela itu di.Pemerintahan Monsanto Asia, Charles C. Martin, kepada mitranya di Indonesia PT Monagro Kimia dan konsultannya, yaitu PT Harvest International. Tujuan penyuapan, tak lain agar produk benih transgenik itu bisa diizinkan masuk dan dipasarkan di Indonesia.
Selain itu, penyuapan juga dilakukan oleh mitra usaha Monsanto lainnya, yaitu PT Branita Sandhini, terkait penanaman biji kapas transgenik di Sulawesi Selatan (Sulsel). Penyuapan itu dalam bentuk pembayaran beberapa persen dari setiap satu kilogram kapas yang diproduksi kepada beberapa pejabat terkait di Sulsel. Nilai yang menurut SEC dikategorikan suap itu, total mencapai US$ 29.500.
JANGAN-JANGAN DIMAKAN MONSANTO SENDIRI
Aksi penyuapan yang dilakukan Monsanto itu tak berhenti sampai di situ. Ketika pada tahun 2001 Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menerapkan ketentuan bahwa benih tersebut harus melalui proses pengujian analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), pihak Monsanto yang bisnisnya terancam, juga melakukan penyuapan. Lagi-lagi, dalam laporan hasil penyelidikannya, SEC tidak menyebutkan nama pejabat senior di KLH yang menerima suap tersebut. Hanya disebutkan nilai suapnya mencapai US$ 50 ribu.
Penyuapan itu tujuannya, seperti dilaporkan SEC, agar KLH mencabut ketentuan adanya Amdal untuk penggunaan benih kapas transgenik di Indonesia. Manajer Senior Monsanto menginstruksikan kepada PT Harvest International untuk memberi ”rangsangan” ke pejabat senior di KLH. Pejabat senior yang menerima ”rangsangan” itu sendiri dilaporkan tidak menjanjikan akan mengamendemen Amdal. Menurut penyelidikan SEC, pejabat itu hanya meyakinkan PT Harvest bahwa dirinya akan berusaha.
Dalam laporan SEC itu, juga disebutkan, bahwa untuk mengeluarkan dana pembayaran sebesar US$ 50 ribu tadi, pejabat senior Monsanto menyiasatinya dengan skenario tagihan palsu. Selama proses rencana pembayaran kepada pejabat senior KLH tersebut, manajer senior Monsanto berpesan kepada para petinggi di PT Harvest agar tidak membocorkan rencana tersebut kepada karyawan mana pun di Monsanto.
Pada bagian dari rencana tersebut, Manajer Senior Monsanto menginstruksikan kepada pegawai di PT Harvest untuk membuat tagihan kepada Monsanto sebesar US$ 66.000. Jumlah itu sudah berikut konsekuensi pembayaran pajak dan tarif konsultasi.
Omong-omong, siapa sih pejabat Indonesia yang menerima uang haram itu? Bungaran Saragih—mantan Menteri Pertanian yang terlibat dalam proses disetujuinya benih kapas transgenik dari Monsanto untuk ditanam di Indonesia—saat itu menyatakan bahwa isu suap tadi hanya sebatas pengakuan Monsanto. Apalagi, katanya, pengakuan itu pun tidak jelas menyebutkan siapa pejabat yang disuap, melalui siapa suap itu diberikan, dan di mana dilakukan suap itu. ”Nyatanya itu enggak ada semua,” sahutnya. ”Jangan-jangan uang itu ada di tangan petugas-petugas Monsanto sendiri.”
Selain Bungaran, pejabat lainnya yang pernah diperiksa KPK adalah mantan Menteri Negara Lingkungan Hidup Sony Keraf dan mantan Menteri Pertanian Sholeh Solahudin. Sony ketika diperiksa KPK mengakui bahwa dirinya memang pernah didatangi pihak Monsanto. Tetapi, ia membantah telah ditawari dan menerima sejumlah uang dari perusahaan tersebut. ”‘Saya hanya didatangi dan diyakinkan bahwa benih transgenik itu baik secara ilmiah,” katanya. Saat itu, ia mengaku bersikukuh untuk mempertahankan Amdal bagi budi daya tanaman tersebut.
Beres? Belum tentu. Tampaknya baik Keraf maupun Bungaran dan Sholeh, akan dipanggil lagi oleh Kejaksaan Agung.
Berikan Komentar untuk artikel ini
|
|
 |
|
 |
Edisi 09 - 10 Tahun VI 31 Desember - 6 Januari 2007 |
 |
|
 |
|