Jumat, 3 September 2010 | Berlangganan Majalah TRUST 
Sub Rubrik:

Negara Absen, Lapindo Melenggang

Ariyanto, Bona Ventura, dan Dedi Setiawan
 
SUDARTO, warga dari Desa Renokenongo, Porong, Sidoarjo, tak kuasa menahan emosinya. Air mata petani yang rumah dan sawahnya telah musnah terendam lumpur itu meleleh tak lama setelah majelis hakim yang mengadili gugatan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terhadap Lapindo Brantas Inc., mengetukkan palunya. Selasa pekan lalu, majelis yang diketuai Mufri, memutuskan Lapindo Brantas Inc., tak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Putusan itu semakin menegaskan absennya negara dalam banjir lumpur yang diakibatkan oleh kelalaian Lapindo. Sebelum yudikatif memutuskan Lapindo tak bersalah, eksekutif dan legislatif juga begitu getol memperjuangkan bahwa luberan lumpur yang tak terkendali itu merupakan bencana alam, bukan akibat human error oleh para pelaksana Lapindo di lapangan.
Alasan itu pula yang membuat YLBHI menyeret pemerintah dan Lapindo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Desember lalu. Keduanya dituding tidak bersungguh-sungguh dalam memulihkan hak korban dan menghentikan semburan lumpur.

 Artikel Lain
Dari Intel untuk Intel
Temasek Kembali Terbelit Perkara
Izin Batal Demi Parpol?
Habis Digeledah, Lalu Apa?
Negara Absen, Lapindo Melenggang
Busway Banjir Perkara
Pertarungan Sesama Pelat Merah
Giliran Tarif SMS Dipelototi KPPU
Pilih Mana: Menyerah atau Damai
”...Ada Sesuatu yang Salah pada Aparat Perpajakan.”
Gugatan itu sendiri adalah buntut melubernya lumpur panas berbau belerang dari lapangan eksplorasi gas milik Lapindo di Sumur Banjar Panji 1, Blok Brantas, Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Sidoarjo. Sekadar informasi, kontraktor pengeboran gas itu sebagian besar sahamnya dimiliki oleh PT Energi Mega Persada (anak usaha Grup Bakrie). Sementara pemegang saham lainnya adalah Santos Australia Ltd., dan PT Medco E&P Brantas (anak perusahaan dari MedcoEnergi milik Arifin Panigoro).
Syahdan, pada Maret 2006 pengeboran mulai dilakukan. Namun, pada 29 Mei 2006 tiba-tiba muncul semburan lumpur yang cukup besar dan tak kuasa dihentikan. Akibatnya, desa-desa di sekitarnya tenggelam. Lebih dari 1.500 rumah warga tidak dapat dihuni lagi dan tak kurang dari 8.200 jiwa harus diungsikan.
Sebagian wilayah Kecamatan Porong pun menjadi seperti ”kota hantu” yang mengerikan. Atap-atap rumah yang tampak putih tertutup debu menyembul dari danau lumpur. Asap tipis mengepul di beberapa bagian. Tak ada lagi pepohonan yang mampu bertahan. Apalagi, hamparan padi di sawah yang sebelumnya lumayan luas. ”Pohon pisang yang biasanya paling ’bandel’ pun tak kuasa hidup di sana,” kata seorang warga.
Data pada awal tahun 2007 memberikan gambaran lebih jelas. Di sana disebutkan bahwa area perkebunan tebu seluas 25,61 hektare di Renokenongo, Jatirejo, dan Kedung Cangkring terendam lumpur. Demikian juga dengan lahan pertanian padi seluas 172,39 hektare di Siring, Renokenongo, Jatirejo, Kedungbendo, Sentul, Besuki Jabon, dan Pejarakan Jabon.
Bukan hanya itu, sekolah, kantor-kantor, belasan pabrik, tempat-tempat ibadah, dan markas Koramil Porong juga ikut tergenang. Jaringan listrik, telepon, gas, dan sumber air bersih rusak. Ruas jalan tol Surabaya-Gempol serta jalur kereta api yang menghubungkan Jakarta, Sidoarjo, Malang, dan Surabaya kebanjiran. Tanggul yang diandalkan sebagai perlindungan pun sepertinya tak terlalu banyak membantu.
Berdasarkan fakta-fakta itulah YLBHI lantas menuding Lapindo telah melanggar hak asasi manusia dan merugikan masyarakat secara luas, baik material maupun imaterial (Pasal 1365 KUHPerdata). Sementara pemerintah dianggap lamban bertindak. Buktinya, Keppres No. 13 Tahun 2006 tentang Pembentukan Timnas Penanggulangan Lumpur Lapindo baru dikeluarkan 102 hari setelah peristiwa terjadi. Buntutnya, kerugian masyarakat pun semakin besar.
Namun, di mata majelis hakim, dalil YLBHI itu tak cukup kuat. Para tergugat dianggap sudah melakukan upaya yang optimal untuk menangani bencana itu. Salah satu buktinya, majelis menunjuk adanya uang sebesar Rp 1,6 triliun yang telah digelontorkan untuk menanggulangi masalah lumpur itu. Tak pelak, gugatan itu pun ditolak.
Tentu saja wakil dari YLBHI, Taufik Basari, kecewa dengan putusan itu. Menurutnya, majelis hanya menilai permasalahan berdasarkan besaran uang yang telah dikeluarkan Lapindo dan sama sekali tidak melirik persoalan kemanusiaan. Padahal, dalam sidang sebelumnya hal itu ramai dibicarakan. ”Hakim justru menghindar dari persoalan yang sebenarnya. Kami tentu akan mengajukan banding,” cetusnya.
Sebaliknya, Aji Wijaya, kuasa hukum Lapindo, mengaku lega dan menyambut baik putusan tersebut. Berdasarkan kesimpulan hakim itu, katanya, maka tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemerintah dan Lapindo. ”Artinya, apa yang telah dilakukan oleh klien kami adalah benar,” tegas Aji.
Namun, Lapindo sepertinya belum bisa bernapas terlalu lega. Soalnya, Senin pekan lalu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melansir kesimpulannya bahwa telah terjadi pelanggaran HAM terhadap korban lumpur Lapindo. Komisioner Komnas, Syafruddin Ngulma Simeulue, menerangkan bahwa kesimpulan itu diambil dengan berpijak pada fakta di mana para korban yang tadinya punya rumah sekarang tidak punya rumah, dari punya pekerjaan menjadi tidak punya pekerjaan, atau kehilangan hak atas budaya mereka.

DIGUGAT WALHI,
DISODOK KOMNAS HAM
Komnas juga menyebutkan adanya sembilan desa yang ikut terkena dampak lumpur Lapindo. Diantaranya Desa Kedung Cangkring, Permisan, Siring Barat, dan Gempol Sari. Sayang, tim yang dikomandoi Syafruddin belum menentukan siapa-siapa yang bertanggung jawab terhadap pelanggaran tersebut dan jenis kompensasi apa yang akan diterima korban. Meski demikian, dia menegaskan bahwa tim tersebut akan bersikeras untuk merinci setiap pelanggaran yang terjadi dan jenis ganti rugi apa yang harus diberikan.
Tak hanya itu, saat ini Lapindo juga tengah menghadapi gugatan yang diajukan oleh Walhi. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lembaga swadaya masyarakat itu menuding Lapindo telah menabrak sejumlah aturan. Salah satunya adalah Pasal 35 Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup (UU No. 23 Tahun 1997).
Ketentuan itu menyebutkan bahwa penanggung jawab yang kegiatannya menimbulkan dampak yang besar dan penting terhadap lingkungan hidup, bertanggung jawab secara mutlak atas kerugian yang ditimbulkan dengan kewajiban membayar ganti rugi secara langsung dan seketika pada saat terjadinya pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup. Aturan ini juga disebutkan merupakan lex specialis dalam gugatan tentang perbuatan melanggar hukum pada umumnya.
Manajer Litigasi Walhi Ivan V. Ageung pun tak risau dengan putusan hakim yang menolak gugatan YLBHI. Menurutnya, dasar hukum dan dalil yang diajukannya berbeda. Misalnya pembuktian di lapangan tentang kerusakan lingkungan, penelitian ahli, dan laporan BPK mengenai kerugian akibat lumpur. ”Kami yakin gugatan kami akan dikabulkan,” ujar Ivan.
Lapindo mestinya juga bisa dijerat dengan delik kejahatan korporasi lingkungan hidup. Alasannya, tindak pidana itu dilakukan secara kolektif dan memiliki dampak meluas terhadap kehidupan sosial. Namun, katanya, kasus yang telah ditangani oleh Polda Jawa Timur dan Mabes Polri itu kini tak jelas kelanjutannya. ”Kami akan mendesak perkara itu dilanjutkan,” tegasnya.
Sudarto mungkin tidak terlalu mengerti dengan lika-liku persoalan hukum ini. Yang terpikir di kepala laki-laki yang tak lagi bekerja itu hanyalah bagaimana mempunyai tempat tinggal dan sawah untuk menghidupi keluarganya, serta empat anaknya bisa kembali sekolah. ”Menjadi pengangguran bukan cita-cita saya,” ujarnya pelan. 

Aburizal Bakrie:
”HARGAILAH PUTUSAN PENGADILAN.”

KETIKA Jaksa Agung menyatakan bencana lumpur Lapindo merupakan contoh dari kejahatan korporasi di bidang lingkungan, masyarakat yang peduli masalah lingkungan hidup sontak terperangah. Mereka tak menyangka Jaksa Agung yang notabene bagian dari eksekutif berani membuat pernyataan setajam itu. Tumben.
Sayang, ”angin segar” itu begitu cepat berlalu. Hanya selang sehari setelah pernyataan yang disampaikan Hendarman di sebuah seminar tentang UU Perseroan Terbatas (PT) baru yang digelar oleh Ikatan Advokat Indonesia, ia langsung ”meralat” ucapannya sendiri. Seusai rapat kabinet Jumat tiga pekan lalu, ia menyatakan kasus Lumpur Lapindo belum bisa diusut sebagai kejahatan lingkungan. Alasannya, unsur-unsur kejahatan lingkungannya belum ditemukan oleh aparat kepolisian yang melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Dalam hari dan kesempatan yang sama, pemilik Lapindo, Aburizal Bakrie, menegaskan Jaksa Agung tak pernah menyatakan kasus Lumpur Lapindo sebagai kejahatan atau tindak pidana oleh PT. ”Itu (ucapan Hendarman) dipelintir pers,” katanya.
Memang paling mudah melemparkan kesalahan kepada pers. Terlepas dari itu, kemenangan yang diperoleh Lapindo atas YLBHI jelas sungguh berarti bagi Ical. Untuk itu, Kamis petang pekan lalu, wartawan TRUST Dian Pitaloka menyambangi Ical, selepas Rakor Kesra di kantornya, Jalan Merdeka Barat. Berikut petikannya:
BAGAIMANA PENDAPAT ANDA TENTANG PUTUSAN PN JAKARTA PUSAT YANG MENOLAK GUGATAN YLBHI DAN MEMENANGKAN PEMERINTAH DAN LAPINDO?
Hargailah keputusan pengadilan, ini kan negara hukum.

PENGACARA YLBHI BERSIKUKUH BAHWA HAKIM MENGESAMPINGKAN MASALAH HAM , HAK EKONOMI, SOSIAL, DAN BUDAYA YANG TERJADI DI PORONG, SIDOARJO...
Saya sudah katakan bahwa keputusan pengadilan harus dihargai oleh wartawan sekalipun. Jadi, wartawan tidak boleh menulis apa pun di luar keputusan pengadilan. Wartawan itu suka manas-manasin orang.

TAPI, JAKSA AGUNG HENDARMAN SUPANDJI
SEMPAT MENYATAKAN KASUS LUMPUR LAPINDO SEBAGAI CONTOH DARI KEJAHATAN KORPORASI DI BIDANG LINGKUNGAN?
Enggak benar. Enggak benar kalau Pak Hendarman mengatakan hal itu (kejahatan Korporasi). Itu diputarbalikkan oleh wartawan.

JADI, ANDA MENGATAKAN ITU HANYA MEDIA YANG MEMELINTIRKAN PERNYATAAN PAK HENDARMAN?
Itu bukan pendapat saya! Itu pendapat Pak Hendarman sendiri, bahwa itu diputarbalikkan oleh wartawan.

KALAU BEGITU, MARI KITA DUDUK DAN MEMPERJELAS INI SEMUA…
Tidak perlu. Tidak usah! 


Berikan Komentar untuk artikel ini
Lihat Komentar untuk artikel ini

Edisi 09 - 10 Tahun VI
31 Desember - 6 Januari 2007
www.mnc.co.id