Jumat, 19 Maret 2010 | Berlangganan Majalah TRUST 
Sub Rubrik:

Habis Digeledah, Lalu Apa?

Riza Sofyat, Budi Supriyantoro, dan Windarto
 
KANTOR Pusat PT Jamsostek, 11 Desember 2007. Sekitar pukul 16.30 WIB, saat karyawan perusahaan pelat merah itu bersiap-siap pulang ke rumah masing-masing, sekelompok orang tiba-tiba merangsek ke ruang Direktur Investasi Jamsostek. Mereka tak lain petugas intel dari Kejaksaan Agung. Maksud kedatangan mereka ke ruang yang berlokasi di lantai 12 gedung di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, kata sebuah sumber di lembaga penuntut umum, ”Untuk mencari data seputar brokerage fee dari investasi yang dilakukan Jamsostek.”
Seperti pernah ditulis TRUST (No. 35 Tahun V/2007), masalah permainan dalam brokerage fee ini, Juni lampau, memang sudah dilaporkan oleh Forum Aspirasi Indonesia (FAI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung. Menurut perhitungan FAI, angka brokerage fee yang dipatok Jamsostek untuk nasabah institusional kemahalan 0,15% dari yang sewajarnya hanya 0,18%.
Menurut anggota FAI, Yanuar Rizky, selisih tersebut menimbulkan inefisiensi harga sebesar 45% dari setiap nilai transaksi jual dan beli pihak ketiga alias broker, yaitu senilai Rp 10,2 miliar. Sementara jika mengacu pada fee broker pada investor retail yang 0,25%, berarti yang dibayar Jamsostek lebih mahal Rp 5,3 miliar. ”Inefisiensi ini merupakan indikasi adanya korupsi. Karena itu, pantas kalau investasi netto Jamsostek hasilnya rendah,” tuturnya kala itu.

 Artikel Lain
Dari Intel untuk Intel
Temasek Kembali Terbelit Perkara
Izin Batal Demi Parpol?
Habis Digeledah, Lalu Apa?
Negara Absen, Lapindo Melenggang
Busway Banjir Perkara
Pertarungan Sesama Pelat Merah
Giliran Tarif SMS Dipelototi KPPU
Pilih Mana: Menyerah atau Damai
”...Ada Sesuatu yang Salah pada Aparat Perpajakan.”
Sayang, data apa saja yang diperoleh aparat intel dalam kunjungannya ke Gedung Jamsostek itu, si empunya cerita mengaku tidak tahu. Tapi ia begitu yakin, data yang diambil itu merupakan data investasi Jamsostek.
Buktinya, sehari setelah ”penggeledahan” itu, salah seorang staf di jajaran Divisi Investasi mendatangi kantor Kejaksaan Agung. Kunjungan ke kantor institusi pimpinan Hendarman Supandji, menurut seorang pejabat Jamsostek, sekadar bersikap proaktif untuk menjelaskan data yang diboyong para petugas intel tersebut.
Adanya langkah petugas intel dari Kejaksaan Agung menggeledah ruangan Direktur Investasi Jamsostek, dibenarkan oleh seorang staf Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung. Ia mengungkapkan, tindakan itu memang dalam rangka penyelidikan kasus brokerage fee dari investasi Jamsostek yang diduga berindikasi korupsi. ”Laporannya sendiri sudah masuk di JAM Pidsus, tapi untuk penyelidikannya dilakukan jajaran di Jaksa Agung Muda Intel (JAM Intel),” tutur sumber yang juga tak mau disebut namanya itu.
Bertolak belakang dengan keterangan itu, Kepala Biro Humas Jamsostek Ilyas Lubis melalui stafnya, membantah adanya tindakan penggeledahan semacam itu. ”Jadi, kabar itu tidak benar,” ujarnya. Ia beralasan, bila benar ada tindakan itu, pihaknya pasti mendapat pemberitahuan. ”Sebagai humas pasti kami tahu kalau memang ada kejadian seperti itu,” ujarnya.
Hal serupa juga dilontarkan Direktur Utama Jamsostek Hotbonar Sinaga. Dalam pesan pendeknya melalui telepon seluler, kepada TRUST ia mengaku tidak tahu adanya penggeledahan tersebut.
Terkait kebijakan brokerage fee di atas batas normal yang berlaku di pasar, Hotbonar sendiri pernah mengakui nilainya memang tidak wajar. Untuk itu, ia menyatakan telah memerintahkan jajarannya agar menurunkan biaya tersebut secara bertahap. ”Nanti saya akan perintahkan lagi untuk menurunkan itu sampai dengan benchmark di pasar,” tuturnya.

PERSAINGAN DI TUBUH
KEJAKSAAN AGUNG
Kembali ke gebrakan yang dilakukan aparat intel Kejaksaan Agung. Uniknya, tindakan itu kabarnya tanpa sepengetahuan para penyidik di bawah kewenangan JAM Pidsus. Menurut sumber, seharusnya untuk melakukan penggeledahan tersebut, petugas intel yang memang berwenang melakukan penyelidikan lebih dulu berkoordinasi dengan penyidik di JAM Pidsus. Nah, pada waktu penggeledahan di Jamsostek, ternyata tidak ada koordinasi dengan jajaran penyidik di JAM Pidsus. ”Karena itu, awalnya kami tidak tahu. Baru setelah mendengar kejadian tersebut dan mengecek, kami baru tahu,” tutur sumber di Kejaksaan Agung itu.
Rupanya tidak adanya koordinasi di antara aparat kejaksaan tersebut, mengulang kondisi sebelum adanya Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor). Menurut sumber, dulu kejadian seperti itu memang sering terjadi. Belakangan setelah kewenangan penyelidikan dan pemeriksaan langsung ditempatkan di bawah koordinasi Timtas Tipikor, hal itu tidak pernah terjadi lagi. ”Sekarang setelah Timtas Tipikor dibubarkan, hal itu kembali terulang,” paparnya.
Menariknya, sumber itu juga mengungkapkan, ketika penyelidikan dilakukan secara terpisah seperti yang dilakukan sekarang ini oleh jajaran di JAM Intel, status kasus-kasus yang diselidiki itu bisa dikatakan 99,9% tak pernah meningkat ke tahap penyidikan. ”Kenapa berhenti sampai di penyelidikan, dugaannya macam-macam, di antaranya diselesaikan dengan cara damai. Mudah-mudahan kalau sekarang itu tidak terjadi,” tuturnya.
Yanuar sendiri tak menyangka kalau laporannya akhirnya ditindaklanjuti oleh aparat hukum. Lantaran tak jelas juntrungannya, ia mengira laporan tersebut sudah
dipetieskan. ”Setelah dipanggil Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan, saya tak pernah tahu lagi bagaimana kelanjutannya,” ungkapnya.

KARENA JAMSOSTEK
TAK BERUBAH?
Laporan FAI ke Kejaksaan Agung tersebut, berawal dari kajian terhadap bisnis Jamsostek. Menurut Yanuar, Jamsostek sebagai pengelola utama, bahkan tunggal, dana jaminan sosial mengalokasikannya ke pasar keuangan semata. Tapi, masalahnya sebagai ”fund manager” ternyata performa investasi yang dilakukan Jamsostek berada di bawah rata-rata produk sejenis (reksadana campuran).
Berdasarkan dugaan itulah FAI kemudian menelusuri data investasi Jamsostek. Hasilnya kemudian diketahui adanya inefisiensi beban jasa investasi. Itu ditunjukkan dari data rincian alokasi portofolio investasi saham Jamsostek di tahun 2006. Seperti sudah disebutkan, pengenaan brokerage fee besarnya mencapai 0,33%. Padahal, fee broker yang normal yang berlaku di pasar hanya berkisar di 0,18%.
Berdasarkan perhitungan tersebut, FAI menyimpulkan, inefisiensi harga yang dilakukan Jamsostek diindikasikan sebagai korupsi sebesar 45% dari setiap nilai transaksi jual dan beli di pihak ketiga (broker), yaitu senilai Rp 10.231.482.795. Di mata FAI hal itu merupakan penyebab rendahnya hasil investasi netto Jamsostek. Inefisiensi tersebut, menurut penilaian organisasi nirlaba itu, bahkan sudah berlangsung sistemis di tubuh Jamsostek sejak berdiri. Singkat kata, menurut Yanuar, dalam hal ini bukan hanya negara selaku pemilik modal Rp 125 miliar yang dirugikan. ”Warga negara, dalam hal ini buruh sebagai peserta Jamsostek yang jumlahnya 7,6 juta orang, juga dirugikan,” katanya.
Ironisnya, di masa Hotbonar Sinaga sebagai Direktur Utama Jamsostek, pengenaan brokerage fee di atas nilai pasar masih berlangsung. Betul, di banding masa kepemimpinan Iwan Pontjowinoto, biaya jasa pialang itu yang mencapai 0,40% telah turun menjadi 0,33%. Kemudian komisi beli dari 0,50 di masa Iwan Pontjo menjadi 0,43 di masa Hotbonar. Namun, tetap saja biaya jasa pialang masih jauh di atas nilai normal yang hanya 0,18%.
Artinya, di masa Iwan Pontjowinoto nilai jasa pialang normal dibanding yang ditetapkan Jamsostek terdapat selisih 0,22% untuk komisi jual. Jika diasumsikan dalam transaksi jual senilai Rp 100 miliar, maka selisih fee itu mencapai Rp 100 miliar X 0,22%, yaitu Rp 220 juta. ”Itulah nilai marked-up nya,” tutur sumber TRUST di gedung bundar. Sedangkan di masa Hotbonar, selisih fee jual itu turun menjadi 0,15% sehingga berdasarkan asumsi perhitungan serupa, nilai selisihnya mencapai Rp 150 juta. Boleh jadi, ”Karena melihat tak ada perubahan itulah, akhirnya Kejaksaan Agung menindaklanjuti kasus yang pernah dilaporkan FAI dulu,” ujar sumber.
Baiklah, kita tunggu tindakan selanjutnya dari Kejaksaan Agung. Jangan sampai setelah penggeledahan ini, tindakan selanjutnya malah ”berdamai.” Tahu kan maksudnya? 


Berikan Komentar untuk artikel ini
Lihat Komentar untuk artikel ini

Edisi 09 - 10 Tahun VI
31 Desember - 6 Januari 2007
www.mnc.co.id