Jumat, 10 September 2010 | Berlangganan Majalah TRUST 
Sub Rubrik:

Busway Banjir Perkara
Class Action

Ariyanto, Bona Ventura, dan Dedi Setiawan
 
AMARAH warga Pondok Indah terhadap proyek busway yang melintasi kawasan elite itu memang sudah reda. Itu tidak berarti persoalan yang dihadapi Pemprov DKI dalam membangun sarana transportasi massal tadi sudah beres. Ketimbang harus tarik otot dalam menghalang-halangi pembangunan proyek itu, warga Pondok Indah kini memilih jalur hukum.
Tak tanggung-tanggung, warga Pondok Indah mengepung pemprov pimpinan Fauzi Bowo di tiga ”matra”: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mabes Polri, dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK dipilih untuk menangani dugaan korupsi dalam proyek itu. Lalu, dua instansi lainnya, masing-masing digunakan untuk memeriksa kecurigaan adanya pemalsuan dalam analis mengenai dampak lingkungan proyek itu dan pengajuan class action.
Yang jengkel terhadap kebijakan Pemprov DKI bukan hanya warga Pondok Indah. Merasa seluruh warga ibu kota dirugikan dengan pembangunan tiga koridor anyar busway secara serempak, pengacara Juniver Girsang membuka kesempatan kepada warga untuk mengajukan gugatan bareng-bareng terhadap Pemprov DKI. Gayung pun bersambut. Tak kurang dari 850 orang bersedia membubuhkan tanda tangannya pada berkas gugatan yang disiapkan Juniver. Di mata mereka, pembangunan jalur bus Transjakarta merupakan biang kemacetan yang menyengsarakan masyarakat. Singkat kata, pembangunan proyek itu telah melanggar hak publik warga Jakarta.

 Artikel Lain
Temasek Kembali Terbelit Perkara
Izin Batal Demi Parpol?
Habis Digeledah, Lalu Apa?
Negara Absen, Lapindo Melenggang
Busway Banjir Perkara
Pertarungan Sesama Pelat Merah
Giliran Tarif SMS Dipelototi KPPU
Pilih Mana: Menyerah atau Damai
”...Ada Sesuatu yang Salah pada Aparat Perpajakan.”
Ada Sogok di Balik Kapas
Sesungguhnya, para penggugat tak menolak busway. Menurut mereka, pembangunan jalur bus Transjakarta di daerah yang jalannya tak bisa lagi diperluas saja yang menjadi biang persoalan. Maklum, gara-gara adanya proyek itu, kemacetan menjadi semakin parah. ”Kemacetan itu bukan disebabkan oleh proyek yang belum selesai, tetapi karena kurang tepatnya penempatan jalur busway tersebut,” ujar Juniver.
Juniver lantas menunjuk Jalan S. Parman, Gatot Subroto, M.T. Haryono, dan by pass Ahmad Yani sebagai contoh. Demikian juga dengan kawasan perumahan, seperti Pluit dan Kebon Jeruk. Jalan-jalan di daerah tersebut sudah tidak mungkin diperlebar. Akibatnya, proyek yang tujuannya memperlancar arus kendaraan justru menimbulkan kemacetan yang luar biasa.
Buntutnya, pembangunan jalur busway yang tidak tepat sasaran itu dianggap sebagai perbuatan yang telah melanggar hak-hak publik warga Jakarta. ”Kami mendesak agar proyek di jalan-jalan yang tidak mungkin diperlebar itu segera dihentikan dan dikembalikan ke kondisi semula,” tegas Juniver.
Menghadapi gugatan beruntun itu, Pemprov DKI tampak tenang. Journal Siahaan, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI, mengatakan bahwa pemerintah siap menghadapi gugatan-gugatan itu. Pembangunan busway, katanya, adalah untuk kepentingan orang banyak. Menurutnya, suara penolakan banyak bermunculan karena mereka yang diuntungkan dengan kehadiran bus Transjakarta kurang mampu menyuarakan isi hatinya. ”Padahal jumlah mereka lebih besar dibandingkan dengan yang menggugat,” ucapnya.
Journal menyatakan, pihaknya mengharapkan semua warga untuk dapat menilai pembangunan ini secara positif. Apalagi, ia memaparkan, berdasarkan perhitungan pakar transportasi, pada tahun 2014 Jakarta akan stagnan. Selain proyek busway, pemerintah pusat dan Pemprov DKI pada tahun 2008, ungkapnya, akan mengambil langkah evaluatif terhadap masyarakat yang menggunakan mobil pribadi, memperlebar jalur kendaraan pribadi dengan membebaskan lahan warga dan juga membuat jalur pribadi menjadi dua tingkat.
Journal juga menerangkan bahwa pemerintah tidak menutup mata terhadap rakyatnya. Seharusnya masyarakat secara umum menyikapi dengan lapang dada atas proyek yang saat ini sedang berjalan. Busway adalah langkah alternatif yang cukup efektif karena dapat menampung banyak penumpang dari kelas mana pun. ”Proyek itu akan selesai sesuai jadwal dan tidak akan terganggu oleh gugatan-gugatan yang diajukan oleh warga,” tegasnya.
Ini namanya: anjing menggonggong kafilah berlalu. 


Berikan Komentar untuk artikel ini
Lihat Komentar untuk artikel ini

Edisi 09 - 10 Tahun VI
31 Desember - 6 Januari 2007
www.mnc.co.id