Sabtu, 13 Maret 2010 | Berlangganan Majalah TRUST 
Sub Rubrik:

Pertarungan Sesama Pelat Merah
Sidang Perkara Pembobolan Dana Taspen

Budi Supriyantoro
 
SIDANG perkara pembobolan dana PT Tabungan Asuransi Pensiun (Taspen) sebesar Rp 98 miliar di Kantor Kas Bank Mandiri Rawamangun Balai Pustaka semakin seru. Seorang saksi dari bank nasional terbesar ini yang dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis pekan lalu, mengaku telah menerima surat perintah dari petinggi PT Taspen untuk menempatkan dana sebesar Rp 110 miliar di rekening giro Bank Mandiri.
Keterangan itu sungguh klop dengan kecurigaan yang diusung Bank Mandiri (TRUST No. 49, Tahun V/2007). Selama ini kubu bank pelat merah itu begitu getol mengusung kecurigaannya akan keterlibatan pejabat-pejabat Taspen dalam pemindahan dana dari Bank Mandiri cabang utama Cempaka Putih ke Bank Mandiri Kantor Kas Rawamangun Balai Pustaka. Alasannya, bank tidak mungkin memindahkan dana tanpa perintah dari nasabah bersangkutan.
Sayang, sang saksi tak bisa menunjukkan surat perintah pemindahan dana yang menurutnya dikirim Taspen melalui faksimile. Saksi juga tak kuasa memastikan saat anggota majelis hakim, Sri Sutatiek, mempertanyakan apakah perintah itu untuk menempatkan dananya dalam deposito atau rekening giro.

 Artikel Lain
Izin Batal Demi Parpol?
Habis Digeledah, Lalu Apa?
Negara Absen, Lapindo Melenggang
Busway Banjir Perkara
Pertarungan Sesama Pelat Merah
Giliran Tarif SMS Dipelototi KPPU
Pilih Mana: Menyerah atau Damai
”...Ada Sesuatu yang Salah pada Aparat Perpajakan.”
Ada Sogok di Balik Kapas
”Jangan Bangga karena Meniru”
Kendati begitu, saksi itu bersikukuh, saat membaca surat perintah tadi, ia telah berusaha mengonfirmasikan perintah tersebut kepada Mathius Nehrir (Asisten Manager Divisi Investasi PT Taspen). Kata Mathius, seperti ditirukan saksi, ”Soal penempatan dana itu silakan tanya kepada Kepala Cabang Rawamangun, Agoes Rahardjo.” Nama yang disebut terakhir tiada lain terdakwa dalam perkara ini.
Lantaran Taspen memiliki nomor rekening giro di Cabang Rawamangun, maka saksi langsung menempatkan dananya di dua rekening giro milik Taspen. Saat dikonfrontasi oleh majelis hakim, keterangan saksi ini diamini oleh Agus Rahardjo yang dijerat dengan Pasal 49 Ayat 1 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sebaliknya, keterangan tersebut dibantah Direktur Keuangan PT Taspen Heru Maliksyah yang hadir dalam persidangan. Ia bilang, Taspen tidak pernah mengajukan aplikasi untuk membuka rekening giro di Cabang Rawamangun. ”Tidak ada rekening giro atas nama PT Taspen (Persero) di Bank Mandiri Cabang Rawamangun Balai Pustaka,” tegasnya.
Untuk mengurai permasalahan ini, majelis hakim meminta jaksa penuntut umum agar menghadirkan Mathius Nehrir sebagai saksi guna dikonfrontasi bersama saksi lainnya terkait terbitnya surat perintah tersebut. Kini, akibat keberadaan dua nomor rekening giro aspal (asli tapi palsu) itu nasib duit Rp 98 miliar milik para pensiunan pegawai negeri sipil dan pensiunan BUMN/ BUMD ini tidak jelas keberadaannya.
Bagi nasabah Taspen, kabar itu jelas sungguh buruk. Tapi, sebaiknya jangan bersedih dulu. Sebab, menurut Manajer Humas Taspen, Chairan Alwan, pihaknya sedang mengupayakan untuk menempuh langkah hukum guna mendapatkan kembali dana itu.
Langkah itu sangat penting lantaran Bank Mandiri hanya bersedia memberikan bunga sesuai nilai pokok deposito yang tercatat, yakni sebesar Rp 12 miliar dari total dana Rp 110 miliar. Sedangkan selisihnya Rp 98 miliar masih menunggu proses hukum yang kini sedang berjalan.
Asal tahu saja, dalam rangka menuntut bunga deposito dan mempertanyakan semua dana yang tak jelas rimbanya itu, Taspen sudah tiga kali mengajukan surat teguran (somasi). Tapi somasi itu tak mendapat tanggapan semestinya. ”Ini merugikan kami,” sahut Chairan. Oleh sebab itu, ”Dalam waktu dekat Taspen akan mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Pusat.”
Kisah pembobolan ini berawal dari perkenalan Agoes Rahardjo dengan Agus Saputra dan Arken (pengusaha) pada November 2006. Saat itu, Agus Saputra dan Arken mengaku sebagai pihak yang telah diberi kepercayaan mengelola dana Taspen.
Guna menerima kucuran (transfer) dana dari Taspen itu, Agoes Rahadjo menyarankan membuka rekening giro dan rekening deposito. Setelah melalui proses administrasi, akhirnya Agoes membuatkan dua rekening giro di Bank Mandiri Cabang Rawamangun Balai Pustaka.

MINTA BUNGA KHUSUS
Agoes Rahardjo begitu percaya atas ucapan Agus Saputra dan Arken. Karena sebelumnya, pada 30 Oktober 2006, ia mengaku telah mengirimkan surat penawaran untuk penempatan dana kepada Direktur Keuangan Taspen Heru Maliksyah. Surat itu, ungkapnya, lantas dijawab Heru Maliksyah yang isinya mengenai permintaan bunga khusus dan dana dapat dicairkan sewaktu-waktu. Yang menjadi pertanyaan, bagaimana mungkin Arken dan Agus Saputra bisa mengetahui adanya penawaran ini.
Singkat cerita, setelah nomor rekening dan buku cek diperoleh, dana Taspen mulai mengucur Rp 20 miliar pada 15 November 2006 dengan perintah untuk ditempatkan dalam deposito yang masing-masing Rp 10 miliar. Sesuai perintah yang telah direkayasa Agus Saputra dan Arken, Agoes Rahardjo hanya membuatkan deposito yang masing-masing Rp 1,5 miliar.
Pada 18 Desember 2006 dana Taspen masuk kembali ke rekening giro Rp 30 miliar. Lagi-lagi dengan modus yang sama, Agoes Rahardjo membuat sertifikat deposito Rp 3 miliar. Kemudian pada 7 Januari 2007, dana masuk lagi Rp 30 miliar dan ditempatkan dalam deposito Rp 3 miliar. Semua transfer dana Taspen itu ternyata telah dibuatkan sertifikat deposito fiktif oleh Agoes Rahardjo sesuai nominal transfer.
Selanjutnya pada 1 Maret 2007, Agus Saputra dan Arken membuka rekening giro baru sekaligus menerima kucuran dana Taspen Rp 30 miliar. Ternyata, deposito yang tercatat hanya Rp 3 miliar. Jadi, total jenderal dana yang dikucurkan Taspen dalam empat kali transfer sebesar Rp 110 miliar, sementara deposito yang tercatat hanya Rp 12 miliar.
Dari hasil proses penyidikan, kepolisian mengungkapkan Agoes Rahardjo menerima komisi Rp 2,6 miliar. Akan halnya Agus Saputra dan Arken, masing-masing mengantongi Rp 10 miliar dan Rp 16 miliar. Dana ini juga mengalir kepada dua orang yang bertindak sebagai broker, yakni Germani Prawira Supraja alias Gary, dan Ratna Lenny Tobing. Keduanya masing-masing menerima Rp 1 miliar.
Belakangan muncul nama tersangka baru, Adri Aminuddin. Tersangka yang kini berstatus buron itu juga tercatat sebagai penerima dana transfer. Secara keseluruhan, sejauh ini penyidik telah berhasil mengamankan (memblokir) Rp 29 miliar di rekening tersangka. Selain itu ada pula barang bukti lain, berupa tiga unit rumah dan satu ruko di kawasan Jakarta Timur, tiga sertifikat tanah dan bangunan di Denpasar, Bali, dua sertifikat tanah dan bangunan di Kudus, Jawa Tengah, dua unit mobil, serta uang tunai Rp 18 juta dan US$ 110.000.
Lantas, bagaimana sikap Bank Mandiri terhadap somasi dan tuntutan Taspen untuk segera mengembalikan dana yang telah ”menguap” itu? Corporate Secretary Bank Mandiri Mansyur Nasution, menyatakan, untuk menyelesaikan masalah bunga dan dana Taspen itu, pihaknya menunggu proses hukum yang kini masih berjalan. ”Kami sangat menghormati proses hukum yang berlaku sambil menunggu putusan pengadilan,” tegasnya. 


Berikan Komentar untuk artikel ini
Lihat Komentar untuk artikel ini

Edisi 09 - 10 Tahun VI
31 Desember - 6 Januari 2007
www.mnc.co.id